Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4165

Leo/Daniel Raih Juara di Indonesia Masters 2024, Persembahkan untuk Ayah

0
Ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin hadapi Kim Astrup/Anders Skaarup Rasmussen di final Indonesia Masters 2024 21-12, 20-22, 21-11. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Indonesia meraih satu-satunya gelar juara di Indonesia Masters 2024 melalui ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.

Leo/Daniel berhak naik ke podium tertinggi usai mengandaskan wakil Denmark Kim Astrup/Anders Skaarup Rasmussen di partai final, Minggu (28/1).

Leo/Daniel mengunci kemenangan dengan skor 21-12, 20-22 dan 21-11.

Di atas podium, Daniel Marthin terlihat tidak bisa membendung air matanya. Sesekali, ia melihat ke atas sembari mengucap syukur dan doa.

“Saya pribadi sangat emosional sekali karena bisa memberikan gelar untuk papa saya,” ujar Daniel yang ayahnya tutup usia pada 20 Desember 2023 lalu.

Bagi Daniel, kemenangan ini juga merupakan sebuah mujizat dari Tuhan. “Papa saya pasti bangga di surga,” ujarnya.

Leo/Daniel akan melanjutkan perjalanan mereka di Thailand Masters yang akan mulai bergulir pada 30 Januari besok. Masih ada banyak hal yang harus mereka perbaiki.

“Kami akan belajar main lebih tenang dan memperbaiki komunikasi kami,” kata Leo.(*)

Jukir Masih Pakai Karcis Lama: Kutip Rp 4.000 untuk Mobil, Tapi di Karcis Tertera Rp 2000

0
Tanpa Karcis dan Karcis Tarif Lama Dalil Harahap2 scaled e1706460779541
Juru parkir saat mengutip uang parkir di Taman Raya, Batam Kota, Minggu (28/1). Juru parkir masih pakai karcis lama Rp 2.000 tetapi dipungut Rp 4.000 untuk roda empat. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Lia, pengendara roda empat kecewa dengan juru parkir di Kota Batam. Pasalnya, saat parkir kendaraan di depan Rumah Makan Talago Surya, Taman Raya, Batam Kota, Minggu (28/1), juru parkir masih menggunakan karcis lama.

Di karcis tersebut tertera Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun jukir mengutip biaya parkir Rp 4.000.

“Saya habis makan sama keluarga dan anak saya. Saya parkir mobil, pas mau balik saya diminta uang parkir oleh juru parkir Tetapi di karcis itu Rp 2.000 roda empat. Tetapi saya dikutip Rp 4.000 rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: Retribusi Parkir Naik tapi Pelayanan masih Sama, Kadishub: Juru Parkir Terus Kami Edukasi

Awalnya Lia meminta karcis saat hendak membayar parkir. Namun jukir tidak memegang karcis. Jukir tersebut pergi ke tempat duduknya dan kembali lagi membawa karcis. Hanya saja, karcis tersebut bukan yang terbaru.

” (Karcis) Tidak standby di tangan atau di kantong baju. Malah pergi ambil karcis di tempat duduknya,” sebut Lia lagi.

Pantauan Batam Pos di beberapa lokasi parkir yang dikelola Dishub Kota Batam memang rata-rata juru parkir tidak memegang kertas parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim saat dikonfirmasi menduga jukir tersebut sudah kehabisan karcis karena sudah siang. Menurutnya jukir yang sif siang atau sore tidak kebagian lagi.

Baca Juga: Dishub Batam Libatkan Kepolisian untuk Edukasi Jukir

“Ya laporan ini sudah saya kirim ke group korlap untuk segera di cek dilapangan,” ujar Salim.

Lil Khai, anggota DPRD Kota Batam, saat dikonfirmasi mengatakan kondisi tersebut bisa sampaikan ke Dishub Kota Batam. “Dan bila perlu lapor polisi,” ujarnya singkat melalui WhatsApp kepada Batam Pos. (*)

Reporter: Dalil Harahap

Ini Deretan Pejabat Negara yang Dilarang Ikut Kampanye Pada Pemilu

0
Ilustrasi PNS. (Dite Surendra/Jawa Pos)

batampos – Setiap pasangan melakukan kampanye terbaiknya untuk menarik suara masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Meskipun demikian, konstitusi mempunyai larangan kepada lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024. Hal demikian sudah diatur lembaga mana saja yang dilarang untuk ikut kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menginformasikan untuk lembaga negara untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan bagi pihak calon.

Misalnya seperti kepala dan perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon. Selain itu, Pasal 280 ayat 2 membeberkan kepada lembaga negara untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye.

Aturan tersebut yang tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan untuk lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.

Selain dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilarang untuk ikut terlibat pada kegiatan kampanye, misalnya seperti Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye.

Sebagaimana keterangan dari UU No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (2) tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)

Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain itu, keterangan lebih lanjut dituangkan pada Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.

Pasal 282 tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kampanye yang digelar pada tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kegiatan masa kampanye tersebut untuk tidak melibatkan kepada lembaga negara yang dilarang dalam kegiatan kampanye sebagaimana keterangan pada pasal 280 ayat 2 dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Selain itu sebagaimana keterangan pasal 282 mengenai UU Pemilu, pada kegiatan kampanye untuk tidak melibatkan atau dilarang bagi pejabat negara ikut terlibat pada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon. (*)

Kebutuhan Welder di Batam Tinggi

0

batampos– Welder atau juru las masih menjadi pekerjaan yang banyak dicari oleh perusahaan, khususnya galangan kapal di Kota Batam. Bahkan, dari jenis pelatihan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja Kota Batam beberapa waktu lalu, welder menjadi salah satu pelatihan yang banyak dibuka dan paling banyak pendaftarnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, ada sejumlah pelatihan welder yang dibuka. Diantaranya, pelatihan Las 3G SMAW 20, pelatihan Las 5G (PIPE) SMAW, pelatihan Welder 3G/4G, pelatihan Welder Dasar, pelatihan Las 4G FFCA, pelatihan Las 5G FCAW dan pelatihan Las 6G GTAW.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 22.09.45 2
Salah seorang peserta pelatihan welder melakukan praktik lapangan di Poltek Negeri Batam pekan lalu. (Istimewa)

“Jadi welder ini banyak jenisnya dan memang banyak dibutuhkan di Batam khususnya galangan kapal saat ini, ” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti, Minggu (28/1)

Terkait tingginya kebutuhan welder saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mendorong agar perusahaan galangan kapal untuk membuka pelatihan bagi juru las atau welder yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini sebagai langkah dalam mengatasi kebutuhan tenaga welder di Kota Batam.

“Selain pelatihan yang disiapkan pemerintah daerah, perusahaan juga bisa memakai dana CSR ini untuk membuka pelatihan dan sertifikasi tenaga welder yang dibutuhkan. Peran perusahaan dalam mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan juga sangat diharapkan, ” ungkap Rudi.

Kadisnaker menambahkan saat ini kebutuhan tenaga welder juga sangat tinggi untuk ditempatkan di dalam dan luar negeri. Tren kebutuhan tenaga kerja saat ini juga menandakan bahwa ekonomi Batam menguat.

“Dua hal ini jika dimaksimalkan tentu kebutuhan welder bisa terpenuhi di Batam, ” tambahnya.

BACA JUGA: Perusahaan di Batam Mulai Kebanjiran Order, Tenaga Welder Paling Dibutuhkan

Selain welder, perusahaan manufaktur juga banyak menbuka lowongan pekerjaan di tahun ini. Hanya saja perusahaan manufaktur tidak bertambah atau berkurang signifikan karena dengan sistem kontrak. “Misalnya perusahaan manufaktur ini memiliki 1.000 karyawan, dan ketika ada 300 misal yang habis kontrak mereka akan buka lowongan bagi 300 orang juga, dan begitu terus menerus. Jadi tak bertambah signifikan,” ujarnya.

Melihat tren ke depan, lanjut Rudi, perusahaan engineering di Batam juga akan banyak membutuhkan lowongan pekerjaan. Ditambah lagi ada rencana pengembangan peralihan pembangkit listrik tenaga disel ke solar panel juga akan makin membutuhkan tenaga kerja kontruksi syiphiar outsourcing.

“Bukan termasuk di Rempang ya, karena Rempang belum menyampaikan bsecara rinci ke kita, ” tambahnya.

Kemudian ada juga sektor garmen karena di tahun 2023 lalu ada rencana pengembangan pabrikasi seperti perusahaan Batam Bintan Aparel yang saat ini lagi mengerjakan kontruksi bangunannya. Sesuai rencananya mereka juga akan menambah jumlah pekerjanya mencapai dua ribuan pekerja.

“Jadi ada banyak sebenarnya di tahun 2024 ini selain welder, ada manufaktur, engineering, dan garmen, ” pungkasnya.

DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri belum lama ini menyampaikan jika industri galangan kapal di Batam membaik sepanjang tahun 2023 ini. Orderan pembuatan kapal masih aman hingga tahun 2024 mendatang. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar sektor industri perkapalan ini semakin berjaya kedepannya.

Ketua DPC Iperindo Kepri Ali Ulai melalui Sekretarisnya Tia menuturkan, ada dua persoalan yang cukup menghambat Industri galangan kapal yakni krisis tenaga welder atau tukang las serta ribetnya pengurusan administrasi dan perizinan perkapalan di instansi pemerintah terkait.

“Tenaga las masih kurang sampai saat ini. Jauh dari kebutuhan ideal untuk membangun sebuah kapal. Selain itu ada juga kepengurusan administrasi. Banyak aturan baru yang memang agak sedikit ribet. Kadang harus berhadapan dengan komplain pemesanan kapal kita karena lambatnya pengurusan administrasi,” ujar Tia saat berdiskusi dengan stakeholder terkait di Sagulung, Kamis (14/12).

Untuk tenaga las atau welder ini, industri galangan kapal dan lepas pantai yang bergabung dalam Iperindo Kepri membutuhkan sekitar 5.000 orang lagi. Krisis tenaga welder ini sudah terjadi sejak awal tahun 2023 atau semenjak pandemi Covid-19 mereda.

Begitu juga dengan perizinan dan dokumen, ada banyak kendala yang dijumpai pengusaha karena masih terlalu banyak dan melibatkan banyak instansi bahkan lintas kementerian. Perlu perampingan pengurusan administrasi ini agar tidak menghambat lagi ke depannya.

“Tadi dalam diskusi sudah kita sampaikan semua. Harapannya di tahun 2024 nanti persoalan ini bisa diatasi agar Industri galangan kapal yang cukup andil dengan perekonomian Batam ataupun Kepri ini bisa semakin bagus lagi,” ujar Tia. (*)

Reporter: Rengga Y

Haripinto: Pilih Pimpinan Pilihan Hati, Jangan yang Pakai Duit

0

batampos– Pemilihan Umum tinggal hitungan hari. Masyarakat pun diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.

Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepri yakin masyarakat Indonesia jauh lebih pintar dalam memilih pemimpin yang dipilih. Termasuk dalam memiliki wakil rakyat, yang akan mewakili masyarakat dengan baik.

haripinto
Haripinto Tanuwidjaja

“Masyarakat jauh lebih pintar. Pilih pemimpin pilihan kita yang bisa mewakili dengan baik, sesuai dengan pilihan hati,” ujar Haripinto, Sabtu (27/1).

Ia juga menyayangkan jika ada caleg yang maju hanya mengandalkan uang, namun tidak memiliki gagasan dan program untuk kerja nyata. Bahkan ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat agar bisa dipilih.

“Pilih pimpinan demi duit apa yang diharapkan. Kinerjanya yang tampilan casing aja baik. Saya tak menyalahkan kondisi itu, tapi disayangkan saja,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kepri Kumpulkan Bukti Bukti Terkait Anggota DPD RI Bagi-Bagi Uang di Sekanak Raya

Disinggung soal “money politik”, Haripinto mengaku sangat menghindari hal itu. Apalagi, ia mengaku tak punya uang untuk dibagi-bagikan hanya untuk memilih dia sebagai wakil rakyat.

“Saya tak pakai paket. Saya tak punya duit nya. Saya lebih kepada menjalin kedekatan emosional dan memberi gagasan yang bagus untuk masyarakat. Intinya gagasan dibarengi kerja nyata untuk masyarakat,” tegas caleg Incumbent DPD RI ini.

Menurut dia, tujuannya maju kembali sebagai anggota DPD RI, adalah untuk mewakili kebutuhan masyarakat Kepri secara spesifik. Hal itu dibuktikannya dengan turun langsung dan membantu masyarakat dengan berbagai kegiatan.

“Yang pasti saya pasti perjuangan terus hak masyarakat, terutama Kepri,” tegasnya.

Tak hanya itu, Haripinto juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak pilih yang tinggal hitungan hari yakni tanggal 14 Februari 2024. Jangan terbuai dengan libur panjang karena hari besar dan cuti bersama.

“Jangan lupa gunakan hak pilih tanggal 14 Februari. Dan jangan lupa juga saya ada untuk DPD RI,” imbau Haripinto. (*)

Reporter: Yashinta

Dihantam Ombak, Ponton Pelabuhan Tanjung Berlian Tenggelam

0
Ponton pelabuhan Tanjungberlian yang tenggelam dihantam ombak, Sabtu (27/1).

batampos– Proses pengangkatan ponton pelabuhan Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara yang tenggelam mulai dilakukan Minggu, (28/1).

Ponton yang memang dijadwalkan masuk docking itu, diketahui tenggelam dihantam ombak pada Sabtu (27/1) dini hari.

“Proses pengangkatan ponton, mulai dilakukan sore ini (Minggu, red). Kami masih menunggu kapal untuk mengangkat bangkai ponton,” ujar Direktur Operasional BUP Karimun, Aprilzal.

BACA JUGA: Ponton Pelabuhan Tanjungberlian, Kundur Tanpa Atap

Aprilzal mengaku, ponton Tanjungberlian tenggelam akibat kuatnya gelombang, dan angin kencang pada malam hari. Ditambah lagi kondisi ponton yang memang sudah sangat tua, dan rapuh.

“Sebetulnya, kami baru berencana melakukan docking terhadap ponton pelabuhan pada minggu depan. Tapi yang namanya musibah kita tidak tahu. Sebelum mengecek ternyata sudah tenggelam dihantam ombak,” jelasnya.

Namun Aprilzal menegaskan, pihak BUP Karimun akan sesegera mungkin melakukan docking terhadap ponton tersebut.

“Jika kondisi gelombang sudah lumayan tenang, kami akan segera melakukan docking. Dan untuk sementara, penumpang kami arahkan ke ponton provinsi yang disebelahnya menjelang selesai docking,” lanjutnya. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

Timnas Indonesia Akhirnya Terhenti di Babak 16 Besar

0
Jackson Irvine ketika melakukan selebrasi setelah mencetak gol pertama Australia ke gawang Timnas Indonesia. (AFC)

batampos  – Timnas Indonesia akhirnya terhenti di babak 16 besar Piala Asia 2023 usai dikalahkan Australia 4-0. Laga ini berlangsung di Jassim bin Hamad Stadium, Minggu (28/1/2024) malam WIB. Kekalahan ini, membuat timnas Indonesia gagal menembus perempat final Piala Asia 2023.

Timnas Indonesia awalnya tampil baik di babak pertama. Namun, Australia yang berhasil memaksimalkan peluang yang ada hingga mampu membobol pertahanan Garuda Indonesia.

Dalam preview lengkap ini, menit pertama memperlihatkan pergerakan menjanjikan dari gelandang Timnas Indonesia, Asnawi, yang kuat di lini tengah. Namun, upayanya mencari dukungan di dalam kotak penalti tidak diimbangi oleh pertahanan, dan peluang itu pupus begitu bola keluar dari permainan.

Menit kedua menyaksikan usaha Bos melewati Asnawi dengan memberikan umpan silang ke tengah kotak. Namun, Pattynama dengan sigap mencegat bola, memaksa Socceroos untuk meraih tendangan sudut.

Menit kelima menampilkan peluang berbahaya bagi Indonesia ketika Rafael Struick melakukan tendangan setengah voli. Bola memantul di atas mistar gawang, menciptakan panggung yang sangat dekat dengan gol. Sayangnya, nasib berkata lain, gol bunuh diri oleh Elkan William Tio Baggott di menit ke-11, memberikan keunggulan 1-0 untuk Australia.

Gol tersebut membuat Indonesia harus berjuang keras. Menit ke-14, Bruno Fornaroli dari Australia mendapat kartu kuning karena sepatu naik terlalu tinggi. Keberuntungan sepertinya belum berpihak kepada Timnas Indonesia.

Menit ke-22 menyaksikan tendangan spektakuler Justin Hubner dari Indonesia yang diselamatkan oleh Matthew Ryan. Namun, ketidakmampuan McGree dalam mengontrol bola pada menit ke-26 menjadi peluang terbuang untuk Socceroos.

Asnawi Mangkualam Bahar dari Indonesia mendapat kartu kuning pada menit ke-34 karena terlalu kasar terhadap Behich. Sementara itu, Baccus dari Australia perlu berhati-hati setelah bertabrakan dengan Jenner pada menit ke-32.

Pada menit ke-44, Australia kembali mencetak gol, kali ini melalui sundulan Martin Callie Boyle. Jones memberikan umpan tepat mutlak ke dalam kotak, dan Boyle menyundulnya ke gawang dari tiang belakang. Socceroos memperluas keunggulan menjadi 2-0 menjelang babak pertama berakhir.

Di babak kedua, Timnas Indonesia gagal mengejar ketertinggalan. Pasukan Shin Tae-yong kembali memungut bola di gawang dua kali.

Craig Goodwin membobol gawang Indonesia di menit ke-89. Gol sundulan Harry Souttar di injury time memastikan Australia menang 4-0 tanpa balas.

Hasil ini memastikan Indonesia jadi tim pertama yang gugur di Piala Asia 2023. Australia melaju ke perempatfinal dan menunggu pemenang antara Arab Saudi vs Korea Selatan. (*)

Sumber: JP Group

Penipuan Bermodus Minta Sumbangan, Gunakan Foto Kasat Reskrim

0
WhatsApp Image 2023 12 29 at 16.04.26 e1703843426811
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto. F.Polresta Barelang

batampos– Kasus penipuan yang mencantumkan nama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto tersebar di media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Penipu tersebut menghubungi targetnya dengan modus meminta sumbangan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto profil Ramadhanto. Bahkan, pelaku menggunakan 2 nomor yang berbeda.

“Iya memang ada. Pelaku meminta uang dengan modus sumbangan, seakan-akan permintaan tersebut saya yang memerintahkan,” ujar kasat, Minggu (28/1).

BACA JUGA: Data Pribadi Dipakai Untuk Penipuan, Pria di Batam Diserbu Belasan Korban

Ramadhanto mengaku masih menyelidiki pelaku penipuan tersebut. Ia juga mengimbau kepada para pengusaha, pejabat, serta masyarakat agar waspada modus penipuan serupa.

“Jik ada yang menghubungi mengatasnamakan saya dan bukan nomor saya, abaikan saja,” katanya.

Ramadhanto menegaskan hingga saat ini, ia tak pernah meminta-minta uang sumbangan. Untuk itu, kepada masyarakat yang menerima pesan dari pelaku penipuan tersebut segera laporkan.

“Kepada masyarakat, jika ada yang penipuan dengan modus serupa, lakukan konfirmasi dan cek kembali,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Y

Pria di Bintan Ditangkap di Batam karena Perkosa Tetangga Sendiri

0
Polisi menangkap pelaku pemerkosaan di Bintan usai melarikan diri ke Batam, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos)

batampos – Seorang pria di Bintan berinisial EP, 33, diamankan polisi karena memperkosa tetangga sendiri wanita berusia 23 tahun di Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (26/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengakui, pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial EP di Pelabuhan Sagulung, Batam, Sabtu (27/1/2024).

“Kita tangkap seorang pelaku pemerkosaan di Bintan yang kabur ke Batam. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Bulang, Batam,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/1/2024).

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Bintan. Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke keluarganya telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kita terima laporan dari keluarganya dan ternyata pelaku masih merupakan tetangga korban,” kata dia.

Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Batam.

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pencurian. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

Menyoal Demokrasi dan Dampak Praktik Politik Transaksional

0
Mahasiswa Program Doktoral Sains Politik Universiti Sains Malaysia, Ahmad Yani. F Dokumen Pribadi.

Kita sudah memahami prinsip demokrasi yang digaungkan pada era Yunani kuno dimana rakyat yang berdaulat dapat menentukan arah kebijakan kota ‘cities policy’, Sekarang ini Demokrasi telah mengalami perkembangan sesuai dengan negara yang mengadopsi konsep demokrasi tersebut. 

Demokrasi yang senantiasa identik dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sejatinya menyimpan sisi gelap akan terjadinya praktik transaksional. Di Indonesia, lebih kurang dua dasawarsa perjalanan orde reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah menyisakan problem pada bidang politik, terutama praktek demokrasi langsung dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah dan pengisian anggota legislatif pada tingkat lokal dan nasional. 

Dua konsep demokrasi pada era sebelumnya mempraktekkan demokrasi otoritarian yang diwakili oleh ‘Demokrasi Terpimpin’ Soekarno dan ‘Demokrasi Pancasila’ Soeharto perlahan tapi pasti, telah mewujud dalam praktek demokrasi hari ini.

Demokrasi yang berkembang dalam era reformasi yang terlihat dipenuhi praktek liberalisasi secara dominan dalam bidang politik, yang demikian kontra dengan nilai fundamental demokrasi. Kenapa tidak? Liberalisasi politik yang mementingkan keterpilihan dan keharusan memenangkan kontestasi bisa jadi wujud sikap pragmatisme yang dikonstruksi oleh partai politik, sehingga membawa konsekuensi logis terciptanya politik ‘high cost’.

Demokrasi sering dianggap sebagai sistem politik ideal yang memberikan suara kepada rakyat dan mewakili kepentingan mereka. Namun, fenomena praktik politik transaksional telah menghadirkan tantangan serius dan anomali bagi keberlangsungan pemenuhan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan demokrasi substantif. 

Sebagaimana tulisan Haedar Nashir yang berjudul Agama, Demokrasi dan Politik Kekerasan. Sebut saja-praktik politik transaksional,mengacu pada pertukaran kekuasaan, dukungan, atau sumber daya antara pemimpin politik dan konstituennya-baca masyarakat pemilih. Praktek saat ini seringkali menggunakan uang atau janji-janji yang tidak realistis. Hal mana dapat merusak integritas demokrasi dan mereduksi proses politik menjadi semata-mata urusan bisnis atau pertukaran keuntungan pribadi.

Praktik Politik Transaksional

Fenomena praktik politik transaksional dapat terjadi dalam berbagai bentuk, sebut saja politik uang dimana calon atau partai politik memberikan uang tunai atau hadiah kepada masyarakat pemilih sebagai imbalan atas dukungannya kepada mereka. 

Bukan rahasia umum lagi, bahwa saat ini dalam momentum pemilu 2024 perbincangan masyarakat bukan lagi pada pertukaran ide dan gagasan calon pemimpin untuk mengusahakan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat, akan tetapi perbincangannya adalah negosiasi pemberian uang tunai sebelum dan atau sesudah pencoblosan sebab akan mempengaruhi nilai uang yang akan diberikan. 

Ada pula pemberian janji-janji yang tidak realistis, yang mana politisi yang berkontestasi membuat janji-janji yang terkesan membius masyarakat pemilih untuk memperoleh suara, tanpa memperhitungkan keterbatasan sumber daya atau konsistensi dengan kebijakan yang telah diusulkan. Sebut saja janji membuka lapangan kerja baru dalam jumlah besar yang tentu masih sangat sulit dipenuhi dalam kondisi negara dalam proses pemulihan akibat wabah virus covid-19.

Bahkan lebih jauh lagi bentuk perdagangan dukungan politik dimana pemimpin institusi politik atau partai politik bersekongkol untuk saling mendukung dalam pertukaran kekuasaan atau keuntungan politik semata. 

Praktek ini terlihat pada pemberian dukungan pemimpin politik dalam parlemen untuk mengegolkan calon pemimpin Lembaga/Badan/ Komisi Negara, dan atau daerah yang ‘fit and proper test’ nya dilakukan oleh anggota parlemen tersebut yang seringkali mengabaikan pandangan dan masukan publik atas calon yang direkomendasikan untuk dipilih tersebut. 

Terakhir yang paling menakutkan adalah praktik korupsi yang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kepentingan politik. Seringkali praktek korupsi ini adalah cara yang cepat untuk mendapatkan uang tunai yang akan dijadikan sebagai alat transaksi pertukaran suara masyarakat pemilih. 

Biasanya perilaku korupsi lebih banyak dilakukan oleh petahana untuk mempertahankan jabatan dan kekuasaannya. Hasilnya jika terpilih maka jalan pintas perilaku korupsi akan dilakukan untuk menutupi perilaku korupsi sebelumnya. Jika tidak terpilih maka separuh badannya telah tersandera kejahatan korupsi yang setiap saat menghantui pikirannya. 

Dampak Praktik Politik Transaksional Terhadap Demokrasi

Dampak fenomena ini sangat merugikan bagi masyarakat pemilih dan sistem politik secara keseluruhan. Pertama, hal ini mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi politik dan proses demokratis. 

Kedua, praktik politik transaksional memprioritaskan kepentingan individu atau kelompok tertentu daripada kepentingan umum, mengakibatkan ketidakadilan dalam pembangunan dan distribusi sumber daya. Bahkan secara luas fenomena praktik politik transaksional memiliki daya rusak terhadap institusi demokrasi. Bahwa praktik politik transaksional menimbulkan ketidaksetaraan dalam partisipasi politik. 

Praktik politik transaksional dapat membatasi akses partisipasi politik bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki sumber daya. Sederhananya adalah calon pemimpin yang memiliki pengetahuan dan pendidikan berkualitas serta memiliki kapasitas mumpuni dalam proses pembahasan kebijakan seringkali tidak terpilih, sehingga sebagai gantinya adalah calon pemimpin yang memiliki akses dan sumber daya yang kuat meskipun tidak memiliki latar belakang dan pengetahuan yang cukup dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan. 

Hasilnya adalah kebanyakan pemimpin politik hasil praktek transaksional mengabaikan keputusan politik yang berdasarkan pada kepentingan umum, dan lebih banyak lebih didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebab telah ada kalkulasi politik atas biaya transaksi yang dikeluarkan untuk dikembalikan kepada pemilik modal. Hatta adalah modal sendiri yang akan digunakan kembali pada proses politik transaksional pada pemilihan berikutnya.

Bahkan jauh lebih menakutkan bahwa praktik politik transaksional akan menyuburkan perilaku korupsi dan membuka lebar terjadinya kesenjangan sosial. Praktik politik transaksional dalam banyak kasus terkait erat dengan korupsi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan kesenjangan sosial yang lebih besar dan menghambat pembangunan yang inklusif. Itulah mengapa setelah pemimpin hasil pemilu yang mempraktekkan politik transaksional akan berakhir pada jeruji besi KPK. 

Sehingga jangan berharap janji politik ‘pembangunan infrastruktur’ akan dinikmati oleh masyarakat pemilih karena pemimpin pilihannya lebih dulu telah menjadi tersangka kejahatan korupsi. Berkaca data dari KPK sebagaimana tulisan Prayogi Dwi Sulistyo “Korupsi Politik Masih Marak Terjadi” yang dirilis oleh Kompas 29 Maret 2023 bahwa Sejak tahun 2004 hingga 2022, dari total 1.519 tersangka, ada 521 tersangka memiliki irisan dengan politik, mulai dari anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) hingga kepala daerah (gubernur, wali kota, ataupun bupati).

Selain itu, tidak kalah pentingnya bahwa politik transaksional akan membawa kematian pada konsep demokrasi setelah kehilangan kepercayaan publik. Bahwa ketika praktik politik transaksional menjadi norma dalam sistem politik, maka kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokrasi dan proses politik secara keseluruhan akan sampai pada titik nadir dimana masyarakat akan apatis terhadap proses politik yang ada.

Tentu kita tidak berkeinginan senasib dengan negara Venezuela, Hungaria dan Jerman yang dinyatakan jatuh dan gagal dalam mempraktekkan demokrasi pada tahun 1930 sebagaimana tulisan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya yang berjudul How Democracies Die.

Buku yang menyoroti tentang ancaman terhadap demokrasi dimana pelaksanaan populisme otoriter dengan penggunaan kekuasaan eksekutif secara ugal-ugalan,  berpotensi menghancurkan infrastruktur sistem kompetisi politik yang sehat. Salah satunya dengan praktek politik transaksional yang mengabaikan implementasi norma-norma demokratis.

Untuk itu, perlu upaya serius untuk antisipasi dampak negatif praktik politik transaksional tersebut. Hal utama yang menjadi konsen penulis adalah perlunya reformasi yang mendalam dalam sistem politik, termasuk penegakan hukum yang ketat terhadap korupsi dan politik uang, pendidikan politik yang lebih baik bagi publik, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. 

Penulis menyoroti peran penting yang dimainkan oleh elit politik dalam mempertahankan demokrasi. Ketika elit politik gagal mematuhi norma-norma demokratis dan memperkuat institusi, demokrasi dapat menjadi rentan terhadap serangan. 

Beberapa solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah reformasi hukum dan Pendidikan politik yang kontinyu pada masyarakat pemilih. Sejatinya Reformasi Hukum yang ketat diperlukan untuk melawan korupsi, politik uang, dan praktik politik transaksional lainnya. Ini termasuk penegakan hukum yang lebih kuat dan peningkatan transparansi dalam pendanaan politik. 

Dalam perspektif ini keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu menjadi Lembaga yang dominan yang diharapkan berkiprah menjaga proses demokrasi menjadi lebih bermartabat.  Lembaga pengawas pemilu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, tidak boleh apatis atau bahkan membiarkan praktek politik transaksional ini terjadi, sebab sejatinya demokrasi tidak hanya didasarkan pada aturan-aturan formal, tetapi juga pada norma-norma demokratis yang disepakati secara luas. Politik transaksional dapat menyebabkan institusi demokrasi dalam bahaya.

Untuk itu, tidak kalah pentingnya adalah pemberian edukasi Politik yang secara terus menerus kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi politik yang bertanggung jawab dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang sistem politik dan proses demokratisasi. 

Bahwa memberikan pilihan suara adalah hak masyarakat yang sudah memenuhi syarat, seyogyanya memberikan pilihan suara kepada calon pemimpin yang sudah dikenali pengetahuan dan kemampuannya untuk menjadi wakilnya dalam menyuarakan aspirasi kepentingannya di lembaga parlemen bukan berdasarkan pada pemberian uang tunai semata. Jika tidak, maka bisa jadi masyarakat yang memilih uang tunai ini menyumbang terjadinya praktek korupsi pada masa yang akan datang. 

Penulis: ACHMAD YANI (Mahasiswa Program Doktoral Sains Politik Universiti Sains Malaysia)