Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 4055

Istri Mantan Gubernur Jambi Diadili Kasus Korupsi APBD

0
Sidang terdakawa kasus korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.(ANTARA/Ho/rat)

batampos – Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga istri mantan Gubernur Jambi saat itu Fachrori Umar, bersama lima anggota dewan lainnya jadi terdakwa dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Terdakwa Rahima bersama lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu, dengan majelis hakim diketuai Tatap Urasima Situngkir dalam agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa.

Keenam terdakwa yang jalani sidang dakwaan tersebut adalah terdakwa I Mely Hairiya, terdakwa II Luhut Silaban, terdakwa III Edmon, terdakwa IV M Khairil, terdakwa V Rahima dan terdakwa VI Mesran.

Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK Syahrul Anwar membacakan surat dakwaan dengan Nomor: 01/TUT.01.04/24/01/2024, dimana dalam surat dakwaan tersebut menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda yakni terdakwa I Mely Hairia terima Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp200 juta, terdakwa V Rahima Rp200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp200 juta dengan total keseluruhan dari keenam terdakwa mencapai Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa hanya Rahima yang diberlakukan istimewa dimana uang jatah Rahima yang diterima di rumah dinas, dimana terdakwa Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.

Dalam surat dakwaan perbuatannya keenam para terdakwa tersebut diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

Sidang terdakwa Rahima dan mantan anggota dewan lainnya akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan mendatang. (*)

Reporter: Antara

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

0
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Luhut menyebut mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.

Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.

Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ujar Luhut.

Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. (*)

Reporter: Antara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

0
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suadi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA/M Haris SA

batampos – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit. Terdakwa Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022.

Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp300 juta subsider tiga tahun penjara, serta membayar kerugian negara Rp7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan untuk mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata majelis hakim.

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp44,9 miliar. Sebab, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.

“Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara,” kata majelis hakim.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum dihukum.

“Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Uli Herman dan kawan-kawan menuntut terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. (*)

Reporter: Antara

Polda Kepri Intensifkan Pencegahan dan Penindakan TPPO Disetiap Akses Pelabuhan Batam

0
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri terus berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pekerja Migran Indonesian (PMI) secara non prosedural terutama di titik pelabuhan di kota Batam.

“Melalui tim Satgas TPPO dari tingkat Kapolri hingga tahap Kapolsek dengan upaya mampu memprediksi membaca situasi setiap potensi gangguan pengiriman PMI secara non prosedural yang berkaitan di wilayah hukum tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/1).

Pandra menyebut pihaknya selalu bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan ini. Seperti pihak pelabuhan, TNI AL, dan Bakamla.

“Kami terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI secara Non-Prosedural. Kita tidak boleh membiarkan wilayah Kepri menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku TPPO,” sebutnya.

Upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI Non-Prosedural dari setiap laporan, informasi, dan pengaduan yang diterima, serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO.

“Langkah dengan pemasangan spanduk, leaflet, dan banner dalam upaya pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural di bandara, 4 pelabuhan, dan lokasi lainnya,” terangnya.

Terhadap ungkap kasus dan pelaku yang ditahan, Polda Kepri selalu berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

“Tentunya terkait penerapan unsur pasal dan Undang-Undang TPPO pada setiap pelaku TPPO,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Bersyarat

0
Andi Putra saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. ANTARA/Reno Esnir

batampos – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani hukuman atas perkara kasus korupsi usai sebelumnya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika, Rabu membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.

Ia memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.

“Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidana, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyarat tepat pada dua per tiga masa hukuman,” katanya.

Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta. Pembebasan bersyarat Andi Putra disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Andi Putra dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani 2/3 hukuman yang ditetapkan Kemenkumham, dengan penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, yakni istri atau orang tua.

Selain itu ia juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim, dan pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidana.

“Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa satu tahun empat bulan enam hari lagi sisa pidananya,” papar Rizqi.

Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan, baik yang sama atau berbeda.

“Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku,” tuturnya.

Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi ke mana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan. (*)
 
Reporter: Antara

Sidang Kasus Rempang, Pengacara: Saksi Tidak Melihat secara Rinci Peran Terdakwa

0
Sidang Rempang 2 F Cecep Mulyana
Para terdakwa perkara kerusuhan Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/1). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melanjutkan kembali sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 saksi terhadap 34 terdakwa kerusuhan aksi bela Rempang. Sidang dibagi dua sesi pada sidang pertama untuk 8 terdakwa dan sidang kedua untuk 26 terdakwa.

Suasana sidang sempat memanas saat pimpinan majelis hakim, David P Sitorus mengetuk palu di depan puluhan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam usai mendengarkan penjelasan dari pihak JPU dan penasihat hukum kepada saksi.

Penasihat Hukum, 34 Terdakwa, Mangara Sijabat, menyebut, saksi yang hadir dari BP Batam dan Kepolisian.

“Keterangan saksi JPU tidak ada yang menekankan keterangan mereka untuk 34 terdakwa sebagai pelaku pengrusakan,” ujarnya, Rabu (17/1).

Artinya dari keterangan saksi tidak ada yang menerangkan secara bukti yang kuat dari penglihatan saksi melakukan pengrusakan.

“Kami masih optimis dari pembuktian dari awal yang diduga untuk beberapa terdakwa tidak melakukan apapun inilah kami untuk diperjuangkan,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum, Sopandi, menanggapi dengan rasa kecewa dengan perilaku ketua majelis hakim, David Sitorus, dengan kesaksian yang dihadirkan dengan mensimpulkan bahwa 34 terdakwa terlibat dalam aksi tersebut .

“Ini yang dibangun sudut pandangnya dari kesaksian tersebut ,sementara dari saksi tidak mengetahui secara rinci peran masing-masing terdakwa, artinya saksi hanya melihat secara tidak jelas,” ujarnya.

Selama proses persidangan pihaknya melihat Majelis Hakim seakan telah menyimpulkan jawaban dari saksi yang hadir.

“Seharusnya biarkan saja para saksi menyampaikan seusai kenyataan jadi tidak perlu lagi disempurnakan,”ujarnya.

Hal ini diharapkan tidak terjadi kembali pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim David juga menjelaskan sidang ke 34 terdakwa yang didampingi kuasa hukum akan kembali berlangsung Senin, (22/1) agenda nya adalah keterangan saksi. (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

Sidang Kasus Rempang, Pengacara: Saksi Tidak Melihat secara Rincir Peran Terdakwa

0
Sidang Rempang 2 F Cecep Mulyana
Para terdakwa perkara kerusuhan Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/1). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melanjutkan kembali sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 saksi terhadap 34 terdakwa kerusuhan aksi bela Rempang. Sidang dibagi dua sesi pada sidang pertama untuk 8 terdakwa dan sidang kedua untuk 26 terdakwa.

Suasana sidang sempat memanas saat pimpinan majelis hakim, David P Sitorus mengetuk palu di depan puluhan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam usai mendengarkan penjelasan dari pihak JPU dan penasihat hukum kepada saksi.

Penasihat Hukum, 34 Terdakwa, Mangara Sijabat, menyebut, saksi yang hadir dari BP Batam dan Kepolisian.

“Keterangan saksi JPU tidak ada yang menekankan keterangan mereka untuk 34 terdakwa sebagai pelaku pengrusakan,” ujarnya, Rabu (17/1).

Artinya dari keterangan saksi tidak ada yang menerangkan secara bukti yang kuat dari penglihatan saksi melakukan pengrusakan.

“Kami masih optimis dari pembuktian dari awal yang diduga untuk beberapa terdakwa tidak melakukan apapun inilah kami untuk diperjuangkan,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum, Sopandi, menanggapi dengan rasa kecewa dengan perilaku ketua majelis hakim, David Sitorus, dengan kesaksian yang dihadirkan dengan mensimpulkan bahwa 34 terdakwa terlibat dalam aksi tersebut .

“Ini yang dibangun sudut pandangnya dari kesaksian tersebut ,sementara dari saksi tidak mengetahui secara rinci peran masing-masing terdakwa, artinya saksi hanya melihat secara tidak jelas,” ujarnya.

Selama proses persidangan pihaknya melihat Majelis Hakim seakan telah menyimpulkan jawaban dari saksi yang hadir.

“Seharusnya biarkan saja para saksi menyampaikan seusai kenyataan jadi tidak perlu lagi disempurnakan,”ujarnya.

Hal ini diharapkan tidak terjadi kembali pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim David juga menjelaskan sidang ke 34 terdakwa yang didampingi kuasa hukum akan kembali berlangsung Senin, (22/1) agenda nya adalah keterangan saksi. (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

Sampah Meluber Hingga ke Bahu Jalan

0

batampos – Pinggir jalan Ahmad Dahlan yang membentang dari Pemakaman Umum Seitemiang hingga Tanjungriau bertebaran sampah rumah tangga dan bekas material bangunan. Ada puluhan titik lokasi tumpukan sampah ini.

Lokasi penumpukan paling banyak ada sebelah kiri Jalan dari TPU Seitemiang persisnya dekat simpang pemukiman Kendal Sari, Marina. Tumpukan sampah yang meluber hingga ke bahu ini jalan ini, tidak saja sampah rumah tangga tapi juga pakaian bekas hingga bekas material bangunan. Lokasi penumpukan sampah ini juga tak jauh dari lokasi mata air yang biasa digunakan oleh mobil tanki mengantar air ke masyarakat yang berdiam di pemukiman liar.

Informasi yang disampaikan warga sekitar, penumpukan sampah ini terjadi sejak penghujung tahun 2023 lalu. Yang membuang sampah ke sana tidak saja masyarakat di pemukiman tapi juga pedagang pasar kaget dan pihak proyek perumahan. Pakaian bekas, sampah kulit buah dan sebagainya umumnya dari pedagang pasar kaget. Di sekitar Marina memang cukup banyak dengan lokasi pasar kaget sehingga lokasi jalan ini jadi sasaran pedagang untuk membuang sampah mereka. Begitu juga dengan material bekas bangunan, juga datang dari proyek perumahan sekitar. Triplek bekas, potongan aluminum dan pecahan semen dibuang ke sana.

“Biasanya malam hari orang buang ke sini. Pakai pick up bahkan pakai lori. Ya jalan ini sepi. Kalau malam gelap jadi tak ada yang pantau. Suka-suka hati orang buang sampah, ” ujar Muklis, warga Kendal Sari.

Penumpukan sampah di pinggir jalan ini disayangkan masyarakat penggunaan jalan. Jalan Ahmad Dahlan yang merupakan pembatasan lokasi hutan lindung dan lokasi resapan air mulai tercemar. Masyarakat berharap agar ini segera ditangani.

“Sepanjang Jalan ini banyak lokasi mata air yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Ini harusnya dijaga. Kalau sampah sudah berserakan seperti ini lambat laun rusak hutan dan lokasi mata air ini, ” kata Junaidi, warga lainnya.

Lurah Tanjungriau Syamsuddin saat dikonfirmasi mengaku, sudah menindak lanjutin persoalan itu dengan berkoordinasi ke petugas pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup kota Batam.

“Semoga hari ini diangkut semua, ” ujar Syamsuddin.(*)

 

Reporter : Eusebius Sara

Mahasiswa Batam Tewas Kecelakaan

0
truk lakalantas
Kecelakaan melibatkan sebuah truk dan sebuah motor merenggut nyawa pengendara motor.

batampos – Kecelakaan antara mobil truk dan sepeda motor terjadi di Simpang Teluk Mata Ikan, Nongsa, Selasa (16/1) malam. Kecelakaan ini menyebabkan salah seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

Korban berinisial AR, 20, mahasiswa Politeknik Negeri Batam jurusan Manajemen Bisnis Prodi Logistik Perdagangan Internasional. Sedangkan rekannya, AM, 20 mengalami luka berat.

“Korbannya tewas dilindas, sampai masuk ke dalam kolong kolong truk,” ujar Reza, salah seorang saksi mata.

Informasi yang didapatkan, kecelakaan itu berawal saat mobil truk Isuzu BP 9760 EY melaju dari arah Polda menuju Teluk Mata Ikan. Disaat bersamaan korban mengendarai motor Yamaha Mio BP 4361 OD dari arah yang berlawanan.

“Kecelakaan tepat di persimpangan. Korban dievakuasi ke RS Bhayangkara,” kata Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean.

Viktor mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut. Ia mengatakan masih akan melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya.

“Masih penyelidikan, barang bukti diamankan,” katanya.

Dengan kejadian ini, Viktor mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. Ia meminta para pengendara tetap mematuhi aturan berlalu lintas walaupun kondisi jalan tengah sepi.

“Patuhi hak dan kewajiban sesama pengendara di jalan. Kalau semua patuh, tak hanya diri sendiri yang selamat, tapi orang lain juga,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Anji Sebut Sejumlah Lagu Tak Dapat Royalti Sama Sekali, Begini Kata LMKN

0
Penyanyi dan Musisi, Anji../Antara via Jawa Pos

batampos – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait keluhan musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang menyatakan bahwa sejumlah lagu tidak mendapatkan royalti sama sekali dari performing rights.

LMKN menyatakan, penyebabnya bisa bermacam-macam. Bisa jadi ada masalah terkait masalah administrasi, bisa juga disebankan oleh masalah yang lainnya.

“Kalau dikatakan LMKN menjawab, saya sendiri tidak tahu siapa yang memberikan jawaban itu. Tapi kan dikatakan promotornya belum membayar. Kalau belum membayar l, jadi memang tidak ada uang (untuk alokasi royalti atas lagu-lagu itu),” kata Johnny Maukar, Komisioner LMKN Hak Terkait, dalam jumpa pers di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, ada juga kemungkinan lainnya. Misalkan lagu-lagu yang dimaksud Anji dibawakan dalam konser pada penghujung tahun 2023 lalu, maka proses distribusi royaltinya bisa bulan Januari atau Februari 2024.

“Kalau itu 2023 konsernya, kemungkinannya bulan Januari atau Februari untuk royaltinya karena saat ini masih dihitung,” bebernya.

Menurut Johnny Maukar, Anji dan pihak lain yang sempat bersuara soal masalah royalti sebenarnya sempat diundang secara langsung oleh LMKN untuk hadir dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini di kantor LMKN.

“Tapi mereka nggak ada yang datang,” ujar Johnny Maukar.

Sebelumnya, Anji melalui unggahannya di Instagram membeberkan sejumlah lagu yang tidak mendapat royalti sama sekali dari performing rights. Lagu-lagu tersebut dibawakan sejumlah penyanyi atau grup musik.

Lagu-lagu yang diklaim Anji tidak mendapat royalti sama sekali adalah lagu berjudul Bersama Bintang (Drive), Merindukanmu (D’Masiv), Putus atau Terus (Judika), Berpisah Itu Mudah (Rizky Febian & Mikha), Tentang Kamu (Lyodra) dan Percaya Aku dan Lelah Dilatih Rindu (Chintya Gabriella).

Menurut Anji, LMK atau LMKN memberikan jawaban kurang masuk akal saat ditanya soal royalti atas lagu-lagu tersebut. Sebab, jawabannya menyatakan pihak penyelenggara acara tidak memberikan royaltinya.

Anji pun mempertanyakan kenapa tidak ada ketegasan dari LMK atau LMKN untuk melakukan penindakan bagi pihak penyelenggara scara atau event organizer yang melanggar. Sedangkan mereka melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan lagu tanpa mau membayar royalti. (*)

Reporter: JP Group