Kamis, 16 April 2026
Beranda blog Halaman 384

Skema Pendanaan Dirombak, Istilah SPPG hingga Penanganan Insiden Pangan Berubah

0
BGN resmi menerapkan Juknis MBG 2026. Aturan baru ini mengubah skema pendanaan, nomenklatur SPPG, hingga penanganan insiden pangan. (Istimewa)

batampos – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Juknis ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025 atau yang sebelumnya dikenal sebagai Banper 2025.

“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Ermia Sofiyessi, di Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Yessy saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, ke Bondowoso. Kunjungan itu dirangkai dengan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel), yayasan, mitra, koordinator wilayah, serta seluruh kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo.

Dalam Juknis 2026, frasa Bantuan Pemerintah tidak lagi dicantumkan dalam judul, berbeda dengan Banper 2025. Menurut Yessy, hal ini dilakukan untuk membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber.

“Juknis 2026 disusun untuk mengakomodasi kemungkinan sumber dana lain selain Bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan program MBG,” jelas doktor Teknik Industri lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

Sejumlah perubahan signifikan juga tercantum dalam Juknis 2026, salah satunya terkait nomenklatur personel SPPG. Jika sebelumnya menggunakan istilah Ahli Gizi, kini berubah menjadi Pengawas Gizi. Sementara itu, istilah Akuntan diganti menjadi Pengawas Keuangan, dan Ahli Sanitarian menjadi Pengawas Sanitasi.

“Penekanan pada kata ‘pengawas’ ini bukan tanpa alasan. Tugas mereka memang mengawasi. Menjadi pengawas itu tidak mudah. Kalau pengawasan berjalan baik, seharusnya tidak ada lagi kasus keracunan. Jika masih terjadi, berarti pengawasannya belum optimal,” tegas Yessy.

Perubahan juga dilakukan pada istilah penanganan insiden keamanan pangan. Istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) kini diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat akibat konsumsi MBG.

Selain itu, Juknis 2026 memuat ketentuan teknis yang lebih detail dalam pengelolaan SPPG. Oleh karena itu, Yessy menekankan pentingnya seluruh kepala SPPG untuk membaca, memahami, dan melaksanakan Juknis tersebut secara menyeluruh.

“Dengan memahami juknis secara baik, SPPG dapat dikelola secara optimal dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis,” pungkasnya. (*)

Artikel Skema Pendanaan Dirombak, Istilah SPPG hingga Penanganan Insiden Pangan Berubah pertama kali tampil pada News.

Mimpi Batam Terbang Tinggi kian Pasti

0
ILUSTRASI Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning, Seibeduk, Batam. Realisasi investasi di Kota Batam tercatat moncer sepanjang tahun kemarin. F. batamindoindustrial.com

Perekonomian Batam Terus Menggeliat di Tengah Anomali Ekonomi Dunia

batampos – Ketika perekonomian global masih dibayangi pengetatan likuiditas, perlambatan manufaktur, serta reposisi rantai pasok dunia, Batam justru mencatat capaian yang melampaui ekspektasi. Sepanjang 2025, realisasi investasi riil di kota industri ini mencapai Rp69,30 triliun, atau sekitar 15 persen di atas target tahunan sebesar Rp60 triliun.

Di atas kertas, capaian tersebut tampak impresif. Angka itu merefleksikan aktivitas ekonomi yang benar-benar bergerak di lapangan: belanja modal industri meningkat, mesin dan fasilitas produksi bertambah, serta kapasitas usaha pelaku industri mengalami pendalaman atau capital deepening.

Namun, pertanyaan kunci tetap mengemuka. Seberapa berkelanjutan momentum ini di tengah tekanan global? Apakah investasi yang masuk telah mengakar pada ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan nilai tambah? Atau, justru masih bertumpu pada ekspansi terbatas yang rentan terhadap guncangan eksternal?

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, tak menampik bahwa perekonomian Batam menunjukkan tren yang solid sepanjang 2025. Berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pertumbuhan ekonomi Batam tercatat sebesar 5,17 persen pada Triwulan I, meningkat menjadi 6,66 persen pada Triwulan II, dan mencapai puncak 6,89 persen pada Triwulan III 2025 secara year on year (y-on-y).

BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

Artikel Mimpi Batam Terbang Tinggi kian Pasti pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus TPPO Sagulung Segera Tahap I, Polisi Pastikan Satu Tersangka

0
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo.

batampos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, memasuki babak baru. Polda Kepulauan Riau memastikan berkas perkara tahap I tengah dipersiapkan dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini fokus melengkapi seluruh alat bukti agar berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum benar-benar matang.

“Berkas tahap I sedang kami persiapkan. Insyaallah minggu depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Tri, Selasa (27/1).

Baca Juga: Ombudsman Kepri Nilai Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

Ia menjelaskan, pada tahap ini penyidik memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, sehingga saat proses penelitian oleh jaksa tidak banyak ditemukan kekurangan.

“Di tahap I ini penyidik melengkapi semua alat bukti. Harapannya, ketika diteliti jaksa, tidak banyak catatan kekurangan,” katanya.

Terkait jumlah tersangka, Tri menegaskan hingga saat ini penyidik baru menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan satu orang. Belum ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

“Untuk tersangka, sampai saat ini kami baru menemukan alat bukti keterlibatan satu orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri juga menyampaikan bahwa penanganan perkara TPPO Sagulung masih menetapkan satu orang tersangka yang saat ini menjalani penahanan.

Baca Juga: Dishub Tegaskan Jukir yang Dikeroyok di Ocarina Petugas Legal, Minta Polisi Tindak Pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus TPPO Sagulung terungkap setelah Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri membongkar dugaan praktik perekrutan dan penempatan perempuan, termasuk anak di bawah umur, sebagai Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Dalam pengungkapan awal, polisi menemukan belasan korban yang ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City, Sagulung. Para korban diduga direkrut melalui agensi tidak berizin dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang besar.

Penyidik juga mengungkap adanya korban anak yang tengah hamil, yang menjadi salah satu unsur pemberat dalam perkara tersebut. Hingga kini, Polda Kepri masih mendalami alur perekrutan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut. (*)

Artikel Kasus TPPO Sagulung Segera Tahap I, Polisi Pastikan Satu Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

DPR Minta Imigrasi Tegas Usut WN Singapura Diduga Langgar Izin Tinggal

0
Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe. (Istimewa)

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara Singapura berinisial TCL. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan langsung setelah sebelumnya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Shadiq menyebut, beban kerja Kementerian Imipas memang sangat kompleks sehingga potensi kelalaian bisa saja terjadi.

“Kalau ada satu kecolongan itu sebetulnya biasa-biasa saja,” ujar Shadiq di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan warga asing harus tetap diperketat, serta disertai sikap tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Pengawasan dari Imipas terhadap TKA-TKA ini harus betul-betul diterapkan dengan tegas dan dipantau,” imbuhnya.

Menurut Shadiq, aturan mengenai pelanggaran izin tinggal sudah diatur jelas dalam undang-undang. Sanksinya pun tegas, mulai dari tindakan administratif hingga deportasi.

“Kalau dia kedapatan, ya dideportasi saja,” tegasnya.

Ia memastikan DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kementerian Imipas sebagai bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, penanganan kasus TCL sebenarnya telah berjalan sejak Juli 2025.

“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ujar Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1).

Proses penyelidikan terbaru dilakukan melalui pemanggilan TCL setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi kemudian digelar di kantor Imigrasi.

Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. (*)

Artikel DPR Minta Imigrasi Tegas Usut WN Singapura Diduga Langgar Izin Tinggal pertama kali tampil pada News.

Dishub Tegaskan Jukir yang Dikeroyok di Ocarina Petugas Legal, Minta Polisi Tindak Pelaku

0
Ilustrasi.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir) bernama Amdi di kawasan pertokoan Ocarina, Pasir Putih, Bengkong, Kota Batam, Kamis (22/1) lalu. Korban mengalami luka hingga babak belur setelah diduga dikeroyok sejumlah orang.

Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa Amdi bukanlah jukir ilegal seperti yang dituduhkan massa. Ia memastikan korban merupakan anggota resmi Dishub yang telah terverifikasi dan terdaftar secara administrasi oleh Pemerintah Kota Batam.

“Itu anggota Dishub, bukan parkir ilegal,” tegas Leo saat dihubungi Batam Pos, Selasa (27/1) siang.

Baca Juga: Gegara Ponsel, Gadis di Sagulung Babak Belur Dianiaya Kekasih

Menurut Leo, insiden kekerasan tersebut dipicu persoalan penarikan tarif atau wilayah parkir yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak di lokasi. Namun, ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Dishub, kata Leo, meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku pengeroyokan dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga proses hukum tuntas.

“Kami akan melakukan pendampingan. Secara administrasi sudah jelas, korban adalah jukir yang teregistrasi di Dishub,” ujarnya.

Leo mengakui, persoalan parkir di Kota Batam memang kerap menimbulkan gesekan di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa sistem perparkiran tidak boleh dikelola berdasarkan klaim sepihak atau penguasaan lapak.

“Perparkiran itu harus punya legalitas. Bukan soal ini wilayah saya atau itu wilayah kamu. Semua harus melalui Dishub,” kata Leo.

Ia menilai, pengelolaan parkir yang berada di bawah Dishub bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan kejelasan dan rasa aman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tidak Pancing Pelaku Kejahatan dengan Barang Berharga

Leo kembali menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dialami anggotanya. Ia menegaskan bahwa Dishub menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama.

“Kami sangat prihatin. Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal kekerasan. Kami berharap penegakan hukum berjalan dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa aktivitas perparkiran di Batam tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa legitimasi dari pemerintah melalui Dishub.

“Supaya masyarakat tahu, parkir itu ada aturannya dan tidak bisa dilakukan secara liar,” kata Leo. (*)

Artikel Dishub Tegaskan Jukir yang Dikeroyok di Ocarina Petugas Legal, Minta Polisi Tindak Pelaku pertama kali tampil pada Metropolis.

Seleksi Diam-Diam Dimulai, Herdman Sisir Liga Indonesia dari Pinggir Lapangan

0
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Pelatih timnas Indonesia John Herdman menegaskan pentingnya turun langsung memantau klub-klub Liga Indonesia (BRI Super League) demi mendapatkan gambaran utuh tentang kualitas dan karakter pemain sebelum mengambil keputusan strategis untuk skuad Garuda.

Saat mengunjungi sesi latihan Persija Jakarta, Herdman menyebut dirinya masih berada dalam tahap awal memetakan kekuatan kompetisi domestik. Ia tidak hanya menilai kualitas teknis, tetapi juga ingin melihat langsung perilaku, kebiasaan, dan etos kerja para pemain timnas saat berada di lingkungan klub.

“Penting bagi saya meluangkan waktu untuk mendapatkan penilaian yang lebih dalam tentang liga dan kualitasnya. Saya datang melihat latihan hari ini, bagaimana perilaku dan kebiasaan para pemain timnas Indonesia saat berlatih. Saya perlu melihat semuanya,” kata Herdman, dikutip dari Antara.

Pelatih asal Inggris itu mengaku terkesan dengan keterbukaan Persija yang memberikan akses penuh kepada tim pelatih timnas untuk menyaksikan latihan serta berdiskusi langsung dengan pelatih kepala klub.

“Keramahtamahan Persija hari ini sangat fantastis. Pelatihnya membuka pintu bagi kami untuk menonton latihan dan sangat terbuka dengan masukannya,” ujarnya.

Herdman menilai pendekatan ini penting untuk membangun hubungan yang sehat antara tim nasional dan klub-klub peserta Liga Indonesia. Ia juga ingin para pemain menyadari bahwa performa mereka di level klub selalu berada dalam pantauan tim pelatih timnas.

Selain Persija, Herdman mengungkapkan bahwa dirinya telah mengunjungi Bali United serta menjalin komunikasi dengan manajemen Persita. Dalam setiap kunjungan, ia selalu menanyakan pemain-pemain muda yang dinilai memiliki potensi untuk menembus tim nasional.

“Saya selalu menanyakan pemain muda mana yang menunjukkan potensi nyata dan mungkin sudah mengetuk pintu tim nasional. Pengetahuan lokal itu sangat penting dan kami sangat menghargai masukan dari para pelatih serta ofisial klub,” ungkapnya.

Mantan pelatih timnas Kanada itu menegaskan, proses pengumpulan informasi ini akan terus dilakukan sebelum ia mengambil keputusan-keputusan besar terkait arah dan komposisi tim nasional Indonesia.

“Saya akan mendengarkan sebanyak mungkin orang untuk beberapa waktu, lalu pada saat yang tepat bersiap membuat keputusan-keputusan besar,” tutup Herdman. (*)

Artikel Seleksi Diam-Diam Dimulai, Herdman Sisir Liga Indonesia dari Pinggir Lapangan pertama kali tampil pada Olahraga.

Ombudsman Kepri Nilai Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

0
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menilai rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Menurut Lagat, informasi mengenai kebijakan tersebut masih simpang siur. Pemerintah memang menyampaikan adanya peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, namun kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh pegawai, melainkan terbatas pada jabatan tertentu seperti kepala SPPG dan tenaga ahli gizi.

“Ini masih belum jelas dan simpang siur. Kami masih menunggu kebijakan resmi pemerintah seperti apa bentuk dan mekanismenya,” ujar Lagat, Selasa (27/1).

Ia menyebut kebijakan pengangkatan PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, Ombudsman Kepri menilai terdapat persoalan lain yang justru lebih mendesak dan seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan kepegawaian nasional.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Tangani 156 Laporan Sepanjang 2025, Selamatkan Rp808 Juta Hak Masyarakat

Salah satu yang disoroti adalah nasib perangkat desa yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal, padahal perannya sangat dekat dengan pelayanan masyarakat.

“Perangkat desa itu sudah lama, kenapa tidak diprioritaskan? Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Lagat juga menyoroti kondisi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian kesejahteraan akibat keterbatasan formasi PPPK.

Di Kepri, terdapat lebih dari 500 guru dan tenaga teknik tingkat SMA yang tidak dapat digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena keterbatasan regulasi.

“Padahal itu kebutuhan nyata di lapangan, terutama guru teknik. Formasinya tidak tersedia, sementara sekolah sangat membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Batam Targetkan Three Zero Kasus HIV/AIDS

Menurut Lagat, munculnya program baru seperti SPPG yang langsung membuka peluang pengangkatan PPPK berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan.

“Oleh karena itu, kami masih menunggu kebijakan pemerintah yang konkret dan jelas terkait rencana pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ini,” kata dia.

Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG. Namun, pihaknya mendorong agar pemerintah dalam mengambil kebijakan kepegawaian tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan skala prioritas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)

Artikel Ombudsman Kepri Nilai Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan pertama kali tampil pada Metropolis.

Ahok: Saya Tak Kenal Riza Chalid, Bisnis Minyak Pertamina Tak Bisa Diintervensi

0
Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya tidak mengenal Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang namanya mencuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pernyataan itu disampaikan Ahok usai memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai bisa mengintervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok kepada awak media.

Ahok menegaskan, sistem pengawasan dan pengamanan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat sehingga menurutnya tidak mungkin ada intervensi dari pihak luar.

Ia mengaku selama menjabat sebagai komisaris utama sama sekali tidak pernah mendengar nama PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk dugaan adanya pemaksaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan tersebut.

“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” ujarnya.

Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa.

Para terdakwa tersebut adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga pembelian minyak mentah dan BBM dari dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Ahok: Saya Tak Kenal Riza Chalid, Bisnis Minyak Pertamina Tak Bisa Diintervensi pertama kali tampil pada News.

Polisi Imbau Warga Tidak Pancing Pelaku Kejahatan dengan Barang Berharga

0
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Noval Adimas bersama jajaran. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepolisian Sektor Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah maupun berada di pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya kasus kejahatan jalanan yang menyasar kelengahan warga, seperti kasus pencopetan warga negara Singapura yang viral belum lama ini.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas menegaskan, kewaspadaan individu menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kriminal. Menurutnya, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi ramai dan kurangnya perhatian korban terhadap barang bawaan.

Baca Juga: Gegara Ponsel, Gadis di Sagulung Babak Belur Dianiaya Kekasih

“Ketika berada di pasar, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya, masyarakat harus lebih waspada. Jangan lengah, karena pelaku biasanya mencari celah dari kelalaian korban,” ujar Iptu Noval dalam keterangannya.

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak membawa perhiasan atau barang berharga secara berlebihan saat bepergian. Aksesori mencolok, uang tunai dalam jumlah besar, maupun barang mewah dinilai dapat menarik perhatian pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyimpan barang pribadi. Dompet, ponsel, dan tas sebaiknya diletakkan di tempat aman dan mudah diawasi, serta tidak dibiarkan terbuka atau berada di posisi rawan dicopet.

Tidak hanya di area pejalan kaki, perhatian juga perlu diberikan pada aspek keamanan kendaraan. Polisi mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, menggunakan pengaman tambahan bila perlu, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau.

Baca Juga: Dua Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Korban Terakhir adalah Seorang Dokter

“Kejahatan tidak hanya terjadi saat berjalan kaki, tapi juga saat kendaraan diparkir. Pastikan kunci ganda digunakan dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas Iptu Noval.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan dini kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan. Polisi berharap kesadaran bersama dapat menekan angka kriminalitas, terutama di kawasan yang ramai aktivitas warga.

Di sisi lain, Polsek Lubuk Baja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Namun, peran aktif masyarakat dalam menjaga diri dan lingkungannya dinilai tetap menjadi kunci utama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)

Artikel Polisi Imbau Warga Tidak Pancing Pelaku Kejahatan dengan Barang Berharga pertama kali tampil pada Metropolis.

Tak Lagi Bahagia di Inggris, Paqueta Memilih Pulang

0
Transfer Lucas Paqueta ke Flamengo makin dekat. (Instagram/@lucaspaqueta)

batampos – Flamengo semakin dekat memulangkan Lucas Paqueta ke Brasil. Klub raksasa Rio de Janeiro itu dikabarkan telah mencapai kesepakatan verbal dengan West Ham United untuk transfer sang gelandang pada bursa Januari 2026, menandai kemungkinan berakhirnya perjalanan Paqueta di Liga Inggris yang penuh tekanan dan kontroversi.

Flamengo disebut siap menebus Paqueta dengan nilai transfer di kisaran 36 hingga 40 juta pound sterling, atau sekitar Rp800 miliar hingga Rp900 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, klub Brasil itu menegaskan ingin langsung membawa Paqueta pulang tanpa skema peminjaman kembali ke West Ham.

Sebelumnya, West Ham sempat bersikeras hanya akan melepas Paqueta jika sang pemain bersedia dipinjamkan kembali hingga akhir musim demi membantu tim keluar dari ancaman degradasi. Namun, sikap itu kini melunak seiring situasi internal klub dan keinginan kuat sang pemain untuk hengkang.

Paqueta disebut sudah tidak betah tinggal di Inggris setelah melalui periode berat akibat tuduhan keterlibatan dalam kasus rekayasa momen pertandingan (spot fixing) yang sempat ditangani Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA). Meski ia telah dibebaskan dari seluruh tuduhan oleh komisi disipliner independen pada musim panas 2026, kondisi psikologisnya dikabarkan belum sepenuhnya pulih.

Keinginan Paqueta untuk pergi kian diperkuat oleh absennya dia dalam tiga laga terakhir West Ham. Meski klub menyebut hal itu disebabkan cedera punggung ringan, spekulasi soal masa depannya terus menguat.

Manajer West Ham, Nuno Espirito Santo, sebelumnya masih menyatakan keyakinannya bahwa Paqueta akan kembali memperkuat tim. Namun, manajemen klub kini menilai melepas sang pemain merupakan opsi paling realistis, baik dari sisi teknis maupun nonteknis.

Saat ini, West Ham tengah terpuruk di zona degradasi Liga Inggris. Mereka terpaut lima poin dari Nottingham Forest yang berada di peringkat ke-17, batas aman klasemen. Penjualan Paqueta diyakini bisa menjadi suntikan dana segar untuk memperbaiki skuad di paruh kedua musim.

Menurut laporan The Guardian, Senin (26/1), West Ham berencana menggunakan dana transfer tersebut untuk mendatangkan kiper, bek, dan gelandang baru. Klub juga membutuhkan pengganti gelandang Argentina Guido Rodriguez yang akan bergabung dengan Valencia setelah sepakat mengakhiri kontraknya lebih cepat.

Selain itu, West Ham masih menjalin pembicaraan dengan Fulham terkait potensi transfer Adama Traore sebagai bagian dari rencana perombakan skuad.

Meski performa tim sempat membaik usai meraih tiga kemenangan beruntun di semua kompetisi, Nuno menilai keseimbangan skuad tetap perlu diperbaiki akibat sejumlah kesalahan rekrutmen dalam beberapa musim terakhir.

Jika tidak ada kendala berarti, kepulangan Lucas Paqueta ke Flamengo kini hanya tinggal menunggu pengajuan tawaran resmi tertulis dari klub asal Brasil tersebut. (*)

Artikel Tak Lagi Bahagia di Inggris, Paqueta Memilih Pulang pertama kali tampil pada Olahraga.