
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Bahkan, lembaga antirasuah disinyalir telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam penyidikan itu.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
BACA JUGA: BRIN Sebut Dua Faktor ini Penyebab Perbedaan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia
Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke publik. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tegas Ali.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat 1 September 2023. Saat itu, Rina mengakui didalami KPK soal dugaan korupsi yang tengah diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami yakni, ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan Direktur Utama sejak 2020. (*)
Sumber: JP Group










