Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 3773

100 Hari Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli belum Ditahan

0
Firli Bahuri  (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November tahun lalu.

Firli sudah ditetapkan tersangka selama 100 hari. Namun, hingga kemarin dia masih melenggang bebas tanpa ditahan atas dugaan pemerasan yang dilakukannya pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan sangkaan melakukan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nominal Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Impor Amonium Nitrat

Lambatnya proses hukum itu mendapat kecamatan dari koalisi masyarakat anti korupsi. Yang menilai, Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu. ”Makanya besok (hari ini, red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk berikan surat kepada kapolri,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurna Ramadhana, kemarin.

Laporan ke kapolri itu didasari lantaran berkas Firli tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alih-alih tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. ”Untuk ditanya soal kendala di lapangan. Lalu, perintahkan segera menuntaskan perkaranya,” katanya.

Di luar itu, dorongan agar Firli segera ditahan adalah soal kepastian hukum di mata publik. Jangan sampai kasus ini menjadi cibiran di kalangan masyarakat, lantaran tersangkanya pejabat tinggi, lalu perkaranya dibiarkan menggantung. Tanpa ada kepastian hukum.

”Penangkapan dan penahanan Firli secara cepat akan menangkis prasangka publik,” paparnya.

Kurnia menjabarkan, selama beberapa pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Firli juga sering tak tertib. Dia tercatat, beberapa kali mangkir. Terakhir, publik bisa melihat sendiri, saat pemanggilan keenam pada Senin (26/2). Artinya, yang bersangkutan tak kooperatif.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang juga termasuk yang gerah perihal tak kunjung ditahannya Firli. Sebab, secara kasus, eks Ketua KPK itu tak sekali ini berulah. Dia beberapa kali dijatuhi sanksi etik saat menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Maka, proses perampuan Firli harus menjadi atensi pihak kepolisian. Langkah tegas, perlu diambil korps bayangkara untuk membangun citra positif. Salah satunya, tentu dengan segera menuntaskan kasus yang melibatkan purnawiran Polri ini.

Saut sendiri beberapa kali dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Terakhir, dia dimintai keterangan pada pertengahan Januari lalu. ”Dan melihat kasus ini, dan pelanggaran Firli terkait etik dan pidana, seharunya dia segera ditangkap,” katanya. (*)

 

Sumber: JP group

Kadisbudpar Batam Membuka Bimtek Penulisan Bahan Bacaan

0

 

Foto bersama di sela-sela acara kegiatan Bimbingan Teknis I Penulisan Bahan Bacaan Kepulauan Riau 2024 pada 27 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Hotel Asialink.

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis I Penulisan Bahan Bacaan Kepulauan Riau 2024 pada 27 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Hotel Asialink, Kota Batam.

Bimtek ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai kalangan dan daerah di Kepulauan Riau. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, membuka Bimbingan Teknis Penulisan Bahan Bacaan Kepulauan Riau 2024.

Kegiatan ini melibatkan berbagai narasumber, di antaranya Kepala Kantor Bahasa Kepri, Rahmat; Riawani Elyta, penulis nasional dari Kepri; Trimansyah, dan Irma Susilowati dari CV Penulis Profesional Indonesia Para peserta akan diarahkan untuk menulis dengan berbagai tahapan hingga naskah bahan bacaan selesai sesuai harapan. (*)

Polibatam Raih Peringkat 3 Terbaik WBBM

0
F Polibatam 1
Bambang Hendrawan (kiri) dan Uuf Brajawidagda. F Polibatam

batampos – Politeknik Negeri Batam (Polibatam) mendapat penghargaan Peringkat 3 nilai terbaik WBBM dari Kemenristekdikbud saat rapat koordinasi Program dan Anggaran Direktoran Jenderal Pendidikan Vokasi 2024 di Makassar, 22-24 Februari 2024

BACA JUGA: Mahasiswa Polibatam Produksi Film Animasi Ficusia

Acara dihadiri Direktur Polibatam, Uuf Brajawidagda ST MT PhD dan Wakil Direktur II Polibatam Bambang Hendrawan ST MSM CIPMP CISCP.

BACA JUGA: Uuf Brajawidagda ST MT PhD, Direktur Politeknik Negeri Batam (Polibatam)

‘’Dengan raihan dari Kemendikbudristek ini semoga semakin semangat untuk berubah menjadi lebih baik lagi melalui  Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),’’ ujar Bambang kemarin.

BACA JUGA: Tim Robot Polibatam Juara 3, Kalahkan Cina

Uuf menambahkan, standar layanan di Polibatam tentunya terus ditingkatkan dalam lingkup kenyamanan, kecepatan dan ketepatan dan semoga kedepannya Polibatam selalu berada dalam ZI.

Polibatam berusaha membangun ZI di lingkungan kampus hingga layanan, dari 2021 telah meraih predikat ZI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tahun 2022 menandatangani pakta integritas untuk ZI WBBM. Seiring berjalannya waktu dan layanan, Polibatam terus berupaya untuk meraih predikat ZI WBBM dengan memenuhi berbagai layanan dan standar pelayanan untuk para masyarakat, mahasiswa, industri dan lainnya.

Masih dari Polibatam, Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kemdikbudristek, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkunjung ke Polibatam Senin (26/2/2024) sampai Rabu (28//2/2024).

Tim dari Biro Ortala yang hadir Dian Wahyuni selaku Plt. Kepala Biro Ortala; Dini Indrawati Simbolon; Aryo Anindito Karunia Aji; Putri Julianti Mufida. Rombongan di terima langsung Wadir 3 Polibatam, Dr Muhammad Zaenuddin.

“Polibatam lahir tahun 2000. Awalnya hanya tiga Prodi kini sudah berkembang. Polibatam kini pembelajaran sistem PBL dan lebih menyatu dengan industri. Tahun 2022 bertransformasi ke BLU dan pada saat ini di tahun 2024 diinisiasi untuk bertranformasi ke PTNBH,” papar Zaen.

Dian Wahyuni menyampaikan Polibatam menjadi lopus penilaian layanan publik tim penilai nasional dari KemenpanRB. Tujuan acara rincian tugas ini yaitu menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai nomor 447/PL29/II/2024 terkait hal Permohonan penyesuaian sistem kerja dan kebijakan pelayanan publik.

Melalui pertemuan ini juga, Biro Ortala Kemendikbudristek merekomendasikan Polibatam untuk PEKPPP 2024 di lingkungan MenpanRB mewakili satu-satunya dari Kemendikbudristek. (*)

Reporter: SUPRIZAL TANJUNG

MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen Dirumuskan Ulang

0
Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, kemarin.

Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menguji konstitusionlitas pasal 414 ayat 1 UU 7/2017. Perludem dalam gugatannya mempersoalkan ambang batas parlemen yang dianggap tidak jelas perumusan angkanya. Kemudian, Perludem juga mengusulkan skema penghitungan konversi kursi yang dianggap lebih proporsional.

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan dalil soal ketidakjelasan perumusan angka ambang batas. Sementara skema penghitungan, MK menegaskan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menetapkannya.

”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Baca Juga: Jurnal Ilmiah Abal-abal Bertebaran

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, penerapan ambang batas merupakan hal yang lumrah dalam negara yang menganut sistem multipartai. Di Indonesia, pelak-sanaannya pun sudah berlaku sejak 2004.

Tujuannya memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Mes-ki pun dalam implementasinya tidak terbukti dengan efektif, sistem itu tidak masalah untuk dipertahankan.

Namun, MK menyoroti perubahan angka ambang batas yang terus berubah-ubah. Namun ironisnya, perubahan angka itu tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah. Dalam pernyataannya dalam persidangan, baik pemerintah maupun DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih.

”Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau presentase paling sedikit 4 persen dimaksud,” ujat Saldi.

Padahal, ambang batas jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Di sisi lain, sistem yang berlaku saat ini juga telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia-sia. Misalnya pada pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.

Baca Juga: Dewas KPK Akui Sudah Periksa Alex Marwata dan Nurul Ghufron, Ada Kaitannya dengan Kasus Kementan

Fakta itu, lanjut Saldi, memperlihatkan adanya disproporsionalitas hasil pemilu terhadap kursi DPR. Padahal, sesuai putusan MK nomor 3/PUU-VII/2009, pembentuk UU wajib menentukam ambang batas yang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

MK menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan yang dapat digunakan pada pemilu 2029 mendatang. Sementara di Pemilu 2024, MK membolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum mengingat tahapannya telah berjalan.

Dalam merumuskan ambang batas terbaru, MK memberikan sejumlah rambu-rambu. Antara lain desain baru harus bisa digunakan secara keberlanjutan, desain baru harus meminimalisir banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan pemilu 2029 berjalan.

”Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum,” tegas Saldi.

Peneliti Perludem, Muhammad Ihsan Maulana mengapresiasi putusan MK. Baginya, putusan itu bisa menjadi dasar untuk memperbaiki sistem Pemilu ke depan, khususnya terkait konversi suara.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijamin Tak Ada Titipan Orang Dalam atau ASDP

Diakuinya, Pemilu Indonesia masih banyak masalah dan perlu perbaikan ke depan. ”Perlu ada evaluasi lanjutan dalam konteks tata kelola pemilu agar penyelenggaraannya lebih demokratis,” ujarnya.

Perludem juga berharap, putusan MK ini benar-benar dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai, putusan diabaikan untuk mengamankan kepentingan tertentu. ”DPR dan Pemerintah harus mengikuti rambu-rambu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga harus diikuti. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi amar putusan MK.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.

Jika angka 4 persen yang dihapus, maka angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, bisa diturunkan 3,5 persen atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, maka tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen.

Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Januari – Februari 2024 Cair Bulan Ini, Cek Rekening Ya!

Tentu, lanjut Guspardi, putusan MK itu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen akan menjadi pembahasan. Terkait angka ambang batas, hal itu akan sangat bergantung pembahasan dalam revisi UU itu nanti. ”Angkanya bisa diturunkan atau malah 0 persen. Itu bergantung pembahasan,” paparnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi, sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dia menilai dengan putusan itu, maka tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 mendatang.

Awiek, sapaan Achmad Baidowi menegaskan, dengan tidak adanya ambang batas parlemen, maka semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tegasnya. (*)

Sumber: JP group

Terdakwa Korupsi BOP PKBM Kundur Minta Keringanan Hukuman Atas Tuntutan JPU

0
Terdakwa Asiar binti Awang Cik selaku penanggung jawab PKBM Bakti Negeri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Pinang. f.JPU

batampos– Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur Barat dengan terdakwa Asiar binti Awang Cik selaku penanggung jawab PKBM Bakti Negeri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Pinang, Selasa (27/2). Sidang tersebut mengangendakan jawaban dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

” Kemarin, sidang penasehat hukum terdakwa hanya penyampaikan duplik secara lisan. Bahwa, mereka (PH terdakwa) tetap menyatakan memohon keringanan atas perbuatan terdakwa,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur Charles Hutabarat, saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).

BACA JUGA: Nasib Ari, Anak Mantan Gubernur Kepri Tragis, Terjerat Korupsi, akan Dipecat Secara Tidak Hormat dari ASN

Dimana, pihak JPU sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Asiar binti Awang Cik selaku penanggung jawab PKBM Bakti Negeri Kundur Barat pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider penjara 3 bulan.

” JPU telah membacakan repilik atau bantahan atas pledoi terdakwa dan PH yang pada intinya menyatakan bahwa isi pledoi terdakwa dan PH haruslah diabaikan oleh majelis hakim karena seluru tuntutan jaksa sudah sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Sehingga JPU tetap pada tuntutannya yg dibacakan sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu PH dari terdakwa Asiar binti Awang Cik Mhd Fadli ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan terhadap hasil persidangan tersebut. Dimana, sidang itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, dan dua anggota hakim Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif. Dan, sidang akan dilanjutkan 19 Maret mendatang dengan agenda putusan hakim.

Seperti berita sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta kepada pihak kejaksaan. Uang bantuan dari pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat. (*)

Reporter: Tri Haryono

Dewas KPK Klarifikasi Alex dan Ghufron

0
Suasana Gedung KPK, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Eks Mentan Sharul Yasin Limpo bak kotak pandora. Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, kasus itu merembet membuat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tak sampai di situ, yang terbaru, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan klarifikasi kepada dua pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Alexander Mawarta terkait dugaan pelanggaran kode etik. Terkait penanganan kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

Dewas KPK telah melakukan klarifikasi pada Alex dan Ghufron Rabu (28/2). Namun, Dewas belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi itu. ”Kalau kalau keterangan kan biasa, belum bisa kami jelaskan,” terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kemarin.

Baca Juga: Simulasi Makan Siang Gratis, Pedagang Sebut Harga Makanan 15.000 per Anak Kurang

Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak lain terkait perkara itu. Untuk selanjutya bisa disimpulkan. Apakah laporan tersebut bisa dibawa ke persidangan etik atau tidak.

Hingga kemarin, belum diketahui siapa pihak yang mengadukan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK juga irit bicara dalam memaparkan informasi mengenai hal tersebut.

Hanya saja, Albertina sebelumnya pernah menjelaskan aduan dimaksud tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan. Namun, membenarkan memang masih dalam lingkup Kementan. (*)

PUPR Tanjungpinang Telusuri Penyebab Banjir di Kampung Sidojasa

0
Mahbub menunjuk batas ketinggian saat banjir di rumahnya Kampung Sidojasa Jalan Garuda Tanjungpinang Timur. F. Yusnadi Nazar

batampos-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang akan memeriksa izin pembangunan perumahan dekat Kampung Sidojasa di Jalan Garuda yang belakangan ini dikeluhkan warga menjadi penyebab banjir.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli mengatakan jika pembangunan perumahan tersebut belum memiliki izin, maka proses pembangunannya tidak boleh dilakukan.

“Kita belum cek, yang jelas harusnya tidak berani bangun, kalau tidak ada izin. Pasti akan distop oleh teman teman Satpol PP,” kata Rusli, Kamis (29/2).

Rusli menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim untuk meninjau titik banjir di Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX tersebut, untuk memastikan apakan benar banjir itu diperparah dengan adanya pembangunan perumahan.

“Apalagi ada informasi ada dampak dari pembangunan. Tentu kami harus cek di lapangan,” ungkapnya.

Ditegaskan Rusli, saat ini pihaknya terus berupaya menangani banjir yang terjadi di Tanjungpinang, walaupun saat ini belum semua wilayah dapat dijangkau.

BACA JUGA: Warga Sidojasa Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Banjir

“Yang penting kami berupaya semaksimal mungkin untuk menangani banjir,” pungkasnya.

Diketahui, banjir yang terjadi di Jalan Garuda, RT 04 RW 03, Kelurahan Batu IX itu kerap menggenangi Kampung Sidojasa ketika hujan deras.

Menurut salah satu warga, Mahbud, kondisi banjir makin parah sejak adanya proyek pembangunan perumahan yang tidak jauh dari permukiman warga.

“Biasanya memang banjir, tapi tidak sampai masuk ke rumah. Sekarang sudah naik ke dalam rumah,” ujar Mahbud, Rabu (28/2).

Mahbud menceritakan banjir yang melanda rumahnya belum lama ini setinggi lutut orang dewasa. Kondisi itu sudah terjadi sejak akhir Desember 2023.

“Sejak dibangun perumahan itu. Jadi air semua ke sini. Di halaman saya dulu bisa jadi kebun, sekarang sudah jadi kolam,” tuturnya. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

Jurnal Ilmiah Abal-abal Bertebaran

0
ilustrasi (freepik)

batampos – Publikasi di jurnal ilmiah dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Karena menjadi syarat untuk sejumlah kegiatan akademik. Di tengah kebutuhan yang tinggi, pemerintah mengingatkan para dosen dan peneliti untuk tidak jadi mangsa jurnal abal-abal serta jurnal predator.

Keberadaan jurnal abal-abal dan predator itu disampaikan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam. Di satu sisi dia bersyukur dan mengapresiasi karena terjadi lonjakan yang luar biasa untuk publikasi. ”Namun, kualitas publikasi perlu ditingkatkan,” katanya dalam Indonesia Research Summit di Jakarta, Kamis (29/2).

Nizam mengatakan sering memantau perbincangan di media sosial, terkait dengan publikasi ilmiah para dosen atau peneliti Indonesia. Di antaranya yang menyebut bahwa jurnal ilmiah itu sekadar mengejar dimuat saja. Tetapi ternyata dimuat di jurnal ilmiah abal-abal. Bahkan ada juga jurnal ilmiah predator.

Sesuai dengan namanya, jurnal abal-abal adalah jurnal yang tidak memiliki izin atau pengakuan di kalangan akademisi. Sedangkan jurnal ilmiah predator adalah, jurnal yang asal-asalan meloloskan publikasi ilmiah yang disetor. Tanpa melalui penilaian atau review yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu mengatakan keberadaan jurnal abal-abal dan jurnal predator tidak boleh dibiarkan terus merajalela.
Caranya adalah dari sisi peneliti atau dosen, diminta untuk berhati-hati dalam menentukan jurnal ilmiah yang akan dituju. Tidak semata-mata terindeks di Scopus atau SINTA saja.

”Jurnal itu harus dipastikan kualitasnya. Jangan tergiur jurnal abal-abal atau jurnal predator,” katanya. Nizam mengakui untuk menghasilkan publikasi yang bagus dan bisa tembus jurnal bereputasi itu tidak gampang. Perlu kerja keras dan pemikiran yang original.

Pada forum yang sama Wakil Rektor bidang Riset dan Alih Teknologi Universitas Binus Prof Juneman Abraham mengatakan urusan publikasi ilmiah saat ini menjadi kegiatan mengejar jumlah atau kuantitas saja. Sehingga tidak jarang yang terjebak pada joki publikasi ilmiah.
Dia juga mengkritisi kegiatan mendatangkan peneliti atau profesor dari luar negeri. Ketika peneliti itu masih berada di Indonesia, memang bisa merangsang peneliti lokal untuk melakukan penelitian. ”Tetapi ketika peneliti asing itu pulang, budaya penelitian belum terbangun,” tuturnya.

Terkait dengan publikasi di jurnal ilmiah bereputasi, dia mengingatkan yang paling penting adalah interaksi setelah penerbitan. Yaitu adanya dosen atau peneliti lain yang melakukan sanggahan atau tanggapan lainnya. Jadi tidak sebatas yang penting karyanya dikutip atau disitasi peneliti lainnya. (*)

 

Sumber: JP group

PKP Hadirkan Promo Enteng

0

batampos – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PKP Kembali menghadirkan promo yang dinanti-nanti calon pembeli properti yaitu Promo Enteng. Sesuai namanya promo ini ditujukan khusus bagi calon pembeli properti yang menginginkan cara bayar ringan, dimana PKP memberikan kemudahan cicilan cukup 1% sampai lunas.

Manager Promosi PKP Batam, Rio Naldi menjelaskan, “PKP memberikan kemudahan kepada calon konsumen yang ingin membeli properti dengan cicilan yang sangat ringan, jadi jangan sampai

dilewatkan promo yang satu ini, karena angsuran cukup 1% per bulan sampai lunas khusus bagi konsumen yang membeli unit properti di periode promo ini dan Promo ini berlaku untuk semua proyek PKP”.

“Hal ini juga sekaligus dalam menyambut datangnya bulan suci ramadhan dan sebagai bentuk rasa syukur PKP yang pada tahun ini genap berkarya selama 36 tahun di Kota Batam, semoga PKP dapat terus bertumbuh dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Batam”, tambahnya.

Total 23 proyek yang sedang dipasarkan PKP saat ini, tersebar di beberapa wilayah, seperti Batam Center, Baloi, Tiban, Batuaji, Marina, Bandara dan Nongsa yang terdiri dari Rumah, Ruko dan Apartemen.

Bagi masyarakat yang berminat bisa segera kunjungi kantor Marketing Gallery masing-masing proyek, atau bisa juga kunjungi PKP Store yang tersebar di empat lokasi. Segera booking unitnya dan dapatkan pilihan investasi terbaik Anda hanya di PKP. (*/rilis)

Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Gedung Nasional

0
KPU Karimun lakukan Rekapitulasi suara pemilu 2024. f,POLRES KARIMUN

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Karimun pada pemilu 2024 yang dimulai Kamis (29/2) di gedung Nasional. Ketua KPU Karimun Mardanus ketika dikonfirmasi mengatakan, proses rekapitulasi tersebut disampaikan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada 14 kecamatan se kabupaten Karimun di hadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

” Insyallah, kita prediksikan selesai dua hari. Itupun, tergantung pembacaan PPK dari hasil rekaputilasi suara tingkat PPK masing-masing,” terangnya.

Adapun waktu yang diberikan kepada masing-masing PPK, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.45 WIB kemudian dilanjutkan hingga pukul 24.00 WIB pada hari pertama. Kemudian, hari kedua mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dan, apabila belum selesai dua hari maka akan dilanjutkan nantinya.

” Kita awali dari PPK luar Karimun yang sudah selesai PPK kecamatan Kundur Utara, Belat, Sugi Besar, Moro yang diperkirakan ada 7 PPK untuk hari pertama. Dan, disambung hari besoknnya,” ungkapnya.

Masih kata Mardanus lagi, untuk prosesnya rekapitulasi suara seperti di TPS maupun PPK. Dimulai dari suara calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1,2 dan 3. Kemudian, dilanjutkan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.

BACA JUGA: KPU Bintan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

” Semua disampaikan dan dicocokan dengan sirekap yang ada di web KPU. Apabila ada kesalahan dari perwakilan masing-masing peserta Pemilu bisa dicocokan,” ujarnya.

Sementara itu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sejak dimulainya rekapitulasi oleh KPU Karimun tidak ada kendala.

” Alhamdulillah, masih amanlah. Semua pihak mempunyai peranan masing-masing,” jawabnya.

Sedangkan, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus,pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU berjalan aman dan lancar.

” Mulai hari ini kita akan melaksanakan pengamanan rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 guna menjamin seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Karimun berjalan dengan aman,” tegasnya.(*)

Reporter: Tri Haryono