Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 4174

Tsunami Akibat Gempa Jepang Sapu 190 Hektar Lahan di 3 Kota

0
Foto yang diambil dari pesawat Kyodo News menampilkan kawasan Noto di prefektur Ishikawa yang hancur diterjang tsunami akibat gempa yang melanda Jepang, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Kyodo via Reuters Connect/foc.

batampos – Gelombang tsunami akibat gempa dahsyat yang mengguncang Semenanjung Noto dan sekitarnya di Jepang tengah pada Hari Tahun Baru telah menyapu sekitar 190 hektar lahan di tiga kota, demikian diumumkan pemerintah pada Senin.

Sementara itu jumlah korban jiwa dari bencana gempa telah naik menjadi 222 pada Senin sore, dua minggu setelah gempa bermagnitudo 7,6, menurut pemerintah prefektur Ishikawa.

Tsunami menyebabkan sebagian besar kerusakan di bagian timur laut semenanjung, termasuk Suzu dan Noto di pesisir Laut Jepang, menghancurkan rumah-rumah dan fasilitas pelabuhan, sedangkan tingkat kerusakan sepenuhnya belum dapat diperkirakan.

Wilayah seluas 190 hektar tersebut termasuk kota pesisir Shika di tengah prefektur, menurut pemerintah pusat.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi dalam konferensi pers mengatakan bahwa pemecah gelombang rusak setidaknya di tujuh pantai yang dilanda gelombang tsunami.

Luasnya genangan diketahui berdasarkan gambar yang diambil oleh helikopter Kementerian Pertanahan dan pemerintah prefektur, serta informasi peta dari Otoritas Informasi Geospasial negara tersebut.

Pemerintah Wajima yang dilanda bencana mengatakan bahwa siswa sekolah menengah pertama di kota utara Ishikawa akan dievakuasi ke fasilitas prefektur di kota selatan Hakusan pada Rabu. (*)

Reporter: JP Group

AMPK Minta KPK Respons Soal Harta Kepala PPATK

0
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

batampos – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tengah disorot oleh publik. Hal itu dikarenakan diduga ada harta kekayaannya yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN, sebagaimana kewajiban para penyelenggara negara.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Amril meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap harta Ivan. Sehingga tidak lagi menjadi polemik.

“Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Kepala PPATK,” kata Amril dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).

Termasuk terkait isu yang dibangun di media sosial bahwa Ivan menerima gratifikasi, sepatutnya segera dipastikan kebenarannya. Sehingga tidak lagi menjadi bola panas.

“Hal ini penting dilakukan demi menegakkan hukum dan prinsip Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelasnya.

Menurut Amril, setiap pihak harus berkomitmen dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Hal mana KPK mempunyai kewenangan dalam menegakkan peraturan terkait dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lain yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyebutkan jika Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya ke LHKPN. Salah satu harta yang disorot yakni mengenai mobil yang digunakan oleh istri dan anak Ivan.

Ivan sendiri sudah membantah tudingan tersebut. Dia juga sempat mengungkit pernah dituduh memakai narkoba, tapi tidak pernah terbukti. (*)

Reporter: JP Group

Maruarar Sirait Putuskan Keluar dari PDIP, dan Ikut Jejak Politik Jokowi

0
Politikus PDIP sekaligus Influencer Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Maruarar Sirait di kantor SMRC, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/3).

batampos – Mantan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait menyatakan mundur dari PDI Perjuangan. Hal itu disampaikan Maruarar usai mengunjungi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

“Saya mohon maaf, saya mengajarkan kalian untuk loyal tetap bersama PDIP Perjuangan, tetapi izinkanlah dengan keterbatasan saya pamit,” kata Maruarar.

Maruarar menyatakan, keputusan itu diambil setelah dirinya berdiskusi dengan orang terdekat dan pihak keluarganya.

“Saya memutuskan untuk pamit dari PDI Perjuangan hari ini dan saya doakan PDI Perjuangan tetap menjadi partai yang besar,
memperjuangkan Pancasila, memperjuangkan kebenaran, memperjuangkan keadilan,” ucap Maruarar

Terkait pilihan politiknya saat ini, Marurar menyatakan dirinya akan mengikuti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut, Jokowi sangat didukung oleh rakyat.

“Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi, karena saya percaya Pak Jokowi adalah pemimpin yang sangat didukung oleh rakyat Indonesia kepercayaan publiknya, proof ratingnya 75-80 persen, beliau sudah memperjuangkan banyak hal,” tegas Maruarar

Ia beralasan, Jokowi telah banyak berhasil dalam membangun bangsa Indonesia. Serta dinilai sangat mementingkan rakyat.

“Bagaimana tegas menghadapi radikalisme, bagaimana membuat mayoritas saham Indonesia di Freeport dan bagaimana juga membantu rakyat kecil dan juga memindahkan ibu kota adanya pemerataan,” papar Ara.

“Jadi, saya memilih bersama dengan bapak Jokowi dalam pilihan politik saya berikutnya ke depan. Mohon doa restunya,” imbuhnya. (*)

Reporter: JP Group

 

169 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diperiksa

0
Rutan KPK. (Rian Alfianto/JPC)

batampos – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli yang diduga melibatkan 93 pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, pada Rabu (17/1) mendatang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1).

“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.

Albertina mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Karena itu, dengan menemukan bukti kuat Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidamg etik. Kemudian yang satu orang itu sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Albertina.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen-dokumen penyetoran uang dan sebagainya,” imbuhnya.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.

“Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik,” tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen,” sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkas Ali. (*)

Reporter:  JP Group

Syarat dan Tata Cara Melakukan Pemilihan pada Pemilu 2024, WNI di Luar Negeri Juga Bisa Nyoblos

0
Ilustrasi: Pemilu. (Antara)

batampos – Dilakukan setiap lima tahun sekali, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, dapat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 nanti.

Namun, apa saja syarat dan bagaimana tata cara memilih pada Pemilu 2024? Dilansir dari KPU, berikut merupakan syarat dan tata cara memilihnya.

A. Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Syarat utama menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 adalah pemilih merupakan Warga Negara Indonesia. Dan seperti yang telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  2. Hak pilihnya tidak sedang dicabut oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih, dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Cek dapat dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten atau Kota di domisili masing-masing.

B. Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024

Seperti yang tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu akan dilaksanakan dengan tata cara mencoblos surat suara.

Pemilih yang sudah terdaftar nantinya akan menerima surat pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS dan menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Setelah menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas KPPS, pemilih berhak mendapatkan surat suara dan dilanjutkan dengan melakukan pencoblosan di TPS.

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Bagi pemilih terdaftar yang sedang berada di luar negeri, terdapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang akan membantu proses pemilihan. Terdapat tiga cara pemilihan, yaitu:

  1. Pemilih yang berada dekat dengan lokasi pemungutan suara yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, dapat datang ke TPS dan langsung melakukan pemilihan.
  2. Pemilih yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang dapat dijangkau PPLN.
  3. Pemilih yang berada di wilayah terpencil dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Saat ini daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 sudah ditetapkan. Jika belum terdaftar pada daftar pemilih tetap, pemilih yang belum terdaftar tetap dapat memilih dengan cara langsung datang ke TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik pada jam 12.00-13.00 waktu setempat. (*)

Reporter: JP Group

 

Anak Main Api di Kamar, 1 Rumah di Kampung Sidojadi Terbakar

0
Satu unit rumah di Jalan Hang Kasturi, Kampung Sidojadi, Tanjungpinang Timur terbakar. F. Damkar Tanjungpinang

batampos– Satu unit rumah di Jalan Hang Kasturi, Kampung Sidojadi, Tanjungpinang Timur terbakar. Kebakaran diduga terjadi karena anak pemilik rumah bermain korek api di kamarnya.

Kebakaran ini terjadi pada Minggu (14/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang menghanguskan rumah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi yang mengetahui awal mula kebakaran tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran ini disebabkan dua anak korban bermain api di dalam kamar. Sehingga api membakar kasur, dan melalap seisi kamar.

“Hasil penyelidikan, diduga anak korban bermain api dengan menggunakan korek api sehingga terjadi kebakaran,” jelas Apriadi.

BACA JUGA: Delapan Unit Ruko Belakang Pasar Mutiara Tanjungbatu Kota Terbakar, Dua Orang Jadi Korban

Sebelum kebakaran, kata Apriadi, pemilik rumah melihat dua anaknya bermain di atas kasur di dalam kamar. Kemudian dua anak ini kembali mendatangi pemilik dengan membawa sebatang kayu yang sudah terbakar.

“Anaknya menyampaikan, kamar mereka terbakar. Ketika dicek, kamar telah terbakar hingga ke atap plafon triplek serta merambat ke plafon ruang tengah rumah,” ungkap Apriadi.

Mendapati kamar rumahnya terbakar, pemilik langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran dan api berhasil dipadamkan.

Jika tidak dilakukan upaya pencegahan cepat, api dapat menyebar ke rumah lainnya. Sehingga merugikan pemukiman di sekitarnya.

“Tidak ada korban jiwa. Kebakaran ini membuat pemilik rumah mengalami kerugian lebih kurang Rp 40 juta,” terang Iptu Apriadi. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Cara Membayar Denda Tilang Online dengan Muda, Berikut Jenis Pelanggaran dan Panduan Lengkap

0
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos – Membayar denda tilang online dapat menjadi langkah muda dan efisien waktu, untuk menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat.

Semenjak berlaku Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem tilang elektronik di Indonesia, banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Penerapan sistem ini memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat, khususnya pada saat berkendara.

Selain itu, melalui sistem ini dimaksudkan untuk menghindari dan mencegah terjadinya potensi pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika sebelumnya penindak atas pelanggaran lalu lintas oleh petugas kepolisian secara langsung, melalui ETLE pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas.

Oleh karena itu, pengendara harus tahu jenis-jenis pelanggaran dari ETLE dan cara membayar denda tilang online sebagai berikut, dikutip dari beberapa sumber.

Jenis-Jenis Pelanggaran

Pengendara yang melakukan tindak pelanggaran dan tertangkap kamera pengawas, akan mendapatkan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang termasuk ke dalam tilang elektronik, berikut paparan dari setiap pelanggaran.

Melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, apabila tidak membayar dapat mengganti dengan kurungan penjara paling lama dua bulan.

Pelanggaran marka jalan akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Berkendara sambil memainkan handphone merupakan pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik. Denda maksimal dari pelanggaran ini sebesar Rp 750.000,00 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Pelanggaran melawan arus lalu lintas akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp 500.000,00 atau mengganti dengan kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pengendara yang tidak memakai helm termasuk ke dalam tilang elektronik. Pelanggar akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 250.000,00 atau penjara paling lama satu bulan.

Tidak menggunakan seat belt bagi pengendara mobil akan berlaku denda maksimal sebesar Rp 250.000,00 atau mengganti dengan kurungan penjara paling lama satu bulan.

Pengendara motor dengan lebih dari dua orang akan mendapatkan denda maksimal Rp 250.000,00 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan mendapat denda maksimal sebesar Rp 500.000,00 atau kurungan penjara paling banyak selama dua bulan.

Melakukan pelanggaran ganjil genap akan mendapatkan denda paling besar yaitu Rp 500.000,00 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Pelanggaran keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku denda maksimal Rp 500.000,00 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Baca Juga: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, 57 Kendaraan Ditindak dari 257

Cara Bayar Denda Tilang Online

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online dengan muda, melalui situs resmi e-tilang.

Mengakses situs e-tilang melalui smartphone di link berikut: https://tilang.kejaksaan.go.id/;

  • Masukkan nomor berkas tilang pada kolom yang tersedia di situs resmi tilang.kejaksaan.go.id, lalu tekan ‘Cari’, hingga tampilan layar memperlihatkan besaran denda tilang elektronik;
  • Langkah selanjutnya, dapat menekan tombol ‘Bayar’ pada layar, melakukan pembayaran denda tilang dapat menggunakan kode bayar yang tersedia di situs resmi e-tilang;
  • Perlu diperhatikan dalam memasukkan nominal pembayaran harus sesuai dengan jumlah denda yang sudah menjadi ketetapan pihak kejaksaan;

Setelah itu, tekan tombol ‘Konfirmasi Pembayaran’, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi dengan baik setelah melakukan pembayaran. (*)

Reporter: JP Group

DPRD Batam Sebut Dishub Tidak Siap, Belum Semua Jukir Kantongi Karcis Baru tapi Tarif Sudah Naik

0
parkir
Juru parkir mengatur kendaraan di Batam Center, Kamis (10/8) lalu. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman menyebut Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub) tidak siap menyambut penerapan tarif retribusi parkir, yang mulai berlaku mulai Senin (15/1/2023)

“Saya parkir dan dikasih tiket parkir Rp2 ribu tapi ditagih Rp4 ribu. Ini masih ada karcisnya di mobil saya. Makanya saya bilang mereka tidak siap. Belum semua jukir dikasih karcis baru. Bagaimana mau bayar tarif baru, kalau karcis masih yang lama,” keluhnya, Senin (15/1).

Selain mengalami sendiri, ia banyak menerima keluhan dari kenalan, teman, dan masyarakat terkait tidak siapnya Dishub dalam penerapan tarif baru ini.

BACA JUGA: Hari Pertama Penerapan Tarif Parkir Baru, Banyak Warga Batam Belum Tahu

Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 diatur bahwa tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu, dan tarif mobil Rp4 ribu. Karena masih banyaknya keluhan yang diterima, hal ini yang disesalkan.

“Belum merata untuk harga tiketnya. Hari inu saya tiga kali parkir. Satu kali parkir ada karcis dengan harga baru, sedangkan dua lagi masih karcis lama,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan harus didukung namun Dishub juga harus siapkan sarana dan prasarana. Karena kenaikan ini, masyarakat diimbau untuk minta karcis, namun karcisnya masih pakai tarif yang lama,” ungkapnya.

Menindak lanjuti persoalan ini, ia berharap Dishub segera memperbaiki pelayanan. Karena dengan kenaikan tarif ini harus juga dibarengi dengan faktor pendukung, salah satunya ketersediaan karcis dengan tarif baru.

“Saya sampaikan karena ini penting. Jadi kalau perlu nanti kita panggil Dishub untuk menjelaskan soal ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Yulitavia

Usai Tendang Dua Remaja hingga Tabrak Tiang Listrik, Seorang Warga Kijang di Bintan Diamankan

0
Polisi menangkap pelaku penganiayaan di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (14/1/2024). F.Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos.

batampos– Seorang pria berinisial MAS, 18, diamankan setelah menendang dua remaja di jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (14/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengakui, seorang pria pelaku penganiayaan terhadap dua remaja di jalan Tanah Kuning berhasil diamankan di Kampung Keke, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (14/1/2024).

“Beberapa jam setelah kejadian, ibu korban melaporkan ke kantor,” kata dia.

Dia menjelaskan, kejadiannya bermula saat kedua korban berinisial AS dan FA mengendarai motor dan melintas di jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Ketika itu, pelaku dengan mengendarai motor datang langsung menendang kedua korban yang mengendarai motor.

Kejadian itu sontak membuat korban kaget dan hilang kendali sampai menabrak tiang listrik di depannya.

Tidak sampai di situ, kata dia, pelaku malah menghajar kedua korban yang sudah tersungkur di jalan.

BACA JUGA: Perempuan Muda Terlibat Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

“Pelaku malah memukuli kedua korban yang sudah terjatuh setelah menabrak tiang listrik,” kata dia.

Usai kejadian, kedua korban dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban mengalami luka-luka, sementara sepeda motornya ringsek akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan, pelaku memang berniat menyerang seseorang namun orang yang diserangnya salah.

“Pelaku ngaku salah orang karena saat kejadian pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata dia.

Dia mengatakan, saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari pelaku. (*)

 

Reporter: Slamet N

Dituding Jadi Orang Ketiga, Melly Goeslow Buka Suara Singgung Fitnah

0
Viral mantan istri polisi ini ingin keadilan di melly goeslaw dan suami./tiktok.com/@pancamasna/

batampos – Baru-baru ini, penyanyi sekaligus musisi kenamaan Melly Goeslaw tengah diterpa isu tak sedap soal perselingkuhan.

Dirumorkan menjadi orang ketiga dalam rumah tangga orang lain, Melly Goeslaw kini angkat bicara.

Sebelumnya diketahui, Melly Goeslaw disebutkan memiliki hubungan spesial dengan AKBP Enjang Hasan Kurnia, yang diungkapkan mantan istri oknum polisi tersebut yakni, Masnawati Masud.

Melalui media sosial Instagramnya, kini pelantun lagu ‘Bagaikan Langit’ itu tak tinggal diam.

Dalam unggahan terbarunya, Melly Goeslaw menyiratkan bahwa tuduhan selingkuh dengan AKBP Enjang itu adalah bentuk fitnah.

“Dicaci, difitnah dan dihina, tidak akan menjadikan kita hina di mata Allah SWT,” tulis Melly Goeslow pada Minggu (14/1) kemarin.

Istri Anto Hoed tersebut, juga mengatakan tak peduli dengan tuduhan yang sedang menimpa dirinya, sebab ia hanya akan berlomba mencari kebaikan di mata Allah SWT.

“Pada akhirnya kita akan berlomba-lomba mendapatkan kedudukan terbaik di mata Allah SWT, bukan di mata manusia,” jelasnya.

Sejak masalah ini muncul, Melly Goeslaw diketahui telah membatasi kolom komentar postingan Instagramnya dan belum diubah sampai hari ini.

Sementara itu, mantan istri AKBP Enjang berkali-kali bersuara atas ketidakadilan yang diterimanya. Dia membuka kasus ini dibuka bukan dengan tujuan ingin kembali ke eks suaminya.

Ditegaskan oleh Masnawati, ia mengaku ingin namanya dipulihkan setelah menurutnya dihancurkan sang suami, hingga dia sempat ditahan atas laporan AKBP Enjang.

“Saya memohon proses perceraian saya dengan Enjang secara kedinasan tidak sepihak. Di mana izin dikeluarkan dinas Polri tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya,” kata Masnawati dalam video di akun TikTok-nya, Selasa, 9 Januari 2024. (*)

Reporter: JP Group