
batampos – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Juknis ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025 atau yang sebelumnya dikenal sebagai Banper 2025.
“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Ermia Sofiyessi, di Bondowoso, Senin (26/1/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Yessy saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, ke Bondowoso. Kunjungan itu dirangkai dengan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel), yayasan, mitra, koordinator wilayah, serta seluruh kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo.
Dalam Juknis 2026, frasa Bantuan Pemerintah tidak lagi dicantumkan dalam judul, berbeda dengan Banper 2025. Menurut Yessy, hal ini dilakukan untuk membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber.
“Juknis 2026 disusun untuk mengakomodasi kemungkinan sumber dana lain selain Bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan program MBG,” jelas doktor Teknik Industri lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.
Sejumlah perubahan signifikan juga tercantum dalam Juknis 2026, salah satunya terkait nomenklatur personel SPPG. Jika sebelumnya menggunakan istilah Ahli Gizi, kini berubah menjadi Pengawas Gizi. Sementara itu, istilah Akuntan diganti menjadi Pengawas Keuangan, dan Ahli Sanitarian menjadi Pengawas Sanitasi.
“Penekanan pada kata ‘pengawas’ ini bukan tanpa alasan. Tugas mereka memang mengawasi. Menjadi pengawas itu tidak mudah. Kalau pengawasan berjalan baik, seharusnya tidak ada lagi kasus keracunan. Jika masih terjadi, berarti pengawasannya belum optimal,” tegas Yessy.
Perubahan juga dilakukan pada istilah penanganan insiden keamanan pangan. Istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) kini diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat akibat konsumsi MBG.
Selain itu, Juknis 2026 memuat ketentuan teknis yang lebih detail dalam pengelolaan SPPG. Oleh karena itu, Yessy menekankan pentingnya seluruh kepala SPPG untuk membaca, memahami, dan melaksanakan Juknis tersebut secara menyeluruh.
“Dengan memahami juknis secara baik, SPPG dapat dikelola secara optimal dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis,” pungkasnya. (*)
Artikel Skema Pendanaan Dirombak, Istilah SPPG hingga Penanganan Insiden Pangan Berubah pertama kali tampil pada News.









