
batampos – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya tidak mengenal Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang namanya mencuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pernyataan itu disampaikan Ahok usai memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai bisa mengintervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok kepada awak media.
Ahok menegaskan, sistem pengawasan dan pengamanan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat sehingga menurutnya tidak mungkin ada intervensi dari pihak luar.
Ia mengaku selama menjabat sebagai komisaris utama sama sekali tidak pernah mendengar nama PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk dugaan adanya pemaksaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan tersebut.
“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” ujarnya.
Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa.
Para terdakwa tersebut adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Selain itu, turut menjadi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga pembelian minyak mentah dan BBM dari dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel Ahok: Saya Tak Kenal Riza Chalid, Bisnis Minyak Pertamina Tak Bisa Diintervensi pertama kali tampil pada News.









