Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 389

Tangis Ega Aditya Pecah di Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar

0
Ega Aditya menjalani sidang pembacaan pledoi kasus penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat terdakwa kasus kepabeanan, Ega Aditya, tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan pledoi, Kamis (5/2). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Ega menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang pembacaan pledoi menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Jecky, mengakui kliennya membawa emas yang disembunyikan di dalam korset dan ditutupi pakaian. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

“Kami merujuk pada dakwaan tunggal Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Unsur pidana dalam pasal tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Jecky di persidangan.

Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan—mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa—belum cukup membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Mereka juga berpendapat emas yang dibawa terdakwa telah berbentuk perhiasan siap pakai dan bukan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain itu, penasihat hukum menyinggung status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui penyesalan terdakwa. “Efek jera sudah ada, tanpa harus dijatuhi pidana penjara dalam waktu lama,” kata Jecky.

Baca Juga: Jumlah Penumpang via Udara dan Laut di Kota Batam Meningkat

Melalui petitumnya, terdakwa memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. Alternatifnya, perbuatan terdakwa diminta dinilai sebagai pelanggaran administratif atau, jika tetap dipidana, dijatuhi hukuman seringan-ringannya berupa pidana penjara dengan masa percobaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutannya. Jaksa menuntut Ega Aditya dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan total berat sekitar 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 miliar berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian Cabang Batam. Adapun potensi kerugian negara akibat pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon agar suaminya mendapat keringanan hukuman. Ia mengaku kini harus bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak mereka.

Baca Juga: BP Batam, TNI dan Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Area Bandara Hang Nadim

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa penyelundupan terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sehari sebelumnya, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa diminta membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta. Barang bukti disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset.

Saat tiba di Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray kemudian mengungkap lima bungkus perhiasan emas berkadar 24 karat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Artikel Tangis Ega Aditya Pecah di Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

A24 Siapkan Serial TV dan Film Baru The Texas Chainsaw Massacre

0
Adegan dalam The Texas Chainsaw Massacre. F. x.com/Variety.

batampos – Studio film A24 resmi mengamankan hak kekayaan intelektual (IP) dari waralaba horor legendaris The Texas Chainsaw Massacre setelah melalui persaingan ketat dengan sejumlah pihak di Hollywood.

Akuisisi ini membuka jalan bagi A24 untuk mengembangkan serial televisi dan film baru yang akan memperluas kisah dari franchise ikonik tersebut.

Proyek pertama yang akan direalisasikan di bawah kepemilikan hak baru ini adalah serial televisi reboot. Serial tersebut akan dipimpin oleh JT Mollner, sutradara sekaligus penulis film thriller Strange Darling dan The Long Walk.

Serial ini dikembangkan sebagai kisah panjang yang tetap menghormati warisan asli The Texas Chainsaw Massacre, sekaligus menghadirkan sudut pandang baru tanpa sekadar meniru film klasiknya.

Produksi serial televisi ini melibatkan sejumlah nama besar sebagai produser eksekutif, di antaranya Glen Powell, Roy Lee, Steven Schneider, Stuart Manashil, dan Ben Ross. Kreator asli franchise, Kim Henkel, juga terlibat sebagai produser eksekutif bersama mendiang Tobe Hooper melalui perusahaan mereka, Exurbia Films.

Selain serial televisi, A24 juga tengah mengembangkan film baru dari franchise The Texas Chainsaw Massacre. Namun, proyek film tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memiliki sutradara maupun jadwal rilis resmi.

Sebagai informasi, The Texas Chainsaw Massacre pertama kali dirilis pada 1974, disutradarai oleh Tobe Hooper dan ditulis bersama Kim Henkel. Film ini dikenal sebagai salah satu karya horor paling berpengaruh sepanjang masa dan telah melahirkan berbagai sekuel, remake, serta spin-off.

Dengan pendekatan kreatif khas A24, banyak penggemar berharap studio ini mampu menghadirkan nuansa baru tanpa meninggalkan akar horor brutal yang menjadi ciri khas franchise tersebut.

Hingga saat ini, A24 belum mengumumkan jadwal produksi maupun tanggal rilis resmi untuk serial televisi dan film terbaru The Texas Chainsaw Massacre. (*)

Artikel A24 Siapkan Serial TV dan Film Baru The Texas Chainsaw Massacre pertama kali tampil pada Lifestyle.

Kuasai Hutan Rempang Seluas 175,39 Hektare, Direktur PT A.E Jadi Tersangka

0
Ilustrasi hutan. f istock

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan BY (62), Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka. BY diduga melakukan tindak pidana pertanahan setelah diduga menguasai hutan lindung seluas 175,39 hektare di kawasan Rempang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada 26 Januari 2026. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menjelaskan praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum ini masuk dalam kategori mafia tanah. Karena dinilai merugikan negara dan menghambat pengelolaan kawasan strategis Rempang.

Tersangka BY diamankan melalui upaya paksa. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara, tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002. Lahan diperoleh dari masyarakat melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Ronni.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam. Namun, izin usaha wisata baru diperoleh pada tahun 2021. Ironisnya, izin tersebut justru dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada 2023.

Ronni mengungkapkan, izin pemanfaatan lahan PT A.E. telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Putusan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan telah ada surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Ini yang menjadi pokok perkara,” tegas Ronni.

Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut secara resmi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dilakukan PT A.E. Namun, pembayaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada satu pun pihak yang berhak memberikan atau menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Sejak izinnya dicabut, seluruh aktivitas di atas lahan itu tidak memiliki legal standing,” jelas Ronni.

Penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari penguasaan lahan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, serta BP Batam yang seluruhnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian penting dari rencana pengembangan kawasan Rempang.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Ronni.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lahan, terutama yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pengelolaan lahan tanpa izin resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.(*)

 

Artikel Kuasai Hutan Rempang Seluas 175,39 Hektare, Direktur PT A.E jadi Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

Saat Karhutla Marak, Satu-satunya Mobil Damkar Tanjunguban Justru Rusak

0
Mobil Damkar yang rusak sedang diperbaiki di kantor UPT Damkar Tanjunguban, Bintan, Kamis (5/2). F. Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos – Di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satu-satunya mobil pemadam kebakaran (damkar) milik UPT Damkar Tanjunguban, Bintan, justru mengalami kerusakan. Kondisi ini membuat penanganan kebakaran di wilayah Bintan bagian utara menjadi tidak maksimal.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengatakan kerusakan armada tersebut diketahui saat petugas menangani kebakaran lahan di Jalan Indunsuri, Tanjunguban, pada Rabu (4/2) malam.

“Gejalanya kopling ditekan tidak kembali dan persneling susah masuk gigi,” ujar Panyodi, Kamis (5/2).

Petugas sempat mencoba menambah minyak rem. Namun, kondisi justru menunjukkan adanya kebocoran karena minyak cepat berkurang.

“Dari situ kami yakin memang ada kerusakan serius,” tambahnya.

Kerusakan tersebut langsung dilaporkan ke BPBD Bintan. Saat ini, mobil damkar sedang dalam proses perbaikan dengan mendatangkan mekanik dari bengkel di Tanjungpinang.

“Kami sudah lapor ke kantor. Mekanik dari Tanjungpinang datang langsung ke UPT untuk memperbaiki,” katanya.

Panyodi mengakui, keterbatasan armada menjadi persoalan serius karena UPT Damkar Tanjunguban hanya memiliki satu unit mobil pemadam. Saat armada tersebut rusak, tidak ada kendaraan pengganti untuk operasional.

“Inilah pentingnya tambahan armada. Kalau satu rusak, masih ada armada cadangan,” ujarnya.

Selama perbaikan berlangsung, pelayanan penanganan kebakaran dilakukan secara terbatas. Jika terjadi kebakaran, pihaknya terpaksa meminta bantuan instansi lain.

“Kalau ada kejadian darurat, kami minta bantuan ke Fasharkan atau Pertamina,” kata Panyodi.

Di tengah kondisi musim kering, Panyodi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau sampah. Ia menyebut, dalam satu hari bisa terjadi hingga empat titik kebakaran lahan di wilayah Tanjunguban dan sekitarnya.

“Kami harap masyarakat memahami kondisi ini dan tidak melakukan pembakaran, karena dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama untuk mencegah karhutla, apalagi saat kondisi armada kami terbatas,” pungkasnya. (*)

Artikel Saat Karhutla Marak, Satu-satunya Mobil Damkar Tanjunguban Justru Rusak pertama kali tampil pada Kepri.

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

0
Bea Cukai Batam menunjukkan benih lobster yang diamankan di perairan Lingga. F istimewa

batampos– Aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Kepulauan Riau kembali terbongkar. Aparat penegak hukum mencatat, praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut nasional tersebut masih marak terjadi meski pengawasan diperketat.

Terbaru, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor BBL di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2) pagi. Ratusan ribu benih lobster itu diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.

Penindakan tersebut berawal dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001 yang mencurigai pergerakan sebuah kapal cepat tanpa nama. Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju perairan Pulau Buaya, jalur laut yang selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan speedboat tersebut dalam kondisi kandas di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan awak kapal maupun pelaku penyelundupan.

Upaya pencarian terhadap para pelaku tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena kondisi medan yang sulit. Lebatnya hutan bakau serta keterbatasan akses membuat pelaku diduga berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam kapal ditemukan 29 koli styrofoam. Masing-masing koli berisi 40 bungkus BBL, dengan rata-rata setiap bungkus memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
“Seluruh benih lobster tersebut masih sangat rentan. Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya,” ujar Agung saat konferensi pers, Rabu (5/2).

Ia menambahkan, speedboat yang digunakan pelaku telah diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

Sementara itu, seluruh BBL hasil penindakan segera dievakuasi ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup benih. Dari total 29 koli, sebanyak 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian.

Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai wujud sinergi lintas instansi.

Langkah penyelamatan ini dinilai krusial karena BBL merupakan komoditas strategis yang menentukan keberlanjutan populasi lobster di alam. Penyelundupan secara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut Indonesia.
Penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang secara tegas melarang ekspor benih bening lobster. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan lobster harus dilakukan secara berkelanjutan di dalam negeri.

Maraknya penyelundupan BBL juga tercermin dari pengungkapan kasus sehari sebelumnya. DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor BBL di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Rabu (4/2), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan high speed craft (HSC) dan sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kotak berisi benih lobster ke laut saat dikejar petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah kapal pelaku mengandaskan diri di perairan Selat Mi, Karimun.

Bea Cukai menegaskan, rentetan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan BBL masih aktif beroperasi dan terus mencari celah. Ke depan, pengawasan di perairan Kepulauan Riau akan semakin diperketat melalui patroli intensif dan penguatan sinergi lintas instansi guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.(*)

Artikel Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri pertama kali tampil pada Metropolis.

Kepri Kebut Pembangunan SPPG Wilayah 3T, Progres Capai 85 Persen

0
Wagub Nyanyang saat melakukan pertemuan pembahasan MBG di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (5/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Hingga awal Februari 2026, progres pembangunan SPPG di daerah terpencil tersebut telah mencapai 85 persen.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan percepatan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Nyanyang, fokus utama saat ini adalah menuntaskan sisa 15 persen pembangunan agar seluruh SPPG di wilayah 3T dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sekarang sudah masuk tahap appraisal pertama dan kedua. Targetnya akhir Februari atau paling lambat Maret 2026 sudah selesai,” kata Nyanyang saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, pembangunan SPPG di wilayah terpencil melibatkan skema pendanaan yang terukur dari investor. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, yakni 60 persen di awal, kemudian dilanjutkan dengan dua termin masing-masing 20 persen.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kepala BGN agar SPPG ini bisa segera beroperasi. Masyarakat di wilayah 3T sudah sangat menanti manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas Nyanyang.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Gizi wilayah Riau, Kepri, dan Sumatera Barat, Syartiwidya, menekankan pentingnya kehadiran SPPG di titik-titik terpencil yang selama ini sulit dijangkau layanan gizi.

Ia meminta satuan tugas di daerah untuk segera mengajukan kembali lokasi-lokasi yang belum tersentuh pembangunan.

“Satgas harus segera mengusulkan titik-titik yang belum terjangkau. Syarat SPPG terpencil ini adalah wilayah dengan jumlah penerima manfaat di bawah seribu orang,” pungkasnya. (*)

Artikel Kepri Kebut Pembangunan SPPG Wilayah 3T, Progres Capai 85 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Jumlah Penumpang via Udara dan Laut di Kota Batam Meningkat

0
Penumpang Pelni turun dari kapal saat tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Jumat (2/1). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat peningkatan jumlah penumpang angkutan udara dan laut, baik domestik maupun internasional, selama Desember 2025. Kenaikan terjadi seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di penghujung tahun.

Kepala BPS Kota Batam Eko Aprianto menyampaikan, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang datang ke Kota Batam pada Desember 2025 mencapai 173.793 orang, naik 12,33 persen dibandingkan November 2025. Namun, dibandingkan Desember 2024, jumlah tersebut turun tipis 0,25 persen dari 174.228 orang.

Sementara itu, penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam tercatat sebanyak 171.314 orang, meningkat 12,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 152.106 orang.

Untuk angkutan udara internasional, penumpang yang berangkat dari Batam pada Desember 2025 sebanyak 6.984 orang, atau naik 4,72 persen dibandingkan November 2025. Sedangkan jumlah penumpang internasional yang datang mencapai 6.560 orang, meningkat 11,72 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan udara domestik dan internasional mengalami kenaikan pada Desember 2025,” ujar Eko, Kamis (5/2).

Kondisi serupa juga terjadi pada angkutan laut. BPS mencatat jumlah kedatangan penumpang angkutan laut domestik di pelabuhan-pelabuhan Kota Batam pada Desember 2025 mencapai 183.928 orang, naik 23,13 persen dibandingkan November 2025. Namun secara tahunan, jumlah tersebut turun 1,82 persen.

Jumlah penumpang angkutan laut domestik yang berangkat pada Desember 2025 tercatat sebanyak 206.486 orang, meningkat 26,08 persen dibandingkan November 2025. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka keberangkatan ini juga naik 1,37 persen.

Untuk angkutan laut internasional, jumlah penumpang yang datang ke Batam pada Desember 2025 mencapai 297.572 orang, melonjak 40,58 persen dibandingkan November 2025. Sedangkan jumlah penumpang yang berangkat ke luar negeri tercatat 306.115 orang, atau naik 45,60 persen.

Jika dibandingkan Desember 2024, jumlah penumpang angkutan laut internasional yang berangkat dari Batam juga mengalami kenaikan 7,47 persen.

“Secara keseluruhan, penumpang angkutan laut domestik dan internasional mengalami peningkatan pada Desember 2025,” tutup Eko.(*)

Artikel Jumlah Penumpang via Udara dan Laut di Kota Batam Meningkat pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemuda di Anambas Mengamuk dan Serang Tiga Orang, Warga Turun Tangan

0
Pemuda berinisal An, 24 (tangan diikat) saat diamankan karena mengamuk dan menyerang warga. F. Vicky Satria untuk Batam Pos.

batampos – Seorang pemuda berinisial An (24), warga Luap, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kepulauan Anambas, diamankan warga setelah diduga menyerang tiga orang dan membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya, Rabu (4/2).

Peristiwa tersebut terjadi pada sore hari dan sempat menghebohkan masyarakat setempat. Terduga pelaku disebut melakukan aksi kekerasan secara tiba-tiba terhadap sejumlah warga, sehingga memicu kepanikan.

Masyarakat yang khawatir situasi semakin tidak terkendali kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Siantan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan, membenarkan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju lokasi. Pada subuh hari, yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Siantan menggunakan transportasi laut,” ujar Vicky, Kamis (5/2).

Vicky menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban pertama berinisial Eko Suhanda dipukul secara tiba-tiba oleh terduga pelaku di bagian punggung.

Merasa terancam, korban langsung menjauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri. Namun, tidak lama berselang, An kembali melakukan penyerangan terhadap korban kedua, Eko Darmanto, yang saat itu tengah memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.

“Korban dipukul sebanyak empat kali hingga terjatuh dan tersungkur,” jelas Vicky.

Melihat kejadian tersebut, seorang warga lain berinisial Nazlin berupaya melerai. Namun, upaya tersebut justru berujung pada penyerangan terhadap dirinya.

Nazlin ikut terjatuh dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Para korban kemudian dibantu warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Siantan Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

IVicky menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, An disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJKO Haji Engku Daud. Polisi juga menemukan obat-obatan yang diduga digunakan untuk menenangkan emosi.

“Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter atau tenaga medis yang berwenang,” pungkasnya. (*)

Artikel Pemuda di Anambas Mengamuk dan Serang Tiga Orang, Warga Turun Tangan pertama kali tampil pada Kepri.

Dua Warga Malaysia Pengedar Narkoba Lintas Negara Divonis 8 Tahun Penjara

0
Dua orang WN Malaysia divonis 8 tahun terkait narkoba dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/2/2026). f. Azis Maulana

batampos – Majelis hakim membacakan putusan dua warga negara asing asal Malaysia yaitu Logayndran Rajamogan alias Loga dan Muhammad Rafiq Das alias Sikh, berdiri tegak mendengar vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa dalam perkara peredaran narkotika lintas negara.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.

Selain hukuman badan, keduanya juga dibebani denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 delapan tahun dan pidana denda Kategori VI sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan,” ujar hakim membacakan amar putusan, Rabu (4/2).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, terlebih keduanya merupakan warga negara asing.

Namun majelis juga mencatat sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan perbuatan, serta penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan, jaksa mengurai perkara ini sebagai jaringan peredaran narkotika yang tidak berdiri sendiri. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa berlangsung terstruktur, berulang, dan melibatkan lintas negara.

Loga disebut berperan sebagai pengendali. Ia memesan narkotika dari seorang pemasok bernama Siju—yang kini masuk daftar pencarian orang di Johor Bahru, Malaysia.

“Dari sana, Loga memesan 110 pil ekstasi dan 25 gram sabu, yang kemudian diambil oleh Rafiq untuk dibawa masuk ke Batam,” ujarnya.

Pada 19 Mei 2025, Rafiq tiba di Batam dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam pakaiannya. Barang tersebut, menurut jaksa, langsung diserahkan kepada Loga di tempat tinggalnya pada malam yang sama.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengiriman serupa telah terjadi empat kali sebelumnya.

Sebagian narkotika kemudian diedarkan. Loga disebut menjual 25 gram sabu kepada seorang pembeli bernama Mhd Pauzi seharga Rp 9,25 juta. Sementara sebagian pil ekstasi dikonsumsi bersama.

Kasus ini terungkap setelah polisi bersama warga mendatangi rumah Loga di Perumahan Puriloka 1, Sungai Panas. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, pil ekstasi, serta uang tunai Rp 2 juta di dalam saku jaket yang tergantung di belakang pintu kamar.

Tak lama kemudian, Rafiq datang ke rumah tersebut dan langsung ditangkap. Kepada penyidik, ia mengakui narkotika itu berasal darinya, memperkuat dugaan adanya kerja sama intens antara kedua terdakwa.

Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA—zat yang masuk kategori narkotika golongan I.

Penimbangan resmi Pegadaian Batam mencatat total barang bukti berupa 48,67 gram sabu dan 37,26 gram ekstasi setara 90 butir pil.

Dalam dakwaan subsidiair, jaksa juga mengungkap rencana tambahan pengiriman 50 gram sabu dari Johor pada Juni 2025 atas perintah Loga kepada Rafiq. Saat penangkapan, ditemukan pula tambahan 2,77 gram sabu, yang menurut jaksa menegaskan adanya pola peredaran narkotika yang dilakukan secara sadar dan berulang.

Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Artikel Dua Warga Malaysia Pengedar Narkoba Lintas Negara Divonis 8 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Audi Q3 Generasi Terbaru Jadi Senjata Utama Lawan BMW X1 dan Mercedes GLA

0
Audi Q3 generasi terbaru. F. x.com/PapiMabele.

batampos – Audi tengah bersiap menyambut model tahun 2026 dengan melakukan perombakan besar pada jajaran crossover mereka. Fokus utama tertuju pada Audi Q3 generasi ketiga, yang diproyeksikan menjadi model andalan di segmen compact luxury SUV secara global.

Dealer-dealer Audi di berbagai pasar internasional mulai mengantisipasi kehadiran Q3 terbaru yang disebut akan membawa perubahan signifikan dari sisi desain, teknologi, hingga pilihan powertrain. Model ini diyakini mampu mengubah peta persaingan di kelas crossover premium kompak.

Secara tampilan, Audi Q3 2026 hadir dengan bahasa desain yang lebih tegas dan modern. Crossover ini mengusung lampu depan split LED, grille SingleFrame khas Audi yang diperbarui, serta proporsi bodi yang terlihat lebih profesional dan agresif dibanding generasi sebelumnya.

Perubahan besar juga terjadi di bagian interior. Q3 terbaru dibekali layar instrumen digital berukuran 11,9 inci serta layar sentuh MMI 12,8 inci yang menjalankan Android Automotive OS. Sistem ini dilengkapi asisten suara berbasis kecerdasan buatan (AI) terbaru untuk meningkatkan pengalaman berkendara.

Audi juga meningkatkan kualitas kabin dengan konsep digital cockpit, konfigurasi interior premium, serta teknologi infotainment yang lebih responsif. Pembaruan ini menjadikan Q3 2026 sebagai salah satu crossover paling modern di kelasnya.

Dari sisi performa, Audi dikabarkan akan menyediakan varian plug-in hybrid (PHEV) dengan tenaga signifikan. Opsi ini memungkinkan kendaraan melaju dalam mode listrik murni dengan jarak tempuh yang lebih panjang, sekaligus membuka jalan bagi strategi elektrifikasi Audi ke depan.

Kehadiran Q3 generasi terbaru ini dipandang sebagai langkah strategis Audi untuk mempertahankan sekaligus memperluas pangsa pasar, terutama menghadapi persaingan ketat dengan rival seperti BMW X1, Mercedes-Benz GLA, dan crossover premium lain di segmen serupa.

Audi Q3 2026 diharapkan menjadi tulang punggung penjualan sekaligus representasi arah desain dan teknologi Audi di era kendaraan ramah lingkungan.(*)

Artikel Audi Q3 Generasi Terbaru Jadi Senjata Utama Lawan BMW X1 dan Mercedes GLA pertama kali tampil pada Lifestyle.