
batampos – Pemerintah Kota Kuala Lumpur melalui Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) telah memberlakukan aturan tegas terkait kebersihan di ruang publik, khususnya membuang sampah dan meludah sembarangan. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2026.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Dewan Bandaraya Kuala Lumpur Nor Halizam Ismail, mengatakan, siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat-tempat umum di sekitar Kuala Lumpur akan menghadapi denda majemuk hingga 2.000 ringgit Malaysia atau kurang lebih setara Rp 8,2 juta. Ditambah sanksi 12 jam pelayanan masyarakat selama enam bulan.
“Denda dapat mencapai hingga RM 2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam seperti dikutip dari Straits Times, Senin (16/2).
Aturan denda buang sampah di Kuala Lumpur berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang berada di Ibu Kota Malaysia. Aturan inipun telah memakan ‘korban’.
Seorang pria Singapura didenda 1.500 ringgit atau sekitar Rp 6,4 juta usai membuang sampah sembarangan, pada Senin (9/2/2026). Tak hanya itu, dia juga diwajibkan menjalani hukuman kerja sosial selama empat jam oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.
Ini adalah kali pertama seorang warga Singapura yang membuang sampah sembarangan dihukum berdasarkan undang-undang baru Malaysia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Warga Singapura bernama Mohamed Nuh Qurasaini Kayat (25) ini didakwa karena membuang puntung rokok di tempat umum, alih-alih ke tempat sampah yang telah ditentukan di dekat toko swalayan 7-Eleven di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin menegaskan, jika pelaku gagal membayar denda, maka hukuman akan diganti dengan penjara selama satu bulan. Sementara itu, kewajiban pelayanan masyarakat harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan.
Dikutip dari Bernama, DBKL telah menetapkan empat zona bebas sampah yang mencakup Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak dan area komersial Brickfields, demi memperkuat citra kota yang bersih dan teratur.
DBKL tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat makanan dan toilet umum di sekitar Kuala Lumpur. Pemilik dan kontraktor akan dikenai sanksi, jika terbukti gagal mematuhi standar kebersihan yang ditentukan. (*)
Artikel Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda, Pria Singapura Jadi Korbannya pertama kali tampil pada News.








