Senin, 29 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3610

Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya

0
Jalan Berdebu Becek Pelangsir Tanah Dalil Harahap3 scaled e1716998487771
Truk pengangkut tanah saat melintas di jalan R Suprapto persisnya depan SPBU Coco, Sagulung. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengingatkan pihak perusahaan pengembang untuk memperhatikan aktifitas kendaraan proyek mereka agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan pengendara lain.

Keluhan masyarakat akan kotornya jalan selama musim hujan ini, karena hilir mudik truk-truk yang mengangkut material tanah hendaknya diperhatikan oleh pihak proyek atau pengembang. Jangan beraktifitas jika memang hujan karena bagaimanapun kendaraan proyek ini akan menjatuhkan ceceran material tanah yang menyebabkan jalan jadi kotor dan licin. Ini membahayakan pengendara lain terutama pemotor.

“Imbauan ini sudah kita sampaikan ke pool masing-masing kendaraan proyek tadi. Kita akan awasi dan tindak kalau ada yang nekat beraktifitas dan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” ujar Salim.

Sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan proyek yang melintasi jalan utama, kata Salim, harus memperhatikan keamanan dan kebersihan jalan. Kendaraan yang keluar dari lokasi proyek harus bersih material tanah yang menempel pada roda atau bodi kendaraan. Bak muatan juga arus ditutup dan tidak kebut-kebutan di jalan raya. Jika ada ruas jalan yang kotor harusnya pihak proyek langung bersihkan.

Aturan ini akan diawasi secara ketat kedepannya demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Untuk penindakan nanti kita koordinasi dengan Satlantas,” kata Salim.

Seperti diketahui di wilayah Batuaji, Sagulung dan Seibeduk selama ini padat dengan aktifitas kendaraan proyek pematangan lahan. Truk material tanah hilir mudik melalui jalan utama untuk mengangkut material tanah dari lokasi pemotongan bukit ke lokasi penimbunan. Dampaknya tidak saja mengganggu kenyamanan penggunaan jalan lain tapi juga kerusakan jalan.

Ruas jalan menuju Kampung Bagan di Kecamatan Seibeduk yang rusak parah saat ini disebabkan oleh aktifitas kendaraan proyek. Kerusakan jalan semakin parah selama musim hujan ini sebab genangan air di lubang jalan akan memperdalam dan memperlebar kerusakan jalan. Hilir mudik kendaraan proyek tadi yang memecahkan aspal jalan.

“Semenjak masuk proyek pematangan lahan, jalan ini jadi hancur. Sudah selesai proyek kerusakan ini dibiarkan saja. Dulu jalan S Parman (Seibeduk) seperti itu. Habis proyek jalan rusak dibiarkan dan lama baru diperbaiki oleh pemerintah. Ini harusnya ditindak tegas biar ada tanggungjawab dari pihak proyek itu,” ujar Sahat, warga Kampung Bagan, Seibeduk. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Kebijakan Visa on Arrival di Kepri dalam Tahap Finalisasi

0
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kadispar Kepri Guntur Sakti

batampos– Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diupayakan Gubernur Ansar Ahmad dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau semakin terang. Kebijakan itu kini sudah dalam tahap finalisasi dan dimungkinkan akan segera diterapkan.

Hal ini diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).

“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” terang Menparekraf Sandiaga sebagaimana disiarkan di lama resmi Kemenparekraf RI.

BACA JUGA: Polemik Pariwisata Kepri: VoA, Harga Tiket, dan Target Ambisius

Menparekraf Sandiaga menerangkan, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

Seorang wisatawan asing saat foto bareng burung elang di lokasi wisata Gurun Pasir Telaga Biru, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. F.Slamet Nofasusanto

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Gubernur Anshar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti. (*)

Usut Dugaan Korupsi, Bareskrim Minta Klarifikasi Mantan Gubernur Riau

0
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa. (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi mantan Gubernur Riau Syamsuar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning itu.

”Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi,” kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa seperti dilansir dari Antara.

Perwira menengah Polri itu belum mau menerangkan kasus korupsi apa yang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Termasuk siapa pelapor dan kapan laporan itu diterima penyidik.

Hal itu karena penyidik masih melakukan penyelidikan. Sehingga, belum semua keterangan disampaikan ke publik.

Namun, dia memastikan, penyelidikan itu tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An-Nur Riau senilai Rp 40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

Kasus itu juga tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

”Bukan kasus itu. Saya belum bisa ungkap, masih penyelidikan,” tutur Arief.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau itu. Dalam kasus tersebut, Polda Riau hanya membantu penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.

”Kami mendapatkan surat dari Bareskrim Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mem-back-up dan menyiapkan tempat,” terang Nasriadi.

Menurut dia, surat permintaan untuk pemeriksaan itu diterima sejak tiga hari lalu. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari tersebut. (*)

Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

0
f25ed9ad 44b6 4a5e 801d dd3cbdceddf7 e1705028611483
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Zul Herwan terhadap pacarnya, Fitriani, yang ditemukan kerangka di Teluk Air, Setokok, Kamis (11/1).

batampos – Zul Herwan menangis usai menerima vonis 14 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Pria asal Tanjungbatu, Karimun ini dinyatakan terbukti membunuh, Fitriani, janda yang juga kekasihnya.

Vonis hukuman terhadap Zul Herwan dibacakan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Zul Herwan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan telah sengaja menghilangkan nyawa Fitriani.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka pada keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Zul Herwan dengan 14 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Setyaningsih.

Atas vonis itu, majelis hakim pun bertanya kepada Zul Herwan dan JPU. Mau pikir-pikir atau terima, jika pikir-pikir ada waktu 7 hari sejak putusan.

“Bagaimana terdakwa, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Parkir Liar Terancam Denda Setengah Juta Rupiah, Dishub Patroli Rutin di Perkotaan

Usai berdiskusi dengan penasegat hukum dan LBH Suara Keadilan, Christopher dan Lisman, terdakwa langsung nyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ujar Zul yang juga disambut oleh JPU. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

Diluar ruang sidang, Zul Herwan sempat menangis, ia menyeka air matanya sembari digiring ke ruang tahanan sementara.
Ditanya terkait putusan itu, Zul Herwan menjawab singkat. Namun ia tegas menyesal.

“Saya menyesal,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Zul Herwan alias Yusri, terdakwa pembunuh Fitriani, janda asal Tanjungbatu dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, pria berusia 33 tahun ini meminta keringanan.

Dalam dakwaan jaksa, Zul Herwan didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dalam dakwaan, bahwa pembunuhan terhadap Fitriyani terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 1.204 Calon Siswa SMP Tidak Diterima Sekolah Negeri

Berawal saat korban menghubungi terdakwa dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya mendapat respon baik, terdakwa yang baru menjalin hubungan 4 bulan dengan korban tak menerima. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.

Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.

Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang tengah berkebun pada 11 Januari 2024. Namun saat itu, kondisi korban sudah menjadi tulang berulang. Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan, barulah terungkap bahwa pelaku merupakan Zul Herwan, yang merupakan kekasih dari Fitriyani. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

0
f25ed9ad 44b6 4a5e 801d dd3cbdceddf7 e1705028611483
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Zul Herwan terhadap pacarnya, Fitriani, yang ditemukan kerangka di Teluk Air, Setokok, Kamis (11/1).

batampos – Zul Herwan menangis usai menerima vonis 14 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Pria asal Tanjungbatu, Karimun ini dinyatakan terbukti membunuh, Fitriani, janda yang juga kekasihnya.

Vonis hukuman terhadap Zul Herwan dibacakan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Zul Herwan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan telah sengaja menghilangkan nyawa Fitriani.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka pada keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Zul Herwan dengan 14 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Setyaningsih.

Atas vonis itu, majelis hakim pun bertanya kepada Zul Herwan dan JPU. Mau pikir-pikir atau terima, jika pikir-pikir ada waktu 7 hari sejak putusan.

“Bagaimana terdakwa, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Parkir Liar Terancam Denda Setengah Juta Rupiah, Dishub Patroli Rutin di Perkotaan

Usai berdiskusi dengan penasegat hukum dan LBH Suara Keadilan, Christopher dan Lisman, terdakwa langsung nyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ujar Zul yang juga disambut oleh JPU. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

Diluar ruang sidang, Zul Herwan sempat menangis, ia menyeka air matanya sembari digiring ke ruang tahanan sementara.
Ditanya terkait putusan itu, Zul Herwan menjawab singkat. Namun ia tegas menyesal.

“Saya menyesal,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Zul Herwan alias Yusri, terdakwa pembunuh Fitriani, janda asal Tanjungbatu dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, pria berusia 33 tahun ini meminta keringanan.

Dalam dakwaan jaksa, Zul Herwan didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dalam dakwaan, bahwa pembunuhan terhadap Fitriyani terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 1.204 Calon Siswa SMP Tidak Diterima Sekolah Negeri

Berawal saat korban menghubungi terdakwa dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya mendapat respon baik, terdakwa yang baru menjalin hubungan 4 bulan dengan korban tak menerima. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.

Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.

Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang tengah berkebun pada 11 Januari 2024. Namun saat itu, kondisi korban sudah menjadi tulang berulang. Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan, barulah terungkap bahwa pelaku merupakan Zul Herwan, yang merupakan kekasih dari Fitriyani. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

Asa Pariwisata Kepri, Kunjungan Wisman Meningkat 20 Persen

0
Wisatawan 3 F Cecep Mulyana scaled e1719936183151
Sejumlah wisatawan asyik menikmati suasana pantai kawasan Wisata Pulau Nirup di berada di Kecamatan Belakang Padang, Sabtu (8/7). kehadiran destinasi wisata baru ini bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke Batam. Baik wisatawan domestik atau Nusantara maupun wisatawan mancanegara (wisman).. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing (wisman) selama Mei 2024 sebanyak 123.322. Mengalami peningkatan 20,83 persen dibanding bulan sebelumnya.

Angka tersebut jika dibandingkan dengan Mei 2023, pun terjadi peningkatan sebesar 25,12 persen. Demikian disampaikan oleh Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus, Selasa (2/7).

Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Kepri pada bulan Mei 2024 didominasi oleh turis berkebangsaan Singapura. Jumlahnya mencapai 48,52 persen, dari total kunjungan wisman Mei 2024.

Meningkatnya jumlah kunjungan ke Kepri, selari dengan peningkatan hunian hotel. Berdasarkan data BPS, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada bulan Mei 2024 rata-rata 56,21 persen atau naik 4,58 poin dibanding TPK April 2024 yang tercatat sebesar 51,63 persen.

Baca Juga: Hasya Danirmala Putri Arthadira, Wakili Kepri sebagai sebagai Calon Paskibraka Tingkat Pusat

“Rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Mei 2024 tercatat sebesar 1,92 hari atau turun 0,25 poin dibanding dengan bulan April 2024” katanya, melalui keterangan tertulis.

Peningkatan jumlah kunjungan membawa asa buat peningkatan iklim pariwisata di Kepri, dan Batam pada khususnya. Setelah sebelumnya ditempa isu miring soal kartel tiket, polemik tarif tiket ferri, hingga keluhan wisman soal Visa on Arrival (VoA).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, mengaku telah mendapat banyak kabar terkait VoA yang kerap dikeluhkan oleh para wisman yang masuk ke Batam, Kepri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, telah berkirim surat akan hal tersebut ke pemerintah pusat. Merespons itu, Sandiaga telah mendapat formulasi akhir yang akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Berkunjung ke Batam, Menparekraf Sandiaga: Kepri Siap Jadi Sport Tourism Hub Golf

Dia mengatakan, Perpres itu segera difinalisasi oleh Presiden Joko Widodo. Di dalam aturan tersebut, termaktub mengenai pembebasan atau regulasi kunjungan wisatawan ke Kepri.

“Sekitar dua minggu lalu, saya sudah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden, dan kita harapkan akan segera difinalisasi oleh presiden terkait dengan pembebasan atau regulasi untuk ekspat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri,” ujar Sandi, Sabtu (29/6) lalu, di Batam.

Soal peraturan yang dimaksudkan itu, tak jauh berbeda dengan apa yang menjadi aspirasi daerah. Bahkan, kata Sandi, regulasi terbaru diharapkan malah lebih baik dari yang apa yang dimohonkan oleh pemerintah setempat.

Soal target 3 juta kunjungan wisman yang ia mandati ke Pemprov Kepri, akan disesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi daerah terkini. Data kunjungan turis asing ke Kepri sejak Januari sampai April 2024, baru menyentuh angka 400 ribu kunjungan.

“Mungkin akan kita sesuaikan (target kunjungan wisman), sekitar 30 sampai 40 persen di bawah dari target awal yang sudah kita sampaikan,” ujar Sandi. (*)

 

Reporter: Arjuna

KPU Bintan Ingatkan Calon Anggota Dewan Terpilih Wajib Serahkan Tanda Bukti LHKPN

0
Komisioner KPU Bintan, Syamsul. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengingatkan kepada calon anggota dewan terpilih wajib melaporkan tanda bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Syamsul mengungkapkan, tanda bukti LHKPN calon anggota dewan terpilih wajib diserahkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 51 dan 52.

“Pelaporan tanda bukti LHKPN wajib diberikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ungkap Syamsul usai kegiatan sosialisasi tahapan pilkada 2024 di Hotel Onyx, Tanjunguban, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan, pihak KPU Bintan telah berkoordinasi dengan 7 partai yang memiliki kursi dari 25 calon anggota dewan terpilih.

BACA JUGA: LHKPN Anggota DPRD Kepri Terpilih harus Disertai Tanda Terima dari KPK

“Mereka sudah urus tapi sampai hari ini dari KPK belum keluar. KPU tetap menunggu laporan tanda bukti LHKPN,” kata dia.

Dia juga mengatakan, KPU Bintan telah menyurati DPRD Bintan untuk meminta informasi terkait jadwal pelantikan anggota terpilih DPRD Bintan.

“Berdasarkan surat dari ketua dewan, pelantikan dijadwalkan 2 September 2024. Artinya, tanda bukti LHKPN harus diserahkan di 12 Agustus 2024,” jelas dia.

Disinggung apabila calon anggota dewan terpilih tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maka namanya tidak diusulkan ke pemerintah daerah.

“Namanya tidak kita usulkan ke pihak pemerintah daerah. Tapi kami berharap calon dewan terpilih bisa menyerahkan tanda bukti LHKPN,” harapnya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Beli Nasi Bungkus Untuk Makan, Nabar Terancam 5 Tahun Penjara

0
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Untung tak dapt diraih, malang tak dapat ditolak, pribahasa itu lah yang cocok dengan kisah hidup Nabar Simatupang. Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam usai membeli sebungkus nasi dengan lauk ikan tongkol, Selasa (2/7).

Nasi bungkus seharga Rp 18 ribu itu ia bayar dengan satu lembar pecahan Rp 100 ribu. Yang akhirnya ia mendapat kembalian dari penjual warung Rp 82 ribu.

Namun belum sempat menikmati nasi bungkus itu, ia tiba-tiba disergap oleh suami pemilik warung. Ternyata eh ternyata, Nabar membayar nasi bungkus itu dengan pecahan Rp 100 ribu palsu. Nabar berhasil diamankan warga dan mendapat bogem mentah.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Kemarin, Nabar menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni ibu penjual nasi, suami penjual nasi dan warga.

“Awalnya tidak sadar uang itu palsu. Namun setelah dia (terdakwa) pergi, baru sadar uang itu palsu, beda dengan uang lainnya. Saya tahu, karena itu satu-satunya uang Rp 100 ribu,” sebut Mar di persidangan.

Sedangkan suami Mar menjelaskan, bahwa ia diberi tahu oleh sang istri ada yang membayar nasi pakai uang palsu. Yang kemudian menjelaskan ciri-ciri pelaku.

“Saya lihat terdakwa pakai motor, saya cegat dan tarik dia,” sebut Suami Mar.

Baca Juga:  BC Batam: Joki Imei Tidak Dibenarkan

Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi Lisman, LBH Suara Keadilan. Saat dipersidangan Nabar sempat akan membela diri, namun dicegah hakim karena ada waktunya untuk menyampaikan itu.

“Untuk keterangan dan pembelaan terdakwa bisa disampaikan nanti. Ada waktunya,” sebut hakim Setyaningsih.

Proses persidangan itu akhirny ditunda hingga minggu depan, dengan agenda masih menghadirkan saksi dan JPU.

Usai sidang, Lisman penasehat hukum terdakwa mengatakan kliennya mendapat uang dari teman. Berawal saat terdakwa hendak meminta bantuan untuk mencari kerja karena sudah lama menganggur.

Baca Juga: Tarif Listrik di Batam Naik, Berikut 11 Golongan yang Diberlakukan

“Namun bukannya dibantu cari kerja, terdakwa diberi 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terdakwa sempat menolak, namun karena tak ada uang, ia pun menerima,” tegas Lisman.

Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata uang. Ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif

0
Bank UOB e1719926328777
Seorang nasabah bank swasta di Batam kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekeningnya.

batampos – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, angkat suara terkait kasus hilangnya uang nasabah bank swasta secara misterius di Batam. Baru-baru ini, seorang nasabah bank swasta kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekeningnya dan ditransfer ke rekening tak dikenal melalui internet banking.

Lik Khai menegaskan bahwa pihak bank harus bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat hilangnya uang nasabah diduga akibat sistem keamanan bank yang bermasalah. Ia berharap pihak bank untuk bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan tidak menutup-nutupi.

“Pihak bank harus kooperatif, jangan malah menutup-nutupi karena takut citranya jelek,” tegas Lik Khai, Selasa (2/7).

Baca Juga: Bu SekLur Didakwa Menipu Bu Bidan, Bu SekLur Dituntut 2,6 Tahun, Uang Bu Bidan Tidak Kembali

Ia menekankan perlunya transparansi dari pihak bank. Kalau memang kasus tersebut melibatkan oknum internal, bank harus kooperatif dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Lik Khai juga mengimbau masyarakat untuk memilih bank terpercaya dalam menyimpan uangnya.

“Intinya, kami harap pihak bank transparan dan kooperatif jika ada kejadian seperti ini,” pungkas Lik Khai.

Sebelumya, seorang nasabah Bank UOB Indonesia Cabang Nagoya Batam, Syaiful Khair, menjadi korban peretasan yang mengakibatkan hilangnya uang Rp 139 juta dari rekeningnya pada 8 Mei 2024 dini hari.

Akmal Kamil Nasution, sebagai kuasa hukum Syaiful menjelaskan bahwa dana tersebut ditransfer tanpa sepengetahuan kliennya ke dua rekening lain, yaitu Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra (Rp 100 juta) dan Indodax Rifkhi Ram (Rp 39 juta).

Baca Juga: Tarif Listrik Batam Naik hingga 9 Persen, Pengusaha Minta PLN Tingkatkan Layanan

Syaiful telah melaporkan kejadian ini ke Bank UOB dan meminta pemblokiran rekening penerima.

Namun, menurut Akmal, bank tidak segera bertindak dan hanya memberikan surat sanggahan yang menyatakan bahwa Syaiful telah menerima kode OTP untuk transaksi tersebut.

“Nomor handphone yang terdaftar di Bank tidak sesuai dengan yang digunakan klien kami saat itu,” jelas Akmal.

Kecewa dengan respon Bank UOB, Syaiful dan kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum jika bank tidak segera menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem keamanan siber di Bank UOB. Akmal menegaskan bahwa sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2022, bank berkewajiban menjaga ketahanan siber untuk melindungi data dan transaksi nasabah.

“Ini adalah kasus Cyber Crime. Bank yang seharusnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, bukan nasabah,” tegas Akmal.

Baca Juga: Pajak Reklame Batam Capai Rp 8 Miliar di Semester Pertama 2024

Syaiful berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan uangnya dapat kembali. Ia juga menghimbau nasabah bank lain untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peretasan.

Akmal juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi sistem keamanan siber di Bank UOB.

“Kami berharap OJK dapat memberikan sanksi tegas kepada Bank UOB jika terbukti lalai dalam menjaga keamanan data nasabahnya,” kata Akmal.

Sementara itu dari pihak Bank UOB belum memberikan keterangan terkait pernyataan tersebut. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Anies Baswedan Sambut Baik Diduetkan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024

0
Anies Baswedan (tengah) bersama Ketua Umum Milenial Untuk Perubahan, Beni Pramula (Kanan) dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta, Senin, (16/10/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengklaim mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik untuk diduetkan dengan kadernya, Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, Anies sudah mengetahui rekam jejak yang baik dari Sohibul selama ini, sehingga ia menerima keputusan dari Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS tersebut.

“Dan sudah disampaikan lah keputusan dari DPTP dan Pak Anies sambut dengan sangat baik karena ya tadi, beliau sudah sangat terbiasa, sangat tahu dan kualitas dari Pak Sohibul Iman memang juga sangat menjawab,” kata pria yang karib disapa HNW itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Ia menekankan, Sohibul banyak menorehkan prestasi saat menjabat Presiden PKS. “Ketika beliau menjadi presiden partai, wah prestasinya dahsyat bung, waktu beliau jadi presiden partai itu PKS suaranya naik dari 8,4 juta pemilih di 2014 menjadi 11,4 juta pemilih, naik 3 juta suara. Dari 40 kursi naik jadi 50 kursi, dahsyat itu,” ujar HNW.

HNW menegaskan, pihaknya sangat serius untuk mengupayakan duet Anies-Sohibul agar bisa didaftarkan ke KPU pada Pilkada Serentak 2024. “Jadi, kalaupun kami mengajukan Pak Sohibul Iman bukan karena sekedar PKS, ini kader PKS yang sangat unggulan, sangat berkualitas, baik dalam konteks ukuran partai maupun ukuran publik, dan kinerjanya sangat nyata,” pungkasnya. (*)