
batampos– Loka POM Tanjungpinang mengembalikan barang bukti kosmetik hasil penyitaan kepada pemiliknya. Pengembalian tersebut setelah adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan penyitaan tidak sah.
Selain itu, penyidik Loka POM Tanjungpinang juga telah menghentikan penyelidikan terkait kasus kosmetik yang diduga tanpa izin edar di Tanjunguban, Bintan tersebut.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemilik kosmetik pada Jumat (17/5) lalu.
“Pengembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan,” katanya.
Irdiansyah menjelaskan, setelah mengembalikan barang bukti, Loka POM juga menghentikan proses penyidikan kasus kosmetik yang diduga tanpa izin edar.
“Jika yang bersangkutan mengulangi lagi akan kami lanjutkan kembali (penyelidikan),” jelasnya.
Selain itu, pemilik kosmetik wajib melengkapi izin edar apabila akan memperjualbelikan produknya dan harus memiliki izin produksi apabila akan memproduksi sendiri.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa produksi, dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Irdiansyah menerangkan, kosmetik yang diproduksi tanpa adanya pengawasan dari BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Pada saat diproduksi terkait keamanan dan kualitasnya tidak ada yang menjamin sesuai yang dipersyaratkan dalam Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Meskipun demikian, Loka POM Tanjungpinang akan terus menindak para pelaku penjualan dan produksi kosmetik tidak memiliki izin edar.
“Kami juga berterima kasih atas perhatian. dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan praperadilan dari pemohon M Satria Muda terkait pengeledahan dan penyitaan kosmetik di Tanjunguban oleh Loka POM Tanjungpinang selaku termohon.
Seperti diketahui Loka POM Tanjungpinang menggerebek rumah yang diduga beroperasi sebagai pabrik kosmetik di Tanjunguban Bintan, Rabu (24/4).
Saat penggeledahan, Loka POM Tanjungpinang menemukan barang bukti alat produksi, bahan kosmetik dan sejumlah kosmetik diduga tanpa izin edar dan melakukan penyitaan. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar









