batampos – Dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) di tengah tahapan pemilu berujung kasus etik. Tujuh komisioner KPU RI kembali diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penye-lenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Dalam sidang, Rabu (28/2), pengadu Rico Nurfiansyah Ali menyebut kasus kebocoran data DPT yang disinyalir Menkominfo sebagai data Pemilu 2024 adalah hal yang fatal. Berdasar Pasal 39 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi, pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Kemudian, pasal 46 ayat 1 dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberi tahu secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga. Namun, pengadu menilai mekanisme itu tidak dilakukan.
”Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ujarnya, kemarin.
Karena itu, Rico meminta DKPP memberi sanksi berupa pemberhentian tetap.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menepis tudingan tersebut. Dia menegaskan, KPU telah melakukan upaya pencegahan. Upaya itu juga sesuai standar dalam peraturan perundang-undangan.
Saat serangan terjadi, gugus tugas keamanan siber beserta tim pengembang aplikasi kepemiluan pada 6 Desember 2023 melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, penyelidikan kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri.
Menurut dia, akses ilegal pada aplikasi Sidalih tak serta-merta bisa dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi. ”Sebagai upaya maksimal untuk mengidentifikasi pelaku, para teradu telah melakukan pelaporan ke kepolisian,” ujarnya.
Betty menilai dalil-dalil pengadu tidak berdasar. Sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu. (*)
Sumber: JP group








