Calon pengguna jasa mengantre membeli tiket kapal RoRo di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan pada Senin (4/3/2024) malam. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– KMP Bahtera Nusantara (BN) 03 tujuan Tambelan kembali melakukan pelayaran, Senin (4/3/2024) malam.
Sebelumnya, KMP BN 03 tunda pelayaran akibat cuaca buruk pada Kamis (29/2/2024) yang lalu.
Supervisi ASDP Tanjunguban, Sukma Nugraha membenarkan, kapal RoRo tujuan Tambelan tersebut kembali melakukan pelayaran dari Tanjunguban.
“Kapal berangkat pukul 19.30 WIB malam ini,” katanya saat ditemui di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan, Senin (4/3/2024).
Kapal tersebut, katanya, akan bertolak dari Tanjunguban ke Tambelan.
“Tidak ke Sintete. Hanya sampai Tambelan, karena minggu ini gilirannya ke Tambelan, minggu depan baru ke Tambelan lalu ke Sintete,” jelasnya.
Hingga sekira pukul 18.00 WIB, katanya, baru tiga orang calon pengguna jasa yang akan berangkat ke Tambelan.
Setelah kapal tujuan Tambelan bertolak dari Tanjunguban, dia mengatakan, KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Matak hingga Sintete akan berangkat sekira pukul 20.00 WIB.
“Malam ini juga sekira pukul 8 malam,” katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada 30 orang penumpang, 15 unit motor dan pikap tujuan Matak hingga Sintete yang terdata akan berangkat.
Dia berharap, cuaca normal sehingga pelayaran baik KMP BN 03 tujuan Tambelan dan KMP BN 01 tujuan Matak – Sintete berjalan aman. (*)
Ria Saptarika saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore
batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/10.00/II/2024 terkait dugaan tindak pidana penggunaan anggaran Negara pada masa kampanye oleh calon anggota DPD RI yang juga senator Kepri Ria Saptarika dengan pelapor atas nama Aidil Kasmara, Senin (4/3).
“Ya betul, terkait laporan tersebut sudah kami hentikan, ” ujar Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta.
Menurutnya ada beberapa alasan penghentian laporan tersebut. Salahsatunya berdasarkan kajian awal Bawaslu Kepri laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. Dimana pelapor tak melengkapi syarat yang diminta Bawaslu.
Kedua, laporan yang disampaikan Aidil Kasmara ini juga sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kepri dan juga telah diputus. Objek yang dilaporkan sama dengan yang ditangani Bawaslu.
“Kami juga akan menyampaikan hasil putusan Bawaslu ini kepada pelapor, ” tutup Febri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Dr. Rosnawati menambahkan Bawaslu provinsi Kepri telah melaksanakan rapat pleno dengan memutuskan menghentikan laporan penggunaan anggaran Negara pada masa kampanye oleh Ria Saptarika ini.
“Bawaslu provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan rapat bahwa pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan temuan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ” ujarnya. (*)
batampos – PT Air Batam Hilir menginformasikan kepada pembaca Batam Pos, saat ini ada perbaikan Sistem Kelistrikan Pompa, di Instalasi Pengolahan Air Minum, Duriangkang.
Pengerjaan mulai pukul 20.00 tadi sampai dengan selesai
Selama pekerjaan ini, akan berdampak pada gangguan pelayanan suplai air bersih berupa air kecil dan air terhenti untuk sementara waktu.
Area terdampak :
Nagoya
Jodoh
Seraya
Pelita
Baloi
Bengkong
Batu Ampar
Batu Merah
Batu Batam
Tanjung Sengkuang dan sekitarnya.
PT ABHi menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam, yang dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir :
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• WA 0811 778 0155
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah terjadinya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya, partai pimpinan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu menuai sorotan setelah mengalami peningkatan suara yang cukup tajam.
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C hasil plano,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Idham menyampaikan, peran serta masyarakat sangat penting jika terjadi ketidakakuratan dalam data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, Sirekap sejak awal didesain harus sesuai data model C hasil plano.
“Disini pentingnya peran serta aktif pengakses sirekap utuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut. Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu bahwa sirekap harus diakurasi datanya sesuai data C hasil plano dan data itu sdang dalam proses akurasi,” ucap Idham.
Meski real count KPU RI menunjukkan pelonjakan terhadap suara PSI, kata Idham, itu belum bisa menjadi acuan. Ia menekankan, acuan KPU RI berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Sehingga pada akhirnya level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” ujar Idham.
Idham meminta publik terus mengawasi rekapitulasi secara berjenjang. Bahkan, publik bisa melihat secara langsung melalui berbagai kanal siaran KPU RI.
“Mari ikuti proses rekapitulasi secara berjenjang itu, karena kami telah perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dalam melaksanakan rekapiutlasi harus menyiarkan secara langsung live streaming di internet,” pungkas Idham. (*)
Para terdakwa perkara kerusuhan Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Sidang perkara kerusuhan dalam aksi bela Rempang di Depan Kantor BP Batam yang menyeret 34 peserta demo akhirnya sampai pada agenda tuntutan, Senin (4/3). Namun tuntutan yang dibacakan baru untuk 26 terdakwa, sedangkan 8 terdakwa lainnya ditunda.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus menegaskan ke 26 terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama sidang berlangsung.
Namun untuk tuntutan hukuman, JPU mengaku punya pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Dari 26 terdakwa, 10 orang dituntut dengan 10 bulan penjara, dengan pertimbangan berbelit -belit dan tidak mengakui perbuataanya, sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 7 bulan, dikarenakan berterus terang selama pembuktiaan dan 1 terdakwa dengan 3 bulan karena masih bersekolah.
Sepuluh terdakwa yang dituntut 10 bulan yakni La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustisa, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfiyudin, Misranto, dan Suhendra.
“Menyatakan ke 10 terdakwa dengan masing-masing pidana selama 10 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terhadap terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU menguraikan surat tuntutan.
Sedangkan 15 terdakwa yang dituntut 7 bulan, diantaranya Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski , Usni Tamrin, Abdul Joni,Ahmad Tarmizi, Said Ahmad Syukri, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin,Liswardi, Ardiansyah, dan Dicky Aldi.
“Menjatuhkan pidana terhadap 15 terdakwa dengan masing-masing 7 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.
Sedangkan untuk terdakwa Saputra mendapat hukuman lebih ringan dari 25 terdakwa lainnya. Pertimbangannya karena Saputra masih bersekolah.
“Menuntut terdakwa Saputra dengan 3 bulan penjara, dikurangi selama ditahan. Memerintahkan terdakwa ditahan,” sebut JPU.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan untuk pembelaan. Melalui pembelaan tertulis, tim kuasa hukum dari Aksi Bela Rempang menyampaikan dua poin pembelaan.
Pertama, meminta membebaskan 8 terdakwa yang tidak bersalah dari segala dakwaan dan tuntutan. Hal itu dikarenakan ke 8 terdakwa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan jaksa. Kehadiran mereka ke demo hanya bentuk sebagai solidaritas dan tidak melakukan tindak pidana apapun.
“Meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Mengembalikan nama baik terdakwa,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, tim kuasa hukum meminta keringanan, hal itu dikarenakan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
“Meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman,” tegas tim kuasa hukum.
Usai sidang, Direktur LBH Mawar Saron yang tergabung dalam tim aksi bela rempang, Mangara Sijabat mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Mereka menilai, tuntutan jaksa tidak pakai hati. Apalagi, untuk terdakwa yang jelas-jelas tidak bersalah dan selalu membantah tuduhan jaksa.
“Kami jujur sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Tuntutan ini menjelaskan jika jaksa tidak punya hati untuk perkara ini. Apalagi mereka menuntut terdakwa yang sama sekali tak melakukan tuduhan. Selama persidangan mereka juga membantah, tapi itu dituntut tinggi,” tegas Mangara.
Hal sama dikatakan Suwandi, tim kuasa hukum lainnya. Ia menyayangkan pertimbangan hukuman dari jaksa yang tidak pakai hati dalam tuntutan. “Dari sini kami yakin, jaksa tidak pakai hati dalam menuntut,” pungkasnya. (*)
batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan penolakan uji formil Undang-Undang 17/ 2023 tentang Kesehatan, Kamis (29/2). Pemohon uji formil yang diajukan pada September tahun lalu ini adalah organisasi profesi kesehatan.
MK menilai, pembentuk undang-undang telah berupaya menjaring keterlibatan masyarakat. MK juga menilai penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik, mengikuti metode omnibus.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan salah satu pemohon uji formil ini pun memberikan tanggapan. ”Kami sangat hormati putusan MK,” kata Ketua PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT kemarin (3/3).
Adib juga mengapresiasi perhatian para hakim MK. Terlihat ada empat hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Empat hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. ”Artinya, apa yang kami perjuangkan ini mendapat perhatian dari hakim konstitusi,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa perjuangan organisasi profesi kesehatan tidak akan berhenti. Sebab, setelah ini mereka melakukan uji materiil. Adib menyatakan, uji materiil ini akan substantif dari sudut pandang lima organisasi profesi. Yakni, IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI. ”Uji materiil nanti masuk pada materi substantif yang kami anggap melanggar konstitusi,” bebernya.
Organisasi profesi kesehatan belum terbuka tentang apa yang akan dibawa dalam uji materiil. Sebab, mereka masih melakukan kajian. ”Ada beberapa pasal yang nanti bersinggungan di antara organisasi profesi,” ungkapnya.
Adib menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran. Misalnya, terkait dengan marwah profesi, pembinaan, dan perlindungan pasien (patient safety). ”UU ini bukan hanya kepentingan organisasi profesi, tapi juga kepentingan rakyat,” ungkap Adib. Dia menegaskan, rakyat harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama. (*)
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto Cecep Mulyana/Batam Pos.
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam pada hari ke-3 pelaksanaan rekapitulasi sudah menyelesaikan penghitungan hasil suara di 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Bulang, Galang, dan Belakang Padang. “Ini hari ketiga dan sudah terselesaikan ada empat kecamatan,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin (4/3).
Ia menilai proses rekapitulasi saat ini tidak berjalan normal dan terjadi beberapa kendala. Diantaranya banyak kekeliruan dalam jumlah daftar pemilih yang tidak sinkron dengan SK keputusan KPU, sehingga harus dilakukan perbaikan. Kemudian kendalanya di dua kecamatan, yakni Batam Kota dan Sekupang yang terlambat dan kotak rekapitulasi suaranya belum sampai di tingkat kota.
“Karena ada proses administrasinya yang harus diselesaikan terkait dengan pencermatan dan finalisasinya. Surat perpanjangannya sudah disampaikan, dan kita sudah kasih waktu hingga tanggal 3 Maret lalu,” katanya.
Dengan adanya kendala tersebut, sambung Mawardi, proses pleno rekapitulasi suara pemilu di tingkat Kota Batam berpotensi terlambat. Dimana pleno ini dijadwalkan selesai pada 5 Maret.
“Sama dengan pleno-pleno sebelumnya (terlambat). Mungkin di tanggal 6 Maret, saat kita harus mengumumkan dan menyampaikan ke provinsi, itu waktu yang bisa kami gunakan untuk menyelesaikan proses rekapitulasi ini,” ungkapnya.
Mawardi menambahkan hingga hari ketiga pelaksanaan rekapitulasi tersebut masih diwarnai aksi protes, keberatan, hingga perdebatan dari para saksi. “Pasti dinamikanya muncul seperti itu. Akan ada penyampaian-penyampaikan oleh saksi di ruang seperti itu,” tutupnya. (*)
Anak-anak di Asrama Santa Theresia Rempang saat mendapatkan layanan kesehatan gratis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, Batam bersama dengan Tim RS Charis Singapore dan Yayasan Cahaya Masa Depan. Foto. dokter Jevon untuk Batam Pos.
batampos – Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, Batam bersama dengan Tim RS Charis Singapore dan Yayasan Cahaya Masa Depan melaksanakan Bakti Sosial di Asrama Santa Theresia, Rempang, Sabtu (2/3).
Bakti sosial yang melibatkan 35 orang tim medis itu memberikan penyuluhan kesehatan dan berbagai layanan kesehatan gratis seperti, pemeriksaan kesehatan mata, kesehatan gizi, kesehatan gigi, pemeriksaan umum dan pemeriksaan darah.
Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop dokter Jevon mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap sesama. Selain itu, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan bagi penghuni asrama tersebut.
“Ada 75 orang anak-anak dan 11 orang lansia yang mendapatkan penyuluhan dan pelayanan kesehatan dari kami. Semoga dengan kegiatan ini para penghuni asrama dapat dan mengerti dalam menjaga kebersihan dan kesehatan,” ujar dokter Jevon.
Dalam kegiatan tersebut dokter Jevon berharap agar kegiatan itu nantinya dapat bermanfaat bagi para anak-anak dan lansia di Asrama Santa Theresia.
“Kami juga berharap agar kegiatan ini dapat terus terlaksana secara berkesinambungan. Ini sebagai bentuk pengabdian dari kami untuk masyarakat. Kegiatan yang rutin kami gelar setiap tahunnya,” ujar dokter Jevon.
Sementara itu, Kepala Asrama Santa Theresia Suster Adolphine mengucapkan banyak terimakasih kepada rombongan RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Batam dan Tim RS Charis Singapore dan Yayasan Cahaya Masa Depan yang sudah memberikan donasi untuk kegiatan bakti sosial ini.
“Terimakasih kepada semua yang terlibat pada kegiatan ini. Tuhan memberkati, Tuhan membalas semua kebaikan dari bapak dan ibu,” ujar suster Adolphine. (*)
Warga Palestina mengeluarkan puing-puing kendaraan bantuan kemanusiaan yang rusak berat, yang menjadi sasaran serangan udara Israel, di Deir al-Balah, Gaza, Palestina, Minggu (3/3). ( Anadolu/Antara)
batampos –Jumlah rakyat Palestina yang terbunuh akibat agresi Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 30.534 jiwa, demikian menurut otoritas kesehatan wilayah tersebut, Senin (4/3).
Selain itu, setidaknya 124 warga Palestina tewas dan 210 lainnya cedera dalam 24 jam terakhir akibat serbuan Israel.
”Penjajah Israel melakukan 13 pembantaian terhadap keluarga-keluarga di Jalur Gaza, sehingga menyebabkan 124 warga meninggal dunia dan 210 lainnya terluka dalam 24 jam terakhir,” menurut otoritas kesehatan tersebut seperti dilansir dari Antara.
”Masih banyak orang yang terjebak di bawah reruntuhan dan tergeletak di jalanan, namun regu penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” demikian pernyataan itu.
Selain menewaskan puluhan ribu orang yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, agresi Israel ke Gaza yang telah mencapai hari ke-150 tersebut juga menyebabkan 71.920 warga cedera.
Walaupun sudah ada putusan awal Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza, Israel tetap tidak menghentikan agresinya ke daerah itu.
PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, dan menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Meski demikian, pertempuran terus berlanjut dan pengiriman bantuan kemanusiaan masih belum mencukupi untuk mengatasi bencana kemanusiaan di Gaza. (*)
batampos – Hidjir Wati, Pengawai Imigrasi TPI Khusus Batam divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3). Wanita berusia 38 tahun ini dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap balita usia 3 tahun yang juga menyebabkan patah tulang.
Vonis terhadap Hidjir Wati dibacakan oleh Ketua majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu didampingi hakim Welly Irianto dan hakim Dina. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Cristopher EF Silitonga.
Dalam amar putusan ditegaskan hakim Nora bahwa Hidjir Wati terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta dan pembuktian selama persidangan. “Perbuataan terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Nora.
Hakim Nora juga menegaskan jika hal memberatkan perbuataan terdakwa telah membuat korban mengalami luka dan patah tulang, hingga trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa masih punya anak dan menyesali. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa Hidjir Wati dengan 6 tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata Nora.
Atas vonis itu, Hidjir Wati tampak terdiam, yang kemudian oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Cristopher. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, pikir-pikir, meski vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa.
Pada agenda vonis, Hidjir Wati tampak didampingi oleh suaminya, dan anak sambung yang dianiaya. Sebelumnya, Hidjir Wati, pegawai aktif Kantor Imigrasi Khusus Batam dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, wanita yang telah memiliki 3 orang anak kandung ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dituntut jaksa, karena Hidjir Wati dinilai sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambung yang masih berusia 3 tahun. Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati juga sempat membuat balita perempuan itu mengalami patah tulang hingga luka disekujur tubuh.
Diketahui, Hidjir Wati, pegawai Imigrasi Batam yang didakwa dalam kasus kekerasan anak mengaku dalam keadaan stress. Pasalnya, ia yang baru lahiran harus mengasuh empat anak seorang diri tanpa adanya asisten rumah tangga (ART). Apalagi sang suami berada di kota dan tak mendampinginya meski baru usai lahiran.
Ia juga mengakui kerap mengigit balita berusia 3 tahun itu. Hampir setiap hari pukul 01.00 wib balita itu dibangunkan dan digigit. Bahkan, ia juga mengancam sang anak agar tak berbicara pada siapapun.
Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita perempuan tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh. Kekerasan itu terjadi di daerah Nongsa pada rentan waktu bulan Mei hingga Agustus.
Dokter ahli visum yang dihadirkan ke persidangan juga merinci setiap tubuh anak korban terdapat luka. Baik luka gigitan atau panas. Bahkan, beberapa memar di tubuh anak korban diduga akibat benda tumpul. (*)