batampos – Nd, wanita buruh pabrik di Mukakuning hanya bisa mengelus dada setelah diperdaya oleh kompolotan pelaku penipuan online. Tabungan wanita 22 tahun sebesar Rp 23 juta ludes dalam tempo dua hari yakni pada tanggal 26 dan 27 Januari lalu.
Apes yang dialami Nd ini bermula dari keinginannya memiliki laptop yang terpajang di laman jual beli online tepatnya di Instagram. Si penjual mencantumkan harga Laptop tersebut hanya Rp 500 ribu. Nd pun tergiur dan mencoba memesan.
Sehari kemudian tepatnya tanggal 26 Januari, dia mendapat telepon dari komplotan pelaku penipuan tadi. Menggunakan modus lama yakni barang pesanan bermasalah dengan PPN dan pihak Bea Cukai (BC), Nd diminta transfer sejumlah yang jaminan secara berulang kali hingga pada tanggal 27 Januari. Total uang yang dia transfer mencapai Rp 23 juta.
“Sampai kemarin mereka masih maksa saya transfer lagi Rp 5 juta, ” ujar Nd, Rabu (31/1).
Merasa sudah jadi korban penipuan, Nd akhirnya mencoba membuat laporan ke Mapolsek Seibeduk. Namun karena berbagai alasan Nd akhir membuat laporan resmi ke Mapolres Barelang. “Sudah diterima laporan saya di Polres, ” kata Nd.
Dengan adanya laporan ini Nd berharap, polisi bisa melacak dan menangkap para pelaku. Bukti transaksi berupa cetakan bukit rekening korban dari transaksi penipuan sudah disertakan dalam laporannya tadi. “Tak ada lagi duit saya pak. Semua sudah sama mereka (pelaku penipuan), ” kata Nd. (*)
Terkait yang dia sampaikan di kampanye, Butet Kartaredjasa mengaku menempatkan diri sebagai punakawan yang mengingatkan kesatria dengan cara bercanda. Dia menyebut, ada ratusan pengacara yang siap mendampinginya menghadapi pelaporan.
M. HILMI S.-DWI AGUS, Bantul
—
KATA Milan Kundera, sepenuh-penuhnya hidup itu ketika kita tertawa. “Hidup itu harus gembira: melihat, mendengar, menyentuh, minum, makan, pipis, beol, menyelam dan menyaksikan langit, tertawa serta menangis,” tulis novelis Prancis kelahiran Cekoslowakia itu dalam bukunya yang terkenal, Kitab Tertawa dan Melupakan.
Entah apakah Butet Kartaredjasa mengacu ke Kundera ketika berada di atas panggung kampanye akbar Ganjar Pranowo di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, Jogjakarta, Minggu lalu. Yang pasti, seperti diakuinya kemarin (30/1), yang dia sampaikan adalah “guyon parikeno”.
Dalam khazanah kultur Jawa, guyon parikeno adalah kritik yang disampaikan dengan cara bercanda. Seperti kritik para punakawan dalam pewayangan kepada para kesatria yang diasuh.
Guyonan dipilih dengan tujuan tidak menyakiti. Namun, memiliki esensi kuat tentang kritik. “Harapannya, kesatria yang diajak bercanda ini dicubit tidak merasa sakit. Kalau tidak merasa sakit ya dijewer, tendang bokonge (pantatnya). Itulah tradisi guyon parikeno, bagian dari kultur Jawa yang hebat,” katanya kepada belasan wartawan yang menemuinya di rumahnya di Bantul, Jogjakarta, termasuk Jawa Pos dan Jawa Pos Radar Jogja.
Tapi, apa yang dimaksud Raja Monolog itu sebagai guyon parikeno ternyata berbuntut pelaporan dirinya oleh DPD Projo (Pro Jokowi) Jogjakarta ke Polda Jogjakarta kemarin. Butet dianggap melontarkan ujaran kebencian dalam orasinya. Dengan menyebut hewan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Dalam orasi, sebagaimana bisa disaksikan dalam video di sejumlah platform, Butet bertanya kepada khalayak yang hadir apa yang biasanya “ngintil” atau membayangi alias mengikuti dalam bahasa Jawa. Yang hadir kemudian menjawab wedus alias kambing. “Wedus kok mendukung paslon,” kata Butet dalam orasinya.
Selain orasi, dalam kampanye yang dihadiri Ganjar itu Butet juga membacakan Pantun Hajatan Rakyat yang telah disiapkan secara tertulis. Sementara itu, orasi adalah narasi spontanitas sebelum membacakan pantun.
“Kata binatang yang mana? Wedus? Nek ngintil itu saya bertanya ke khalayak yang ngintil siapa, (lalu dijawab) wedus. Berarti tukang ngintil kan wedus. Itu tafsir, apakah saya nyebut nama Jokowi?” katanya.
Tentang kata asu atau anjing yang dilontarkan, baginya itu bukan makian. “Lho bagi saya menyatakan suog, asu banget. Itu bukan makian, itu ekspresi personal. Dalam konteks saya, bagaimana kata itu diekspresikan,” ujar Butet yang mengenakan kaus bertuliskan “Asu” kemarin.
Seusai turut mementaskan pertunjukan Indonesia Kita bertajuk “Musuh Bebuyutan” pada 1 Desember tahun lalu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Butet mengaku diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi. Intinya, pertunjukan itu dilarang berbicara soal politik. “Setelah 41 kali pertunjukan (Indonesia Kita), baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi,” katanya saat itu
Delapan hari berselang (9/12/2023), Advokat Lingkar Nusantara melaporkannya ke Bareskrim atas dugaan penyebaran hoaks intimidasi. Pada hari yang sama, Butet menyebut aplikasi WhatsApp di ponselnya telah diretas.
Butet menegaskan, dirinya bukan pembenci Jokowi. Aktor Teater Gandrik itu sebelumnya bahkan dikenal sebagai pendukung Jokowi sejak mantan wali kota Solo itu maju dalam Pilpres 2014. Dalam perbincangan dengan sastrawan Puthut EA di siniar Mojok, ketika ditanya kenapa fanatik mendukung Jokowi, Butet menyebut karena dirinya menganggap mantan gubernur Jakarta itu telah bekerja dengan baik.
Kekecewaan Butet kepada Jokowi bermula dari proses di Mahkamah Konstitusi yang berujung bisa majunya Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden. “Di sini kita konsisten berdemokrasi, di sana mereka ramai-ramai mengkhianati konstitusi,” bunyi penggalan pantun Butet yang dibacakan saat kampanye.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut telah terjadi pelanggaran etik berat. Anwar Usman, paman Gibran, lantas dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Butet tak mempermasalahkan pelaporan polisi kepada dirinya. Dia menganggap laporan itu sebagai aksi panjat sosial saja. Aji mumpung karena saat ini dalam masa kontestasi Pemilu 2024.
“Dipenjara itu risiko, ada pasalnya, nanti diuji pakai pasal apa. Kalau soal itu, biarlah kuasa hukum. Todung Mulya Lubis (deputi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD) siap dampingi saya andai dipanggil ke polda. Ratusan lawyer (pengacara) juga siap bantu saya,” ujarnya.
Butet beranggapan, ucapannya adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Wujud demokrasi yang dijamin konstitusi. “Orasi dan pantun yang saya lontarkan adalah kritik, bukan ujaran kebencian,” katanya. (*/c18/ttg)
batampos – Seniman Butet Kartaredjasa dituding menghina Jokowi. Butet menghadiri kampanye capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kulon Progo, Minggu (28/1). Butet Berbicara di sana.
Ujungnya, Butet dilaporkan relawan Joko Widodo ke Polda DI Jogjakarta. Sesuai surat tanda penerimaan laporan, pelapor bernama Aris Widihartanto, ketua Pro Jokowi (Projo) DIJ.
Dalam surat itu, Aris menyatakan telah menonton video rekaman orasi Butet yang menghina Jokowi. Butet dituding menyebut Jokowi dengan asu (anjing) dan wedus (kambing).
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran turut mendampingi pelaporan Butet ke polda. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Romi Habie menegaskan, kedatangannya hanya untuk mendampingi relawan Projo. Dia ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. TKD, lanjutnya, tidak ikut melaporkan Butet ke polisi.
Baca Juga: Sempat Bermain Teater Bahas Politik, Ponsel Butet Kartaredjasa Langsung Lumpuh!
’’Beliau (relawan Jokowi, Red) meminta TKD untuk mengawal. Sehingga kami diminta ketua TKD untuk mendampingi,” ujar Romi kepada Jawa Pos Radar Jogja di Mapolda DIY.
Orasi yang disebut Aris dalam laporan polisi sebenarnya pantun berjudul Hajatan Rakyat. Pantun itu dibacakan Butet saat tampil dalam kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Minggu (28/1).
Sementara itu, pihak Istana Negara menanggapi biasa saja pantun sindiran yang dibacakan Butet. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, Jokowi sudah biasa menerima sindiran. ’’Dari 2014 ada hoaks, ujaran kebencian, hal-hal lain, atau fitnah, tapi Bapak (Jokowi, Red) selama ini baik-baik saja,’’ katanya. Ari menduga, Jokowi tidak akan banyak mengambil sikap atas aksi Butet. ’’Biasa-biasa aja,’’ imbuhnya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan dukungan kepada Butet. Mereka menganggap apa yang disampaikan Butet merupakan kritik atas pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto mengatakan, sebelumnya Butet merupakan sosok yang dekat dengan Jokowi. Namun, Butet kecewa saat Jokowi memaksakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Apalagi, Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga buka suara mengenai upaya pemidanaan Butet. Menurut Anies, ancaman terhadap kebebasan mengkritik pemerintah memang turun. Karena itu, dia berkomitmen untuk menjaga kebebasan tersebut. ’’Kita akan ubah aturan-aturan yang dijadikan aturan karet untuk menjerat orang yang mengungkapkan pandangannya tentang kondisi di Indonesia,’’ ucapnya setelah kampanye di Tegal.
Thomas Lembong, co-captain Timnas Amin, dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Laporan tersebut dipicu unggahan pria yang akrab disapa Tom itu di akun medsosnya. Dalam unggahannya, Tom menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang menyebut larangan kampanye presiden terhadap calon yang memiliki hubungan keluarga. Isi pasal itu tidak sesuai dengan norma aslinya yang tidak mengatur hubungan keluarga.
Atas dasar itu, Tom dinilai menyebarkan informasi palsu dan dianggap menghasut. Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan, Tom melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang melarang kampanye bernuansa menghasut dan adu domba. ’’Kami mohon Bawaslu untuk menindaklanjuti,’’ ujarnya kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Puadi mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, Bawaslu harus mengecek kelayakan laporan itu. ’’Apakah memenuhi syarat formil atau materil,’’ ungkapnya. (far/idr/tyo/lum/lyn/dwi/c18/oni)
Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Antusias masyarakat mengadukan penerangan jalan umum (PJU) di perumahan dan kawasan pemukiman yang rusak dan padam sangat tinggi.
Sejak dibuka layanan pengaduan lampu PJU mulai Januari tahun lalu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan mencatat telah menerima 350 aduan.
“Sudah 350 aduan melalui whatsapp,” ujar Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan di kantornya, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan, ada satgas yang khusus menangani aduan PJU di perumahan dan kawasan permukiman di Bintan.
Satgas yang berjumlah 5 orang dengan satu mobil operasional, katanya, dalam sehari menangani 4 sampai 5 pengaduan.
“Kemampuan Satgas untuk perbaikan PJU, dalam sehari bisa 4 sampai 5 pengaduan,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini ada 3.814 titik lampu yang ditangani Dinas Perkim Bintan dalam setahunnya.
Banyaknya aduan dan titik lampu PJU di Bintan dengan keterbatasan yang dimiliki satgas, menurutnya, menjadi kendala yang terjadi di lapangan.
“Ini kendala di lapangan saat ini, kenapa belum semua PJU tertanggani dan ada yang belum diperbaiki,” katanya.
Tapi, pihaknya akan meningkatkan pelayanan pengaduan PJU yang rusak atau padam di Bintan, salah satunya dengan menambah personel dan peralatana yang menunjang pemeliharaan dan perbaikan PJU.
“Insha Allah, kita akan terus tingkatkan pelayanan perbaikan dan pemeliharaan PJU,” katanya.
Data dari Dinas Perkim Bintan, pekerjaan pemeliharaan PJU di Bintan meningkat dari 340 unit pada tahun 2022 menjadi 558 unit pada tahun 2023.
Untuk pembangunan PJU di Bintan juga meningkat dari 51 titik lampu pada 2022 menjadi 91 titik lampu pada 2023. (*)
Pekerja pabrik saat pulang kerja di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Kamis (11/1). F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, mengimbau para karyawan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 sebesar Rp4.685.000.
Disnaker kata Rudi, sudah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang hendak berkonsultasi atau membuat aduan laporan. Nantinya akan ada tim pengawas yang disiapkan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu kita tindaklanjuti apa kendalanya. Apakah nanti ada penundaan tentu ada kriterianya juga. Yang jelas wajib dibayar sesuai UMK yang ditetapkan bersama, ” ujarnya, Rabu (31/1).
Rudi menjelaskan, sampai akhir Januari 2024 ini belum ada satupun pekerja atau buruh yang melaporkan ke Disnaker kota Batam terkait perusahan yang tidak membayar upah sesuai UMK. Ia berharap seluruh perusahaan di Batam membayarkan upah sesuai apa yang telah disepakati bersama tersebut.
“Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk ke kita. Termasuk perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Karena memang tidak ada peluang untuk itu, ” tegas Rudi.
Sebagaimana diketahui, UMK Batam tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 4.685.000. Besaran UMK Batam 2024 ini naik 4,1 persen atau sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan dengan UMK di tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.
“UMK Batam yang baru mulai berlaku terhitung penggajian Januari 2024. Dan ini sudah harus dijalankan, ” ungkap Rudi.
Menurutnya, angka UMK 2024 ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru bekerja, atau masa kerja 0 tahun atau di bawah 1 tahun. Sedangkan karyawan lama, ada penyesuaian berapa persen kenaikan UMK dibanding dengan tahun lalu.
“Gaji sesuai UMK hanya untuk karyawan baru. Kalau karyawan yang sudah lama, gaji harus di atas UMK, makanya ada penyesuaian atau lebih dikenal struktur skala upah,” jelas Rudi.
Besaran struktur skala upah ini, kata Rudi ditetapkan oleh setiap perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya, lama bekerja karyawan dan lain sebagainya.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengetok Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di 7 Kota/Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. UMK Kota Batam 2024 menjadi yang tertinggi nilai UMKnya yaitu Rp4.685.050 atau naik 4,10%. (*)
Kepala UPTD PPD Samsat Batamcenter, Vira Juanda Respaty saat melakukan pengecekan dokumen kendaraan saat razia gabungan, Selasa (31/1). F Yulitavia/Batam Pos.
batampos – Kantor Samsat UPTD PPD Batam Center, Bapenda Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah di Simpang Gelael, Rabu (31/1) pagi.
Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan pertama kali digelar di tahun ini. Kegiatan penegakkan hukum ini, tentu melihat berapa banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak di Kota Batam.
“Tugas kami adalah mengingatkan untuk membayar pajak. Salah satunya melalui kegiatan ini,” kata Diki.
Ini merupakan kegiatan pertama yang digelar oleh Samsat Batam Center. Ke depan ia berharap tidak ditemukan lagi wajib pajak yang tidak taat. Tahun lalu, Pemprov Kepri juga sudah mengeluarkan berbagai bentuk relaksasi atau pengurangan pajak.
Sehingga diharapkan di tahun ini, jumlah wajib pajak yang tidak taat terus berkurang. Diki menambahkan untuk pajak kendaraan tahun ini ditargetkan Rp400 miliar lebih. Namun demikian ia ingin menyampaikan bahwa masyarakat Batam adalah taat pajak. Karena Batam memiliki penduduk yang sangat banyak, dan jumlah kendaraan yang paling banyak.
“Untuk relaksasi pajak tahun ini masih melihat kondisi dan situasi terlebih dahulu. Karena tahun lalu kami gelar cukup panjang waktunya,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk taat pajak. Karena pajak akan digunakan untuk membangun Kepri.
“Saya mengajak ayo bayar pajak kendaraan. Jadi taat pajak di Kota Batam ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala UPTD PPD Samsat Batam Center, Vira Jiansa Respaty menyampaikan untuk kegiatan pengendalian, pemeriksaan pajak daerah ini merupakan pertama kali di tahun 2024.
Untuk target, Vira mengatakan setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini melihat jumlah volume kendaraan di Batam yang banyak.
“Kami mengajak agar wajib pajak taat pajak. Mereka yang terjaring ini akan kita langsung arahkan membayar pajak kendaraan mereka,” sebutnya.
Dalam kegiatan ini, ia juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat pajak. Untuk yang masih belum membayarkan pajak kendaraan mereka, bisa langsung ke kantor Samsat Batam Center di Gedung Graha Kepri Batam Center.
“Untuk yang terjaring kami siapkan mobil Samsat keliling. Jadi bisa langsung lakukan pembayaran di sana,” ujar Vira. (*)
batampos– Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai berpotensi terjadi potensi adanya kecurangan.
Karena dengan adanya kolaborasi antar masyarakat dan Bawaslu, diharapkan akan terwujud pemilu yang demokratis.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun. Atau melapor melalui aplikasi Sigap lapor milik Bawaslu,” ujar Muhammad Iskandar, Selasa (30/1).
Terkait isu politik uang, dengan tegas Iskandar mengatakan, itu merupakan musuh bersama yang harus dicegah.
“Berkaca dari pengalaman Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Karimun pernah menangani kasus politik uang yang berujung pada didiskualifikasinya peserta pemilu pada saat itu,” ungkapnya.
Menurutnya, politik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi. Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat karena dampaknya yang sangat merusak.
Sesuai UU no 7 tahun 2017, pasal 523 ayat 1 menyatakan, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya. (*)
Seorang pasien dievakuasi pascaledakan di Semen Padang Hospital (SPH) di Padang, Sumatra Barat, Selasa (30/1). Ledakan terjadi di ruang AC Central, membuat petugas kesehatan, pasien dan pengunjung yang panik serta berhamburan ke luar rumah sakit. (F. Noli Kampai/AFP)
batampos – Musibah ledakan terjadi di sekitar ruang tunggu di sekitar Poli Klinik, Semen Padang Hospital (SPH), Selasa (30/1) sekitar pukul 15.53 WIB. Ledakan berasal di sekitar loteng ruangan tersebut.
Saat kejadian, banyak masyarakat yang sedang berada di lokasi karena akan kontrol berobat. Informasi sementara yang dihimpun Padang Ekspres (grup Batam Pos) dari petugas kesehatan di lokasi, banyak korban luka akibat kejadian itu. Ledakan itu membuat petugas kesehatan, pasien dan pengunjung yang panik serta berhamburan ke luar rumah sakit.
”Meledak, banyak yang luka,” ujar seorang perawat saat dihubungi.
Ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) di Jalan Bypass Padang diduga kuat dari pusat pendingin udara (AC Central) dari Lantai II RS. Akibat ledakan yang terjadi membuat plafon dan dinding rusak berat.
”Kita belum mengetahui apakah ada korban jiwa. Kalau yang luka-luka akibat dampak ledakan itu, memang ada. Kami konsentrasi menolong evakuasi pasien-pasien yang terjebak di dalam ruang rawat inap ke bawah, ke pelataran parkir,” ujar Kabid Ops dan Sapras Damkar Kota Padang Sutan Hendra kepada Padang Ekspres (grup Batam Pos), Selasa (30/1) sore.
Berdasar keterangan sementara dari pihak rumah sakit, ledakan berasal dari ruang AC Central. ”Tapi ini belum pasti ya, tentunya ini perlu didalami lagi ya,” ujar Sutan Hendra.
Situasi di lokasi terjadi kepanikan. Pasien yang berada di ruang tunggu dievakuasi ke luar gedung.
Kasubag Humas Semen Padang Hospital Rizky Febriela ketika dihubungi membenarkan terjadinya ledakan tersebut. Pihaknya masih menelusuri penyebab kejadian tersebut.
”Kita masih melakukan penyelidikan terkait ledakan ini. Saat ini kami masih fokus dengan situasi di lapangan. Belum bisa menyebut jumlah korban luka,” Rizky Febriela.
Saat ini, sambung dia, manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang. Seluruh pasien tersebut dipindahkan ke beberapa rumah sakit terdekat untuk perawatan lebih lanjut.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mengambil tindakan untuk memulangkan seluruh pasien baik rawat jalan maupun pasien di unit gawat darurat. Sebab, pasca ledakan tersebut operasional Rumah Sakit Semen Padang sementara waktu dihentikan.
Farisha memastikan akibat ledakan tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja dua pasien diketahui mengalami luka-luka yang diduga akibat terkena pecahan kaca atau benda lain.
”Sembari menunggu proses rujukan ke rumah sakit lain, manajemen RS Semen Padang tetap berupaya mengambil tindakan medis khususnya bagi pasien yang harus segera mendapatkan tindakan di sekitar pekarangan rumah sakit itu. Setelah mendapatkan kepastian rujukan dari rumah sakit yang dituju, pasien langsung dibawa,” terang Selfi Farisha.
”Semua dirujuk ke rumah sakit lain karena sekarang ini tidak ada pelayanan sama sekali di rumah sakit ini,” ucap dia.
Salah seorang petugas admin bagian Laboratorium RS Semen Padang Aad mengaku sempat mendengar suara gemuruh dan ledakan sebelum seluruh pasien di lantai dua dievakuasi petugas. ”Saya sempat mendengar seperti gemuruh dan letusan,” tutur Aad.
Petugas pemadam kebakaran Kota Padang terus bertugas di dalam area rumah sakit. Belum diketahui pasti sumber dugaan ledakan tersebut. (*)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan (baju putih) memperlihatkan barang bukti uang palsu Dolar Singapura, Senin (31/1). F Azis Maulana/Batam Pos.
batampos – Ditreskrimum Polda Kepri membongkar peredaran uang palsu dolar Singapura. Ada sebanyak 4 orang pengedar upal diamankan, Bh, Ah, My dan C.
Dari ke-4 orang ini, polisi mengamankan sebanyak 390 lembar uang Dolar Singapura berbagai pecahan. Jika dikalkulasikan nilainya Rp45 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada September 2023, uang dolar tersebut dibawa dari Pekanbaru (Riau) ke Batam, Kepri.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut ialah uang asli dan dibawa korban ke Singapura dan dilakukan transaksi, diketahui lah bahwa uang itu adalah uang palsu,” ujarnya, Rabu (31/1).
Setelah itu korban melaporkan ke Kepolisian Singapura dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Polda Kepri untuk menangani perkara tersebut.
Saat ini kepolisian, masih melakukan pengembangan atas kasus ini. (*)
Ilustrasi politik uang jelang Pemilu mendatang. (f. Canva)
batampos – Menjelang Pemilu 14 Februari, para calon legislatif (caleg) bersama tim suksesnya semakin gencar bertemu dengan masyarakat. Ada yang memberikan gagasan dan ide yang akan diperjuangkan jika duduk menjadi anggota DPRD, DPD atau DPR RI. Tetapi banyak juga yang menawarkan uang.
Menawarkan uang yang nyata-nyata masuk dalam kategori politik uang atau money politic ini akan lebih gencar dua minggu menjelang hari pencoblosan. Tetapi uang yang dijanjikan tidak langsung diberikan kepada calon pemilih. Biasanya, tim sukses di dalam satu perumahan atau lokasi akan memberikannya satu hari sebelum pencoblosan. Uang yang ditawarkan sangat menggiurkan, untuk setiap caleg bisa sampai Rp 300 ribu per suara.
Lina, warga Batuaji yang menceritakan kepada Batam Pos pada Sabtu (27/1) lalu, bahwa ponselnya dihubungi teman sekaligus tetangganya yang menjanjikan akan memberikan uang jika memilih caleg yang ditunjuk temannya. ”Dia itu bertanya apakah calon untuk DPRD Provinsi dan DPR RI sudah ada atau belum. Itu ditanyakan lewat pesan WhatsApp. Saya jawab, belum ada,” kata Lina.
Kemudian, ia menjanjikan akan memberikan uang Rp 250 ribu untuk paket DPRD Provinsi Kepri dan DPR RI. ”Tapi dia minta KTP untuk difoto. Saya kaget sebenarnya, karena dalam Pemilu sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan tawaran seperti ini. Tetapi ini nantinya uang ini akan diserahkan satu hari sebelum pencoblosan,” tambah Lina.
Masih di Batuaji, Yeni, mengaku sudah menerima janji dari seorang temannya yang akan memberikannya uang Rp 900 ribu. Dengan sistem paket, yakni DPRD Kota Batam, DPRD Provinsi, DPR RI, dan calon presiden. Tetapi uang tersebut akan diberikan setelah selesai pencoblosan.
”Baru sebatas janji, uangnya belum ada. Katanya nanti setelah pilih datang ambil uangnya,” ujar Yeni.
Besaran uang yang ditawarkan untuk mendulang suara pemilih ini bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per suara. Bahkan ada tawaran paket dari kontestan dengan mengatasnamakan partai politik. Paket ini dalam arti pemilih sepaket dari presiden hingga caleg DPRD kota. Paket ini ditawarkan mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per orang.
”Baru sebatas janji, uangnya belum ada. Katanya nanti setelah pilih datang ambil uangnya,” ungkap Yeni, yang mengaku telah menerima janji politik uang dari salah satu caleg Kota Batam.
Berbeda lagi pengakuan Fiska, warga Tiban, Sekupang. Ia mengaku mendapatkan tawaran dari seorang tim sukses yang menjanjikan uang Rp 750 ribu dengan memilih caleg DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI yang ditunjuk. ”Jadi ini seperti paket. Calegnya itu dari satu partai yang sama,” katanya.
Ia mengatakan, tawaran itu disampaikan warga di lingkungan perumahan yang sudah dikenalnya. Polanya sama, minta fotokopi KTP terlebih dahulu dan uangnya nanti akan diberikan jelang pencoblosan.
Seorang tim sukses seorang caleg di dapil Batuaji juga mengatakan bahwa pihaknya melibatkan kaum ibu rumah tangga untuk mencari warga yang tergiur dengan uang tunai. Ibu-ibu ini dipilih di satu lokasi karena dianggap lebih efektif menyasar warga di sekitar. Tentunya warga yang sudah dikenal akrab.
”Ini lebih untuk keamanan dari penyelenggara Pemilu. Ibu-ibu yang ditunjuk caleg atau tim sukses ini akan mendatangi tetangga di kompleknya menawarkan ataupun menjanjikan uang untuk memilih kontestan yang akan mengeluarkan uang tadi. Setiap suara atau peserta pemilih yang berhasil digaet mereka pun akan mendapat komisi,” ujarnya.
”Minimal dapat 20 suara dalam satu TPS. Makanya harus gerak pakai uang karena banyak caleg yang akan bersaing,” ujar sumber dari timses caleg DPRD Kota tersebut.
Sementara itu, seorang caleg yang tidak mau menyebutkan nama, menceritakan dapil dan partainya pernah melakukan praktik money politic pada 2019 lalu mengaku kapok dan tidak mau lagi melakukan hal yang sama. Ia mengaku pada saat 2019 lalu, ia menyiapkan uang sekitar Rp 500 juta untuk serangan fajar. Dengan target mendapat suara sekitar 2.500 suara.
Ternyata hasil yang didapatkan sangat jauh dari harapan. Ia memperkirakan, jumlah suara yang ia dapatkan dengan modal Rp 500 juta tersebut hanya bisa meraup sekitar 1.000 suara. ”Jadi, tidak ada sekitar 50 persen. Makanya untuk tahun periode ini, tidak lagi,” katanya.
Ia mengatakan, lebih baik memperbanyak sosialiasi dengan masyarakat. ”Lebih efektif kalau ada acara sosial kita hadir dan ada di sana. Perkenalan dengan warga dan sering-sering ikut dan terlibat dalam kegiatan sosial,” ujarnya.
Ketua DPRD Batam Nuryanto beberapa waktu lalu, kepada Batam Pos juga dengan tegas mengatakan bahwa politik uang hanya akan mencederai jalannya demokrasi. Politik uang hanya akan dilakukan caleg atau orang yang tidak percaya diri.
”Politik uang itu hanya dilakukan orang yang tidak percaya diri dan tidak ada kemampuan bersosialisasi. Jadi mau tidak mau harus pakai cara apapun untuk terpilih,” katanya.
Udin P Sialoho, anggota DPRD Kota Batam yang juga kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kota Batam tegas menolak cara curang untuk jadi wakil rakyat. Bahkan ia yang sudah duduk selama 3 periode memastikan diri terpilih karena sesuai pilihan hati masyarakat di dapil 2 (Bengkong-Batuampar).
”Tiga periode saya duduk sebagai DPRD Kota Batam, tak pernah pakai cara uang agar suara saya terpilih. Kalau saya memakai cara itu (politik uang), tak mungkin saya pakai spanduk tegas menolak koruptor dan politik uang,” ujar caleg dari Partai PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, sejak mencalonkan diri 2004 lalu, ia sudah mempersiapkan segala hal agar bisa lebih dekat dengan masyarakat. Ia turun langsung membantu masyarakat, meski akhirnya tidak terpilih.
”Pertama mencalonkan saya berada di urutan 8, saya tak terpilih. Tapi hal itu tak membuat saya menyerah, malah saya semakin mempersiapkan diri untuk maju untuk pemilu berikutnya di tahun 2009. Karena aktif dan selalu ada untuk masyarakat, saya terpilih, bukan karena uang, tapi karena saya selalu ada untuk mereka,” jelas Udin.
Duduk di bangku wakil rakyat, ternyata tak membuat Udin lupa pada masyarakat. Ia malah semakin mencoba dekat dengan masyarakat, dengan memberi bantuan yang tak kenal suku dan agama. Semua pihak ia bantu dengan sukarela tanpa ada embel apapun. Seperti menyiapkan ambulans gratis, program Jumat dan minggu berkah, senam zumba dan lainnya.
Udin optimistis bisa kembali duduk meski di dapilnya hanya ada 7 kursi. Keyakinan itu dari kinerja yang telah ia lakukan selama 5 tahun terakhir. Dengan tidak pernah meninggalkan masyarakat.
Di lain pihak, caleg DPRD Kota Batam lainnya, Amri dari Partai NasDem juga tidak setuju dengan politik uang. Ia menilai politik uang merupakan hal yang tidak mendidik dan dapat merusak demokrasi. ”Jelas saya juga menolak politik uang. Karena tidak mendidik dan merusak demokrasi,” ujarnya.
Meski pendatang baru, Amri tak akan menggunakan uang agar bisa terpilih. Ia lebih memakai cara pendekatan dengan masyarakat dengan cara silaturahmi, sosialisasi dan komunikasi. Dan hal itu pun sudah ia lakukan jauh-jauh hari sebelum terjun ke dunia politik.
”Saya menerapkan silaturahmi, komunikasi dan sosialisasi, dibanding harus bagi-bagi uang dan sembako dan lainnya. Dan itu saya lakukan jauh sebelum kampanye,” sebut Amri yang juga wakil sekretaris umum KONI Kepri ini.
Anggota DPD RI, Haripinto juga dengan tegas meminta kepada warga untuk menolak politik uang. Ia meminta kepada warga untuk memilih calonnya bukan karena uang tunai Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu. Tetapi melihat kedekatan dan kemampuan caleg yang akan dipilih. ”Dan bayangkan kalau seorang caleg terpilih karena uang, maka bagaimana nanti setelah ia terpilih? apakah masih akan peduli?” katanya.
Selama tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menangani sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah itu, sebanyak dua kasus terbukti sebagai pelanggaran dan satu kasus lainnya masih dalam penelusuran.
”Kalau berbicara Kepri, ada 3 kasus dugaan pelanggaran yang kita tangani sepanjang kampanye Pemilu tahun 2024 ini,” ujar Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Febri Adinanta, Senin (29/1).
Adapun dugaan pelanggaran itu di antaranya pemberian bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum duafa dan fakir miskin di Kabupaten Bintan, yang berisi kartu nama caleg DPRD. Hasil pleno temuan paket sembako Baznas berisi kartu nama caleg dinaikkan ke tahap penyidikan.
”Saat ini sedang berproses. Proses pemanggilan juga sudah kita lakukan,” ujar Febri.
Selanjutnya, kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh caleg DPRD Kota Batam dari Partai PPP yang diduga dilakukan di dalam Masjid Tiban, Batam. Pelanggaran pemilu ini juga sudah meng-hadapi tuntutan penjara selama enam bulan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
Ketiga, dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPD RI yang juga calon anggota DPD RI Ria Saptarika pada saat melakukan kegiatan reses MPR RI 4 Pilar di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, pada Minggu (21/1). ”Untuk pak Ria dan caleg PKS dalam hal ini anak beliau belum jadi temuan dan masih dalam penelusuran,” sebut Febri.
Menurutnya, saat ini Bawas-lu masih dalam tahap meleng-kapi bukti-bukti sebelum nantinya dibahas untuk ditindaklanjuti dari hasil penelusuran. ”Saat ini masih tetap proses penelusuran melengkapi bukti-bukti, jika nanti ditetapkan temuan akan kita sampaikan dan sejauh ini belum ada pemanggilan,” tuturnya.
Indikator dikatakan politik uang apa saja, bukankah memberikan barang senilai Rp 100 ribu masih boleh dilakukan caleg? Febri menjawab, kegiatan kampanye yang dilakukan di tahapan pemilu sudah ditentukan bahan kampanye yang boleh diberikan kepada masyarakat. Misalnya, pakaian, kain penutup kepala, alat makan dan minum serta stiker.
”Nah, itu nilainya maksimal Rp 100 ribu dalam bentuk barang dan tak boleh dalam bentuk uang. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Febri.
Febri menjelaskan, regulasi seputar larangan politik uang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 1, 2, dan 3. Dimana di ayat 1 menjelaskan, terkait perbuatan money politic dengan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada peserta kampanye dengan maksud mempengaruhi pemilihan masa kampanye itu ada sanksinya.
Sedangkan di ayat 2 diatur masa tenang ketika ada perbuatan yang diduga money politic dilakukan di masa tenang itu juga ada sanksinya yang diatur di PKPU. Kedua sanksi ini diberikan dalam bentuk diskualifikasi apabila terbukti melanggar aturan.
”Lalu pada ayat 3, terkait money politic di hari pemungutan dan perhitungan suara. Jadi diatur semua mulai dari masa kampanye, masa tenang sampai hari pemungutan suara,” ucapnya.
Febri mengakui bahwa mendekati akhir kampanye, potensi politik uang sangat besar, terutama di masa tenang. Bawaslu, katanya, saat ini sudah terbentuk secara permanen baik di setiap kabupaten/kota, pelantikan pengawas di tingkat kecamatan, pengawas di tingkat kelurahan dan desa. Bahkan, saat ini telah dilantik juga pengawas di tingkat TPS-TPS.
”Untuk kabupaten/kota jumlahnya sekitar 23 orang, kecamatan itu ada 1 petugas sampai 11 orang, dan pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan itu masing-masing satu orang serta satu orang pengawas juga yang disiapkan di tiap TPS. Saat ini mereka semua sudah dilantik,” ucap Febri.
Terkait indikasi politik uang dalam bentuk nontunai, dan langkah antisipasi Bawaslu, ia menjawab, melihat perkembangan zaman saat ini sangat dimungkinkan untuk dilakukan politik uang nontunai tersebut. Tinggal bagaimana pembuktiannya saja.
Bawaslu sudah mengantisipasi dari berbagai hal. Mulai dari potensi yang dilakukan dalam bentuk chip game online dan bahkan melalui Gopay, Dana, dan aplikasi lain. Hanya saja, saat ini, kata Febri, instrumen untuk melacak itu pihaknya belum memiliki data secara maksimal.
”Namun begitu kita akan tetap melibatkan lembaga lain yang memungkinkan untuk melakukan itu. Semisalnya dengan melibatkan dari kepolisian yang berkaitan memiliki perangkat untuk memastikan hal tersebut dilakukan,” ungkap Febri.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyampaikan apabila ada tawaran yang dijanjikan dan sudah dilakukan proses transaksi dengan mengirimkan bukti rekaman video, rekaman suara atau pun bukti pengiriman. ”Itu semua akan kami telusuri. informasi awal yang disampaikan kepada kami yang dibuat laporan tertulis oleh masyarakat kepada Bawaslu,” pintanya.
”Kami akan lakukan penelusuran jadi tidak informasi ketika beredar sampaikan lewat WA terus kita tetapkan menjadi temuan langsung proses tidak begitu. Ada tahapannya, dimana mengumpulkan bukti-bukti agar ini bisa dipastikan betul ada dugaan pelanggaran atau tidak,” bebernya. ”Jangan sampai nanti buktinya lemah kita paksakan untuk naik ternyata nanti mentah,” tambah Febri.
Caleg yang terbukti melakukan politik uang dan diputuskan secara inkrah oleh pengadilan akan mendapatkan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari peserta pemilu. Lalu bagaima jika namanya masih ada di surat suara sementara dia telah diputuskan inkrah, Febri menjawab, ini yang perlu masyarakat ketahui, apabila ada salah satu calon yang sudah ditetapkan di DPT dan dalam perjalanannya dia tersandung kasus pidana pemilu sehingga di proses di pengadilan dan diputus inkrah melanggar dan bersalah oleh pengadilan. Maka KPU wajib mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagai calon peserta.
”Di DCT namanya kan tetap ada, KPU wajib mengumumkan itu kepada masyarakat di setiap TPS pada saat pemilihan. Apabila nanti ada masyarakat yang memang tidak tahu dan tetap memilih yang bersangkutan, maka suara tersebut akan masuk ke suara partai. Artinya yang bersangkutan tidak bisa dipilih atau dilantik jadi anggota dewan walaupun suaranya tertinggi karena itu akan masuk menjadi suara partai,” terangnya.
Lalu bagaima jika dia calon anggota DPD yang tidak memiliki partai politik, Febri menjawab, kemungkinan suaranya menjadi tidak sah atau hangus. Mengingat DPD berdiri sendiri karena posisinya perseorangan.
Disinggung mengenai kasus calon anggota DPD RI Ria Saptarika yang membagikan uang Rp 100 ribu pada saat reses beberapa waktu lalu, Febri menjawab, secara prosedural ia sebagai anggota DPD RI itu memungkinkan dapat dilakukan. Hanya saja yang menjadi persoalan di lokasi reses tersebut ada spanduk yang mengajak memilih kepada caleg tertentu.
”Nah ini yang masih kita lakukan penelusuran. Me-ngumpulkan bukti dan saksi-saksi yang ada di lokasi,” bebernya.
Hasil proses penelusuran dilakukan setelah bukti kuat dan ditetapkan menjadi temuan. Selanjutnya dilakukan proses klarifikasi oleh Bawaslu kepada semua pihak baik itu terlapor, saksi-saksi, dan juga saksi ahli.
Setelah itu baru dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian bersama Bawaslu yang juga didampingi oleh kejaksaan. Prosesnya paling lambat 14 hari kerja. Setelah itu barulah dibahas kembali apakah ini dilimpahkan ke penyidikan atau tidak. Dan proses penyidikan itu paling lama 14 hari kerja.
”Nah, proses penyidikan itu paling lama 14 hari kerja setelah penyidikan itu juga ada pelimpahan kepada Kejaksaan dan apabila dinyatakan lengkap maka dilakukan proses penuntutan di pengadilan ini kurang lebih waktunya 35 sampai 40 hari kerja paling lama,” terang Febri.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Jernih Siregar menjelaskan kampanye pemilu sudah berlangsung. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah politik uang. Politik uang memang tidak bisa dibendung. Penting sekali peran serta penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat yang meru-pakan pemilih.
Menurutnya, politik uang merupakan gambaran ketidakmampuan caleg dalam meyakinkan pemilih mereka. Kurang percaya diri menyebabkan caleg mencari jalan pintas yang dinilai mampu mendulang suara.
“Jual visi dan misi dan program. Utamakan tatap muka. Di masa kampanye ini yang sudah berlangsung ini APK sudah terpasang, dan itu semua diatur hingga biaya yang digunakan selama masa kampanye maksimal Rp 100 ribu untuk pengadaan APK,” kata dia saat menjadi narasumber Program Ngopi Bersama Batam Pos di Blezing Kafe, Pollux Habibi.
Jernih menegaskan, menjanjikan dan memberikan uang merupakan pelanggaran. Dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya. Itu ada konsekuensi hukum di pasal 523, dan pengawasan itu di Bawas-lu. “Artinya kita sebagai penye-lenggara harus ada kesadaran dan siap akan potensi yang ada. Integritas itu penting. Mengimbau kepada seluruh penyelenggara, menyampaikan untuk untuk menjadi integritas. Ada aturan dan memiliki pengawasan internal. Kami juga proses, nanti laporan akan di-followup. Terindikasi politik uang. Siap-siap pidana,” bebernya. (*)