
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pesohor Aura Kasih untuk dimintai keterangan terkait aktivitas Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan penjelasan terkait aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK, baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada aktivitas yang dilakukan, tetapi juga menyangkut pembiayaan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menelusuri sumber dana yang digunakan.
“Karena ini nanti akan kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan Aura Kasih, Budi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila penyidik telah menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil.
“Terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan perkara Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. (*)
Artikel KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri pertama kali tampil pada News.

batampos – Batam kian mempertegas perannya sebagai simpul strategis dalam jalur perdagangan global melalui keikutsertaan BP Batam pada pameran Euromaritime 2026 di Marseille, Prancis.






