Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4253

Kuasa Hukum Korban Malapraktik RS Graha Hermine Tuntut Kepastian Hukum

0
unnamed 9 e1704780878446
Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami dugaan kelalaian malapraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji. f. dok direskrim Polda Kepri

batampos – Kuasa hukum korban malapraktik Rumah Sakit Graha Hermine, Natalis Zega, menunggu tindakan tegas Polda Kepri dan berharap keadilan bagi korban yang dinyatakan lumpuh yang diduga disebabkan dari malapraktik di rumah sakit tersebut.

“Yang jelas kami kejar sampai keadilan terjadi dan kepastian hukum berpihak kepada keluarga korban. Kami kawal sampai ada titik terang dan berharap gelar perkara oleh Polda Kepri segera dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (11/1).

Natalis menyampaikan pihaknya saat ini sudah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat pihak rumah sakit.

Baca Juga: Dugaan Malapraktik, Ini Kronologi Dokter RS Graha Hermine Dilaporkan Keluarga Pasien

“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum lain untuk rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam kasus dugaan malapraktek rumah sakit tersebut,” terangnya.

Saat ini pihaknya sudah memberikan keterangan ke Polda Kepri bersama bukti-bukti untuk menguatkan perkara ini.

“Dan dari kepolisian telah melihat kondisi korban, sehingga kami menunggu tindakan tegas dari kepolisian agar segera menetapkan tersangka,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih menambah keterangan saksi ahli lagi untuk penanganan perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus masih menambah keterangan saksi ahli lagi, dan perkara ini akan terus bergulir,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Usai Makan Obat Penggugur Kandungan, Leher Fitri Dijerat Pacar Hingga Tewas

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes pol Putu Yudha Prawira menyebut pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan surat perintah penyelidikan.

“Keterangan saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk mendukung penyelidikan,” sebutnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan menjadwalkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, dari pihak rumah sakit graha hermine belum bisa dikonfirmasi perihal perkara ini. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Optimalisasi Penerimaan Sektor Penghasil, Bapenda Batam Data Objek Pajak Baru

0
IMG 20240102 WA0027 e1704215093559
Bapenda Kota Batam mendatangi dan memberikan teguran kepada wajib pajak, Selasa (2/1).

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam, Kamis (11/1).

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dalam Perda baru ini ada beberapa objek pajak baru yang akan menjadi sumber penerimaan daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi capaian di tahun 2024 ini.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.300 restoran, tempat makan, kafe, dan jenis serupa lainnya. Bertahap pihaknya mendorong penerapan transaksi digital, termasuk dalam pencatatan penerimaan pajak restoran ini.

“Salah satunya melalui pemasangan alat pencatat transaksi real time atau tapping box. Setiap tahun kami lakukan pemasangan,” kata dia.

Baca Juga: Momen Nataru Usai, Harga Tiket Feri Batam – Dumai dan Buton Kembali Turun

Tahun ini penerimaan pajak restoran berada di angka Rp 128 miliar. Tahun 2024 ini ditargetkan capaian dari pajak restoran ini bisa menyentuh angka Rp 158 miliar.

“Pemasangan dan pendataan objek pajak terus dilakukan. Makanya ada kenaikan pada target. Tahun ini kami juga akan pasang 400-an alat, belum lagi dari Bank Riau Kepri yang setiap tahun selalu ada CSR untuk pengadaan alat tapping box tersebut,” jelasnya.

Penambahan tapping box ini akan memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak restoran. Tim Bapenda juga terus berupaya mencatat dan mengawasi wajib pajak lama dan baru.

“Tahun ini total setidaknya ada 1.000 unit Tapping box yang sudah terpasang seharusnya,” imbuh Azmansyah.

Baca Juga: Bayar Parkir, Dishub Ujicoba Penerapan QRIS Secara Bertahap

Beberapa wajib pajak yang bandel sudah dilakukan penindakan. Wajib pajak yang bandel ini juga diawasi oleh BPK. Sehingga mereka tidak akan bisa mengelak soal kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan.

“Biasanya BPK turun. Kalau ada yang melakukan kecurangan terhadap penyetoran pajak, pasti akan ketahuan. Mereka wajib lunasi kewajiban mereka tersebut,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

Pemerintah Ekuador Umumkan Perang dengan Geng Narkoba, Kemlu RI Pastikan WNI Tak jadi Korban Kerusuhan di Ekuador

0
Kericuhan di Ekuador. Kemlu RI pastikan WNI dalam kondisi aman. (Anadolu)

batampos – Pernyataan perang Pemerintah Ekuador dengan geng narkoba diumumkan oleh Presiden Ekuador, Daniel Noboa usai selama tiga hari kekerasan terus terjadi saat geng-geng tersebut bentrok dengan angkatan bersenjata Ekuador. Mengutip dari Antara, Noboa mengatakan telah terjadi aksi terorisme dan peningkatan kekerasan yang dramatis di Ekuador. Dengan demikian ia menuturkan tidak akan menyerah melawan dan akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan ketidakamanan.

“Geng-geng ini berpikir bahwa mereka akan menghancurkan presiden dengan menyerbu siaran televisi dan menyandera pasukan keamanan, tetapi mereka tidak akan berhasil,” kata Noboa, Rabu (10/1).

Sebelumnya, ia juga telah mengumumkan konflik bersenjata internal dan menyatakan 22 kelompok kriminal aktif sebagai organisasi teroris di Ekuador pada Selasa (9/1). Ia pun menurunkan pasukan untuk memerangi kelompok tersebut.

“Semua kelompok teroris ini adalah sasaran militer, dan jika Anda ingin melawan beranilah dan lawan militer secara langsung,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil setelah sekelompok orang bersenjata menyerbu dan menyandera di sebuah stasiun televisi TC Television di Kota Guayaquil. Selain itu, sekelompok bersenjata di hari yang sama juga mengambil alih sebuah universitas di kota yang sama dan menodongkan senjata ke mahasiswa.

Akibat peristiwa tersebut 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap karena penyerangan stasiun televisi. Tak hanya itu, Ekuador juga memberlakukan langkah pemberlakuan jam malam.

“Kami akan mempertimbangkan hakim dan jaksa yang mendukung para pemimpin kelompok teroris ini sebagai bagian dari kelompok teroris juga,” ujarnya.

Gelombang kekerasan ini terjadi karena menyusul kaburnya Jose Adolfo Macias alias ‘El Fito’, pemimpin Los Choneros, sebuah organisasi kekerasan yang bertanggung jawab atas perdagangan narkoba di negara tersebut dan diduga merupakan cabang bersenjata Kartel Sinaloa, sindikat kriminal Meksiko.

Merespons ketidakamanan di Ekuador, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ekuador tidak menjadi korban dalam peristiwa kekerasan yang terjadi.

mua kelompok teroris ini adalah sasaran militer, dan jika Anda ingin melawan beranilah dan lawan militer secara langsung,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil setelah sekelompok orang bersenjata menyerbu dan menyandera di sebuah stasiun televisi TC Television di Kota Guayaquil. Selain itu, sekelompok bersenjata di hari yang sama juga mengambil alih sebuah universitas di kota yang sama dan menodongkan senjata ke mahasiswa.

Akibat peristiwa tersebut 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap karena penyerangan stasiun televisi. Tak hanya itu, Ekuador juga memberlakukan langkah pemberlakuan jam malam.

“Kami akan mempertimbangkan hakim dan jaksa yang mendukung para pemimpin kelompok teroris ini sebagai bagian dari kelompok teroris juga,” ujarnya.

Gelombang kekerasan ini terjadi karena menyusul kaburnya Jose Adolfo Macias alias ‘El Fito’, pemimpin Los Choneros, sebuah organisasi kekerasan yang bertanggung jawab atas perdagangan narkoba di negara tersebut dan diduga merupakan cabang bersenjata Kartel Sinaloa, sindikat kriminal Meksiko.

Merespons ketidakamanan di Ekuador, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ekuador tidak menjadi korban dalam peristiwa kekerasan yang terjadi.

“Berdasarkan komunikasi dengan komunitas WNI, hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, Jumat (12/1).

Ia menyebutkan terdapat 48 WNI yang berada di Ekuador berdasarkan catatan KBRI Quito. Mereka sebagian besar merupakan paderi atau misionaris yang berada di wilayah terpencil di luar wilayah Guayaquil.

“Secara khusus, KBRI juga telah memonitor kondisi WNI di Guayaquil. Tercatat satu WNI perempuan tercatat menetap di wilayah tersebut, tetapi saat ini yang bersangkutan terpantau tengah berada di luar wilayah wilayah Ekuador,” ucapnya.

Judha juga mengatakan jika KBRI terus berkomunikasi dengan para WNI dan menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi jika terjadi eskalasi yang semakin memburuk. (*)

Reporter: JP Group

Pelipatan Kertas Suara Molor, Ditambah 2 Hari Lagi

0
Para petugas peliptan surat suara saat melakukan pelipatan yang rata-rata kaum hawa. f,TRI

batampos– Jika sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun memprediksi atau menargetkan jadwal melipat surat suara dilaksanakan selama 8 hari. Namun, sampai dengan Kamis (11/1) atau hari ke 9, proses melipat surat suara belum selesai.

”Memang, sesuai dengan prediksi awal proses pelipatan surat suara bisa selesai dalam waktu 8 hari. Tapi, dengan kondisi di lapangan akhirnya selama 8 hari belum selesai. Sehingga, kita tambah dua hari lagi sampai Jumat (12/1),” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Kamis (11/1).

BACA JUGA: 115 Surat Suara Kabupaten Karimun Dinyatakan Rusak

Mulai hari ini (Kamis, red), lanjutnya, pelipatan surat suara sudah tahap pelipatan surat suara Capres-Cawapres. Sehingga, diprediksi bisa selesi sampai Jumat . Karena, proses pelipatan surat suaranya juga tidak seperti surat suara Caleg DPRD.

Menyinggung tentang kerusakan surat suara, Mardanus menyebutkan, sampai dengan $abu (10/1) sesuai hasil rekapitalisasi terdapat 420 lembar surat suara yang rusak. ”Surat suara yang rusak itu ditemukan untuk tingkat DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD. Kalau untuk surat suara Capres-Cawapres, baru dimulai dan laporannya juga per hari setelah selesai peliptan,” jelasnya.

Dikatakannya, rincian surat suara yang rusak untuk DPRD Kabupaten Karimun totalnya 115 lembar. Terdiri dari di Dapil 1 surat suara yang rusak ada 36 lembar, di Dapil 2 ada 6 lembar, di Dapil 3 ada 42 lembar dan untuk Dapil 4 ada 31 lembar.

”Kemudian, surat suara untuk DPRD Provinsi yang rusak 123 lembar, surat suara DPR RI yang rusak 150 lembar dan surat suara DPD RI yang rusak ada 32 lembar. Memang, tidak semua surat suara yang rusak dalam kondisi yang parah. Bahkan, hanya ada tinta di nama Caleg, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, maka kita nyatakan rusak. Apalagi, kita tidak ingin mengambil resiko ke depannya. Misalnya, timbul protes. Sehingga, lebih baik dinyatakan rusak,” ungkapnya.

Untuk surat suara yang rusak, tambah Mardanus, setiap hari dimasukkan ke sistim informasi logistik (Silog). Sehingga, sudah bisa diketahui langsung oleh KPU Provinsi Kepri dan KPU Pusat. Tentunya, surat suara yang rusak ini akan diganti oleh KPU pusat. (*)

Reporter: Sandi P

KPK Banding Atas Putusan Rafael Alun

0
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

batampos – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga. (*)

Reporter: Antara

Insinyur Indonesia, Singapura dan Malaysia Akan Bertukar Informasi Melalui Sijori Annual Engineering Meeting di Batam

0
Ade Irfan
Sekretaris acara Ade Irfan dan belakang Prastiwo Anggoro Ketua PII Batam

batampos – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Batam akan menjadi tuan rumah sekaligus pelaksana Singapura, Johor Bahru dan Riau (Sijori) Annual Engineering Meeting yang rencanakan akan dilaksanakan selama dua hari tanggal 13 dan 14 Januari nanti di kampus Politeknik Negeri Batam.

Sijori Annual Engineering Meeting ini merupakan pertemuan para insinyur dari tiga negara yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia untuk membahas informasi teknologi dan engineering yang dibutuhkan di tiga negera tersebut.

Ini pertemuan perdana dan akan dijadikan agenda pertemuan rutin tahun kedepannya oleh perkumpulan insinyur di tiga negara tadi.

Sekretaris Panitia Pelaksana Acara Ade Irfan kepada Batam Pos menuturkan, ada sekitar 300 an peserta yang terlibat dalam pertemuan pertukaran informasi teknologi dan engineering ini, termasuk dari kalangan akademisi.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk pertukaran informasi teknologi dan engineering sekaligus menyamakan standarisasi sertifikasi insinyur di tiga negara ini, ” ujarnya.

Dijelaskan Irfan, tugas dan kerja insinyur di ketiga negara ini cukup banyak saling berkaitan. Perusahaan yang membutuhkan jasa rancangan insinyur saling berhubungan baik di Indonesia atau Batam lebih khususnya dengan Singapura ataupun Malaysia. Keterkaitan ini perlu ada penyamaan standarisasi sertifikasi sehingga perlu ada pertemuan ini.

“Selama ini sudah berjalan dan memang saling berkaitan, makanya kita butuh penyamaan standarisasi sertifikasi biar saling mengakui dan support kedepannya, ” jelas Irfan.

Ketua PII Batam Prastiwo Anggoro juga menyampaikan hal yang sama. Pertemuan pertama yang akan dijadikan agenda pertemuan rutin tahunan ini jadi momen yang penting bagi persatuan insinyur di ketiga negara untuk sama-sama saling bertukar informasi, penyamaan sertifikasi sehingga saling mendukung satu sama lain kedepannya.

“Ada banyak poin yang mau kita kejar dari pertemuan ini. Pertukaran informasi teknologi dan engineering, penyamaan standarisasi sertifikasi sekaligus mempererat hubungan kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Kita libatkan banyak pihak termasuk akademisi kita. Saling berbagi informasi, ” katanya.

Terkait nama pertemuan Sijori sendiri kata Prastiwo merupakan sebutan untuk mewakili tiga negara tadi yang diperkenalkan oleh Ir. BJ Habibie saat menjabat sebagai kepala Otorita Batam tahun 1990 an. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

Begini Kisah Eko Irianto Mantan Penyewa Trailer dan Maryanto Si Penjual Tanaman yang Gelapkan Ratusan Kendaraan Curian di Markas TNI

0
Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD) di Polda Metro Jaya, Jakarta, (10/1/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M, dua tersangka sipil yang menimbun kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur ternyata dahulu bekerja sebagai penyewa trailer. Setelah itu, dia terjun ke bisnis ilegal pencurian dan penggelapan kendaraan.

“Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Kalau tersangka MY menjual tanaman hias,” ucap Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (11/1).

Keduanya diketahui sudah menjalani praktik kejahatan tersebut sejak tahun 2022. Baik sepeda motor dan mobil hasil curian itu dijual ke Timor Leste. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Untuk mobil, senilai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Pemkab Kediri Sediakan Stand UMKM Aneka Olahan Kopi di Bandara Dhoho Kediri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Jumat (5/1).

Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 oknum TNI yang membantu yak i Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;” jelas Kristomei.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. (*)

Reporter: JP Group

Subsidi Pengiriman Cabai Batal, Anggaran Masuk Silpa

0
Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat.

batampos-Pemko Tanjungpinang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan sisa Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat di akhir 2023 sekitar Rp 1 miliar masuk ke Silpa.

“Itu tercatat sebagai Silpa, kita tunggu arahan terkait penggunaanya,” kata Zulhidayat, Kamis (11/1).

Sesuai prosedur, Zulhidayat menyebut sisa anggaran itu memang tercatat dalam Silpa Pemko Tanjungpinang. Peruntukanya juga tergangung instruksi pusat.

BACA JUGA: Terkait Sembako Baznas di Bintan, Bawaslu Bintan Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

“Sisanya sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.

Sisa anggaran itu termasuk dana rencana subsidi pengiriman cabai ke Tanjungpinang yang batal dilaksanakan pada Desember 2023, sisa dana bantuan langsung tunai (BLT).

“BLT itu setelah disalurkan PT. POS ternyata ada penerima yang tidak dijumpai alamatnya. Jadi kita kembalikan,” ujarnya

Diketahui Pemko Tanjungpinang pada Oktober 2023 lalu mendapat DID dari pusat sebesar Rp 17,5 miliar, hingga pergantian tahun dana telah digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan stunting. (*)

Reporter: Peri Irawan

Ada Rp 433 Juta Kerugian Negara, Kasus Penyelewenangn Dana Hibah ke KONI Karimun

0
Dua pengurus Koni Karimun yang jadi tersangka korupsi (pakai rompi) langsung ditahan jaksa

batampos- Kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana hibah KONI 2022 Rp3,4 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri di Kabupaten Bintan pada 2022 mencapai Rp 433 Juta.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp433 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menahan dua tersangka. Selain itu, sudah 270 saksi yang diperiksa jaksa untuk mengungkap kasus ini.

”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pukul 11.00 WIB kedua tersangka berinisial Rs dan Mi diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, penyidik melakukan ekspos atau gelar perkara di internal kejaksaan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.

Setelah memiliki dua alat bukti, lanjutnya, maka ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, sore hari dilakukan upaya paksa, yakni dilakukan penahanan untuk 20 hari. Keduanya dititipkan ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

BACA JUGA: Bendaraha KONI jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kegiatan Porprov 2022, Langsung Ditahan

”Rs merupakan bendahara di KONI Kabupaten Karimun dan Mi bertugas di administrasi keuangan KONI. Modus yang dilakukan dengan melakukan mark up untuk beberapa pembayaran kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya,” paparnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp433 juta. Kedua tersangka kita titip di Rutan Kelas IIB pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Surya Kusuma yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya dua orang tersangka tahanan titipan dari Kejari Karimun.

”Sebelum dimasukkan ke dalam sel, terlebih dulu petugas kesehatan Rutan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat,” ungkapnya.

Untuk penempatan, tambahnya, tahanan pria ditempatkan di sel Blok A. Sel ini biasa digunakan untuk tahanan baru untuk masa pengenalan lingkungan (Mapeling). Kemudian, untuk tahanan perempuan ditempatkan di blok sel perempuan bersama tahanan lainnya yang sudah lama. Karena, memang belum memiliki blok khusus tahanan wanita untuk Mapeling.

”Penempatan tahanan kita lakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Artinya, kita tidak memberikan fasilitas istimewa untuk kedua tahanan titipan tersebut,” tegas Surya. (*)

Reporter: Sandi P

Bantu Jaga Kesehatan Jantung, Konsumsi Jus Seledri Baik untuk Kesehatan Tubuh

0
Ilustrasi jus seledri. (Freepik)

batampos – Membantu menjaga kesehatan jantung, mengonsumsi jus seledri banyak manfaatnya untuk kesehatan tubuh.

Sayuran yang kaya serat, tinggi kadar air dengan rasa yang khas ini masuk dalam keluarga Apiaceae. Nutrisinya diperlukan untuk tubuh.

Seledri termasuk rendah kalori yang merupakan sumber vitamin K dan C.

Selain dicampur dalam berbagai olahan sayur maupun salad, seperti dilansir Healthshots, konsumsi seledri dalam bentuk jus sangat baik. Diminum saat pagi hari.

Menurut ahli gizi Avni Kaul, terdapat 6 manfaat mengonsumsi jus seledri yang baik untuk kesehatan tubuh:

1. Memberikan hidrasi dan tambahan nutrisi

“Jus seledri merupakan sumber hidrasi yang baik karena kandungan airnya yang tinggi sehingga membantu mengisi kembali cairan dalam tubuh. Dipenuhi dengan nutrisi penting
termasuk vitamin seperti A, K, dan C, serta berbagai mineral, jus seledri berkontribusi pada asupan nutrisi yang lengkap,” kata Kaul.

Baca juga: Ini Cara Membedakan Gejala Serangan Jantung dan Maag

2. Mengurangi peradangan
Seledri mengandung antioksidan dan senyawa antiinflamasi yang dapat membantu mengurangi peradangan dalam tubuh sehingga bermanfaat bagi individu dengan kondisi peradangan.

3. Jaga kesehatan jantung
Senyawa seperti phthalides yang ditemukan dalam seledri dapat berkontribusi menurunkan tekanan darah dan meningkatkan kesehatan jantung. Kandungan serat dalam seledri juga bisa menjaga kadar kolesterol sehat.

4. Bantu jaga pencernaan
Jus seledri dapat membantu meningkatkan sistem pencernaan yang sehat dengan bertindak sebagai diuretik alami, membantu mengeluarkan racun. Ketersediaan serat mendukung pergerakan usus yang teratur dan mengurangi risiko sembelit.

5. Manajemen berat badan
Dengan kandungan rendah kalori dan kandungan air tinggi, jus seledri dapat menjadi tambahan yang bermanfaat untuk rencana pengelolaan berat badan, memberikan nutrisi tanpa kalori berlebih.

6. Meningkatkan kesehatan kulit
Antioksidan yang terkandung dalam jus seledri berkontribusi terhadap kesehatan kulit dengan melawan stres oksidatif dan membuat kulit bercahaya. Hidrasi dari jus seledri juga membantu hidrasi kulit secara keseluruhan, jelas Kaul.

Baca juga: Masukkan Kismis dalam Daftar Makanan, Jantung Akan Terjaga Kesehatannya

Kemudian Avni Kaul mengajarkan cara membuat jus seledri dengan mudah.

Bahan-bahan beberapa batang seledri segar (organik jika memungkinkan) dan air (opsional untuk pengenceran).

Cuci batang seledri hingga bersih, pangkas bagian pangkal dan pucuk daun, sisakan batangnya, jika mempunyai alat pembuat jus maka masukkan seledri ke dalam alat.

Namun, jika menggunakan blender, potong seledri menjadi kecil-kecil, tambahkan air, haluskan, dan saring sarinya.

Di sisi lain, meski jus seledri memberikan manfaat kesehatan, perlu diperhatikan untuk menjaga pola makan dan gaya hidup seimbang.

Tak baik pula mengonsumsinya secara berlebihan lantaran respons individu terhadap seledri mungkin berbeda-beda. (*)

Reporter: Jpgroup