Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4247

Pandangan dan Perjuangan Caleg Partai Buruh Terkait Nasib Buruh di Batam

0
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Demo Buruh 1 F Cecep Mulyana scaled e1701098373746

Ilustrasi: Buruh kota Batam melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Senin (27/11). Aksi tersebut terkait kenaikan UMK. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kota Batam terkenal sebagai kota industri. Sektor manufaktur menjadi salah satu investasi penymbang bagi kemajuan Batam hingga saat ini.

Namun, ternyata nasib buruh masih belum tersuarakan dengan baik. Buruh masih bersusah payah bersaing bahkan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.

Pemerintah dinilai selama ini selalu berpihak kepada pengusaha, sehingga hak buruh cenderung terabaikan.

Berbagai persoalan buruh menyangkut kontrak kerja, persaingan kerja, hak bagi perempuan dalam industri kerja. Persoalan tingginya angka pengangguran juga masih menjadi persoalan di Batam, di tengah majunya sektor industri.

Caleg Partai Buruh Moch Imam Zaenuri mengatakan Partai Buruh bersama elemen serikat pekerja/buruh bergerak bersama untuk untuk memperjuangkan upah layak. Selama ini tuntutan soal upah yang diusulkan oleh buruh selalu mental, sehingga upah buruh jauh dari kata layak.

“Pemerintah selalu beralasan menjaga iklim investasi. Namun abai akan nasib buruh. Melalui partai saya ingin memperjuangkan ini,” kata dia, Senin (8/1).

Baca Juga: Anggarannya Rp 4 Miliar, Ini Gambar Rumah Contoh Untuk Warga yang Terdampak Rempang Eco-City

Partai buruh ingin menjadi jembatan, agar hal-hak buruh lebih diperjuangkan di legislatif Batam. Mengingat struktur Partai Buruh adalah aktivis serikat yang artinya adalah partai buruh dan serikat pekerja adalah satu kepentingan.

Salah satu yang menjadi program partai buruh terkait upah Kota Batam. Karena UU pemerintah yaitu Omnimbus Law Cluster kenetagakerjaan menerapkan upah secara Nasional baik di kota industri ataupun di kota agraris.

Harusnya ini menjadi hal yang harus dibedakan. Karena kota industri pasti pendapatan daerah banyak dari hasil industri sedangkan kota agraris pendapatan daerahnya dari hasil bumi.

“Nah, kalau di Batam ini karena upah layak lah ekonomi warga Batam bisa berputar ibaratnya dari tukang sampah sampai showroom mobil mewah semua berikat oleh upah layak Kota Batam,” ujarnya.

Menurutnya, semua peputaran ekonomi diukur dari upah makanya upah selalu menjadi perhatian tiap tahunnya. Penjual gorengan, rumah makan sampai penjual rumah pun menunggu besaran nilai upah tahunan.

Untuk hak-hak perempuan ini menjadi hal sorotan juga oleh partai buruh, bahwa di Batam, khususnya banyak perempuan menjadi tulang punggung keluarga yang artinya mereka berhak juga mendapatkan semua tunjangan-tunjangan keluarga seperti yang didapat oleh laki-laki yang banyak diberikan oleh perusahaan di Batam ini.

Partai Buruh juga punya program aturan untuk bisa menerapkan kesejahteraan itu. Untuk keberadaan buruh perempuan di dunia industri memang sudah diatur oleh UU tetapi sering kali pelaksanaanya tidak sesuai. Oleh karena itu Partai Buruh akan memperkuat dengan aturan-aturan daerah untuk mengayomi keberadaan buruh perempuan yang informal maupun non formal.

Baca Juga: Pernah Terlibat Pembunuhan, Mantan Polisi di Batam Rampok Motor Remaja

Untuk kontrak kerja ini hal yang sangat menjadi penting di Partai Buruh. Karena ini menyangkut kesejahteraan generasi bangsa selanjutnya, di dalam UU Omnimbus Law Cluster Ketenagakerjaan bahwa kontrak boleh dilakukan selama 5 tahun.

Kontrak panjang seperti ini akan menginisiasi untuk susah permanent. Menurutnya, jika tidak ada jaminan permanen, bagaimana kesejahteraan pekerja/buruh ke depannya dalam menjalani kehidupan.

Misalnya, pekerja/buruh bekerja pada usia 19 tahun karena baru lulus sekolah, dari 19 tahun lanjut kontrak 5 tahun setelah kontrak sudah usia 24 tahun, ini kalau setelah lulus sekolah langsung kerja.

“Nah kalau sudah di usia 24- 25 tahun cari kerja lagi sedangkan di Batam banyak perusahaan memberlakukan penerimaan pekerja usia maksimal 23 tahun. Bagaimana lagi pekerja atau buruh tadi yang sudah habis kontrak mencari kerja sedangkan usia itu sudah masuk pada usia untuk berumah tangga,” jelasnya.

Pembatasan usia ini masih menjadi kendala sampai saat ini. Pembatasan usia ini akan mempengaruhi angka pengangguran di Batam. Untuk itu, harus dihapuskan dan tidak ada pembatasan dalam mencari kerja. Perusahaan jangan mempersyaratkan usia dalam dunia kerja. (*)

Reporter: Yulitavia

Perampokan di Apotek Kimia Farma Penuin, Kapolsek: Pelaku Masih Dikejar

0
Aptek Kimia Farma Dirampok Dalil Harahap22 e1704714875875
Apotek Kimia Farma di Penuin disantroni rampok. Tampak suasananya, Senin (8/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Apotek Kimia Farma yang berada di kawasan Penuin, Lubuk Baja dirampok, Minggu (7/1) pagi. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang hasil penjualan dan ponsel milik penjaga apotek.

Informasi yang didapatkan, perampokan itu saat kondisi apotek sepi dan Batam tengah diguyur hujan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mantel dan helm.

“Perampokannya kemarin. Memang saat kejadian situasi sepi, hari hujan dan toko sekitar masih tutup,” ujar Rio, salah seorang juru parkir di lokasi.

Baca Juga: Apotek Kimia Farma Penuin Dirampok, Pelaku Ancam Korban dengan Parang

Sebelum menggasak barang berharga, pelaku yang diduga seorang pria tersebut sempat mengancam penjaga apotek menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Penjaga tokonya yang diancam itu cewek. Korban diancam, tidak ada dianiaya,” katanya.

Sementara Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Benar, memang ada kejadiannya,” katanya.

Baca Juga: Mantan Anggota Polisi Aktor Utama Rampok dengan Senjata Api di Halte Kawasan Industri Cammo

Namun, Yudi belum banyak berkomentar terkait kejadian ini. Ia beralasan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Masih kita kejar pelakunya. Tunggu dulu,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Honda PCX Siap Explore Kota Tanjung Pinang

0

PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau menggelar kegiatan Explore Kota Tanjung Pinang di acara City Rolling Bersama Honda PCX bersama konsumen dan komunitas pecinta Honda PCX. Kegiatan ini akan diawali dengan berkumpul di depan gedung Gonggong yang menjadi salah satu Icon kota Tanjung Pinang, Kemudian melakukan briefing besama seluruh peserta yang pimpin oleh saudara Pulihanafiah Harahap selaku PIC Community Capella Dinamik Nusantara.

hondaKegiatan City Rolling Bersama Honda PCX diisi dengan kegiatan – kegiatan yang sangat seru dan juga bermanfaat, ada kegiatan City Rolling, Mini Gathering, Sharing & Discuss bersama seluruh peserta, salah satu bentuk kepedulian PT Capella Dinamik Nusantara Kepri kepada masyarakat sekitar para peserta akan berkunjung dan memberikan santunan disalah satu Panti Asuhan Ummi Al Fitrah yang berada di kota Tanjung Pinang.

Sesampainya di Cafe para peserta akan di berikan kesempatan untuk foto bersama motornya di sekitar cafe dan juga memberikan waktu buat para peserta yang mau melaksanakan sholat kemudian acara akan dilanjutkan dengan Gathering bersama seluruh peserta, setelah Mini gatheringnya selesai dilanjutkan dengan kegiatan sharing & discuss yang akan di pimpin oleh saudara Pulihanafiah Harahap selaku ketua panitia sekaligus PIC Community PT Capella Dinamik Nusantara. sharing diawali dengan sosialisasi HCID kepada para peserta, saudara Pulihanafiah Harahap akan menjelaskan apa itu HCID dan apa saja keuntungan memiliki akun HCID, kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi komunitas Honda PCX Club Indonesia Chapter Tanjung Pinang. Foto kontes yang akan dilaksanakan dimana para peserta akan berfoto di destinasi wisata yang dilewati pada saat rolling ataupun pada saat di lokasi cafe kemudian para peserta harus memposting foto tersebut diinstagram masing-masing peserta dan melalukan tag ke akun @hondakepri, @hondacommunity, @oneheartcommunitykepri.

Peserta dikatakan pemenang apabila foto tersebut bagus, outfit selaras dengan warna motor dan foto tersebut memiliki like terbanyak, peserta akan dikasih waktu agar bisa mendapat like yang banyak hingga tiba waktunya pengumuman foto kontes, setelah itu acara akan diakhiri dengan penutup dan foto bersama seluruh peserta.

“Kami sangat senang bisa meresmikan komunitas Honda PCX Club Indonesia Chapter Tanjung Pinang, tentunya ini menambah komunitas yang ternaung di one heart community kepri.” Ujar Pulihanafiah Harahap, PIC Community Capella Dinamik Nusantara.

“Kami ucapkan terima kasih kepada PT Capella Dinamik Nusantara yang telah mendukung kegiatan kami untuk peresmian komunitas kami yaitu Honda PCX Club Indonesia Chapter Kepri dan juga dengan adanya kegiatan city rolling ini menjadi semangat baru buat para member kami untuk bisa merangkul masyarakat untuk bergabung dengan komunitas kami dan menjadi keluarga besar One Heart Community Kepri dalam naungan PT Capella Dinamik Nusantara, kami berharap acara seperti ini akan sering dilaksanakan khususnya di wilayah Tanjung Pinang agar masyarakat tahu tentang motor Honda dan juga membantu kami untuk bisa merangkul masyarakat bergabung ke komunitas kami!” Tutup Sugeng, Ketua Honda PCX Club Indonesia Chapter Tanjung Pinang. (*)

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-Pikir Pendapat Hakim

0
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya telah mendapatkan vonis hukuman.

Rafael Alun Trisambodo divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

BACA JUGA: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Mendapatkan hukuman vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Tipikor, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa.

“Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” jawab hakim ketua Suparman Nyompa. (*)

Reporter: JP Group

Rafael Alun Trisambodo Pikir-Pikir Pendapat Hakim Terkait Vonis 14 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya telah mendapatkan vonis hukuman.

Rafael Alun Trisambodo divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

BACA JUGA: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Mendapatkan hukuman vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Tipikor, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa.

“Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” jawab hakim ketua Suparman Nyompa. (*)

Reporter: JP Group

PWI Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Perayaan Puncak HPN Diundur Menjadi 20 Februari 2024

0
Pengurus PWI Pusat saat diterima Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (Dok PWI Pusat)

batampos – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengumumkan perubahan jadwal perayaan puncak Hari Pers Nasional yang semula 9 Februari 2024 menjadi 20 Februari 2024. Sementara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 sendiri tetap berlangsung 9 Februari 2024 bertempat di Gedung PWI Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

“PWI ingin perayaan HPN 2024 berjalan sukses, sekaligus untuk ikut berpartisipasi membantu pemerintah menciptakan Pemilu Damai sehingga perayaan puncaknya kita undur,” ujar Hendry Ch Bangun dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (8/1).

Sementara itu, peringatan hari persnya sendiri akan dilaksanakan tanggal 9 Februari di Gedung PWI Pusat lantai empat, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Acara peringatan akan diisi dengan tumpengan dan doa yang akan dihadiri seluruh pengurus, dan sejumlah undangan.

Dikatakan, semula rangakaian acara HPN 2024 akan dilaksanakan di Jakarta mulai tanggal 7-9 Februari, namun mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, jadwalnya digeser menjadi tanggal 17 – 20 Februari 2024 mendatang.

Seperti diketahui bahwa Hari Pers Nasional (HPN) yang setiap tahun diperingati pada tanggal 9 Februari. Tema HPN 2024 adalah “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa”. Itu artinya, PWI ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Menurut Hendry, pengunduran perayaan puncak itu dilakukan setelah hasil evaluasi waktunya berdekatan dengan Pemilu sehingga dinilai kurang kondusif, dengan dua alasan: (1) Dapat menganggu wartawan anggota PWI yang akan meliput pelaksanaan Pemilu 2024 di daerahnya masing-masing. (2) PWI ingin berpartisipasi untuk menghadirkan Pemilu Damai, sesuai dengan tema HPN 2024.

“Untuk itu, PWI menahan diri agar tidak mengadakan pesta HPN pada saat semua pihak fokus pada pelaksanaan Pemilu,” ujar Ketum PWi Pusat.

Perayaan puncak HPN 2024 dijadwalkan akan dihadiri pengurus dan anggota PWI dari 38 provinsi dari seluruh Indonesia dan cabang khusus Solo, kota kelahiran PWI. Serta sejumlah wartawan dari negara tetangga, seperti Malaysia, sebagaimana HPN sebelumnya.

Setelah pelaksanaan Pemilu dan hasilnya mulai diketahui, diharapkan tensi politik pun menurun, maka perayaan puncak HPN bisa dilaksanakan.

“Pengurus PWI Pusat menetapkan tanggal yang tepat, yakni dari tanggal 17-20 Februari. Acara puncaknya jatuh pada 20 Februari 2024. Sekali lagi, alasan pergeseran jadwal perayaan puncak HPN demi kepentingan nasional yang lebih besar,” ujar Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (***)

Teks Photo : Pengurus PWI Pusat saat diterima Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dok PWI Pusat

Jaksa Tuntut Ari Rosandi 8 Tahun Penjara, Anak Mantan Gubkepri hanya Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov

0

batampos-Guru Besar Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun angkat bicara terkait vonis ringan atau setengah dari tuntutsan jaksa yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadap Pejabat Pemprov Kepri, Ari Rosandi, anak dari mantan gubkepri Isdianto, Rabu (3/1) lalu. Ari Dijatuhi Vonis 4 tahun sedangkan sebelumnya jaksa menuntut Ari 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri.

“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ketika memutus hukum jauh dibawah tuntutan,” ujar Andi Muhammad Asrun, Senin (8/1)

Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) ini menjelaskan, faktor-faktor yang meringankan tersebut diantaranya adalah belum pernah dihukum atau dipenjara. Selain itu punya tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Kemudian bukan sebagai aktor intelektualnya.

“Dalam kasus ini, dia (Ari Rosandi,red) bukan sebagai pelaku tunggal. Karena masih ada atasnnya yang divonis lebih tinggi,” jelasnya.

Ditegaskannya, majelis hakim bertindak berdasarkan fakta dipersidangan. Sehingga tidak berasumsi informasi-informasi yang beredar dari luar. Meskipun ada selentingan bahwa terdakwa (Ari Rosandi,red) disebut-sebut sebagai aktor intelektual, karena statusnya sebagai anak Gubernur Kepri (Isdianto,red) pada waktu itu.

“Apalagi secara pangkat atau jabatan masih ada pejabat yang lebih tinggi. Ini merupakan fakta yang terbantahkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Mantan Pengacara Pemprov Kepri ini juga mengatakan, meskipun terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sanksi beratnya adalah tetap akan dikenakan punismen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi berat lainnya tentunya adalah sanksi sosial, karena sebagai anak pejabat telah melakukan tidak yang tidak pantas,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga ASN Pemprov Kepri, Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III, Rabu (3/1) lalu. Terdakwa Ari Rosandi divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang terdaluhu, jaksa menuntut Ari 8 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa divonis membayar Uang Pengganti Rp Rp 131.660.000 subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Abdi Surya Rendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp 538.640.000 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp673.300.000 subsider 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand menyatakan, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama. Pada kluster I, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Pada kluster II, polisi menetapkan empat tersangka. Kluster III, polisi menetapkan tiga tersangka. (*)

Reporter: Jailani

Begini Kronologi 264 Kendaraan Curian Ditemukan di Gudang TNI hingga Dua Prajurit Tentara Diamankan

0
Pemeriksaan motor diduga hasil curanmor di Gudbalkir Pusziad, Kecamatan Buduran. (IST/RADAR SIDOARJO)

batampos – Dua prajurit tentaraa yang diduga terlibat tindak pencurian motor (curanmor) diamankan oleh Pomdam.

Dua anggota TNI AD tersebut, diduga kuat terlibat dalam kasus curanmor, setelah ditemukannya 264 unit kendaraan curian yang disimpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo.

Dilansir dari pantauan JawaPos.Com sebelumnya, 264 unit kendaraan curian ini terdiri dari 215 sepeda motor dan 49 mobil.

Kasus ini terungkap, setelah adanya pesan WhatsApp yang diduga dikirim Pomdam V/Brawijaya ke KSAD dengan tembusan kepada Wakasad, Irjenad, dan Asintel KSAD.

Disebutkan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 15.10, telah dilaksanakan pengungkapan sindikat pelaku curanmor dengan barang bukti di Gudbalkir Pusziad.

Dalam laporan itu juga menyebutkan kronologi kejadian, dimana semuanya bermula pada awal 2023.

Waktu itu, Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial EI karena kasus curanmor, dari hasil pengembangan, diketahui EI memiliki koneksi dengan anggota TNI-AD.

Pada Juni 2023 EI menghubungi Kopda AS yang berdinas di Kesatuan Gupusjat Optronik II Ditpalad, Buduran, Sidoarjo.

Dia meminta dicarikan tempat untuk menyimpan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.

Kemudian, Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor P yang bertugas di Gudbalkir Pusziad. EI diizinkan memanfaatkan lokasi di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo.

Lalu, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 15.00, personel gabungan dari Reskrim Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya membawa EI ke Sidoarjo.

Dia diminta menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curanmor, terduga pelaku EI akhirnya menunjuk Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo.

Setelah itu Reskrim Polda Metro Jaya dan Lidpam Pomdam V/Brawijaya berkoordinasi dengan Gudbalkir Pusziad untuk melakukan pengecekan kendaraan.

Saat itulah personel Satlak Lidpam Pomdam V/Brawijaya menemukan kendaraan-kendaraan yang diduga hasil curanmor.

Ratusan kendaraan itu tersimpan di empat lokasi., tepatnya di dalam rumah dinas yang tidak terpakai, di samping lapangan tenis, di dalam gudang yang tidak terpakai, dan di dalam aula yang tidak terpakai (perincian lihat grafis).

TNI-AD lantas membuat laporan polisi dan mengamankan Mayor P, Kopda AS, dan Praka J. Seluruh kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti.

Tim gabungan juga mendapat informasi bahwa kendaraan-kendaraan curian itu diangkut menggunakan truk kontainer untuk dijual ke Timor Leste.

Hingga kini telah terjadi tiga kali pengiriman. Sekali pengiriman terdiri atas 4 mobil dan 20 sepeda motor.

Berdasarkan pantauan dari Jawa Pos sejak pukul 09.00 kemarin (6/1), kondisi sekitar gudang di dalam area Gudbalkir Pusziad tampak sepi.

Satu bangunan terpasang garis polisi. Lokasinya di bagian depan sisi utara. Sedangkan bagian lain berada di tengah dan lapangan belakang.

Sekitar pukul 11.00, dua truk kontainer masuk dengan posisi terparkir dan saling membelakangi.

Lalu, beberapa orang berpakaian sipil dan pakaian dinas Polisi Militer TNI-AD mengeluarkan kendaraan dari gudang. Mereka memindahkan ke dalam kontainer yang sudah terparkir.

Saat dikonfirmasi, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Kolonel Infanteri Rendra Dwi Ardani membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anggotanya.

Menurut dia, Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap anggota TNI-AD yang diduga terlibat.

”Khusus untuk penyidikan terhadap warga sipil, diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro (Jaya) dan Polda Jatim,” katanya sesuai keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin.

Rendra membenarkan, pengungkapan kasus itu dilakukan petugas gabungan pada Kamis lalu. Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Terlebih, lanjut dia, jika anggota TNI-AD tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses hukum.

Baca Juga: Aparat TNI dan Polri Bongkar Kasus Curanmor, Ratusan Motor Ditemukan di Markas Gudbalkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat di Sidoarjo

”Pasti diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI-AD dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini, ungkap Rendra, ada dua anggota TNI-AD yang sudah ditahan di Pomdam V/Brawijaya. Mereka sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa EI adalah mantan anggota TNI yang dipecat pada tahun 2020.

Namun, informasi itu dibantah Rendra. ”Kalau terduga EI ini berumur 40 tahun ” katanya. Sementara EI yang disebut sebagai pecatan TNI baru berusia 23 tahun.

Seperti dikutip dari JawaPos.com, penyimpanan hasil curanmor itu atas persetujuan Mayor P sebagai atasan Kopda AS.

Tak sekadar menyetujui, Mayor P diduga juga mendapat pembagian dari penjualan barang tersebut.

Dari Jakarta, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, hingga kemarin pihaknya masih menunggu laporan dari Pomdam V/Brawijaya. ”Biarkan penyidik bekerja dulu,” katanya.

Ditanya apakah Mabes TNI-AD akan turun tangan, Kristomei tak menjawab secara langsung. ”Mohon bersabar ya, nanti di-update jika ada perkembangan,” tuturnya.
Total 264 unit kendaraan. Terdiri atas 215 sepeda motor dan 49 mobil.

Baca Juga: Janji Tak Mengulang, Pelaku Curanmor di Gresik Dapat Keringanan 6 Bulan

Lokasi: Kompleks Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat, Buduran, Sidoarjo. Perinciannya:

1. Di dalam rumah dinas yang tidak terpakai

2. Di samping lapangan tenis

3. Di dalam gudang yang tidak terpakai

4. Di dalam aula yang tidak terpakai

Kendaraan curanmor diangkut dengan menggunakan kontainer ke Timor Leste untuk dijual. Sekali pengiriman menggunakan 1 kontainer dengan jumlah 4 mobil dan 20 sepeda motor.

– Terduga pelaku:

1. EI (sipil)
2. Kopda AS
3. Mayor P
4. Praka J

Reporter: JP Group

Pernah Terlibat Pembunuhan, Mantan Polisi di Batam Rampok Motor Remaja

0
unnamed 8 e1704705310336
tiga tersangka perampok dengan bersenjata api yang berhasil diungkap Polda Kepri

batampos – Tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Batamkota ditangkap polisi. Mereka telah ditahan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Ketiganya berinisial ED, 30, dan G, 35, dan R, 34. Salah satu pelaku ED, adalah residivis dan mantan anggota polri yang terakhir bertugas di Polda Kepri dan telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang membuatnya dihukum 12 tahun penjara.

“Dan yang bersangkutan telah keluar dari penjara pada 2 Februari 2022,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad.

Baca Juga: Mantan Anggota Polisi Aktor Utama Rampok dengan Senjata Api di Halte Kawasan Industri Cammo

Pandra memaparkan, pelaku merampas sepeda motor korban di depan halte kawasan industri Cammo, Batamkota pada Sabtu, 30 Desember 2023. Korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di halte.

Ketiga tersangka dari kasus itu kami tangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Selasa 2 Januari lalu,

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, peran tersangka ED dan G sebagai pelaku utama sementara R merupakan penadah sepeda motor hasil perampasan tersebut.

“Untuk aksi mereka apakah sudah beberapa kali melakukan ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Penghipnotis Lansia di Kijang, Bintan, Ditangkap, Perhiasan Emas 7,8 Gram Lenyap

0
Polisi menangkap pelaku hipnotis yang terjadi di Kijang, Sabtu (30/12/2023). Pelaku diamankan di rumahnya di Tanjungpinang, belum lama ini. F.Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos.

batampos– Polisi menangkap seorang pelaku hipnotis berinisial RAH, 25.

Dalam aksinya, kawanan penghipnotis mengambil perhiasan emas seberat 7,8 gram milik korban yang merupakan lansia berusia 73 tahun.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku kasus hipnotis berinisial RAH.

Pelaku RAH, kata dia, merupakan warga Batam yang berdomisili di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, saat itu korban berinisial P, 73, warga Kijang belanja di salah satu warung di jalan Todak, Pasar Barek Motor, Kijang, Sabtu (30/12/2023).

Salah seorang pelaku mendekati korban dan meminta ditunjuk jalan ke panti asuhan dengan menggunakan mobil.

“Korban ikut masuk ke mobil. Menurut korban, dalam mobil ada dua perempuan dan satu laki-laki,” kata dia.

Kemudian salah satu pelaku menawarkan uang Rp 50 juta kepada korban. Pelaku lalu meminta korban melepaskan perhiasan yang dikenakan korban.

“Korban melepaskan perhiasan miliknya berupa 1 gelang emas, 1 cincin emas permata merah dan 1 cincin emas permata putih,” kata dia.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengeluarkan uang Rp 5 juta, cincin dan gelang.

Perhiasan milik korban kemudian dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tas warna merah.

“Tasnya diberikan ke korban. Pelaku sempat berpesan agar tasnya dibungkus sajadah saat di rumah,” kata dia.

Dia mengatakan, setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya. Tapi esok harinya mereka kembali berjanji akan bertemu di masjid.

BACA JUGA: Duel dengan Pelaku Hipnotis, Bripka Andika Cidera, Tapi Pelaku Hipnotis Berhasil Ditangkap

“Pelaku meminta korban membaca sesuatu agar isi tas berubah menjadi uang Rp 50 juta,” kata dia.

Dia mengatakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki. Setiba di rumah, korban menyadari kalau uang dan perhiasan di dalam tas sudah hilang.

“Yang ada di dalam tasnya hanya kertas dan tisu saja,” kata dia.

Atas kejadian ini, kata dia, korban baru melaporkan ke polisi, Jumat (5/1/2024) lalu.

Menindaklanjuti laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku berada di Tanjungpinang.

“Kita tangkap salah satu pelaku di rumahnya di Tanjungpinang. Dua pelaku lainnya merupakan suami istri masih dalam pengejaran,” kata dia. (*)

Reporter: Slamet N