Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 3859

Rugikan Ratusan Miliar, KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

0
Ilustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Bahkan, lembaga antirasuah disinyalir telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam penyidikan itu.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

BACA JUGA: BRIN Sebut Dua Faktor ini Penyebab Perbedaan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke publik. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tegas Ali.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat 1 September 2023. Saat itu, Rina mengakui didalami KPK soal dugaan korupsi yang tengah diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami yakni, ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan Direktur Utama sejak 2020. (*)

Sumber: JP Group

Kakek 63 Tahun Cabuli Bayi Umur 3 Tahun

0
cabul mesum
ilustrasi (F. freepik)

batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Ts, 63, warga Bengkong, Rabu (6/3). Pria lanjut usia ini diduga mencabuli INK, balita 3 tahun yang dititipkan kepada anaknya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban menemukan alat vital INK yang terluka.

“Korban menceritakan kepada orangtuanya kalau pelaku yang dipanggil Kakek ini sudah memegang alat vitalnya,” ujar Doddy.

BACA JUGA: Cabuli Murid SD Berulang Kali, Sekuriti Perumahan di Seibeduk Dibekuk Polisi

Doddy menjelaskan korban kesehariannya memang menempati rumah yang sama. Sebab, anak pelaku bertugas mengasuh korban atau orangtua korban menitipkan anaknya tersebut kepada anak pelaku.

“Korban ini dititipkan ke anak pelaku, karena orangtuanya bekerja. Memang kesehariannya, korban sering bertemu pelaku,” katanya.

Modusnya, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban tertidur. Saat itu, pelaku merusak pampers hingga korban terbangun karena merasa kesakitan pada alat vitalnya.

“Dari laporan itu, setelah alat bukti cukup, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkapnya.

Kepada polisi, Ts mengaku pertama kali melakukannya. Ia mengatakan melakukan hal tersebut karena kondisi rumah yang sepi.

“Dengan kejadian ini kita imbau para orangtua untuk lebih hati-hati menitipkan anaknya. Harus kepada orang yang dipercaya dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)

Reporter: Yofi Y

Thariq Halilintar Berikan Kado Seharga Rp 173 Juta di Ultah Aaliyah Massaid

0
Hariq Halilintar rayakan ulang tahun Aaliyah ke-22 sekaligus berikan kado spesial. (TikTok: thoriqhal)

batamposAaliyah Massaid kini genap berusia 22 tahun. Perayaan ulang tahun perempuan kelahiran 8 Maret 2002 itu dirayakan tadi malam tepat pada pergantian hari.

Kemungkinan perayaan ulang tahun Aaliyah Massaid kali ini direncanakan oleh Thariq Halilintar bersama Reza Artamevia sebagai kejutan spesial terhadap pemain film Sayap Kecil Garuda itu.

Berdasarkan video diunggah di akun TikTok-nya, Thariq Halilintar terlihat memberikan kado ulang tahun untuk Aaliyah. Adik Atta Halilintar itu memberikan kado berupa tas Hermes Mini Lindy Taurillon Clemence Blue Jeans senilai Rp 173 juta, berdasarkan prediksi harga yang tercantum dalam situs belanja Luxehouze.

Video dibuka dengan Aaliyah berada di dalam mobil sudah dalam posisi matanya ditutup. Dia kemudian dibawa keluar dari dalam mobil oleh Thariq Halilintar dan kemudian masuk ke sebuah rumah.

Di dalam rumah, sudah ada banyak orang yang siap merayakan ulang tahun Aaliyah ke-22. Termasuk satu diantaranya adalah Reza Artamevia yang sudah memegangi kue ulang tahun untuk sang putri.

Setibanya di dalam rumah, Thariq membuka penutup mata Aaliyah. Suasana seketika menjadi ceria. Dia pun mendatangi Reza sekaligus meniup lilin di atas kue ultah yang telah dipegangi sang ibunda.

Tidak hanya itu, ada juga kue ulang tahun lainnya lengkap dengan lilin di atasnya memperlihatkan angka 22. Aaliyah kemudian meniup lilin itu dengan latar backdrop didesain khusus untuk perayaan ulang tahun Aaliyah.

Tidak lama kemudian, Thariq Halilintar memberikan kado spesial yang dibungkus dengan koran sengaja dibikin jelek. “Jangan lihat bentuknya, jangan lihat fisiknya, jangan lihat isinya juga deh,” ujar Thariq.

Tak lama kemudian, Aaliyah menerima kado ultah pemberian Thariq dan langsung membukanya. Setelah dibuka, dia dibuat kaget bercampur rasa bahagia karena ternyata dia mendapatkan kado berupa tas mewah.

Melihat momen kebersamaan antara Aaliyah dengan Thariq yang terlihat sangat romantis dalam momen perayaan ultah, netizen mendoakan supaya hubungan pasangan sesama selebriti ini dilanggeng. “Happy birthday sayang. Semoga kekal ya hubungannya,” doa salah satu netizen.

“Auranya Bang Thariq semenjak dengan Aal makin cakep saja,” timpal yang lainnya. (*)

Sumber: JP Group

Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik, Wabup Ahdi Sebut Pelayanan Harus Mudah Diakses, Efektif dan Efisian

0
Wabup Bintan, Ahdi Muqsith menghadiri peresmian 16 mal pelayanan publik (MPP) di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada Kamis (7/3/2024). F.Diskominfo Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith ikut menghadiri peresmian 16 mal pelayanan publik (MPP) di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Mal pelayanan publik tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Peresmian disejalankan komitmen 60 pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk memperkuat transformasi digital.

Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan, kehadirannya sebagai bentuk komitmen Pemkab Bintan dalam pelayanan digital.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus mempersiapkan layanan digital terpadu melalui portal nasional sehingga berbagai layanan publik terintegrasi.

Karena itu, menurutnya, layanan masyarakat yang baik harus terpadu, mudah diakses dan efektif serta efisien.

BACA JUGA: Semua Pembayaran Pajak Daerah Akan Dipusatkan di MPP Tanjungpinang

Men-PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengajak pemerintah daerah untuk melakukan layanan pada satu portal sesuai arahan Presdien Joko Widodo, sehingga tidak lagi membuat aplikasi baru.

Dia menyebut, ada 16 MPP yang diresmikan adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Seluma, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi, MPP Kabupaten Banjarnegara, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan, MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa dan MPP Kabupaten Wonosobo.

Pada kesempatan itu, terdapat 60 Kepala Daerah yang juga menyatakan komitmen peningkatan penerapan pengelolaan MPP digital.

Selain MPP yang sekarang sudah beroperasi, saat ini pemerintah juga maju ke MPP digital. Dia berharap,  melalui MPP digital, ke depan tantangan layanan yang kompleks akan semakin mudah dan masyarakat tidak harus mengakses dari berbagai aplikasi. (*)

 

Reporter: Slamet N

Diduga Melarikan Diri ke Indonesia, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu

0
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat (8/3) oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (./Dittipidum Bareskrim Polri)

batampos – Pada hari Jumat (8/3) penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar tersangka berinisial MKM yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia non aktif telah ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana pemilu.

“Betul, satu tersangka berinisial MKM jadi DPO,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Meskipun satu tersangka berstatus DPO, ia mengatakan bahwa pelimpahan tahap II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berlangsung.

Pada hari Jumat (8/3) ini juga pihaknya tetap melakukan pelimpahan berkas ketujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total sebanyak empat berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif tersebut.

Keenam tersangka lainnya berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, lalu PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS. Mereka masing-masing berstatus sebagai anggota.

“Tidak masalah tersangka DPO tidak hadir, karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran dari tersangka (in absentia),” ungkap Djuhandhani.

Pihak Bareskrim Polri masih akan terus mencari keberadaan tersangka MKM yang jadi DPO tersebut. Berdasarkan data perlintasan, tersangka MKM saat ini sudah berada di Indonesia.

“Tersangka masih kami cari,” tegasnya.

Sementara itu, saat ini Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (28/2) kemarin. Sebab, para tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu (6/3) kemarin.

Pada hari Jumat (8/3) ini penyidik melanjutkan pelimpahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saksi sebanyak 18 orang dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf KBRI Kuala Lumpur,” imbuhnya.

Tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif itu diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan berkas tersangka tujuh anggota PPLN itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dugaan adanya penambahan dan pemalsuan data itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 43.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 00/PP/05.I-BA/078/2023 pada tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sebanyak 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. (*)

Sumber: JP Group

Bendum NasDem Tak Penuhi Panggilan, Bersurat ke KPK Minta Dijadwalkan Ulang

0
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait Pembungkaman 30 miliar dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

batampos – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (8/3). Sedianya, Sahroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni pun mengaku telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya hari ini. Ia beralasan ada kegiatan lain, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK, terima kasih,” kata Sahroni dikonfirmasi, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sahroni menyatakan, akan meminta penjadwalan ulang kepada KPK. Sebab, surat pemanggilan terhadap dirinya baru diterima pada Kamis (7/3) kemarin.

“Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang,” tegas Sahroni.

KPK memang tengah mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengusutan kasus ini, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sharoni.

Selain Sahroni, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil seorang PNS, bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Yasin Limpo.

“Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS),” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3).

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara Syahrul Yasin Limpo memakai uang sejumlah Rp 974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain. Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Penerimaan uang itu juga diperuntukan membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Lebih lanjut, Syahrul Yasin Limpo juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp 1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Atas perbuatannya itu, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba, Satbinmas Polres Sosialisasi di SDN 002

0
Kasat Binmas Polres Karimun AKP Sasmintoro SH MH saat sosialisasi dan berinterksi dengan pelajar

batampos– Puluhan pelajar SDN 002 Karimun mengikuti sosialisasi bahaya bahaya dan dampak negatif dari bullying dengan menghadirkan narasumber dari Satbinmas Polres Karimun, Kamis (7/3).

Sosialisasi bahaya narkoba dan penyuluhan bullying ini dipimpin Kasat Binmas Polres Karimun AKP Sasmintoro SH MH.

“Kasus bullying dan penyalahgunaan narkoba harus kita cegah sejak dini. Untuk itu, Satbinmas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk menanamkan nilai-nilai moral dan anti kekerasan. Diharapkan siswa siswi dan guru dapat berperan aktif dalam mencegah aksi bullying dan narkoba di lingkungan sekolah,” ucap Sasmintoro.

Dalam materi terkait bullying yang disampaikan Satbinmas meliputi pengertian dan dasar hukum penyalahgunaan narkoba. Termasuk bahaya dan dampak dari bullying.

BACA JUGA: Tertekan Dibullying di Sekolah, Putri Cantika Kabur dari Rumah Orangtuanya

“Dari materi yang kami sampaikan, sangat diharapkan peran majelis guru bisa melakukan tindakan serta upaya pencegahan terjadinya bullying yang terjadi di lingkungan sekolah,” papar Sasmintoro.

Giat sosialisasi bahaya narkoba serta penyuluhan bullying ke sekolah, bakal gencar dilakukan Satbinmas. Mengingat, banyaknya berita kasus bullying/perundungan yang sering terjadi akhir-akhir ini.

“Kami sangat harapkan, melalui sosialisasi, dan penyuluhan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta. Sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman tanpa adanya tindakan bullying,” imbuh Sasmintoro. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

BRIN Sebut Dua Faktor ini Penyebab Perbedaan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia

0
Ilustrasi pemantauan hilal. (JawaPos.com)

batampos – Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal awal puasa Ramadhan di Indonesia akan berpotensi terjadi perbedaan.

Seperti diketahui, Muhammadiyah telah resmi menetapkan awal puasa Ramadhan jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.

Namun pihak pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan setelah digelarnya sidang Isbat, Minggu (10/3).

Menanggapi hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan ada dua alasan terjadinya perbedaan awal puasa Ramadhan dan persamaan Lebaran di Indonesia pada 2024.

“Kalau dilihat dari prinsip kalender, perbedaan itu terjadi karena perbedaan kriteria dan perbedaan otoritas,” kata Peneliti Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin di Jakarta, Jumat (8/3) seperti dikutip dari Antara.

Thomas membeberkan kriteria hilal yang secara resmi diterapkan pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal tiga derajat Celcius, dan elongasi atau jarak pisah bulan dengan matahari sebesar 6,4 derajat.

BACA JUGA: Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurutnya, kriteria tersebut juga sudah disepakati oleh para menteri agama di Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura (MABIMS).

Kawasan yang memenuhi kriteria 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat berada di Benua Amerika, sedangkan Asia Tenggara termasuk di dalamnya Indonesia belum memenuhi kriteria itu, sehingga kemungkinan besar hasil rukyat pada 10 Maret 2024 tidak ada yang berhasil.

Berdasarkan hal itulah awal Ramadhan di Indonesia kemungkinan jatuh pada 12 Maret 2024.

Namun, sejumlah ormas juga menggunakan metode lain untuk menetapkan awal puasa Ramadhan serta Idul Fitri, yaitu menggunakan wujudul hilal.

Menurut salah satu ormas, pada 10 Maret 2024 di Indonesia, posisi Bulan sudah di atas ufuk dan sudah positif.

Sebagai informasi, di Jakarta, posisi bulan tingginya 0,7 derajat dan elongasi sudah di atas ufuk, namun masih kurang dari 6,4 derajat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diduga Tersangka Melarikan Diri ke Indonesia

Atas dasar itulah organisasi masyarakat tersebut memutuskan awal puasa Ramadhan jatuh pada 11 Maret 2024.

“Pemerintah mengumumkan pada sidang isbat, tapi otoritas ormas dan pimpinan ormas sudah mengumumkan lebih dahulu,” ujarnya.

Meski awal Ramadhan berbeda, Thomas juga menilai, ada persamaan dalam hal tanggal Lebaran, sehingga pemerintah maupun organisasi masyarakat kemungkinan bisa merayakan Idul Fitri bersama-sama.

Untuk rinciannya, pada 9 April 2024, posisi Bulan di wilayah Indonesia sudah cukup tinggi lebih dari 6 derajat dan elongasi sekitar 8 derajat.

Hitung-hitungan tersebut berarti sudah memenuhi kriteria MABIMS, yakni minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Saat sidang isbat tanggal 9 April 2024 akan diputuskan bahwa Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024. Itu sama dengan kriteria wujudul hilal yang sudah dilakukan salah satu ormas, sehingga nanti Idul Fitri akan seragam tanggal 10 April 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ismail Fahmi meminta masyarakat bisa saling menghormati terkait adanya potensi perbedaan dalam hal awal puasa Ramadhan.

“Ramadhan adalah bulan suci agar kita suci, maka kita mengawali dengan hal yang suci, jauhkan kata-kata yang justru membuat kegalauan,” ucap Ismail. (*)

Sumber: JP Group

 

Mahfud Desak Audit Sirekap KPU RI

0

batampos – Sejumlah pihak mendorong agar aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap)

Cawapres no 03, Mahfud MD dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta pada Senin (5/2) malam. (Istimewa)

untuk dilakukan audit forensik. Kali ini, dorongan untuk melakukan audit forensik disuarakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.

Mahfud mendesak aplikasi Sirekap untuk dilakukan audit secara forensik oleh lembaga eksternal dan independen. Mahfud menekankan, audit penting dilakukan agar menjadi pembelajaran penyelenggara pemilu untuk bisa menyajikan data digital secara baik.

“Audit ini penting agar ke depannya orang tidak ugal-ugalan seperti KPU sekarang, sudah diperingatkan pelanggaran etik beberapa kali, itu kan sebenernya secara moral seharusnya sudah mundur lah, tapi ya mereka enggak mau juga, mungkin terikat kontrak untuk tidak mundur,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Mantan Menko Polhukam itu menilai, permasalahan yang terjadi di dalam Sirekap karena KPU RI tidak memiliki pekerja yang memang ahli di bidang teknologi.

“Ya itulah salah satu masalah di kpu, menurut saya orang-orang di KPU tuh tidak ada yang bisa mengendalikan IT-nya di sana, tidak ada yang mengendalikan karena mereka tidak bisa dan tidak paham,” tegas Mahfud.

“Sehingga orang lain yang tahu bahwa itu (server) sudah berpindah lebih dari 10 kali, tempat penyimpanan datanya dan sebagainya itu servernya. Itu kan sudah ada tanggal sekian berpindah, tanggal sekian ditutup, tanggal sekian ini data masuk lalu dikeluarkan lagi, lalu masuk lagi,” sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar KPU bersikap transparan dalam melakukan audit forensik tersebut. Sehingga, masyarakat bisa kembali percaya dengan Sirekap yang diklaim menjadi alat bantu hitung Pemilu 2024.

“Menurut saya KPU tuh bukan sengaja, dia tidak tahu tidak menguasai teknologi mereka, ya sama dengan saya, oleh sebab itu saya usulkan audit digital forensik, audit digital forensik untuk menilai IT dan Sirekap terutama KPU karena sudah ada fakta-fakta digital bahwa itu berpindah sekian kali gitu, dan itu siap di persentasikan,” pungkas Mahfud. (*)

Sumber: JP Group

Andhi Pramono Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

batampos – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Selain pidana penjara, Andhi Pramono juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman badan selama 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas jelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perbuatan yang bersangkutan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Andhi Pramono belum pernah dihukum. Serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, USD 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan SGD 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar. Andhi dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Sumber: JP Group