Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3728

Bacakan Pledoi, Kapten Kapal MT Arman 114 Ungkap Kerinduan Terhadap Keluarga dan Minta Majelis Hakim untuk Membantunya Menyatukan Kembali Keluarganya

0
mt arman
Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Daniel Samosir, kuasa hukum Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, kapten kapal MT Arman 114, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar.

Daniel meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan pidana yang diajukan saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim diketuai Sapri Tarigan, didampingi anggota Douglas dan Setyaningsih serta dihadiri jaksa Martin Luther dan Karya So Immanuel di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/6).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan, tidak berdasar. Faktanya, terdakwa bukan kapten MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan,” ujar Daniel.

Baca Juga: Kapten Kapal MT Arman 114: Apa Maksud dan Tujuan Penyidik KLHK Mengganti dan Menaikkan Kru Kapal? Apa Landasan Hukumnya?

Dalam persidangan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kedutaan Mesir dan Kedutaan Iran itu, Daniel menjelaskan, bahwa fakta persidangan telah mengungkap bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba baru menjadi kapten MT Arman 114 setelah penangkapan oleh Bakamla. Sebelumnya, kapten kapal tersebut adalah Rabia Alhensi sejak kapal berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna Utara (Perairan Indonesia).

“Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sebelumnya, sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna (Perairan Indonesia) yang menjadi Nahkoda yaitu Rabia Alhensi. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” katanya lagi.

Terkait barang bukti, Daniel menjelaskan bahwa barang bukti sepatu terdakwa telah dikembalikan kepada kliennya. Barang bukti kapal dan kargo menjadi tanggung jawab terdakwa, sesuai dengan KUHAP.

“Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa karena dia yang bertanggung jawab. Selanjutnya, barang bukti kapal akan dikembalikan ke asalnya,” jelas Daniel.

Dalam nota pembelaannya, Daniel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa poin penting:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh JPU.

3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasar hukum.

4. Menolak surat dakwaan JPU yang tidak berdasarkan hukum.

5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya sebagai manusia.

6. Memerintahkan jaksa untuk mengembalikan paspor dan buku pelaut terdakwa.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian nota pembelaan ini kami bacakan. Kami mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih,” tutup Daniel.

Selain nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum, Hakim Sapri Tarigan juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi dan diterjemahkan oleh penerjemah yang selama ini mendampingi terdakwa. Pada pembelaan pribadi, terdakwa menyampaikan, bahwa pada saat terjadinya penangkapan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan laut, saat itu terdakwa bukanlah sebagai kapten kapal, akan tetapi sebagai chief officer.

“Kedutaan Mesir sudah menjelaskan identitas saya tapi KLHK tidak mengindahkan informasi dari kedutaan saya. Surat dari kedutaan sama sekali tidak diindahkan. Para penyidik KLHK dengan sengaja menghapus surat permintaan informasi pribadi tentang saya kepada Kedutaan Besar Mesir yang merupakan bagian dari berkas perkara ini, beserta tanggapan dari Kedutaan Besar Mesir terkait hal tersebut. Penghapusan yang disengaja ini menurut saya telah merusak integritas dan keadilan perkara ini secara signifikan.” ungkap Mahmoud.

“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung, yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023 (setelah penangkapan oleh Bakamla),” sambungnya.

Selain itu, Mahmoud juga menerangkan, di Kapal MT Arman terdapat alat yang bernama Voyage Data Recorder (VDR), di mana alat tersebut merekam semua percakapan dan visualisasi apa yang terjadi di atas kapal, akan tetapi alat tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ada juga 3 orang kru kapal yang bisa menjadi saksi saya di persidangan, akan tetapi mereka malah deportasi,” ungkap Mahmoud.

“Para hakim yang mulia, sepanjang persidangan ini, saya telah bekerja dengan sekuat tenaga. Betapa kerasnya saya berjuang dan menderita untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Membantu hakim dan penuntut umum dalam mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya yakin bahwa hakim yang mulia, dengan kebijaksanaan yang mendalam, dapat melihat kebenaran dan memahami tantangan yang telah saya hadapi dalam perjuangan ini. Dengan penuh harap saya memohon kepada bapak, ibu hakim untuk mempertimbangkan dengan belas kasihan terutama terhadap keluarga saya. orangtua saya, istri saya, dan anak-anak saya sungguh-sungguh memohon pertimbangan bapak, ibu hakim atas ketidakbersalahan saya untuk mempertimbangkan hukuman saya dan membebaskan saya dari segala tuduhan, dan membantu saya dalam usaha untuk menyatukan kembali keluarga saya. Saat ini saya hanya ingin pulang ke rumah bertemu dengan keluarga saya, saya rindu keluaga saya,” ujar Mahmoud.

Usai penyampaian Pledoi, majelis hakim kembali menunda sidang, yang selanjutkan akan dibuka untuk agenda penyampaian tanggapan jaksa atas pledoi. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

Epson Persembahkan Engineered for Good

0

batampos – Pemimpin teknologi global, Epson, telah memperkenalkan slogan merek terbarunya, “Engineered for Good” di Asia Tenggara. Perubahan penting ini menegaskan komitmen Epson untuk menggabungkan inovasi dengan tujuan menciptakan solusi teknologi mutakhir yang berkontribusi pada masa depan yang berkelanjutan.

Memasuki era di mana nilai dan aspirasi merek harus berbeda dengan yang lainnya, Epson mendefinisikan ulang identitasnya untuk mendukung keberlanjutan demi mewujudkan inovasi yang bermanfaat.

Perubahan dari slogan merek sebelumnya, “It’s In The Details” menjadi penanda bahwa Epson memiliki tujuan baru untuk melampaui keunggulan produk. Selain itu juga memanfaatkan teknologi sebagai sarana guna memperluas komunitas. Filosofi perusahaan Epson, ‘sho-sho-sei’ atau, ‘efisien, kompak, dan presisi’ dalam bahasa Jepang – pun sejalan dengan slogan baru ini.

“Kontribusi individu dan bisnis, meskipun hanya sedikit, tetap akan memainkan peran penting dalam membantu Asia Tenggara dalam mencapai masa depan yang berkelanjutan. Epson menyadari sepenuhnya bahwa keberlanjutan merupakan elemen utama yang mendasari praktik bisnis penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kami harus memperluas kesadaran dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan Epson untuk mengurangi konsumsi energi, meningkatkan produktivitas, dan menekan dampak lingkungan dari semua produk Epson,” ujar Tan May Lin, Direktur Regional Merek dan Komunikasi, Epson Asia Tenggara.

“Kampanye merek kami, ‘Engineered for Good’, mencerminkan filosofi khas Epson yang menghadirkan inovasi efisien, kompak, dan presisi. Dengan mengutamakan inovasi, kami bertujuan ingin mengatasi tantangan lingkungan global, masalah sosial, menyejahterakan masyarakat, serta berkontribusi untuk dunia yang lebih baik,” tambahnya.

Perubahan slogan merek ini juga memperkuat momentum Epson menuju Visi Lingkungan 2050, yang menetapkan tujuan untuk mencapai karbon negatif dan tidak menggunakan sumber daya bawah tanah pada tahun 2050. Pada akhir 2023, Epson Asia Tenggara mengadopsi 100% energi terbarukan di semua lokasi dan pabrik utama di seluruh dunia.

Khususnya di Asia Tenggara, Epson juga sepenuhnya menghentikan penggunaan printer laser pada akhir tahun 2023, karena teknologi laser memiliki keterbatasan untuk langkah signifikan menuju keberlanjutan yang lebih baik. (*)

4 Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal Indonesia Open 2024

0
Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke babak 16 besar Indonesia Open 2024 usai kalahkan unggulan kedelapan Liu Yu Chen/Ou Xuan Yi dalam babak 32 besar Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Sebanyak empat wakil Indonesia siap berjuang demi mengamankan tiket babak semifinal turnamen BWF Super 1000 Indonesia Open 2024 yang digelar di Istora Senayan Jakarta, Jumat (7/6), mulai pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari Antara, Wakil pertama datang dari sektor tunggal putri yaitu Gregoria Mariska Tunjung akan berjumpa dengan unggulan keenam asal China Wang Zhi Yi di babak delapan besar hari ini.

Jika dilihat dari statistik, Gregoria dan Wang sudah bertemu sebanyak lima kali, dengan wakil Merah-Putih unggul 3-2 atas sang pemain China.

Pertemuan terakhir keduanya adalah di babak perempat final Singapore Open 2024, pekan lalu, dimana kemenangan diraih oleh Gregoria setelah menang rubber game ketat 21-13, 13-21, 24-22.

Adapun selama tiga hari berlangsungnya turnamen Indonesia Open 2024, Gregoria bisa dibilang tampil cukup konsisten dan percaya diri dalam menghadapi para lawannya.

Namun, hal serupa juga dialami oleh Wang, yang sama-sama memiliki konsistensi dan keyakinan saat berlaga di lapangan.

Beralih ke sektor ganda campuran, Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja akan berhadapan dengan unggulan keenam asal Thailand Dechapol Puaavaranukroh/Sapsiree Taerattanachai di babak perempat final.

Secara head-to-head, Dejan/Gloria masih belum bisa membukukan satu pun kemenangan dari dua pertemuan mereka dengan Puaavaranukroh/Taerattanachai.

Akan tetapi, harapan untuk melaju ke semifinal masih ada, mengingat Dejan/Gloria berhasil memulangkan para lawan yang cukup berat di turnamen kali ini.

Di babak pertama, Dejan/Gloria menang atas pasangan Taiwan Ye Hong Wei/Lee Chia Hsin. Lalu di babak kedua, mereka menang atas Juara Dunia 2023 Seo Seung Jae/Chae Yu Jung.

Berpindah ke sektor ganda putra, Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri bakal menghadapi unggulan keempat asal Denmark Kim Astrup/Anders Skaarup Rasmussen.

Kedua pasangan sudah empat kali bertemu, tetapi Bagas/Fikri belum pernah meraih satu pun kemenangan atas Astrup/Rasmussen.

Bertanding di hadapan publik sendiri tentu diharapkan dapat menjadi tambahan motivasi bagi Bagas/Fikri demi memperpanjang napas Indonesia di turnamen penting ini.

Wakil kedua di nomor ganda putra adalah Sabar Karyaman Gutama/Mohammad Reza Pahlevi yang bakal menjamu pasangan Taiwan Lee Jhe-Huei/Yang Po-Hsuan di perempat final.

Sabar/Reza sejauh ini tampil cukup konsisten di Indonesia Open 2024 dengan memenangkan laga sengit atas kompatriotnya Yeremia Erich Yoche Yacob Rambitan/Rahmat Hidayat di babak pertama, serta memulangkan peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 asal Taiwan yaitu Lee Yang/Wang Chi-Lin di partai 16 besar. (*)

Idealnya Kota Tanjungpinang Miliki 8 Unit Armada Damkar

0
Beberapa mobil damkar di Kantor DPKP mengalami kerusakan.

batampos– Kota Tanjungpinang tengah krisis dan kekurangan mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk menangani masalah kebakaran.

Idealnya untuk daerah seluas Tanjungpinang membutuhkan sekitar delapan armada untuk maksimal dalam memberikan pelayanan dan penyelamatan untuk masyarakat.

“Sekarang hanya ada enam unit, tapi satunya terbakar waktu operasi pemadaman belum lama ini,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan, Kamis (6/6).

BACA JUGA: Jadi Ganas karena Sering Diganggu, Petugas Damkar Tangkap Monyet di Desa Teluk Sasah

Juliadi menyebut sekarang ini dari lima armada yang tersedia, dua diantaranya berkapasitas enam ton dan tiga sisanya berkapasitas tiga ton, satu unit mobil berkapasitas tiga ton itu sudah rusak berat.

“Sekarang ada yang kondisinya 90 persen rusak dan siaanya bisa digunakan tapi banyak yang tankinya bocor,”ujarnya.

Juliadi menyebut bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepulauan Riau (Kepri untuk pengadaan mobil damkar baru.

“Kalau anggaran pemko tak bisa karna untuk satu armada butuh sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.

Paling tidak, kata Juliadi armada tambahan yang dibutuhkan saat ini dengan cukup dengan kapasitas tiga ton karena menyesuaikan dengan ukuran jalan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Dengan adanya armada tambahan ini setidaknya dapat membantu memadamkan kejadian kebakaran lahan,” tambahnya.

Ia menambahkan sejak Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah menangani 10 kasus kebakaran. Dimanaima di antaranya adalah kebakaran lahan dan lima lainnya kebakaran rumah warga. (*)

Reporter: Peri Irawan

 

DPC PSI Batam Segel Kantor DPD dan DPW PSI di Batam

0
partai solidaritas indonesia 169
Ilustrasi: Partai Solidaritas Indonesia

batampos – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam menyegel kantor DPD dan DPW PSI di Kota Batam, Kamis (6/6). Penyegelan itu buntut kekecewaan atas tidak adanya tindak tegas DPW PSI Kepri atas kasus narkoba yang menjerat Plt DPD PSI Kota Batam.

Penyegelan dilakukan pada Kamis siang di kantor DPD PSI Kota Batam di ruko Mitra Raya dan kantor DPW PSI Kepri di ruko Mall Botania 2 Batamcenter.

Sekretaris DPC PSI Sagulung, Paskah Parlaungan kepada awak media di depan kantor DPD PSI Kota Batam mengatakan penyegelan kedua kantor PSI itu merupakan bentuk protes kepada seluruh Pengurus DPW PSI Kepri.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkotika, Petinggi Partai di Batam Akan Dipecat

“Pengurus DPW PSI Kepri tidak bisa bersikap atas tertangkapnya Ketua DPD PSI atas kasus narkoba. Padahal PSI anti narkoba. Sangat menciderai dan merusak partai anak muda,” sebut Paskah.

Ia berharap dan memberi dukungan kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat Plh DPD PSI Batam. Apalagi PSI partai anak muda yang anti narkoba, sehingga setiap kader yang terlibat narkoba harus di pecat dari kepengurusan PSI. Karena itu meminta agar DPP memberhentikan Susanto sebagai ketua DPD PSI Kota Batam.

“Kami juga meminta DPP membatalkan pengangkatan DPC baru yang diterbitkan DPW PSI Kepri dan merehabiltasi DPC lama sampai akhir masa jabatan. Kami percaya bahwa PSI sangat menjunjung tinggi anti narkotika, anti toleransi dan anti korupsi. Inilah pernyataan sikap kami,” tegasnya.

Baca Juga: Dijanjikan Jadi Admin Judi Online, Pengiriman PMI Ilegal Digagalkan

Sementara, Anggota PSI Kota Batam, Ciko Arnold Nainggolan mengatakan seluruh pengurus DPC masih menunggu rilis dari Kapolresta Barelang. Apakah betul Su terlibat narkoba dan sejauh mana penangananya.

“Tapi dengan adanya pemberitaan di sejumlah media, kami semua pengurus dan anggota DPC PSI Kota Batam mendukung penuh kepolisian untuk mengusut sampai tuntas kasus ini,” tegas Ciko.

Dikatakannya, untuk sementara seluruh pengurus DPC sepakat untuk menyegel kantor DPD PSI Batam dan DPW Kepri, dengan tujuan agar tidak kegiatan dan tidak ada pendaftaran untuk calon kepala daerah.

“Kami berharap DPP turun tangan terkait Maslah ini. Yang jelas PSI anti narkoba dan korupsi,” tegas Ciko.

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Ahmad Yuda, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Ketua DPW PSI Provinsi Kepri Anto Duha menegaskan, jika nantinya Ketua DPD PSI Batam Susanto terbukti, maka langkah partai selanjutnya akan mengambil tindakan tegas yakni pemecatan.

“Saya harus hati-hati berbicara, karena ini baru informasi awal. Yang jelas kami tidak mentolerir kader yang tersandung narkoba dan korupsi,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram asal Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi

0
Jemaah haji bergiliran naik bus di Terminal Bab Ali, Makkah, dengan dibantu petugas. (MEDIA CENTER HAJI 2023)

batampos – Kasus penangkapan warga negara Indonesia oleh pihak keamanan Arab Saudi terkait visa haji ilegal kembali terjadi. Kali ini, seorang selebgram yang diamankan. Dia diduga terlibat dalam praktik jual beli visa haji yang diduga ilegal.

Kabar itu diungkapkan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Hanya saja, dia tidak membeberkan identintas pegiat medsos itu.

“Saat ini sudah ditahan pihak keamanan Arab Saudi,” katanya saat berada di Bandara Jeddah.

Dia menjelaskan, saat ini, para jemaah yang menjadi konsumen pegiat medsos itu sedang berada di Arab Saudi.

Keberadaan mereka sedang ditelusuri. Sebab, tidak ada yang mengurusi para jamaah tersebut. Sejauh ini, KJRI masih berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kami belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak,” katanya.

Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi gencar memantau akun-akun medsos yang disinyalir menjual visa yang diberi label visa haji tanpa antre.

Sebab, disinyalir masih banyak pegiat media sosial yang diduga menjual paket haji seperti ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Hilman Latief mengimbau agar warga Indonesia tidak coba-coba memakai atau memasarkan visa haji di luar visa resmi.

Sebab, pemerintah Arab ternyata memiliki data pihak-pihak yang melakukan praktik promosi paket haji yang diduga ilegal.

“kami sudah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji Arab Saudi. Dan mereka menunjukkan hasil investigasi yang sudah dilakukan,” katanya.

Dari hasil investigasi itu, terdapat data orang-orang Indonesia yang mempromosikan serta menjual visa nonresmi.

Karena itu, kata Hilman, pihaknya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar para WNI mematuhi aturan yang diberlakukan Arab Saudi. (*)

Dijanjikan Jadi Admin Judi Online, Pengiriman PMI Ilegal Digagalkan

0
5b7bbf27 e950 499c 9453 6c54b554ed9c e1717725852151
Polisi meminta keterangan salah satu calon PMI yang berhasil diamankan sebelum berangkat.

batampos– Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan 14 calon PMI dan menangkap satu tersangka.

Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya P. Tarigan mengatakan kasus ini terungkap setelah anggotanya mencurigai gerak-gerik calon PMI tersebut di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Minggu (2/6).

“Anggota mengamankan CPMI ini. Setelah diintrogasi, ternyata benar akan dipekerjakan ke luar negri,” ujarnya.

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Ahmad Yuda, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Kepada polisi, CPMI mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan akhir Kamboja. Mereka mengaku dijanjikan bekerja sebagai admin judi online.

“Pengakuan mereka juga berangkat atas bantuan seseorang yang berdomisili di Sumatera Utara,” kata Jaya.

Jaya menambahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap penyalur CPMI ilegal tersebut di Kabupatan Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Sherly Irwanti Halim, 37.

“Tersangka ini yang mengurus keberangkatan korban dari tempat asalnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Penumpang Tujuan Malaysia Belum Bisa Gunakan Autogate di Pelabuhan Internasional, Ini Sebabnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan pelaku akan mendapatkan imbalan dari perusahaan judi dimana korban bekerja.

“Mereka (korban) tidak bayar, dan keberangkatan korban biaya sendiri. Nanti diganti perusahaan,” katanya.

Atas pengungkapan ini, Noval mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Sebab, akan membahayakan nyawa para calon PMI.

Baca Juga: Polisi Pasang Spanduk Imbauan agar Tidak Bunuh Diri di Jembatan Barelang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Kualitas Udara Jakarta Lagi-lagi Nomor Satu Terburuk di Dunia, Medan Kesepuluh

0
Ilustrasi polusi udara di Jakarta (Dok/JawaPos.com)

batampos – Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (7/6) pagi menduduki nomor satu sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, sedangkan Kota Medan (Sumatera Utara) peringkat ke-10, dikutip dari Antara.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan pertama dengan angka 176 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Angka itu memiliki penjelasan kategori tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kualitas udara kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Kemudian, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kemudian, kota dengan kualitas udara kedua Hanoi (Vietnam) di angka 163 dan urutan ketiga Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 161.

Urutan keempat Kinshasa (Kongo) di angka 158, urutan kelima Cairo City (Mesir) di angka 151 dan urutan keenam Delhi (India) di angka 151.

Urutan ketujuh Dhaka (Bangladesh) di angka 133, urutan kedelapan Beijing (China) di angka 122, urutan kesembilan Kampala (Uganda) di angka 120 dan urutan kesepuluh Medan (Indonesia) di angka 117.

Disarankan masyarakat memakai masker saat keluar rumah, perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara. (*)

Hukuman Mati untuk Ahmad Yuda, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

0
IMG 20240606 WA0050
Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang divonis hukuman mati. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.

Vonis hukuman terhadap Ahmad Yuda dibacakan hakim Benny Dharma Yoga didampingi David P Sitorus dan Monalisa. Dalam amar putusan dijelaskan Benny, bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yuda tak alasan pemaaf dan pembenar.

Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan mulai dari keterangan saksi, barang bukti dan terdakwa. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 340 HUKP yakni tentang pembunuhan berencana.

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki prikemanusian, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal,” ujar hakim Benny.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Benny menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sadis, menimbulkan trauma mendalam di keluarga korban hingga meresahkan masyarakat perumahan tempat korban dibunuh.

“Hal meringankan nihil,” tegas Benny.

Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, dan adanya pertimbangan majelis hakim, maka memutuskan Ahmad Yuda bersalah. Pihaknya juga mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan nota pembealaan (Pledoi) yang dibuat penasehat hukum maupun terdakwa. Sebab, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf, di mana sebelum melakukan aksinya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatan.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda,” tegas Benny.

Atas vonis itu, terdakwa Ahmad Yuda melalui kuasa hukum Rano dan Leo langsung menyatakan banding. “Kami.melakukan upaya banding,” ujar Rano.

Hal yang sama juga disampaikan jaksa Penuntut umum. Sidang pun berakhir dengan ketuk palu hakim.

Selama proses pembacaan putusan Ahmad Yuda tak mengeluarkan sepata kata pun. Ia memilih diam mendengar penjabaran vonis hakim. Hingga akhir, persidangan, Ahmad Yuda tampak lesu menuju ruang tahanan sementara.

Sementara, keluarga korban bersyukur majelis hakim bisa memberi hukuman setimpal untuk Ahmad Yuda.

Sebelumnya, Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataanya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.

Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, cocok mati saja,” celetuk salah seorang pengunjung.

Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum. Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban. (*)

 

Reporter: Yashinta

Pencarian Buron Harun Masiku, KPK: Ada Informasi Baru yang Masuk

0
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai Anggota DPR. (istiimewa)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pencarian daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku hanya gimik politik. Pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu, karena penyidik KPK mendapatkan informasi baru.

“Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, informasinya ya kita lanjuti, itu saja,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6).

Ali menjelaskan, informasi baru itu telah didalami penyidik terhadap tiga orang saksi, yakni mahasiswa dan pengacara beberapa waktu lalu. Saksi yang dipanggil itu diduga memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

“Kan kemarin tiga orang lebih sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Berikutnya hari Senin juga nanti kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut sehingga tentu kamu mengkonfirmasinya,” ucap Ali.

“Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru yang wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja,” imbuhnya.

Dalam upaya pencarian Harun Masiku itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6). Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengingatkan agar KPK jangan hanya sekadar gimik dalam mencari DPO Harun Masiku. Pasalnya, sudah lebih dari empat tahun KPK sampai saat ini belum mampu menemukan keberadaan Harun Masiku.

“ICW mendorong KPK tidak sekadar menebar gimik dalam melakukan pendalaman terhadap pencarian Harun Masiku. Sebab, jika dihitung sejak KPK memulai penyidikan dugaan perkara korupsi suap pergantian antar waktu calon anggota legislatif, prantis sudah 4 tahun Masiku buron,” tegas peneliti ICW, Kurnia Ramdhana kepada JawaPos.com, Rabu (5/6).

Kurnia menyebut, empat tahun bukan waktu yang sebentar untuk KPK mencari keberadaan Harun Masiku. Ia menduga, terdapat hal-hal ganjil, sehingga KPK sulit menangkap Harun Masiku, yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

“Bagi kami, waktu pencariannya sudah terlalu laman dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut,” pungkas Kurnia. (*)