Rabu, 1 April 2026
Beranda blog Halaman 3779

Keluarga Brigadir J Ajukan Gugatan Senilai Rp 7,5 Miliar pada Terpidana hingga Presiden RI

0
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA/Khaerul Izan)

batampos – Upaya mencari keadilan atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dibilang belum belum usai. Belum lama ini pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J kembali mengajukan gugatan perdata.

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (27/2), kuasa hukum keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata sebesar Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI atas kematian Yosua.

“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” ujar Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa(27/2).

Kamaruddin menyatakan bahwa dalam daftar tergugat terdapat lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan yang ikut tergugat.

Menurutnya, keluarga menggugat karena merasa dirugikan oleh kehilangan Brigadir J yang tewas akibat dibunuh oleh para terpidana.

Ia menguraikan bahwa gugatan perdata diajukan terkait kematian Brigadir J karena hingga saat ini harta milik korban belum dikembalikan.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” pungkasnya lebih lanjut.

Komarudin melanjutkan dengan menekankan bahwa kerugian yang diderita kliennya, yakni keluarga Brigadir J terhitung mencapai Rp7,5 miliar, yang merupakan kerugian materiil.

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam sidang perdata perdana di PN Jaksel, tidak ada satu pun dari tergugat yang hadir. Padahal, semua tergugat telah diberikan surat panggilan oleh PN Jaksel dan surat tersebut telah diterima oleh orang yang tinggal di rumah atau bekerja di kantor mereka.

Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat dari PN Jaksel, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan. (*)

Sumber: JP Group

Honda PCX Urban Exploler

0

honda urbanbatampos – PT Capella Dinamik Nusantara, sebagai main dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau, dengan bangga mengumumkan pelaksanaan kegiatan Honda PCX Urban Explorer yang akan diselenggarakan bersama konsumen dan komunitas pecinta Honda PCX di Kota Tanjung Pinang. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara PT Capella Dinamik Nusantara, konsumen setia Honda, dan komunitas PCX di wilayah ini, sambil menikmati keindahan kota Tanjung Pinang dengan Honda PCX Urban Explorer.

Kegiatan akan diisi dengan serangkaian acara menarik, termasuk rolling bersama, mini games, sharing & discuss, dan berakhir dengan makan bersama di salah satu destinasi favorit kota Tanjung Pinang, Pantai Trikora.

Kegiatan ini akan dimulai dengan berkumpul di Gedung Gonggong, di mana semua peserta akan diberikan briefing oleh Pulihanafiah Harahap, selaku PIC Community PT Capella Dinamik Nusantara.

Pulihanafiah Harahap menyatakan, “Ini merupakan bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda dan komunitas PCX di wilayah Tanjung Pinang. Dengan semangat eksplorasi dan kemewahan di Kota Tanjung Pinang, kami berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan kami dengan seluruh anggota komunitas.”

Setibanya di Pantai Trikora, peserta akan diberikan waktu untuk istirahat dan waktu sholat bagi peserta yang muslim, sebelum melanjutkan dengan acara makan bersama dan sesi karaoke. Sesi games yang disiapkan oleh panitia akan menguji kekompakan dan ketangkasan peserta, dengan tim yang lebih dulu menyelesaikan games akan keluar sebagai juara.

Acara akan dilanjutkan dengan sesi sharing tentang Honda Care Indonesia (HCID) dan pentingnya sosial media bagi komunitas, serta Sharing & Discuss seputar motor Honda PCX. Sebelum mengakhiri acara, para peserta dan panitia akan melakukan foto bersama sebagai kenang-kenangan. (*/rilis)

Kejari Batam BISA Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

0

kejaqribatampos – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Kejari Batamcenter Selasa (27/2). Mengusung tema “BISA” Berintegritas, Inovatif, Santun, Amanah Kejari Batam berkomitmen mewujudkan Zona Integritas.

Apel tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, diikuti seluruh Kasi dan Kasubbag, Pejabat Esselon V dan pejabat fungsional serta pegawai dan honorer di Kejari Batam. Pada apel tersebut Kajari Batam juga memasang selempang kepada kepada
Agen Perubahan kepada pegawai Arif Dermawan dan Fitri Dafriyeni, Duta Media Sosial kepada pegawai Chandra dan Della, serta Duta Pelayanan kepada Fitri Setyaningsih dan Rina Suheni.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menekankan perlunya komitmen bersama seluruh pegawai Kejari Batam agar bisa memperoleh Satuan Kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2024. Karena itu, Kasna meminta seluruh pegawai agar dapat bekerjasama dan sama-sama bekerja sama.

Baca juga: Kejari Batam Eksekusi Uang Penganti Korupsi SMK Negeri 1 Batam

“Bekerjasama dengan penuh tanggungjawab, profesional, Santun, Amanah serta selalu inovatif dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan predikat tersebut di Kejaksaan Negeri Batam,” tegas Kasna Dedi.

Menurut dia, dalam komitmen mewujudkan Zona Integritas Kejari Batam mengusung tagline “BISA” Berintegritas, Inovatif, Santun, Amanah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Inegritas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

“Dan diharapkan para Agen Perubahan, Duta Media Sosial dan Duta Pelayanan dapat menjadi Role Model pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Pembahasan Makan Siang Gratis dalam Sidang Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin Disentil TPN dan Timnas Amin

0
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai bahwa pembahasan tersebut tidak patut. Terlebih dilakukan di Istana Negara. Sebab, rekapitulasi suara Pemilu 2024 belum selesai.

”Tidak pantas berbicara tentang program yang diusung salah satu capres dan cawapres. Mereka seakan-akan sudah menang,” kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim.

Dia menegaskan, semua pihak harus menjaga etika dalam berpolitik. Paslon Prabowo-Gibran pun dikritik karena sejak awal mengabaikan etika politik. ”Ini sejak awal mulai pencalonan Gibran. Jauh dari sebelum pencoblosan juga pelanggaran secara kasatmata kita bisa lihat,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan menyatakan bahwa pembahasan program paslon 02 yang belum ditetapkan sebagai pemenang pemilu secara resmi oleh KPU tidak bisa dibenarkan.

Dia meminta pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berfokus pada janji-janji kampanye yang belum tertunaikan hingga saat ini. ”Misalnya, soal pertumbuhan ekonomi yang rata-rata hanya 5,3 persen per tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Tom Lembong, co-captain Timnas Amin, menilai bahwa kebijakan program makan siang gratis sebaiknya diawali dengan proses diskusi yang teknokratis. Anggaran dihitung berdasar fakta dan melalui pembahasan yang transparan. ”Semakin transparan semakin baik,” ujarnya. (*)

Sumber: JP Group

Kejari Batam Eksekusi Uang Penganti Korupsi SMK Negeri 1 Batam

0
unnamed 2
Kejaksaan Negeri Batam mengesekusi uang penganti kerugian negara dalam kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam tahun 2019 lalu. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengesekusi uang penganti kerugian negara dalam kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam tahun 2019 lalu. Uang penganti sebesar Rp Rp 468.974.117 itu diserahkan keluarga terpidana secara tunai di Kantor Kejari Batam, Selasa (27/2).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan uang penganti yang diserahkan oleh keluarga terpidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap.

“Hari ini, kami melakukan eksekusi uang penganti kerugian negara atas korupsi SMK Negeri 1 Batam, sebesar Rp 468.974.117,” ujar Kasna didampingi
Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang di Ruang Pidsus Kejari Batam.

Menurut dia, uang tersebut hanya dititip melalui Kejari Batam. Yang nantinya Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI.

“Hari ini juga akan langsung kami setor ke kas negara, dan masuk ke dalam Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Kejari Batam,” terang Kasna Dedi.

Dijelaskan Kasna, uang tersebut merupakan pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Ia berharap pada kasus korupsi berikutnya, para terpidana juga bisa mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang penganti.

“Dengan dibayarnya uang penganti, maka terpidana tak harus lagi menjalani hukuman subsider selama 6 bulan,” pungkas Kasna Dedi.

Sebelumnya,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.

Namun oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang keduanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa banding.

Dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

Beras Mahal, Harga Cabai Semakin Pedas

0
Beras Dalil Harahap2 e1696508436352
Warga saat membeli beras di pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batuaji. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Harga kebutuhan pokok merangkak naik usai pemilihan umum. Beras misalkan kini bertengger diangka Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu perkilogram. Naik Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu perkilogram dari harga sebelumnya.

Begitu juga dengan kebutuhan dapur lain seperti daging ayam yang kini naik jadi Rp 45 ribu hingga Rp 48 ribu perkilogram. Cabai juga kembali bertengger diangka Rp 100 ribu perkilogram.

Masyarakat di Batuaji dan Sagulung keluhkan lonjakan harga ini. Masyarakat merasa terbebani sebab lonjakan harga ini kemungkinan akan terus terjadi hingga hari raya Lebaran nanti.

“Nanti saat hari raya pasti naik lagi. Ya biasalah kita tahu kalau setiap hari raya pasti naik harga sembako ini. Ini belum apa-apa sudah naik. Benar-benar repot kami masyarakat kecil ini, ” ujar Mirna, warga Batuaji yang dijumpai di pasar Fanindo.

Pantauan di lapangan, kenaikan harga kebutuhan pokok ini terjadi merata di seluruh tempat di Batuaji dan Sagulung. Pasar ataupun pertokoan hingga warung dekat pemukiman sudah menjual sembako dengan harga terbaru ini. Ibu-ibu menjerit dan berharap ini segera diatasi agar tidak jadi beban tambahan masyarakat hingga hari raya nanti. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Puskesmas Sungai Lekop dan Tanjunguncang Raih Predikat Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Ombudsman RI

0
Puskesmas Tanjunguncang Esebius Sara3
Warga Tanjunguncang, Batuaji berobat di Puskesmas Tanjunguncang. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Puskesmas Sungai Lekop meraih predikat tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia (RI). Puskesmas Sungailekop mendapat nilai 93.38.

Selain Puskesmas Sungai Lekop, terdapat tujuh unit layanan yang berhasil meraih predikat tertinggi. Diantaranya posisi ke dua ada Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77 serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nilai 85.32.

Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam berhasil memperoleh nilai 89.47 dengan kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, puskesmas di Kota Batam selalu menjadi langganan capaian yang terbaik. setelah ditahun sebelumnya, capaian nilai terbaik diraih Puskesmas Botania dan posisi kedua ada Dinkes Batam.

“Alhamdulillah tahun 2023 Puskesmas Sungai Lekop kembali menjadi yang terbaik,” ujarnya, Selasa (27/2).

Didi menyebutkan, capaian ini tidak lepas dari SOP yang diterapkan Dinas Kesehatan Batam dan seluruh jajaran yang ada di bawahnya. “Kita memang banyak memiliki sop sesuai pelaksanaan akreditasi. Sehingganya pelayanan publik menjadi lebih jelas dan baik,” tambahnya.

Ia juga mengimbau selaku organisasi induk puskesmas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam.

Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kemenag Batam Tunggu Regulasi Rencana KUA Dijadikan Tempat Nikah Semua Agama

0
727194b5c4e22923c472eb8eea76ad1f
KUA Batam Kota Berikan Pembinaan Pra Nikah. Foto. Kemenag Kota Batam

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kemenag RI terkait rencana dijadikannya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk semua agama.

Kepala Kemenag Batam Zulkarnain Umar mengatakan, kebijakan tersebut harus dijalankan karena merupakan intruksi langsung dari Kemenag pusat. Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur hal ini.

“Intinya kita di daerah siap. Seperti apa nantinya, kami masih nunggu regulasi dan juknis dari pusat,” ujarnya, Selasa (27/2).

Zulkarnain menjelaskan, selama ini pencatatan perkawinan memang ada di dua tempat. Untuk umat muslim dilaksanakan di KUA, sedangkan non muslim dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

“Tentu harus ada regulasi minimal Peraturan Menteri Agama (PMA) atau peraturan pemerintah, ” tuturnya.

Sehingganya dengan adanya aturan tersebut, Kemenag Kota Batam bisa menyiapkan beberapa aspek untuk seperti sosialisasi masyarakat, blangko pernikahan, hingga fasilitas guna menjadikan KUA ini sebagai pusat atau sentral pelayanan dan pelaksanaan pernikahan lintas semua agama.

“Fasilitas pun tentu harus disiapkan lebih baik lagi. Selain untuk umat muslim, untuk agama lain seperti Kristen tentu ini nanti disiapkan juga pendeta yang akan menikahkan dan memang ini harus didudukan secara teknis, ” ucap Zulkarnain.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama. Artinya, layanan pernikahan tidak hanya untuk pasangan beragama Islam. Melainkan untuk semua agama di Indonesia.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas berencana menerapkannya mulai tahun ini.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (27/2).

Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” katanya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Korslet, Tiang Listrik Terbakar di Perumahan Permata Laguna

0
download 3
Ilustrasi

batampos – Kebakaran melanda tiang listrik yang berdiri di samping gerbang masuk perumahan Permata Laguna, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (28/2) siang. Tidak ada korban, namun kebakaran yang diduga karena semrawutnya kabel yang bergelantungan di tiang listrik ini sebabkan aliran listrik dan jaringan di sekitarnya terputus.

Informasi yang disampaikan masyarakat di lokasi kejadian, kebakaran ini bermula dari sambungan arus pendek kabel listrik. Api kemudian dengan cepat membesar dan menghanguskan semua kabel yang bergelantungan di tiang listrik tersebut.

Lokasi tiang listrik ini persis di samping ruko Permata Laguna dan nyaris menghanguskan atap teras ruko yang dijadikannya lokasi rumah makan tersebut. Warga sekitar berusaha memadamkan api secara manual namun kurang efektif sehingga harus memanggil armada pemadam kebakaran.

“Padam total listrik di sekitar sini. Termasuk jaringan internet. Orang kabel semua bergelantungan dari tiang ini,” kata Eddy, warga setempat.

Kebakaran di tiang listrik sempat menggemparkan masyarakat sekitar. Masyarakat teriak histeris kuatir api merambat melalui kabel dan masuk ke rumah mereka. “Untungnya ada pemadam yang datang. Takut api merambat masuk ke perumahan,” kata Sonia, warga lainya.

Usai api dipadamkan, petugas PLN langsung melakukan perbaikan agar aliran listrik kembali normal di pemukiman sekitarnya. Kebakaran tiang listrik ini jadi sorotan masyarakat sekitar dengan semrawutnya gantungan kabel di tiang listrik. Masyarakat mengeluh sebab berdampak dengan aktifitas warga. Kabel yang tidak terurus menjulur hingga jangkauan kendaraan, sehingga sangat membahayakan pengendara.

Selain sebabkan korslet dan kebakaran, gantungan kabel yang melintang di atas ruas jalan sudah banyak yang kendur dan menjulur hingga jangkauan kendaraan. Pemotor bisa lolos namun kendaraan roda empat atau lebih, yang bodinya agak tinggi mulai nyangkut. Imbasnya arus lalu lintas jadi tidak lancar karena kendaraan roda empat harus mengangkat terlebih dahulu kabel yang menjulur tadi.

Di Batuaji dan Sagulung hampir semua jalan protokol dan lingkungan syarat dengan gantungan kabel yang melintang di atas ruas jalan. Kondisinya sama, sudah banyak yang kendor sehingga sangat membahayakan pengendara. Warga kembali bersuara dengan harapan agar ini segera ditertibkan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

“Harusnya PLN tegas, kabel yang numpang dan tak terurus diputusin saja. Ini membahayakan pengendara, ” ujar Yusril, warga Sagulung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Korban Penipuan Rusun Polres Lingga Kecewa dengan SP3 Polda Kepri, Siap Tempuh Jalur Praperadilan

0
images 9
Ilustrasi

batampos – Kekecewaan muncul dari tiga pelapor korban penipuan atas Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Kepri usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Surat tersebut telah dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh Polda Kepri dengan Nomor : B/21/II/Res 124/2024/ Ditreskrimum Polda Kepri.

Sebelumya penyelesaian dengan Restoratice Justice (RJ) agar tersangka melunasi utang dengan memberikan tenggang waktu sejak 10 Januari 2024 tak tercapai.

Pelapor mengaku menjadi korban penipuan tersangka Sunardi yang merupakan kontraktor dan pemenang tender Rusun Polres Lingga dan Polda Kepri.

“Tentu kami bakal melakukan langkah-langkah hukum yang lain, mengenai surat SP3 yang disampaikan ke kami. Dan sangat kecewa dengan adanya pemberitahuan itu,” ujar Kuasa hukum korban, Jemi Prengki, Selasa, (27/2).

Menurutnya dari hasil mediasi yang dilakukan di Polda Kepri pada Januari 2024 tak tercapai, namun perkara ini diberitahukan menjadi SP3.

“Dari gelar perkara khusus di Mabes Polri disebutkan tidak ada unsur pidana nya. Akan tetapi sangat di sayangkan dalam penegakkan hukum saat sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara dari penyidik sudah ada mendapatkan alat bukti dan memenuhi unsur pidana,” kata dia.

Pihaknya dalam waktu dekat bakal mengambil langkah hukum terkait ini seperti pra peradilan terhadap SP3 ini.

“Kami bakal ambil langkah hukum pra peradilan terhadap SP3 nya atau dari Restorative Justice (RJ) untuk melakukan runding. Ini yang masih kami tunggu ke lanjutnya nya,” ujarnya.

Sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah dipanggil oleh Ditreskrimum Polda kepri.

“Dan disampaikan lakukan upaya hukum yang lain, karena berdasarkan rekomendasi Mabes Polri Rowassidik Bareskrim tidak ada unsur pidana. Kami bakal terus upayakan mencari keadilan,” kata dia.

Ia sangat menaruh harapan agar perkara ini bisa mencapai keadilan bagi korban yang dahulunya pengusaha, kondisinya saat ini menjadi nelayan.

Diketahui sebelumnya bahwa tersangka dan tiga pelapor sepakat menyelesaikan kasus ini dengan ganti rugi.

Kedua pihak sepakat mengenai pembayaran kerugian senilai Rp 1,4 miliar. Hal ini setengah dari tuntutan kerugian yang disampaikan korban sebelumnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana