Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 3739

Mematikan AIS, Modus Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

0
Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Korpolairud Baharkam Polri berada di Pelabuhan Macobar Batuampar, Senin (4/3).Kapal tersebut ditangkap Korpolairud Baharkam Polri tidak memiliki dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia kerap mematikan Automatic Identification System (AIS). Tujuannya, agar tak terlacak keberadaannya oleh petugas.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan mengatakan matinya AIS kapal pencuri tersebut setelah dilakukan penindakan di sejumlah wilayah. Seperti di Selat Malaka, Manado, Medan, dan Lampung.

“Target kita kapal siluman ini. Kadang AIS aktif, kadang gak,” ujarnya di Pelabuhan Makobar, Batuampar.

Untuk mendeteksi kapal pencuri ikan ini, Korpolairud Baharkam Polri meningkatkan pengawasan melalui command center. Serta meningkatkan patroli ke perairan yang rawan.

“Kita punya command center yang terus memantau pergerakan kapal siluman ini,” katanya.

Selain mematikan AIS, modus yang kerap dilakukan kapal pencuri dengan beraksi pada malam hari. Kemudian mengganti bendera kapal saat memasuki Perairan Indonesia.

“Tentunya penindakan ini dibutuhkan kerjasama semua pihak. Termasuk informasi dari nelayan-nelayan kita,” tutupnya.

Sebelumnya, Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka. Kapal bernama PSF 2500 tersebut tengah mencuri ikan.

Selain kapal, polisi mengamankan satu orang nahkoda WN Thailand bernama Min Tun, dan tiga ABK WN Myanmar. Kemudian barang bukti satu set trawl, serta 200 kilogram ikan campuran. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Kalapas Batam Belajar Zona Integritas ke Bali

0
1f47f767 e3dd 4f2f 80df 02baabb52189 e1709710027773
Kalapas Batam Heri Kusrita bersama rombongan menghadiri langsung studi tiru pada Zona Integritas di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Senin (4/3),

batampos– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam semakin memperkuat area perubahan yang menjadi fokus utama dalam pembangunan wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024 ini.

Kalapas Batam Heri Kusrita menghadiri langsung studi tiru pada Zona Integritas di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Senin (4/3), demi mencapai tujuan tersebut.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu 12 Kg Libatkan Napi Lapas Batam, Ini Penjelasan Kalapas

Dalam studi tiru ini Kalapas akan memperkuat pengetahuan dalam menerapkan enam fokus area perubahan menuju WBK dan WBBM tersebut. Enam area ini diantaranya; bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Enam area ini agar kita lebih memahami mengenai Zona Integritas yang sedang di bangun pada lingkungan Kemenkumham ini, ” ujar Heri.

Menurut Kalapas Batam, kehadiran di Bali merupakan bagian dari upaya serius dalam rangka menuju WBK dan WBBM pada tahun 2024. “Harapannya tahun ini dapat berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan tusi petugas Lembaga Pemasyarakatan, ” ujarnya.

Dalam studi tiru ini tim dari Lapas Batam bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar Tedy Riyandi untuk berbagi pengalaman dan belajar dari praktik terbaik yang telah diterapkan di sana. Diharapkan pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dari kunjungan ini dapat diterapkan untuk meningkatkan sistem pembangunan Zona Integritas di Lapas Batam sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Belum Ada Laporan Tindak Pidana Pemilu masuk ke Gakkumdu

0
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu. F. Yusnadi Nazar

batampos– Hingga saat ini, Polresta Tanjungpinang belum menerima laporan pelanggaran atau terjadinya tindak pidana Pemilu di Tanjungpinang. Polisi yang tergabung dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih menunggu masuknya laporan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusungu, mengatakan hingga saat ini belum ada koordinasi dari Bawaslu Tanjungpinang terkait tindak pidana Pemilu.

“Polisi sifatnya menunggu apakah ada laporan pidana Pemilu dari Bawaslu,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusungu, Senin (4/3).

Jika ada laporan pelanggaran dari Bawaslu Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang akan melakukan pendampingan.

BACA JUGA: ASN dan Perangkat Desa di Bintan Dilarang Terlibat Politik Praktis

“Kepolisian dan Kejaksaan itu sifatnya pendampingan. Jadi menunggu Bawaslu membuat laporan,” jelas Heribertus.

Selain itu, Kapolresta memastikan keamanan kotak suara di gudang penyimpanan KPU Tanjungpinang terjaga dengan dijaga oleh tiga personel.

“Pasti aman, kan dijaga sama polisi” kata Heribertus.

Kapolresta menambahkan pengawalan dan pengamanan pergeseran kotak suara setelah perhitungan di tingkat TPS, Kecamatan, Kota hingga ke gudang KPU Tanjungpinang tidak terjadi kehilangan.

“Kan ada segel, tidak jatuh bahkan tercecer. Waktu di TPS petugas tidak bisa masuk tanpa seizin Ketua TPS,” terang Kapolresta. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Kemenag Sebut Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadan 2024

0
Petugas falakiyah melakukan ru’yatul hilal untuk menentukan awal bulan Ramadan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengindikasikan kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan 1445 H atau 2024 M.

Menurut Pemerintah, melalui Surat Edaran Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H atau 20224 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H atau 2024 M.

Adapun terkait potensi perbedaan awal Ramadan 1445 H, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), KH Sirril Wafa, menegaskan pentingnya saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah, terutama selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, masyarakat Muslim Indonesia secara tahunan menghadapi potensi perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, terutama terkait waktu awal dan akhir Ramaan.

Dalam konteks ini, perbedaan tersebut sering menjadi sumber ketegangan yang bisa memicu saling menyalahkan di antara umat Islam.

“Pengalaman yang telah berpuluh-puluh tahun bagi masyarakat Muslim Indonesia mestinya cukup menjadi pelajaran bahwa perbedaan dalam masalah furu’iyah (masalah cabang) bukan prinsip akidah keimanan (ushuliyah) itu sangat dimungkinkan. Maka, upaya saling memahami harus ditingkatkan,” ujar Kiai Sirril kepada NU Online, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi para tokoh agama dan umat Islam secara keseluruhan untuk meredam sentimen saling menyalahkan dalam pelaksanaan ibadah, terutama dalam konteks puasa Ramadan yang akan tiba dalam waktu dekat.

Hal ini penting, karena beberapa umat mungkin akan memulai puasa lebih awal atau lebih lambat dari yang lain.

Ia juga menyadari bahwa fenomena saling mengolok-olok dalam pelaksanaan ibadah sering muncul di media sosial dan bisa memiliki dampak yang berkepanjangan.

Baik tokoh agama maupun umat Muslim secara keseluruhan diharapkan dapat menahan diri dan menjaga toleransi serta penghormatan dalam menghadapi perbedaan pelaksanaan ibadah.

“Hal-hal semacam ini yang seringkali muncul di medsos, dan biasanya berbuntut panjang. Intinya baik tokohnya maupun umatnya harus bisa menahan diri untuk tidak saling mengolok-olok dengan caranya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hilal 29 Sya’ban 1445 H bertepatan dengan Ahad Legi, 10 Maret 2024 M. Data perhitungan falak LF PBNU menunjukkan tinggi hilal 0 derajat 11 menit 25 detik.

Sementara ijtima atau konjungsi terjadi pada Ahad Legi, 10 Maret 2024 M, pukul 16:00:50 WIB. Titik markaz Jakarta ini terletak di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dengan koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT.

Sementara itu, letak matahari terbenam berada pada posisi 3 derajat 55 menit 36 detik selatan titik barat, sedangkan letak hilal pada posisi 5 derajat 7 menit 23 detik selatan titik barat.

Adapun kedudukan hilal berada pada 1 derajat 11 menit 27 detik selatan matahari dalam keadaan miring ke selatan dengan elongasi 2 derajat 30 menit 25 detik. (*)

Karyawan Mie Ayam Karmila Penuin Ditikam Orang Tak Dikenal

0
tikam korban jawa pos
Ilustrasi. (jpg)

batampos – Seorang pemuda berinisial SF jadi korban penikaman orang tak dikenal (OTK) di Rumah Makan Mie Ayam Kamila Penuin, Kecamatan Lubukbaja. Korban mendapatkan perawatan medis yang cukup intensif setelah mengalami luka tikam oleh OTK tersebut.

Kanit Reskrim Lubukbaja, Iptu Jonathan Pakpahan membenarkan kejadian tersebut. Kejadian ini bermula saat tukang parkir berselisih dengan seseorang, (17/2/2024) lalu.

Saat itu korban sedang ngobrol dengan tukang parkir. Tak berapa lama, mereka didatangi oleh seorang pria tidak dikenal dan pria tesebut terlibat adu mulut dengan tukang parkir.

Baca Juga: Aniaya Balita Hingga Tewas, Terdakwa Akui Perbuatannya dalam Sidang di PN Batam

“Saat adu mulut itu terjadi, pelaku meminta uang kepada tukang parkir untuk beli makanan namun tidak diberikan,” ujar Kanit Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart, Rabu (6/3).

Kemudian, kembali pelaku meminta uang. Karena tukang parkir melihat ada sesuatu yang dikeluarkan pelaku dari baju, dengan segera ia memberikan uang tersebut.

Lalu, salah seorang karyawan Mie Ayam Karmila mencoba membantu. Namun, tiba-tiba orang tak dikenal menusuk dengan senjata tajam. Usai menusuk korbannya, orang tak dikenal ini langsung kabur.

“Yang menikam masih belum bisa kami identifikasi. Tim masih melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujar Jonathan. (*)

 

Terjaring Razia, 58 Pelanggar Lalu Lintas hanya Dapat Teguran

0
Polisi menegur pengemudi pikap yang membawa muatan barang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan, Selasa (5/3/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Polisi melakukan razia kendaraan di berbagai titik di Bintan, Selasa (5/3/2024).

Salah satunya di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan.

Razia ini merupakan Operasi Keselamatan Seligi 2024 digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, razia yang dilakukan lebih menekankan pemberian teguran ke pelanggar lalu lintas.

“Kita tegur pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Telah Diberlakukan di Tanjungpinang

Selain diberi teguran, polisi mencatat identitas pelanggar lalu lintas dan kendaraannya.

“Kalau sudah ditegur tapi masih melanggar, kita tilang,” katanya.

Dari razia yang dilaksanakan hari ini, dia mengatakan, pihaknya memberi teguran kepada 58 pelanggar lalu lintas.

Dia mengatakan, akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan kejahatan dan kecelakaan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas.

Dia berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas meningkat sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bintan. (*)

 

Reporter: Slamet N

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket

0
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

batampos – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengalihkan perhatian dari rencana pembentukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, motif penggelembungan suara PSI tidak hanya sekadar meloloskan parpol yang dipimpin anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke DPR, juga untuk mengalihkan isu dari kecurangan pilpres menjadi isu kecurangan PSI.

“Bagi saya kecurangan terang benderang ini motifnya tidak sekadar meloloskan PSI, tetapi isunya juga beralih dari isu kecurangan pilpres menjadi isu kecurangan PSI,” kata Feri dalam kanal Youtube @bambangwidjojanto, Rabu (6/3).

Presentator film dokumenter Dirty Vote itu juga menyebut, penggelembungan suara PSI terlalu terang benderang, hampir tidak mungkin dalam batas penalaran yang wajar terjadi penggelembungan suara sangat besar di saat terakhir dari 2,5 persen menjadi 3,7 persen terjadi kenaikan 1,2 persen.

“Kalau dilihat rutenya akan tembus 4%. Trennya cepat dibanding pollster PSI dengan Prabowo-Gibran saat Jokowi menyatakan cawe-cawe langsung naik perolehan suara Prabowo-Gibran. Disesuaikan dengan kebutuhan Jokowi, dan kebutuhan parpol anak Jokowi,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyentil pollster dan analisis politik yang tidak angkat bicara perihal kenaikan perolehan suara PSI yang tidak masuk akal dan curang.

“Ini bagian dari mendukung kecurangan. Kebetulan publik tidak nyaman dengan partai anak presiden lolos parlemen,” tegasnya.

Feri pun menyoroti perihal kenaikan suara PSI dengan fenomena jual beli suara. Dia menyebut, fenomena ini tidak hanya terjadi pada Pemilu 2024. Parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen (PT) akan betransaksi dengan parpol yang ingin memaksakan diri lolos ke DPR.

Hanya saja, kasus kenaikan suara PSI memiliki fenomena sendiri, karena umumnya jual beli suara itu berlangsung antara parpol yang perolehan suaranya berkisar 3,7 persen atau 3,9 persen dengan parpol yang nyaris tidak ada harapan masuk ke parlemen.

“Ada permakluman antar parpol, ini membuat demokrasi tidak sehat dan suara rakyat dikhianati,” cetus Feri.

Feri membandingkan perolehan suara antara PSI dengan Partai Perindo. Menurutnya, Partai Perindo memiliki dana signifikan dan jaringan media massa lebih luas serta lebih awal berdiri dibanding PSI, namun perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen.

“Kemudian ada perubahan suara malah tidak menyampaikan lebih berani dan lebih terbuka. Bagi saya penting Perindo untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi, angka cenderung turun sedangkan angka PSI cenderung naik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan tendensius, menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga kini masih berlangsung. Ia mengakui, suara PSI ada di angka 3,13 persen, dengan jumlah suara terhitung 65,73 persen.

“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” tegas Grace.

“Apalagi hingga saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat,” sambungnya.

Grace mengingatkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU juga terjadi pada partai-partai lain. Ia pun mencontohkan, hitung cepat versi lembaga survei Indikator Indonesia atas PKB yang hasilnya 10,65 persen tetapi berdasarkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56 persen atau ada penambahan 0,91 persen.

“Contoh lain adalah suara Partai Gelora yang berdasarkan quick count 0,88 persen, sementara rekapitulasi KPU 1,44 persen alias selisih 0,55 persen,” ujar Grace.

Sementara PSI, lanjut Grace, menurut hitung cepat Indikator, ada di angka 2,66 persen sementara rekapitulasi KPU ada di 3,13 persen atau selisih 0,47 persen. Ia berujar, selisih PSI lebih kecil dibanding kedua contoh sebelumnya.

“Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankan kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” pungkas Grace.(*)

 

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pengelola Bar di Kampung Bule Dipidanakan

0
IMG 20240305 155246 scaled e1709704324385
Sidang kasus eksploitasi anak di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/3). F.Yashinta

batampos – Lia Novianti, pengelola bar dan pub di Kampung Bule, Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/3). Ia didakwa kasus eksploitasi anak karena mempekerjakan anak dibawah umur di pub yang ia kelola.

Kemarin, agenda sidang yakni keterangan dari ahli hukum yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Monalisa Theresia Siagian didampingi hakim Benny Yoga dan Yuane menjelaskan usia seseorang bisa disebut anak.

“Usia seseorang bisa dikatakan anak yakni berusia 8 hingga 18 tahun,” ujar ahli hukum dalam sidang.

Dilain hal, ia juga menjelaskan anak yang sudah menikah meski masih berusia di bawah umur masih disebut anak. Namun di pengertian hukum lainnya, anak yang sudah menikah bisa dikatakan sebagai orang tua.

“Anak yang sudah punya anak, juga memiliki tanggungjawab untuk anaknya,” jelas ahli.

Baca Juga: Aniaya Balita Hingga Tewas, Terdakwa Akui Perbuatannya dalam Sidang di PN Batam

Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan ahli. Dimana ahli punya pendapat lain terhadap status anak. Begitu juga dengan ahli yang dengan tegas punya pendapat lain juga terhadap seseorang dikatakan anak.

Majelis hakim sempat menengahi perdebatan keduanya. Ia kemudian menegaskan, jika tentang anak punya beberapa pendapat.

Keterangan ahli pun dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

Namun sebelum sidang diakhir, jaksa penuntut umum (JPU ) Abdullah mempertanyakan apakah terdakwa pada Jumat (1/1) sempat keluar rumah untuk makan di Harbourbay? Apalagi saat itu ada kedatangan DJ Ketty.

“Saudara tahanan rumah, tapi berada di luar pada 1 Maret, makan di Harbourbay saat kedatangan DJ Ketty. Saudara tahu bukan, kalau tahanan rumah itu tak boleh keluar rumah,” ujar Abdullah.

Baca Juga: Penetapan Setoran Berdasarkan Survei, Ritel Modern Penyumbang Terbesar Retribusi Parkir di Batam

Pernyataan Abdullah sempat dibenarkan terdakwa. Menurutnya, ia ke sana hanya makan saja.

“Benar saya di sana, saya hanya makan, tak ada yang lain,” kata terdakwa Lia.

Majelis hakim Monalisa menjelaskan, informasi dari jaksa akan jadi pertimbangan.

“Saya akan pertimbangkan nanti bersama majelis hakim lain,” ujar Monalisa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu korban masih anak. Apalagi korban sudah memiliki seorang anak.

Namun ternyata, korban masih berusia 16 tahun saat polisi mendatangi lokasi bar terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

Roby Kurniawan Dijagokan di Pilkada Bintan, Partai Golkar Serahkan Roby Pilih Wakilnya

0
Fiven Sumanti

batampos– Partai Golkar Bintan menjagokan Roby Kurniawan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Bintan.

Roby saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan.

“Calon tunggal dari Golkar, Pak Roby,” ungkap Ketua Partai Golkar Bintan, Fiven Sumanti, Selasa (5/3/2024).

Fiven belum mengetahui siapa bakal calon wakil bupati Bintan yang akan mendampingi Roby Kurniawan pada Pilkada 2024 nanti.

“Sama siapa Pak Roby, kita belum tau,” ujarnya.

BACA JUGA: Rekor Baru, Golkar Raih 2 Kursi ke DPRD Kepri

Dia menegaskan, Partai Golkar Bintan menyerahkan sepenuhnya ke Roby Kurniawan untuk memilih wakilnya sendiri.

“Tergantung Pak Roby. Partai sebagai pendorong. Siapapun wakilnya nanti kita serahkan ke beliau,” ujarnya.

Partai Golkar Bintan juga membuka koalisi dengan partai politik (parpol) lain untuk mengusung Roby Kurniawan di Pilkada 2024 nanti.

“Kita tetap membangun komunikasi dengan partai lain untuk membangun Bintan lebih baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Partai Golkar Bintan mendapat 7 kursi di DPRD Kabupaten Bintan berdasarkan hasil Pemilu 2024. (*)

 

Reporter: Slamet N

Diagram Perolehan Suara dalam Sirekap Mendadak Hilang, Ini Penjelasan KPU

0
Idham Holik selaku Anggota KPU RI dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta pada hari Senin (29/1). (Antaranews)

batampos – Diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) mendadak hilang.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6/3).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

Biasanya, ketika masyarakat mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta pemilu.

Tak hanya itu, tercantum juga di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap.

Meski begitu, baik diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir Model C1-Plano tak ditayangkan.

Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI. (*)