batampos– Sabtu (27/1) lalu seluruh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang berjumlah 5.467 orang telah dilantik oleh KPU Kabupaten Karimun. Setelah itu, semua KPPS diwajibkan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk mengetahui tugas dan fungsinya di TPS.
”Jika pada Pemilu sebelumnya, tidak semua KPPS yang mengikuti Bimtek. Atau hanya perwakilan saja. Namun, untuk Pemilu tahun ini, seluruh KPPS wajib ikut seluruhnya. Ini tujuannya agar semua KPPS tahu tugasnya pada saat pemungutan suara di TPS nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Selasa (30/1).
Pelaksanaan Bimtek, katanya, diserahkan ke masing-masing PPK dan PPS. Baik KPPS yang ada di kelurahan atau desa. Dengan mengikuti Bimtek, diharapkan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan miskomunikasi atau misinformasi di TPS. Karena, KPPS tugasnya di TPS.
BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Gelar Lomba Jurnalistik Pemilu Damai
”Sebagai contoh, jika ada warga yang tidak dapat undangan atau sekarang disebut pengumuman untuk mencoblos dan warga tersebut ada di dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka ketika datang ke TPS harus dilayani. Artinya, tidak harus menunggu sampai pukul 12 ke atas baru bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Hal-hal seperti ini, tambah Mardanus, mungkin saja ditemukan di TPS. Sehingga, salah satu hal yang disampaikan dalam pelaksanaan Bimtek salah satunya terkait hal ini. Hanya saja, bagi warga yang tak dapat pengumuman mencoblos wajib membawa KTP elektronik. Karena, petugas KPPS akan mencocokkan NIK warga tersebut dengan yang ada di DPT.
”Lain halnya untuk warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Jam atau waktu untuk warga yang masuk dalam DPK menggunakan hak pilihnya di atas pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Menyinggung tentang pendistribusian atau pembagian pengumuman pencoblosan ke warga yang ada di dalam DPT, Mardanus menyebutkan, sesuai dengan jadwal paling lambat H-5 sampai H-1 KPPS sudah mengirimkan pengumuman ke pemiih.
”KPPS yang bertugas di suatu TPS akan mengantar pengumuman pencoblosan ke pemilih yang ada di dalam DPT. Karena, KPPS mengetahui daerah pemukiman tersebut. Selain itu, disetiap pengumuman yang diantar ke pemilih ada tertulis jam untuk mencoblos. Tapi, misalnya kalau datang pagi ke TPS tetap dilayani,” paparnya. (*)
Reporter: Sandi P








