Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 3805

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Terkait Kasus BTS 4G Sebesar Rp 40 Miliar

0
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

BACA JUGA: Nasdem Ikut Gunakan Hak Angket, Susul PDIP, PKS, dan PKB

“Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Jaksa menjelaskan, pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara itu, usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukumnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan.

“Tidak mengajukan eksepsi,” tegas Achsanul. (*)

Sumber: JP Group

Penadah dan Pencuri Kabel Perusahaan Tambang Granit Ditangkap

0
penadah dan pencuri (pakai baju tahanan) yang diamankan polisi

batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menangkap pelaku penadah, dan pencurian kabel di PT Karimun Granit yang terjadi pada Minggu (3/3) lalu.

Terungkapnya kasus pencurian di perusahaan tambang ini, setelah Kepala Teknik Tambang melaporkan kasus pencurian yang terjadi sekira pukul 16.00 WIB.

Dua pelaku pencurian berinisial AK (38), dan R (27). Sedangkan tersangka S (52) diamankan karena selaku penadah barang curian.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono SIk MH menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D, dan di samping musala.

“Berdasarkan laporan serta bukti foto, anggota Satreskrim berhasil menangamankan pelaku. Yakni tersangka AK, R, dan S,” ujar Wakapolres, Rabu (6/3).

Dari hasil interogasi diketahui, pelaku melancarkan aksinya sebanyak lima kali pada bulan Februari. Pelaku AK, dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit.

BACA JUGA: Tak Sanggup Biayai Operasional, PT Karimun Granite Lakukan PHK Massal

“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi, dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga. Kemudian hasil curian diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah,” papar Wakapolres.

Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual Rp85 ribu perkilogram. Sehingga ditotal mencapai Rp60.095.000.

Selama lima kali menjalankan aksinya, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah kabel tembaga dengan panjang ± 6,6 m, satu buah kabel tembaga warna biru dengan panjang ± 3,6 m.

Kemudian satu buah gergaji besi gagang warna orange, satu buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, satu buah bungkus kabel tembaga warna hitam, satu buah bungkus kabel tembaga warna biru, dan satu buah bungkus kabel tembaga warna merah.

Termasuk satu unit sepeda motor becak, dan satu buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna hijau putih.

“Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tutup Wakapolres. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

Musrenbang Kabupaten Natuna Sepakati Anggaran Tahun 2025 Rp 2,7 Triliun

0
Bupati Wan Siswandi dan wakil Bupati Natuna rodhial huda menyaksikan penandatanganan integritas dari kalangan media

batampos– Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Natuna tahun 2024 disepakati sebesar Rp. 2.712.346.321.741,00 (Rp. 2,7 Triliun).

Berdasarkan berita acara kesepakatan Musrenbang yang dibacakan oleh Kabid Litbang Natuna, Tukino merinci bahwa prioritas pembangunan akan difokuskan pada Peningkatan Ekonomi Daerah, Pembangunan Infrastruktur wilayah dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

“Dengan demikian maka disepakati RKPD tahun 2025 terdiri dari 158 program, 444 kegiatan dan 1456 sub kegiatan,” terang Tukino.

Lebih lanjut, Tukino juga menjabarkan, dari anggaran 2,7 Triliun tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan sektor ekonomi daerah sebesar Rp. 80.386.323.242,00 dengan 57 program, 93 kegiatan dan 247 sub kegiatan.

BACA JUGA: Bupati Natuna : Musrenbang Akomodir Usulan Prioritas Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sektor Pembangunan Infrastruktur Wilayah akan dianggarkan sebesar Rp. 1.203.064.904.350,00 dengan 27 program, 45 kegiatan dan 115 sub kegiatan.

Peningkatan Sumber Daya Manusia akan dianggarkan sebesar Rp. 1.343.093.242.435,00 dengan 74 program, 306 kegiatan dan 1094 sub kegiatan.

Untuk APBD Provinsi Kepri tahun 2025, Kabupaten Natuna mengusulkan 25 program, 28 kegiatan dan 32 sub kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 132.498.178.410,00.

Sedangkan, APBN 2025 Kabupaten Natuna mengusulkan 19 program, 22 kegiatan dan 27 sub kegiatan dengan anggaran Rp. 603.164.002.869,00.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan musyawarah yang telah dilaksanakan selama tiga hari akan dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan akan menjadi pedoman dalam KUA-PPAS tahun 2025.

“Tahapan puncak perencanaan telah dilalui, saya berharap seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran dapat memegang teguh komitmen terkait dengan pelaksanaan program strategis dan non program prioritas,” ujar Bupati Siswandi.

Bupati juga berpesan agar perangkat daerah dapat berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kemudian seluruh usulan Musrenbang dari tingkat terendah sampai yang tertinggi dan pokok-pokok pikiran dari DPRD dapat di akomodir dan dapat dilaksanakan.

“Kepada tim anggaran dapat melakukan evaluasi dengan cermat dalam pengalokasian anggaran dengan melakukan hasil evaluasi dan capaian kinerja sehingga perumusan kegiatan dan pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara objektif dan efisien,” tutupnya. (*)

Reporter: Sholeh

Tak Ada Laporan, Polisi Tidak Menahan Kontainer yang Disebutkan Hilang dari Polsek

0
Donald Tambunan Kaposlek Sagulung Dalil Harahap11
Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan. F.Dalil Harahap

batampos– Manajemen PT Shiane Internasional angkat bicara soal Simpang siurnya informasi bilangnya kontainer yang disebut milik mereka dari Kapolsek Sagulung.

Kuasa Hukum PT Shiane Internasional Sahat Hutahuruk dan Edward Sihotang menjelaskan, kontainer yang disebutkan pihak lain, hilang dari Polsek Sagulung ini ada milik klien mereka Rita Luxiana pemilik PT Shiane Internasional yang sebelumnya dititip di gudang PT Remaja Karya Bersama milik Maju Ginting. Penitipan kontainer ini juga dilampiri dengan surat perjanjian penitipan yang ditandatangi kedua bela pihak pada tanggal 16 November 2022.

Terkait hebohnya pemberitaan kontainer hilang dari Polsek tadi, itu kesalahan pahaman saja. Kronologis yang sesungguhnya adalah pada tanggal 7 juni 2023, kliennya yang menyadari bahwa masa penitipan di gudang milik Maju Ginting telah usai sesuai isi perjanjian penitipan, berinisiatif untuk mengambil kontainer nya dan didahului dengan komunikasi ke pihak gudang Maju Ginting tadi. Awalnya mengeluarkan kontainer tidak ada masalah namun di tengah jalan, kontainer tersebut ditahan oleh pihak Maju Ginting dan diarahkan ke Polsek Sagulung.

“Nah disitu lah persoalan ini muncul. Ketika tiba di Polsek kontainer ini dibawa masuk ke dalam lingkungan Polsek tapi tidak ada pihak manapun yang membuat laporan resmi ke Polsek saat itu. Berartikan orang Polsek belum tahu dong apa maksud mereka bawa kontainer ini ke Polsek. Yang bawa ke Polsek pun bukan anggota Polsek tapi orang dari gudang tadi, ” tutur Sahat.

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Mikol 1 Kontainer: Dokumen Dipalsukan, BC Batam Bidik Tersangka Baru

Klien mereka Rita yang mendapat informasi bahwa kontainer dibawa ke Polsek pun datang membawa dokumen kepemilikan yang lengkap atas kontainer tersebut ke Polsek dan oleh pihak Polsek bahwa tidak ada laporan yang masuk dari pihak manapun atas apa persoalan datangnya kontainer ke Polsek tentu tidak bisa menahan kontainer yang memiliki dokumen lengkap dari tadi.

“Berarti tidak ada masalah dong. Karena tak ada yang lapor, klien kami datang bawa dokumen lengkap jadi tak ada hubungan nya dengan polisi. Karena dokumen lengkap ya dipersilahkan saja sama polisi klien kami bawa kontainer itu. Nah kok belakangan muncul informasi kontainer hilang dari Polsek. Atas dasar apa itu?, ” ujar Sahat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Sahat memastikan bahwa pengambilan kontainer yang ada di Polsek oleh klien nya sah dan tidak ada masalah. Dan tidak benar jika ada opini atau informasi yang menjurus ke hilangnya kontainer dari Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal yang sama. Tidak ada dasar bagi mereka untuk menahan kontainer yang tiba-tiba datang ke Polsek karena memang tidak ada laporan masuk dari pihak manapun.

“Itulah kejadiannya. Datang kontainer tak ada laporan, terus datang orang yang bawa dokumen lengkap sebagai pemilik kontainer ya kita silahkan saja, karena tak ada masalah saat itu. Laporan tak ada, ” ujar Donald. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan Pada 11 Maret dan Idul Fitri Tetapkan Pada 10 April

0
Ilustrasi rukyatul hilal. (Dok. JawaPos)

batampos – Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H akan dimulai pada tanggal 11 Maret, Idul Fitri 1 Syawal pada tanggal 10 April, Puasa Arafah 9 Dzulhijjah pada tanggal 16 Juni, dan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H pada tanggal 17 Juni 2024.

Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup), keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, pada tanggal 20 Januari melalui Konferensi Pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Cik Ditiro, No. 23, Kota Yogyakarta, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Nasdem Ikut Gunakan Hak Angket, Susul PDIP, PKS, dan PKB

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas.

Sayuti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki, dan dia berharap semua warga Muhammadiyah akan mengikuti keputusan tersebut.

Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada tanggal 12 Januari 2024.

“Semoga maklumat ini diikuti oleh warga Muhammadiyah,” kata Sayuti.

Penentuan ini dilakukan dengan menggunakan kriteria Wujudul Hilal, yang mengharuskan pemenuhan tiga syarat secara kumulatif.

Menurut kriteria tersebut, bulan baru dimulai pada hari ke-29 saat Matahari terbenam, asalkan telah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam, bulan masih terlihat di atas ufuk. Jika satu dari ketiga kriteria tersebut tidak terpenuhi, bulan baru dimulai pada hari ke-30.

Awal Ramadhan jatuh pada hari Ahad Legi, 29 Sya’ban 1445 H atau bertepatan dengan 10 Maret 2024 M, dengan ijtimak jelang Ramadhan 1445 H terjadi pukul 16:07:42 WIB.

Awal Syawal jatuh pada hari Rabu Pahing, 1 Syawal 1445 H atau bertepatan dengan 10 April 2024 M, menandai berakhirnya bulan suci Ramadhan dan memulai bulan Syawal yang penuh berkah. (*)

Sumber: JP Group

Mayat Warga Tiban, Batam Ditemukan Hanyut di Perairan Takong Hiu Karimun

0
mayat korban saat dievakuasi dari laut oleh kepolisian

batampos– Sosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan hanyut di perairan Takong Hiu, Karimun, Rabu (6/3) sekira pukul 18.10 WIB.

Jasad korban yang diketahui berinisial RAT, warga Tiban, Kota Batam, pertama kali ditemukan oleh nelayan asal Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Kemudian penemuan nelayan, langsung dilaporkan ke Polsek Tebing.

“Mayat korban pertama kali ditemukan nelayan yang sedang melaut di perairan Takong Hiu dengan kondisi telungkup. , Kemudian nelayan tadi memberikan informasi ke tokoh masyarakat Desa Pongkar untuk diteruskan ke pihak kepolisian,,” ungkap ujar Kapolsek Tebing, AKP M.Jaiz, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Sinar Indah 2 Diserahkan ke Subdenpom Karimun

Selanjutnya, kata Jaiz, pihak Polsek Tebing berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Karimun untuk melakukan evakuasi. Akhirnya, jasad korban berhasil dievakuasi pada Kamis pagi.

“Setelah dievakuasi, kami kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Muhammad Sani,” papar Jaiz.

Selain mengumpulkan keterangan, dan barang bukti, lanjut Jaiz, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Sekupang.

“Sebelum ditemukan, keluarga korban pernah melaporkan berita kehilangan ke Polsek Sekupang, Kota Batam. Makanya, kami berkordinasi dengan pihak Polsek Sekupang untuk memberitahukan ke pihak keluarga korban di sana,” sambungnya.

Dari keterangan pihak keluarga, didapati bahwa sebelumnya korban sempat mengirimkan pesan whatsapp meminta maaf kepada pihak keluarga serta mengatakan bahwa dirinya tidak akan kembali lagi.

“Jenazah korban rencananya akan dibawa pihak keluarga pulang ke Batam untuk dikebumikan,” tutup Jaiz.

Mengenai penyebab kematian korban, masih belum diketahui. Lantaran pihak kepolisian baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Amankan Uang Belasan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing

0
Jubir KPK Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (6/3) malam. KPK mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah rumah Hanan Supangkat, yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Hanan Supangkat merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dengan berlokasi di wilayah kota Jakarta Barat,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Nasdem Ikut Gunakan Hak Angket, Susul PDIP, PKS, dan PKB

Dalam upaya paksa penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait catatan pekerjaan proyek di Kementan. Serta berupa alat elektronik yang juga diamankan dalam upaya paksa penggeledahan.

“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ucap Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” tegas Ali.

Ali berujar, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kemudian dianalisis dalam kaitannya kasus TPPU terhadap Syahrul Yasin Limpo. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujar Ali.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, diduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” ungkap Ali.

Ali menyampaikan, keterangan Hanan Supangkat penting untuk mendalami kasus TPPU yang saat ini tengah menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” urai Ali.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Relaksasi Berikan Dampak Bagi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB

0
Pembayaran PBB 2 F Cecep Mulyana
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Dispenda Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mencatat penerimaan pendapatan daerah (PAD) di triwulan pertama dari sektor PBB-P2, dan BPHTB tertinggi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menyebutkan penerimaan dari PBB-P2 cukup baik. Hal ini tidak lepas dari dampak relaksasi yang digulirkan oleh Pemko Batam.

Berdasarkan data dari siependa.go.id terlihat penerimaan PBB-P2 pada bulan Januari Rp6,9 miliar, sementara di bulan Februari mengalami penerimaan Rp18 miliar, sementara untuk Maret sudah terkumpul Rp4,3 miliar.

“Ada kenaikan lebih dari 50 persen. Ini adalah hal yang positif. Ini tidak terlepas dari dampak relaksasi. Karena di awal tahun itu ada diskon sebesar 15 persen, di bulan Februari 10 persen,” Kamis (7/3).

Triwulan pertama tahun 2024 ini, penerimaan daerah didominasi dari sektor pajak daerah. Sementara untuk retribusi daerah masih rendah. Data sementara hanya retribusi persampahan yang mencapai 13 persen. Sementara untuk retribusi parkir tepi jalan baru tercapai 7 persen atau Rp1,1 miliar dari target Rp15 miliar.

“Transaksi properti masih jadi penyumbang paling mendominasi di awal tahun ini. Bisa terlihat dari capaian penerimaan PBB-P2, dan BPHTB,” sebutnya

Ia mengungkapkan untuk BPHTB triwulan pertama ini sudah tercapai Rp91 miliar dari target Rp414 miliar atau 22 persen. Sektor properti masih menjanjikan di triwulan pertama ini.

Sementara untuk penerimaan dari sektor pajak lainnya juga sudah mulai terlihat. Misalnya penerimaan pajak parkir Rp1,7 miliar atau 10 persen dari target Rp16 miliar.

“Untuk pajak parkir ini di bulan Februari pasti berpengaruh, karena ada pengembalian waktu drop off. Sebelumnya sempat lima menit, kemudian dikembalikan menjadi 15 menit. Ini pasti ada dampaknya,” ujarnya.

Ia berharap sektor penghasil masih akan terus mengoptimalkan potensi yang ada. Selain itu beberapa objek pajak baru seperti pajak arena olahraga, dan beberapa objek pajak lainnya mulai diterapkan tahun ini.

“Semoga bisa tercapai target bulanan di Maret ini. Karena awal bulan lalu beberapa sektor pajak sudah memperlihatkan hasil positif,” ungkapnya. (*)

 

Reporter : Yulitavia

Akan Segera Hadir Produk Terbaru Honda di Batam

0

hondabatampos – Bulan Februari lalu PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan skuter matik terbaru yaitu New Honda Stylo 160. Motor matik ini menjadi matik premium fashionable 160cc pertama di Indonesia. New Honda Stylo 160, tampil dengan desain modern-klasik dan ikonik membuat pengendara-nya jadi tampil memukau dan pastinya lebih percaya diri.

Masyarakat Batam yang penasaran dengan desain dan fitur canggih dari New Honda Stylo 160 bisa datang ke acara Peluncuran New Honda Stylo 160 yang diadakan Honda Kepri di Mega Mall Batam, 09 s.d 11 Maret 2024.

“Acara Peluncuran New Honda Stylo 160 di Mega Mall Batam akan dimeriahkan dengan Live Band Performance dari Optimus Band, Fashion Show Competition, Dance Competition, Stylo Photo Contest, Stylo Quiz Berhadiah, dan ada Stylo City Rolling di tanggal 10 Maret 2024! Pastinya juga ada promo spesial launching lohhh, Honda Lovers! Jadi, jangan sampai ketinggalan ya! Oh iya nihh, informasi tambahan, Buat Honda Lovers yang pengen rasakan sensasi berkendara dengan New Honda Stylo 160, bisa banget datang ke event ini yaa, karena di sini juga ada Test Ride New Honda Stylo 160 loh! ” Ujar Duri Yanto, Sales Manager Honda Kepri.

Baca Juga: Honda PCX Urban Exploler

Honda Kepri akan memberikan program spesial untuk pembelian New Honda Stylo 160 saat event berlangsung. Pastinya akan menarik banget! Penasaran promonya apa saja? Langsung dijelaskan saja ya! New Honda Stylo 160 dapat diperoleh dengan DP mulai 2,3 juta, angsuran 1.159 ribu, dapatkan juga free gift voucher 500 ribu dan accessories/apparel! Inilah Promo New Honda Stylo 160 yang super spesial untuk pecinta skutik premium fashionable satu ini.

Sedikit informasi untuk New Honda Stylo 160 mengaplikasikan mesin yang lebih besar dari skutik sejenisnya yakni 160cc 4 katup berpendingin cairan eSP+ yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11,3 kW/8.500 rpm dan torsi maksimum sebesar 13,8 Nm/7.000 rpm.

Selain itu, model ini juga memiliki kapasitas tangki bahan bakar sebesar 5L dan ruang penyimpanan sebesar 16,5L yang mampu mendukung kenyamanan pengendara dalam berkendara.

New Honda Stylo 160 juga didukung dengan fitur-fitur penunjang bagi pengendara yang modis, seperti rak depan, rak tengah yang disertai dengan penutup, pada model ini akan memberikan kepuasan berkendara yang berkelas atas kebutuhan sehari-hari dalam beraktivitas pada setiap kesempatan.

Sensasi kenyamanan maksimal dalam setiap kesempatan berkendara yang dihadirkan oleh New Honda Stylo 160 tidak terlepas dari penggunaan rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang diproduksi dengan kualitas terbaik. Melalui pengaplikasian rangka yang ringan dan kokoh ini, pengendara dapat merasakan kemudahan dalam mengendarai skutik premium fashionable kebanggaannya saat melakukan manuver dalam melintasi jalanan perkotaan, sehingga memberikan rasa nyaman dalam berkendara. Selain itu, desain rangka ini juga memberikan ruang yang cukup besar pada kapasitas tangki bahan bakar dan juga kotak penyimpanan serta ruang area kaki yang membuat pengalaman berkendara semakin nyaman dan menyenangkan.

New Honda Stylo 160 ada dua tipe dan beberapa pilihan warna yang dihadirkan.

“Bagi yang penasaran langsung saja hadiri peluncuran produk terbaru kami” , tutup Duri Yanto. (*/rilis)

Nasdem Ikut Gunakan Hak Angket, Susul PDIP, PKS, dan PKB

0
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Partai Nasdem siap mengikuti langkah PDIP, PKS, dan PKB dalam hak angket. Anggota DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan, langkah konkret Nasdem dalam pengguliran hak angket tak perlu diragukan lagi. Meski tidak menyerukan secara terbuka di forum sidang Selasa (5/3) lalu, Taufik menegaskan hal itu bukan bagian dari mekanisme pengajuan hak angket.

Pria yang akrab disapa Tobas itu menegaskan, interupsi saat sidang DPR bukan pandangan fraksi. Menurut dia, interupsi itu hanya penyampaian masukan yang diperoleh dari masyarakat. ”Fraksi Nasdem akan menggunakan hak mengajukan angket sesuai mekanisme yang disediakan UU,” ujarnya kemarin.

Tobas melanjutkan, Nasdem sejauh ini berada dalam posisi mendukung pengajuan hak angket di DPR. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Sekjen Nasdem bersama dua Sekjen partai Koalisi Perubahan lain. Yakni, PKB dan PKS. ”Jadi, sikap Partai Nasdem sudah jelas (mendukung pengajuan hak angket, Red),” terangnya.

Karena sikap Nasdem sudah jelas, Tobas menyebut pihaknya tak perlu lagi menyampaikan lewat interupsi di paripurna. Yang dilakukan saat ini adalah menyiapkan substansi dan kelengkapan persyaratan pengajuan hak angket sesuai mekanisme yang diatur. “Pimpinan Fraksi Nasdem tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan itu,” imbuhnya. (*)

Sumber: JP Group