Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4167

Polresta Barelang Tangkap Sindikat Narkoba Internasional

0
narkoba
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forkopinda memberikan keterangan pada koferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.616 butir ekstasi dan 4,54 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di 3 lokasi, yakni Batam dan Tembilahan, dan Bengkalis. Total tersangka yang diamankan yakni sebanyak 3 orang.

“Pengungkapan awal dilakukan pada 1 Januari. Kita lakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya,” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal penangkapan tersangka MA di kawasan Naogya, Batu Ampar. Dari tangannya, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Kemudian tersangka EF ditangkap di Tembilahan dan RA di Bengkalis dengan barang bukti 5 paket sabu.

“Ekstasi dan sabu ini berasal dari Malaysia. Untuk sabu rencananya akan dibawa ke Jakarta,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka bekerja atau diupah oleh bandar besar yang merupakan warga Jakarta.

“Ini masih pengembangan ke bandarnya,” tegasnya.

Selain pengungpakan, Satnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti 2 kikogram kokain, 3.9 kilogram sabu dan 324,2 gram ganja.

Pemusnahan ini sesuai Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 5750L / L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 tanggal 19 Desember 2023.

“Imbauan kepada masyarakat, jika ada hal yang mencurigakan atau menemukan peredaran narkoba di sekitar, segera laporkan. Pasto kita tindak,” tutup Nugroho. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Musprov Aspekindo Kepri, Sekaligus Pemilihan Ketua dan Pengurus Baru

0
ribut
Pengurus Aspekindo Kepri masa jabatan 2024-2029. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) IV di Hotel Zia Boutique, Seipanas, Batam, Selasa (23/1). Acara bertema Sinergitas Kontraktor Aspekindo dan Pemda dalam Percepatan Pembangunan Wilayah ini sekaligus pemilihan ketua dan pengurus baru Aspekindo Kepri.

Ketua terpilih Aspekindo Kepri masa jabatan 2024-2029 adalah Rianto Simanungkalit. Pria yang telah menjabat satu periode sebagai Ketua Aspekindo Kepri ini kembali terpilih secara aklamasi.

Musprov dan pemilihan ketua dan pengurus Aspekindo berlangsung secara hybrid, hal itu guna memudahkan anggota yang tersebar di Provinsi Kepri tetap bisa mengikuti musprov, baik melalui zoom meeting dan langsung hadir di tempat acara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Kontsruksi Indonesia), Tumpal Sianipar yang membuka kegiatan Musprov sekaligus melantik para pengurus, meminta agar pengurus yang baru bisa lebih aktif. Terutama dalam menerapkan
kompetensi bagi dan sertifikasi bagi para anggota.

“Implementasi dari Munas dan Musprov ini pastinya tak mudah. Namun saya harap semua Aspekindo sama-sama membangun legalitas dan membantu pemerintah dalam penyelesaian pembangunan,” ujar Tumpal.

Sementara, Ketua terpilih Rianto Simanungkalit mengatakan akan kembali melanjutkan program terdahulu yang telah dijalankan. Bahkan ia bersama pengurus lainnya juga akan me ngoptimal program pusat.

“Terutama untuk sistem pendataan digitalisasi, sertifikasi hingga sosialiasi,” ujar Rianto.

Menurut dia, kendala yang ditemui pihaknya saat ini adalah aturan Kementrian yang tidak berjalan baik di daerah. Hal itu menjadi penghambat bagi program kerja Aspekindo.

“Banyaknya peraturan dari Kementrian yang tidak diterapkan di daerah, menjadi penghambat program kami. Aturan dari pusat tidak terintegrasi secara maksimal di daerah,” jelas Rianto.

Salah satu contohnya, aturan yang mengharuskan seorang tenaga terampil memiliki ijazah sarjana, serta ketentuan besaran gaji . Padahal, banyak dari Anggota Aspekindo yang masih dalam proses berkembang atau usaha kecil, yang pastinya belum bisa memenuhi syarat-syarat tersebut. Akibatnya badan usaha tersebut tak bisa mendapatkan proyek dan berakibat dari usaha tak berjalan.

“Saat ini di Kepri ada sekitar 400-700 pengusaha kontruksi. Banyaknya aturan, sehingga membuat tidak semua badan usaha bisa berjalan baik,” pungkasnya. (*)

Kapolresta: akan Kita Proses, soal Laporan Dugaan Money Politic Caleg DPD RI

0

batampos– Polresta Barelang tengah melakukan penyelidikan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Belakang Padang. Pelanggaran tersebut berupa money politic atau pemberian uang kepada masyarakat.

Informasi yang didapatkan, pemberian uang tersebut dilakukan caleg DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika saat berkunjung ke Kelurahan Sekanak Raya.

Kombes Nugroho Dalil Harahap 1 scaled e1705467927677
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto

“Kejadian kemarin di Belakang Padang, kami dapat laporan itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1).

Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Penyelidikan juga melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.

“Akan kita proses bersama Gakumdu untuk proses hukum selanjutnya. Diharapkan caleg mematuhi aturan berlaku,” katanya.

Nugroho mengaku sejauh ini sudah menangani 2 kasus yang sama. Sebelumnya, pihaknya juga melakukan proses hukum terhadap salah satu caleg.

“Yang kita proses ada 2, satu lagi sudah P21 di Kejaksaan. Nanti prosesnya Gakumdu yang akan menyampaikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Y

Kabar Baik Bagi Organisasi Nelayan, USAID Ber-Ikan Siapkan Hibah untuk Provinsi Kepri

0
Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajat foto bersama dengan peserta dan narasumber disela-sela kegiatan sosialisasi program kemitraan KKP dan USAID Indonesia

batampos-Lembaga Pembangunan Internasional Amerika atau dikenal dengan USAID menyiapkan program hibah untuk Provinsi Kepri mencapai US$150 ribu atau sekitar Rp2,3 miliar.

“Hibah ini sebagai program kemitraan KKP dan USAID Indonesia,” ujar Hasan El Fakhri Representatif Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, ( SDI – DJPT), Senin (22/1/2024) disela-sela kegiatan sosialisasi program ini.

Ia berharap hibah ini dapat menjadi solusi bagi tantangan perikanan melalui kolaborasi berbagai kelembagaan tingkat daerah. Menurutnya, untuk terwujudnya program ini, USAID-Berikan telah memberikan ruang kerjasama dengan berbagai mitra terkait untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.

“Dalam program ini memiliki potensi sesuai 4 capaian program USAID Ber-IKAN. Tentunya ini adalah satu peluang yang sangat strategis,” jelasnya.

BACA JUGA: Nelayan Dapat Bantuan Sarana Perikanan, Dinas Diminta Terus Monitoring

Di tempat yang sama, Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajat memberikan apresiasi atas perhatian yang diberikan USAID Ber-Ikan secara khusus untuk Provinsi Kepri.

Menurut Said, program USAID Ber-IKAN sebagai program kemitraan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan USAID Indonesia

Said mengatakan, program ini diharapkan organisasi, yayasan, serta lembaga di Provinsi Kepri yang memiliki kompetensi di bidang perikanan dan kelautan dapat mengirimkan proposal terbaiknya untuk mendapatkan program hibah tersebut.

“Kita harapkan siapapun nanti yang terpilih dapat melahirkan program-program unggulan yang tentunya bisa menyejahterakan para nelayan di Kepri,” ujarnya.

Disebutkannya, dalam program ini USAID Ber-Ikan mengalokasikan dana hibah sebesar US$ 2,3 juta di seluruh Indonesia. Adapun untuk Provinsi Kepri telah diplot hibah sebesar US$ 150 ribu atau senilai Rp 2,2 miliar.

“Ini adalah upaya kongrit USAID Ber-Ikan untuk mengembangkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia, khususnya Provinsi Kepri,” tegasnya.

Sementara itu, Grant Manager USAID Ber-IKAN, Ni Sadharwati menjelaskan, program hibah ini merupakan salah satu program kerjasama negara Amerika dengan Indonesia untuk membantu melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia.

Menurutnya, untuk mensosialisasikan program hibah ini, pihaknya bersama Pemprov Kepri melalui DKP Provinsi Kepri telah melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan berbagai organisasi dan kelompok nelayan di wilayah Provinsi Kepri, Senin (22/1/2024) kemarin.

“Program ini kami kemas dalam USAID Bersama Kelola Perikanan (USAID Ber-Ikan,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Nisa ini menjelaskan, lewat program ini USAID Ber-IKAN memberikan kesempatan kepada organisasi, yayasan, serta lembaga.

“Kita untuk mengirimkan proposal yang berisi rencana kerja serta detail anggaran untuk melaksanakan empat tujuan utama yang sudah ditetapkan dalam program ini,” jelasnya lagi.

Adapun, keempat tujuan tersebut, yakni, memperkuat kelompok masyarakat pengawas untuk mendukung pengawasan perikanan, memfasilitasi pendaftaran kapal dan implementasi logbook untuk perikanan skala kecil.

Selain itu adalah memberdayakan komunitas nelayan skala kecil dalam usaha perikanan berkelanjutan, dan meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan tangkapan sampingan dan pelaporan spesies laut.

“Keempat sasaran inilah yang menjadi perhatian dan acuan untuk mendapatkan dana hibah ini,” paparnya.

Ditegaskannya, keempat program utama tersebut, harus dijalankan di tiga kabupaten di Provinsi Kepri, yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Untuk itu kami mengundang organisasi, yayasan, dan lembaga untuk mengirimkan proposal kepada kami. Batas waktu pengiriman proposal hingga 22 Maret 2024 ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Jailani

Pariwisata Kepri Tunggu Keputusan Menkeu, Kemenkuham Dukung Usulan Gubkepri soal VoA

0
Gubkepri Ansar Ahmad ditemani Kadis Pariwisata Kepri Guntur Sakti diskusi soal pariwisata Kepri dengan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, belum lama ini di Tanjungpinang

batampos-Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri, Guntur Sakti mengatakan, usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad perihal permohonan short term visa atau Visa on Arrival (VoA) bagi wisawatan mancanegara mendapatkan dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Golnya kebijakan masih menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan (Menkeu).

“Permohonan dukungan short term visa bagi wisatawan mancenegara subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata VoA telah di setujui Kemenkumham,” ujar Guntur Sakti, Selasa (23/1) di Tanjungpinang.

Ditegaskannya, dukungan tersebut ditandai dengan terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Substansi tersebut dinyatakan pada pasal 82 ayat 2, yakni izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

“Fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri,” jelasnya.

BACA JUGA: Menteri Sandi Sampaikan Kabar Terbaru Soal Usulan Tarif VoA yang Diajukan Pemprov Kepri

Disebutkannya, TPI yang ditegaskan dalam Permenkumham tersebut adalaj lima TPI di Batam, 1 di Bintan, 1 di Karimun dan 1 TPI pelabuban laut di Tanjungpinang. Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan.

Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bersama Gubkepri, Kadis Pariwisata Kepri Guntur Sakti, Bupati Bintan dan pelaku usaha pariwisata di daerah Bintan

“Kemarin, Senin 22 Januari 2024 saya bersama Pak Rudi Chua dari Komisi II DPRD Kepri, menyambangi gedung film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa untuk Kepri,” ungkapnya.

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, untuk memulihkan dunia pariwisata di Provinsi Kepri harus ada kebijakan khusus.

“Pemprov Kepri sudah mengajukan permohonan Visa On Arrival (VoA) khusus bagi wisatawan mancanegara atau wisman ke Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut politisi Hanura ini, upaya yang dilakukan Pemprov Kepri sudah tepat. Dijelaskannya, salah satu penghambat wisatawan di luar negara ASEAN untuk berkunjung ke Kepri adalah masalah biaya VoA.

“Pemerintah pusat memukul rata dan mungkin juga lupa bahwa wisatawan mancanegara yang ke Kepri berbeda dengan ke daerah lain di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Provinsi Kepri ini juga mengatakan, kebijakan tersebut akibat jarak tempuh mereka menghabiskan waktu lebih lama di Indonesia. Sehingga biaya VoA Rp500 ribu dipukul rata menjadi tidak mahal.

“Namun berbeda denga wisman ke Kepri yang rata- rata hanya 2-3 hari. Sehingga biaya VoA menjadi besar. Seharusnya pusat bisa mengambil kebijakan yang pernah dilakukan yaitu penerapan VoA khusus seminggu untuk Kepri dengan biaya Rp150 ribu atau US 10 Dollar seperti dulu,” tutupnya. (*)

Reporter: Jailani

SOP Perizinan AMDAL di DLH Batam, 3 Hari Kerja

0
PTSP Pemko Batam
Pegawai Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam melayani masyarakat yang hendak mengurus perizinan.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam memperbaiki pelayanan perizinan berusaha di Kota Batam. Kepala BPMPTSP Batam, Reza Khadafi menyampaikan untuk perizinan saat ini dimaksimalkan bisa selesai secepat mungkin. Sehingga memberikan rasa nyaman kepada investor, atau masyarakat yang ingin mangajukan perizinan.

Selain itu, pengurusan perizinan sudah berjalan online, sehingga masyarakat bisa mengajukan permohonan sendiri, dan memantau proses perizinan yang diusulkan.

Khusus untuk perizinan AMDAL, Mantan Camat Sagulung ini menjelaskan pengurusan perizinan berlangsung selama tiga hari kerja. Permohonan perizinan diajukan ke PTSP terlebih dahulu. Selanjutnya akan ada verifikasi dan sidang khusus AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Ajukan permohonan dulu. Kami berupaya pelayanan secepat mungkin. Namun SOP tiga hari kerja,” sebutnya, Selasa (23/1).

Untuk verifikasi pemohon harus melanjutkan pengurusan berikutnya ke DLH. Untuk lebih lengkap terkait detail tahapan pengurusan izin bisa langsung dikonfirmasi ke DLH.

Terkait pengurusan AMDAL ini, Reza menyampaikan pengurusan bisa selesai di daerah, namun ada juga yang menunggu persetujuan dari pusat. Hal itu tergantung skala dari kegiatannya, nanti bisa langsung ditanyakan ke DLH untuk lebih pastinya.

“Teknisnya di DLH yang pasti. Jadi silakan cek ke DLH. Mereka yang paham teknisnya,” imbuhnya.

Reza menyebutkan selama tahun 2023 capaian pengurusan izin cukup baik. Usaha pengolahan makanan mendominasi penanaman modal dalam negeri (PMDN). Terdapat kurang lebih 25.249 nomor induk berusaha (NIB).

Lanjutnya, ada lima Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mendominasi di tahun 2023 di antaranya industri produk makanan lainnya, industri produk roti dan kue, industri kerupuk, industri masakan dan makanan olahan.

“Pertumbuhan sektor industri makanan ini didorong semakin membaiknya perkembangan usaha pasca Covid-19 tentunya. Banyak usaha makanan atau ritel moderen yang membuka cabang di Batam, sehingga ini turut mendorong penerimaan daerah dan terciptanya lapangan pekerjaan di Kota Batam,” jelasnya.

Selama tahun 2023 lalu, nilai investasi PMDN juga surplus dari target yang ditentukan. Batam berhasil mendapatkan PMDN dengan nilai investasi mencapai Rp5,18 Triliun. (*)

 

Reporter : Yashinta

Supir Angkot Ugal-ugalan, Berakhir di Meja Hijau

0
sidang supir
Supir angkot menjalani sidang, Selasa (23/1/) sebab menabrak pengendara motor. (F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Aksi kebut-kebutan angkot di jalanan Batam hampir saja merengut nyawa Jumadi, pengendara sepeda motor.  Sang supir angkot pun rupanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) meski sudah berbulan-bulan membawa angkot.

Selasa (23/1), Petrus Antonius, sang supir angkot menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa atas UU lalu lintas karena telah menabrak Jumadi hingga patah tulang.

Dalam keterangannya, Petrus mengakui kesalahannya pada 16 Agustus 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Dimana ia melaju kencang untuk mengejar lampu hijau nahas, 30 meter sebelum lampu lalulintas, lampu pun berubah merah .

“Saya pikir dapat lampu hijau, ternyata jarak 30 meter berubah merah, jadi saya banting stir ke kiri,” ujar Petrus di depan majelis hakim.

Di depan majelis hakim, Petrus mengaku hendak mengambil arah jalan lain. Ia pun berdalih tak melihat sepeda motor di samping kirinya, namun mengetahui korban terseret hingga 12 meter

“Korban patah tulang, kakinya juga luka,” jelasnya.

Ketika disinggung hakim kenapa terdakwa membawa mobil dalam keadaan ngebut. Terdakwa berdalih sedang buru-buru menjemput penumpang. Namun ia tak bisa menjelaskan penumpang yang di jemput ada di daerah mana.

“Kamu buru-buru mau jemput pelanggan, tapi tak bisa sebutkan dimana penumpang mu. Ini alasanmu saja ya,” tanya hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa memiliki SIM apa tidaknya, dan dijelaskan terdakwa tak memiliki SIM. Padahal sudah memiliki pelanggan dan beberapa bulan membawa angkot di jalan raya.

“Kamu tak memiliki SIM, sama saja kamu membahayakan nyawa penumpang. Itu saja sudah salah,” tegas hakim.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga Minggu depan dengan agenda tuntuta dari jaksa penuntut umum. (*)

Reporter : Yashinta

Pasangan Kekasih Jual Ekstasi untuk Modal Nikah

0
terdakwa
Hendak menikah malah terancam dipenjara. Sepasang kekasih ini diadili setelah tertangkap menjual narkoba. (F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Pasangan kekasih, SH dan SO menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/1). Tak hanya menjadi terdakwa, keduanya juga terpaksa menunda menikah lantaran sudah masuk jeruji besi.

Keduanya duduk sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, karena menjual ektasi. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan kedua terdakwa.

“Benar Pak, kami jual ektasi. Ditangkap di parkiran Hotel Pasifik pada bulan September lalu, ” ujar SH di depan majelis hakim dan didampingi kuasa hukum Cristopher Sitilitongga.

Menurut dia, ia terpaksa menjual ektasi karena butuh modal untuk menikah dengan sang pujaan hati pada Desember 2023 lalu. Namun bukannya berhasil menikah, SH malah ikut menjebloskan kekasihnya ke jeruji besi.

“Pacar (SO) tahu, saya bawa ektasi, kami berdua ke parkiran Pasifik karena ada yang pesan. Jual extasi karena buat modal nikah, rencananya bulan Desember kemarin,” jelas SH.

BACA JUGA: Bawaslu Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Ria Saptarika di Sekanak Raya, Belakangpadang

Diakui SH, pekerjaannya yang hanya sebagai buruh angkut tak mencukupi untuk biaya pernikahan dengan sang kekasih. Karena itu, ia pun mencari jalan lain.

“Untuk jualan sudah 3 bulan, kami berdua juga memakai. Per butir saya jual Rp 450 ribu. Sehari – hari saya kerja buruh angkut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ria Saptarika Bantah Kegiatannya di Sekanak Raya ada Unsur Money Politic

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, sidang ditunda hingga Minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Diketahui, pasangan kekasih ini ditangkap di hotel parkiran hotel Batuampar. Dari mereka ditemukan 150 butir pil extasi yang akan dijual Rp 450 ribu per butir. (*)

 

Reporter : Yashinta

Tentang VoA, Kemenkumham Dukung Usulan Gubernur Kepri

0
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut kunjungan turis perdana di Pelabuhan Internasional Bandar Bentan Telani (BBT), kawasan wisata Bintan Resort Lagoi, Bintan pada Senin (1/1/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri, Guntur Sakti mengatakan, usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad perihal permohonan short term visa atau Visa on Arrival (VoA) bagi wisawatan mancanegara mendapatkan dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Golnya kebijakan masih menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan (Menkeu).

 

“Permohonan dukungan short term visa bagi wisatawan mancenegara subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata VoA telah di setujui Kemenkumham,” ujar Guntur Sakti, Selasa (23/1) di Tanjungpinang.

Ditegaskannya, dukungan tersebut ditandai dengan terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Substansi tersebut dinyatakan pada pasal 82 ayat 2, yakni izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

“Fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri,” jelasnya.

Disebutkannya, TPI yang ditegaskan dalam Permenkumham tersebut adalaj lima TPI di Batam, 1 di Bintan, 1 di Karimun dan 1 TPI pelabuban laut di Tanjungpinang. Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan.

“Kemarin, Senin 22 Januari 2024 saya bersama Pak Rudi Chua dari Komisi II DPRD Kepri, menyambangi gedung film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa untuk Kepri,” ungkapnya.

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, untuk memulihkan dunia pariwisata di Provinsi Kepri harus ada kebijakan khusus.

“Pemprov Kepri sudah mengajukan permohonan Visa On Arrival (VoA) khusus bagi wisatawan mancanegara atau wisman ke Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut politisi Hanura ini, upaya yang dilakukan Pemprov Kepri sudah tepat. Dijelaskannya, salah satu penghambat wisatawan di luar negara ASEAN untuk berkunjung ke Kepri adalah masalah biaya VoA.

“Pemerintah pusat memukul rata dan mungkin juga lupa bahwa wisatawan mancanegara yang ke Kepri berbeda dengan ke daerah lain di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Provinsi Kepri ini juga mengatakan, kebijakan tersebut akibat jarak tempuh mereka menghabiskan waktu lebih lama di Indonesia. Sehingga biaya VoA Rp500 ribu dipukul rata menjadi tidak mahal.

“Namun berbeda denga wisman ke Kepri yang rata- rata hanya 2-3 hari. Sehingga biaya VoA menjadi besar. Seharusnya pusat bisa mengambil kebijakan yang pernah dilakukan yaitu penerapan VoA khusus seminggu untuk Kepri dengan biaya Rp150 ribu atau US 10 Dollar seperti dulu,” tutupnya. (*)

Tertekan Dibullying di Sekolah, Putri Cantikan Kabur dari Rumah Orangtuanya

0
Putri Devita Cantika
Putri Devita Cantika

batampos– Siswi salah satu SMK di Tanjungpinang, Putri Devita Cantika yang berusia 16 tahun, diduga kabur dari rumahnya.

Ia kabur dari rumahnya sejak Minggu 21 Januari 2024 lalu. Hingga kini belum juga pulang ke rumah dan belum diketahui keberadaannya.

Orang tua Putri yakni Fitrianingsih mengatakan, anaknya meninggalkan sepucuk surat untuk keluarga saat kabur dari rumah.

Dalam surat tersebut, Putri menulis ucapan terima kasih kepada orang tuanya karena telah membesarkan dirinya.

Menurut Fitrianingsih, alasan anaknya kabur karena merasa tertekan dan karena perundungan atau bullying yang dialaminya di sekolah.

“Ada tinggalin surat. Dia (Devita) merasa ada bullying yang dilakukan temannya,” katanya.

BACA JUGA: Cegah Perundungan Terhadap Pelajar, Polisi Datangi Sekolah Sekolah

Sebelum kabur, ungkap Fitrianingsih, awalnya Putri pamit untuk mengerjakan tugas kelompok di rumah tetangganya yang juga teman sekolahnya.

“Saat ini belum ada kabar. Dari rumah bawa HP (handphone). Tapi HP-nya tak bisa dihubungi,” terangnya.

Fitrianingsih berharap, anaknya segera ditemukan oleh masyarakat Tanjungpinang, sebab anaknya merupakan anak rumahan.

“Sudah kami laporkan ke polisi, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Semoga anak kami bisa ketemu dan pulang dengan selamat,” harapnya.

Bagi yang melihat atau mengetahui keberadaan Putri Devita bisa menghubungi langsung nomor +62 813-7263-6761. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar