Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 4141

Pajak Hiburan di Batam Ditetapkan 40 Persen

0
THM e1679649259700
Ilustrasi: Tempat hiburan malam di Batam. Foto: Istimewa

batampos – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membuat tarif pajak hiburan turut terdampak.

Berdasarkan harmonisasi aturan tersebut pajak hiburan ditetapkan 40-70 persen. Hal ini membuat pelaku usaha hiburan turut resah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pemerintah daerah mengacu pada aturan pusat. Menurutnya, hal ini sudah menjadi sudah melalui kajian sebelum diterapkan.

Baca Juga: DLH Targetkan Rp 900 Juta dari Retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima

“Sasaran Batam ini adalah wisman sebenarnya. Kalau wisman ini kan kelas ekonominya menengah atas. Sehingga aturan ini tidak menjadi persoalan. Kami mencoba mendatangkan wisman maupun wisnus ke Batam, sehingga berdampak baik juga di sektor hiburan ini,” ujarnya.

Pajak 40 persen ini sudah diklasifikasikan. Sehingga tidak semua hiburan dikenakan pajak 40 persen. Misalnya panti pijat tetap 10 persen.

“Harapan kami adalah sektor hiburan makin baik ke depannya. Saya bersama pelaku pariwisata di Batam kalau ada keluhan, pasti akan menyampaikan ke pusat. Pemerintah akan memfasilitasi jika ada keluhan soal ini. Kami juga menunggu dari pelaku pariwisata jika memang ada keluhan,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menyampaikan undang-undang HKPD ini mengatur pajak hiburan dikenakan 40-70 persen.

Baca Juga: Polda Kepri Intensifkan Pencegahan dan Penindakan TPPO Disetiap Akses Pelabuhan Batam

“Untuk Batam menerapkan besaran paling minimal 40 persen dari omzet tempat hiburan setiap bulannya,” kata dia.

Ia menyebutkan pajak hiburan 40 – 70 persen hanya untuk diskotek, karoke, kelab malam dan spa. Sedangkan jasa hiburan lainnya tetap 10 persen yaitu ketangkasan, olahraga, billiard, fitness, dan massage.

“Sementara ini belum ada keluhan. Kalau di daerah lain kan masih berjalan prosesnya masih tunggu judicial review,” imbuhnya.

Bapenda Kota Batam menargetkan Rp60 miliar dari pajak hiburan ini. Saat ini berdasarkan data terdapat kurang lebih 259 wajib pajak di sektor hiburan.

Mengenai target ini sudah ada prognosis yang dibuat, sehingga pemerintah bisa memperkirakan potensi pajak yang bisa didapatkan dari setiap wajib pajak.

“Kami masih terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak ini. Salah satunya melalui pemasangan Tapping box, biar bisa kelihatan transaksi ril wajib pajak,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

Propam Razia Knalpot Brong, Cek Seluruh Motor Polisi

0
Propam memeriksa sepeda motor milik personel polisi. F. Humas Polresta Tanjungpinang

batampos– Propam Polresta Tanjungpinang menggelar razia sepeda motor personel polisi yang menggunakan knalpot brong.

Razia sepeda motor personel polisi ini guna menindaklanjuti perintah Kapolda Kepri tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan pribadi personel Polresta Tanjungpinang.

Menurut Arief, sebelum personel polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan knalpot brong di jalan raya, pihaknya terlebih dahulu melakukan penindakan internal.

“Kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Maka kami lebih dahulu melakukan pemeriksaan internal,” tegasnya, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Terjaring Pemeriksaan, Pelajar Copot Sendiri Knalpot Brong di Motornya

Arief menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan personel Polresta Tanjungpinang, Propam tidak menemukan kendaraan polisi yang menggunakan knalpot brong.

Seluruh kendaraan personel, lanjut Arief, baik kendaraan dinas maupun pribadi, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan lalu lintas.

“Tidak ada yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” terangnya.

Kasi Propam Iptu M. Bangun menambahkan, pemeriksaan seluruh kendaraan personel juga dilakukan di tingkat Polsek di Tanjungpinang.

“Tidak hanya knalpot brong, namun kami selaku Propam akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” tegasnya. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Disnaker Batam Buka 48 Jenis Pelatihan Kerja bagi 1.161 Pencari Kerja, Ini Daftarnya

0
WhatsApp Image 2023 07 25 at 22.09.45 2
Salah seorang peserta pelatihan welder melakukan praktik lapangan di Poltek Negeri Batam tahun lalu. (Istimewa)

batampos – Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam kembali membuka pelatihan bagi pencari kerja dan pelatihan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja di tahun 2024 ini. Total ada 48 jenis pelatihan yang disiapkan bagi 1.161 pencari kerja (pencaker) dan 30 jenis pelatihan peningkatan produktifitas bagi 619 tenaga kerja, atau mereka yang sudah bekerja.

“Jadi total seluruhnya ada 78 pelatihan dan peningkatan produktifitas untuk 1.780 pencaker dan pekerja yang disiapkan di tahun ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (17/1).

Adapun pelatihan yang dibuka itu yakni pelatihan forklif untuk 112 orang, pelatihan bahasa Korea untuk 17 orang, pelatihan Rigger 30 orang, pelatihan Autocad Muda 22 orang pelatihan Bahasa Inggris/Asing Pariwisata 16 orang, pelatihan Las 3G SMAW 20 untuk orang, pelatihan Teknisi Jaringan Komputer untuk 20 orang, pelatihan Las 5G (PIPE) SMAW 11 orang, serta pelatihan Welder 3G/4G 12 orang,

Selain itu ada juga pelatihan Dasar K3 Muda 25 orang, pelatihan Welder Dasar 58 orang, pelatihan Autocad (Desain Gratis) 30 orang, pelatihan Welding Inspector Basic 15 orang, pelatihan Fitter Pipe 19 orang, pelatihan Welding Supervisor 15 orang, pelatihan Fitter Structure 19 orang, pelatihan Bahasa Jerman 17 orang, pelatihan accounting lewel 1 untuk 17 orang, pelatihan gerinda dan pelatihan HRD pariwisata 20 orang.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Minta Orang Tua Terapkan Pembatasan Jam Malam pada Anak

Selanjutnya ada pelatihan Bahasa Jepang 8 orang, pelatihan Jasa Boga Kue Nasional 35 orang, elatihan Keselamatan Kerja K3 Madya 25 orang, pelatihan Jasa Boga Pengolah Kue Indonesia dan Oriental 35 orang, pelatihan Las 4G FCAW 13 orang, pelatihan Menjahit Assisten Pembuat Pakaian Level 1 18 orang, elatihan Las 5G FCAW 13 orang, pelatihanTeknisi Forklif Kelas 2 65 Orang dan pelatihan Las 6G GTAW untuk 13 orang.

Lalu ada pelatihan menjahit Baju Mode 18 orang, pelatihan Las 6G SMAW 12 orang, pelatihan Menjahit Garmen 18 orang, pelatihan mekanik motor rodadua 25 orang, pelatihan menjahit Garmen (Asisten Operator) 35 orang, pelatihan Menjahit Garmen (Operator Junior) 18 orang, pelatihan Operator Komputer 25 orang, pelatihan Menjahit Pola Tingkat Dasar 19 orang, pelatihan Operator Mobile Crane Kapasitas s/d 25 Ton kelas III 20 orang, pelatihan Menjahit Tata Busanan 25 orang.

Pelatihan Scaffolding 20 orang, pelatihan Mobile Programming 20 orang, pelatihan Operator Wiring Harness 42 orang, pelatihan Menjahit Garmen (Operator Senior) 18 Orang Pelatihan Bahasa Inggris 23 Orang, pelatihan Tata Rias Salon Kecantikan 20 Orang 47 Pelatihan Tata Boga Pastry 21 Orang, Pelatihan Operator K3 Migas 20 Orang dan terakhir Pelatihan Perakitan Komputer diperuntukkan untuk 22 orang.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Targetkan Batam Zero Knalpot Brong Tahun Ini

Adapun untuk persyaratan pelatihan kerja adalah belum pernah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Batam. Tidak sedang bekerja atau belum bekerja, pria atau wanita usia 18-45 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat.

Sementara untuk pelatihan K3, pendidikan minimal D3/sederajat, Tidak Buta Warna dan Tes Interview di LPK Pelaksana (Khusus umur 18-35 tahun). Pelatihan HRD Pariwisata, Pendidikan minimal D3/Sederajat. Jasa Boga, Tata Rias, Bengkel Motor Roda Dua dan Menjahit, minimal SD/Sederajat.

Pelatihan Forklif dan Pelatihan Bahasa berkas dikumpul pada saat pendaftaran ulang 1 dan 2 Februari 2023, Tes tertulis dan Interview di LPK Pelaksana. Pelatihan Welder lanjutan diutamakan yang memiliki pengalaman, Pendidikan minimal SLTP/sederajat.

Baca Juga: BPS Mencatat Nilai Ekspor Tertinggi Sepanjang 2023 Didominasi Mesin dan Peralatan Listrik

Berkas yang harus dilengkapi foto copy KTP Kota Batam 1 lembar, foto copy AK 1 ( yang dikeluarkan oleh Disnaker atau Kecamatan setempat) 1 lembar, foto copy Ijazah terakhir 1 lembar. Pas Photo berwarna latar belakang merah 3 x 4 = 2 lembar (Khusus setelah lulus tes) dan membuat surat pernyataan (Khusus setelah lulus tes) Jadwal kegiatan.

“Untuk pelatihan ini wajib ber KTP Batam ya. Tes Tertulis tanggal 20 Januari 2024 sampai 21 Januari 2024 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tempat tes tertulis di SMP Negeri 3 Jalan Sekupang,” tuturnya. (*)

 

Reporter: JPGroup

Daftar 50 Negara Termiskin di Dunia, Ada Bekas Wilayah Indonesia

0
Negara-negera termiskin di dunia versi Wise Voter (Foto: Wise Voter)Negara-negera termiskin di dunia versi Wise Voter (Foto: Wise Voter)

batampos – Negara termiskin di dunia merupakan negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita terendah. PDB adalah indikator ekonomi yang mengukur nilai barang dan jasa yang diproduksi suatu negara selama periode tertentu.

Semakin miskin suatu negara, semakin rendah PDB-nya. Sayangnya, kemiskinan masih menjadi tantangan global dengan sekitar 8 persen populasi dunia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Itu berarti masyarakat berpenghasilan kurang dari USD 2,15 dolar per hari atau setara dengan Rp 33.572 per harinya.

Di dunia, negara-negara termiskin sebagian besar berada di Afrika dan Asia. Yaitu, Burundi menjadi negara termiskin dan diikuti Somalia, Mozambik, Republik Afrika Tengah, dan Madagaskar.

Negara-negara ini terletak di Afrika Sub-Sahara. Di sana kemiskinan tersebar luas karena faktor-faktor seperti ketidakstabilan politik, korupsi, kurangnya infrastruktur, dan buruknya akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Di Asia, negara-negara termiskin adalah Yaman, Tajikistan, dan Myanmar. Di kawasan itu kemiskinan dipicu konflik politik dan ketidakstabilan ekonomi.

Berikut urutan 50 negara termiskin yang dilansir dari Wise Voter:

1. Burundi

2. Somalia

3. Mozambique

4. Central African Republic

5. Madagascar

6. Sierra Leone

7. Democratic Republic of the Congo

8. Niger

9. Malawi

10. Liberia

11. Yemen

12. Chad

13. Sudan

14. Guinea-Bissau

15. Rwanda

16. The Gambia

17. Uganda

18. Tajikistan

19. Burkina Faso

20. Mali

21. Ethiopia

22. Togo

23. Zambia

24. Tanzania

25. Lesotho

26. Guinea

27. Myanmar

28. Nepal

29. Kyrgyzstan

30. Benin

31. East Timor

32. Comoros

33. Pakistan

34. Cambodia

35. Senegal

36. Cameroon

37. Mauritania

38. Zimbabwe

39. Haiti

40. Uzbekistan

41. Kenya

42. Nigeria

43. Nicaragua

44. Angola

45. Republic of the Congo

46. India

47. Solomon Islands

48. Ghana

49. São Tomé and Príncipe

50. Bangladesh
(*)

 

Reporter: JPGroup

Ada 1.224 dokter di Batam, 334 Diantaranya Dokter Spesialis

0
dokter
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, mencatat untuk kebutuhan dokter di 21 Puskesmas di Kota Batam dinilai relatif terpenuhi guna melayani masyarakat dengan maksimal.

“Kalau dokter umum sudah terpenuhi semua. Tiap puskesmas kita ada dokter umumnya. Sedangkan untuk puskesmas tidak ada spesialis dan tidak boleh sebab ada permenkesnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Rabu (17/1).

Menurutnya, bagi pasien Puskesmas yang memerlukan atau berobat ke dokter spesialis, maka pihak puskesmas akan memberikan rujukan kepada pasien tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

“RSUD Embung Fatimah sebagai salah satu rumah sakit rujukan yang memiliki tenaga dokter yang lengkap baik dokter umum maupun dokter spesialis. Jadi di RSUD saat ini tak ada yang kosong dokter spesialisnya, ” ungkap Didi.

Selain dokter spesialis di RSUD, umumnya setiap rumah sakit di Kota Batam kata Didi wajib memiliki dokter spesialis. Bahkan klinik utama juga sudah harus memiliki dokter spesialis ini.

Selanjutnya syarat untuk sebuah rumah sakit adalah harus ada dokter spesialis anak, dokter spesialis dalam, dokter spesialis obgyn, dokter spesialis bedah dan ditambah spesialis anestesi.

“Sekarang tiap fasilitas kesehatan wajib mendaftarkan tenaga kesehatannya di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, ” ucap Didi.

SISDMK Kemenkes merupakan salah satu sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan Indonesia untuk mengelola data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. SISDMK dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan data kepegawaian, mulai dari rekrutmen, mutasi, promosi, hingga pensiun. Sistem ini juga memfasilitasi pengarsipan dokumen kepegawaian, pembuatan laporan, dan monitoring kinerja.

Disinggung berapa jumlah dokter di Batam saat ini, Didi menjawab, berdasarkan data tenaga kesehatan per 2 Januari 2024 sumber aplikasi SISDMK, ada 1.224 dokter di Batam.

Rinciannya, dokter umum sebanyak 698 orang, dokter gigi 171 orang, dokter spesialis 334 orang, dokter gigi spesialis 18 orang dan dokter sub spesialis tambahan sebanyak 4 orang.

“Ini secara keseluruhan ya, yang tercatat di sistem, ” tuturnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Ombak di Laut Anambas dan Natuna Bisa Capai 4 Meter

0
Gelombang tinggi. (ANTARA/Muhamad Nurman)

batampos– Intensitas hujan dan gelombang laut masih tinggi di bulan Januari 2024 terutama di kota Batam, dari monitor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Hang Nadim hujan akan melanda kota Batam dan gelombang di perairan Kepulauan Riau.

“Dalam tiga hari kedepan wilayah kota Batam masih akan berpotensi hujan dengan intensitas ringan-lebat yg dapat disertai kilat/petir dan angin kencang,” ujar Forecaster on duty BMKG,Anddini, Selasa (16/1).

Ia menyebut kondisi atmosfer yang bersifat labil di wilayah Kepulauan Riau serta kelembapan udara lapisan atas yang cukup tinggi mendukung terjadinya pertumbuhan awan-awan hujan.

BACA JUGA: Ombak Setinggi 4 Meter di Laut Natuna Utara

“Adapun pola angin bertiup dari arah utara menuju timur laut dengan kecepatan berkisar 5 kilometer hingga 25 kilometer per jam,” sebutnya.

Sementara pada gelombang laut di wilayah perairan Kepri harap berhati-hati untuk wilayah perairan Bintan(masuk ke kategori sedang, 1,25 sampai 2,50 meter dan wilayah perairan Natuna&Anambas (masuk ke kategori tinggi), 2,5 sampai 4,0 meter.

“Harap diperhatikan risiko bagi pelayaran terutama di daerah pesisir yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada,” terangnya.

Sementara itu, General ASDP Telaga Punggur, Nana Sutisna, menyebut , jadwal pelayaran untuk edisi Selasa, berjalan lancar.

“Semua armada beroperasi. Baik Tungkal, Sei Selari,” ujarnya.

Diakuinya, jumlah penumpang kendaraan terbilang stabil pasca Nataru.

“Kapal sudah sedia dan kami tetap berkoordinasi dengan BMKG dan instansi terkait guna kenyamanan dan kelancaran pelayaran,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis M

8 Kali OTT, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525,4 M

0
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Sepanjang 2023, KPK menangani 127 perkara. Dari jumlah itu, delapan perkara di antaranya dimulai melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, sepanjang tahun lalu, pihaknya menerima 5.079 laporan. Ada lima wilayah yang tercatat sebagai pelapor terbanyak. Yakni, Jakarta dengan 759 laporan, Jawa Barat (483 laporan), Jawa Timur (430 laporan), Sumatera Utara (354 laporan), serta Jawa Tengah (270 laporan).

”Dalam penanganan perkara itu, KPK melakukan delapan kegiatan tangkap tangan,” kata Nawawi Pomolango kemarin (16/1).

Delapan OTT tersebut, antara lain, perkara manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kepulauan Meranti; suap proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi; serta suap proyek pengadaan digital Bandung Smart City.

Kemudian, suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, suap pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur, serta pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara.

Tidak hanya sampai di situ, KPK juga melakukan pengembangan penanganan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total penanganan TPPU oleh KPK selama 2023 mencapai delapan perkara. ”Dari sejumlah penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 525.415.553.599,” ungkap Nawawi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, 2023 merupakan tahun yang berat dan penuh tantangan bagi KPK. Banyak persoalan yang muncul di internal lembaga tersebut. ”Tetapi, itu kan juga tidak menghentikan kerja-kerja kami di KPK,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

KPU: 83 Lembaga Survei Daftar untuk Diakreditasi

0
Ilustrasi: Pemilu. (Antara)

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 83 lembaga survei untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran dibuka pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.

“Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya,” kata August Mellaz menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menyebut KPU bakal terus menyiarkan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi dan mengumumkan daftar itu kepada masyarakat.

Di lokasi yang sama, dia menjelaskan proses akreditasi itu di antaranya pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat. “Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan (dari lembaga survei yang bersangkutan, red.) bukan bagian dari pemenangan (partai/pasangan calon, red.), kemudian mereka anggota dari asosiasi lembaga-lembaga survei,” tutur August Mellaz.

Kemudian, KPU juga membuka ruang bagi badan riset yang bernaung di bawah perguruan tinggi ataupun media untuk ikut mendaftar. Untuk kelompok itu, August menyebut ada syarat tambahan, misalnya, mereka pernah membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU. “Ada juga lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei,” ucap August Mellaz.

Dia menegaskan KPU pada prinsipnya bakal memeriksa berkas-berkas syarat tersebut.

Dari proses pemeriksaan itu, August menyebut ada kemungkinan mereka yang mendaftar tidak mendapatkan status terakreditasi. Alasannya, salah satunya, berkas yang kurang lengkap, atau lembaga survei yang mendaftar itu tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.

Ia menjelaskan KPU berinisiatif membuat kebijakan itu karena mendengar masukan-masukan dari lembaga survei.

Sementara itu, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, August menyampaikan sejauh ini belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.

Nantinya, lembaga-lembaga survei yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk di antaranya jajak pendapat/hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sejauh ini, 33 lembaga survei yang terdaftar, yaitu PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri, Voxpol Center Research and Consulting, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (PARMET), Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station, PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network).

Kemudian, ada pula PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Station (IPS), Surabaya Survey Center, Lembaga Survei Indonesia, Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA, Yayasan Akselerasi Indodata, Surabaya Research Syndicate, Indopol Survey & Consulting, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research & Consulting, Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, dan Trust Indonesia Research & Consulting. (*)

Reporter: Antara

Istri Mantan Gubernur Jambi Diadili Kasus Korupsi APBD

0
Sidang terdakawa kasus korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.(ANTARA/Ho/rat)

batampos – Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga istri mantan Gubernur Jambi saat itu Fachrori Umar, bersama lima anggota dewan lainnya jadi terdakwa dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Terdakwa Rahima bersama lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu, dengan majelis hakim diketuai Tatap Urasima Situngkir dalam agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa.

Keenam terdakwa yang jalani sidang dakwaan tersebut adalah terdakwa I Mely Hairiya, terdakwa II Luhut Silaban, terdakwa III Edmon, terdakwa IV M Khairil, terdakwa V Rahima dan terdakwa VI Mesran.

Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK Syahrul Anwar membacakan surat dakwaan dengan Nomor: 01/TUT.01.04/24/01/2024, dimana dalam surat dakwaan tersebut menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda yakni terdakwa I Mely Hairia terima Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp200 juta, terdakwa V Rahima Rp200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp200 juta dengan total keseluruhan dari keenam terdakwa mencapai Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa hanya Rahima yang diberlakukan istimewa dimana uang jatah Rahima yang diterima di rumah dinas, dimana terdakwa Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.

Dalam surat dakwaan perbuatannya keenam para terdakwa tersebut diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

Sidang terdakwa Rahima dan mantan anggota dewan lainnya akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan mendatang. (*)

Reporter: Antara

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

0
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Luhut menyebut mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.

Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.

Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ujar Luhut.

Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. (*)

Reporter: Antara