Senin, 20 April 2026
Beranda blog Halaman 4312

Uji Coba E-Ticketing Ditunda Sementara

0

batampos  – Uji coba layanan pembelian tiket secara online atau e-ticketing di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ditunda sementara. Kasi Keselamatan (Kasi) Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, Topan Wisnu Chandra membenarkan uji coba e-ticketing di Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang ditunda sementara karena masih ada persiapan.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
Penumpang kapal dari Singapura saat berada di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, belum lama ini.

“Sedang dirapatkan. Memang rencana hari ini tapi mungkin diundur beberapa hari lagi,” kata Topan, Senin (11/12).

Topan menyebut masih banyak yang harus dilengkapi, terutama sarana dan prasarana di pelabuhan sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor 33 tahun 2023.

“Banyak, terutama sarana dan prasarana di pelabuhan,”sebutnya.

Sementara itu, Humas Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, Ril mengatakan untuk uji coba belum dilaksanakan karena pihak aplikator sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan KSOP Tanjungpinang untuk verifikasi kesiapan.

“Kalau dari Pelindo hanya persiapan fasilitas terminal,” sebutnya.

Ril belum mendapat informasi lebih rinci mengenai jadwal uji coba yang akan dilakukan, yang jelas pihaknya hanya menunggu jika verifikasi KSOP dan pihak aplikator selesai.

“Belum tahu kepastiannya ,itu tergantung verifikasi KSOP dan kesiapan aplikator,” tambahnya. (*)

 

 

Reporter: Peri Irawan

Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Pastikan Panggil Menhub dan M Suryo

0
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Perhubungan dan pengusaha bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nama terakhir, kini telah berstatus tersangka di KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan nama-nama ini berkaitan dengan muncul sejumlah nama dalam persidangan maupun surat dakwaan.

“Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil, termasuk Pak Menteri,” kata Ali, dalam keterangannya, Senin (11/12/2023.

Ali juga memastikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka di KPK.

“Jadi begini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu,” kata Ali.

KPK dikatakan Ali, akan memantau fakta yang akan muncul dalam proses persidangan para tersangka. Dari situ kemudian komisi antirasuah akan mendalami keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja,” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub. Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri.

“Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak, Senin (27/12).

Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa. (*)

Reporter: JP Group

BPBD Tanjungpinang Siagakan Tim 24 Jam, Bantu Warga Tangani Bencana

0

batampos – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang telah mempersiapkan personel untuk menghadapi penanggulangan bencana menjelang akhir tahun. Diketahui setiap tahunya, terutama menjelang akhir hingga awal tahun baru di Tanjungpinang selalu dihadapi musim hujan dengan intensitas tinggi, bahkan sering menyebabkan banjir.

Peninjauan lokasi banjir di Sei Jang oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, BPBD dan intansi terkait, belum lama ini.

BPBD Kota Tanjungpinang sebagai salah satu intansi yang bertanggungjawab dalam penanganan bencana juga sudah menyiapkan strategi untuk hal itu.

Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin mengatakan sebagai pimpinan ia memiliki tanggungjawab terhadap tugas dan jajaran di dinasnya.

Saat menjalankan tugas memang sering mengadapi kondisi yang harus mengorbankan sesuatu demi kepentingan masyarakat.

“Terkadang tim harus turun ke lapangan saat malam hari dan meninggalkan istri di rumah, ada juga anggota yang baru nikah. Tapi bagaimana lagi, ini adalah tugas,” kata Yamin, Senin (11/12).

Yamin menyebut, ia tidak akan sanggup bekerja sendiri menangani bencana alam yang terkadang dalam waktu bersamaan terjadi di beberapa lokasi.

Dengan kondisi itu ia harus membagi tim untuk mendatangi lokasi kejadian bencana.

“Cara saya menyemangati teman-teman tim adalah dengan cara hadir langsung ke lokasi kejadian bencana. Saya tidak bisa lepas mereka langsung, kecuali dalam keadaan tertentu seperti rapat,” ujarnya.

Untuk penanganan bencana, kata Yamin ia telah mempersiapkan tiga tim. Setiap tim yang bertugas akan siaga selama 12 jam. Tim pertama dari pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB kemudian disambung tim berikutnya hingga pukul 07.00 WIB.

“Jelang akhir tahun kita sudah siap dengan segala kemungkinan bencana yang bisa terjadi. Rubber Boat kita juga sudah standbye,” terangnya.

Yamin memiliki prinsip yang disampaikan kepada timnya dalam penanganan bencana meskipun belum bisa mengatasi bencana alam, yang terpenting adalah hadir di tengah masyarakat untuk membantu menenangkan.

“Yang penting hadir dulu, sampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan penanganan bencana akan segera datang,” demikian Yamin (*)

 

Reporter : Peri Irawan

BKKBN Gelar Rekonsiliasi Keuangan Semester II 2023 di Batam

0

batampos -Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menggelar pra rekonsiliasi laporan keuangan sementer II tahun 2023.

Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sekertaris Utama BKKBN RI Tavip Agus Rayanto. Memberikan sambutan dan pengarah sekaligus mbuka acara Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN BKKBN semester II 2023 di Hotel Harris Batam Center, Senin (11/12).

Kegiatan itu upaya dalam pencapaian indikator kinerja utama (IKU) Sekretaris Utama yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, mengatakan untuk tetap mempertahankan WTP tahun 2023 dan mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, maka setiap lembaga wajib menyampaikan laporan keuangan pelaksanaan anggaran yang dikelola.

“Oleh karena itu laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” kata Tavip, Senin (11/12).

Tavip menjelaskan, dari kegiatan itu dapat dilakukan mitigasi risiko lebih awal terhadap data keuangan dan BMN yang belum sesuai SAP dalam penyajian pada laporan keuangan.

“Sehingga dalam penyusunan laporan keuangan semester II tahun 2023 dapat memperoleh data keuangan dan BMN yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, salah satu karakteristik sekaligus prasyarat yang diperlukan agar laporan keuangan BKKBN dapat memenuhi kualitas menurut SAP adalah keandalan.

Untuk mendapatkan keandalan itu, laporan keuangan BKKBN perlu pengendalaian intern dari awal, salah satunya diwujudkan dengan penyelenggaraan pra rekonsiliasiasi data keuangan dan BMN.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Pengelola BMN BKKBN, Soetrininigsih menyampaikan kegiatan itu untuk mengetahui hal yang menjadi koreksi atau perbaikan data keuangan dan BMN, pencatatan akurat pada 31 Desember 2023, serta tindak lanjut dari hasil rekonsiliasi ekternal yang belum dapat diselesaikan sampai dengan 30 November 2023.

“Sehingga data keuangan dan BMN pada Laporan Keuangan Tahun 2023 dapat disajikan dengan akurat, transparan dan akuntabel,” sebutnya.

Soetrininigsih menyebutkan yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah para penyusun laporan keuangan dan pengelola keuangan di lingkungan BKKBN.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki data keuangan dan BMN yang belum wajar dan perlu perbaikan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan berulang, meningkatkan validitas dan keakuratan data, meningkatkan kualitas pengungkapan dan mendapatan opini WTP dari BPK.

“Kegiatan akan dilaksanakan semala 4 hari, mulai 11 – 14 Desember 2023 secara tatap muka, dengan peserta sebanyak 158 orang,”terangnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan kunci utama dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.

“Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan yaitu dapat diandalkan,” kata Ansar.

Agar data yang dihasilkan dapat diandalkan, lanjut Ansar maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi.

“Kita harap bisaemperbaiki data keuangan dan BMN yang tidak wajar dan perlu perbaikan dan mencegak kesalahan berulang,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Pidana Penjara

0
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, sebagai salah satu saksi. Selain istri dan anak, ada tiga saksi lain di sidang Rafael Alun. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Jaksa KPK.

Dalam menuntut Rafael Alun, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Serta motif dari kejahatan yang dilakukan adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,” tegas Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael dituntut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga dituntut melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Sertijab Kapolda Kepri dan 4 Pejabat Utama Menunggu Arahan Mabes Polri

0
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Kapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah serta Pamen Pejabat Utama Polda Kepri masih menunggu arahan dari mabes Polri. Hal itu disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Kami masih menunggu kabar dari Mabes Polri untuk sertijab dan pelantikan Kapolda Kepri serta pejabat utama Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Senin (11/12).

Baca Juga: Berangkat 11 Desember-5 Januari, Pendaftaran Kendaraan Penumpang Dibuka hingga 13 Desember

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP./2023, 7 Desember 2023 tentang alih tugas jabatan, sejumlah pejabat seperti Kapolda Kepri dan pejabat utama Polda Kepri dimutasi.

“Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kepri dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dimutasi kan sebagai analis kebijakan utama bidang STIK Lemdiklat Polri,” ujarnya.

Sementara untuk pejabat utama Polda Kepri, yang melaksanakan alih tugas yaitu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri, Karo SDM Polda Kepri, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Tumbuh 14 Persen

Pandra menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karir.

Lalu ada promosi yang akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area. Kemudian, untuk pelaksanaan serah terima jabatan Kapolda Kepri, waktu dan tanggal pelaksanaan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mabes Polri.

“Terakhir, kami yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Berangkat 11 Desember-5 Januari, Pendaftaran Kendaraan Penumpang Dibuka hingga 13 Desember

0
Kapal Roro Dalil Harahap 68
Antrean kendaraan yang akan berangkat melalui Pelabuhan Roro Punggur, Batam.

batampos – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP) Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, mencatat pemilik kendaraan roda empat yang mendaftar secara online terus bertambah untuk tujuan Sei Selari (Riau) dan Kuala Tungkal (Jambi).

“Pendaftaran kendaraan roda empat memang terus bertambah, dan rencananya ditutup setelah dua hari keberangkatan 13 Desember 2023. Pendaftar tersebut dijadwalkan berangkat dari 11 Desember sampai 5 Januari 2024,” ujar GM PT ASDP Telaga Punggur, Nana Sutisna, Senin (11/12).

Baca Juga: ASDP Punggur Siapkan 22 Trip per Hari saat Momen Nataru, Paling Banyak Rute Batam-Tanjunguban

Pengguna jasa yakni kendaraan golongan IV wajib mendaftarkan secara online di layanan WhatsApp PT ASDP Telaga Punggur 0823 8656 5878.

“Caranya dengan mengisi formulir identitas pengguna jasa, nomor polisi kendaraan, foto STNK, setelah itu admin kami akan memverifikasi dengan memerhatikan kouta antrean yang ada,” terangnya.

Bagi calon penumpang yang telah mendaftar dan akan menyeberang untuk hadir 11.00 WIB dengan menunjukkan nomor antrean kendaraan. (*)

Reporter: Azis Maulana

Soal Pembayaran Aset Rumah, Jaksa KPK Ungkap Transaksi Tak Wajar Rafael Alun dari Thio Ida

0
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, sebagai salah satu saksi. Selain istri dan anak, ada tiga saksi lain di sidang Rafael Alun. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya bantahan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.

Sebab, diduga terjadi penerimaan uang yang disamarkan dalam bentuk jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

BACA JUGA:Soal Pemerasan yang Libatkan Firli Bahuri, Polisi Periksa Dua Ahli

Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).

“Bantahan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, terkait penjualan tanah di Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, oleh Jinawati merupakan penjualan tanah yang wajar bukanlah penerimaan gratifikasi, menurut penuntut umum bantahan tersebut adalah tidak berdasar,” kata JPU KPK membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut, saat itu Rafael Alun tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta. Sehingga, Rafael Alun pun kewenagan dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

“Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan group perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasarkan surat dari direktur data informasi perpajakan nomor S191/pj.10/2023 tanggal 25 juli 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyampaikan bahwa perusahaan Group Wilmar salah satu wajib pajak yang periode 2006 sampai  2011 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat P2,” ungkap Jaksa.

Jaksa menyatakan, ada ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jinawati dan Thio Ida saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan kesaksian Jiawati dan saksi Thio Ida dihubungkan sendiri ada ketidaksesuaian khususnya nilai transaksi dan cara pembayarannya,” papar Jaksa.

Menurut Jaksa, Rafael Alun saat menyebut jika nilai transaksinya sebesar Rp 10 miliar yang dibayarkan dengan dollar Ameriksa Serikat sejumlah USD 500 ribu, dan batangan emas Rp 6 miliar.

Padahal, lanjut Jaksa, saksi Jinawati secara terang menyebutkan bahwa jual beli aset tersebut berdasarkan kesaksiannya senilai Rp 6 miliar.

“Dan emas batangan tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), belum dilakukan konversi apakah senilai 6 miliar atau tidak,” ungkap Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa meyakini transaksi senilai Rp 6 miliar itu bukan nilai yang wajar. Mengingat Thio Ida yang membeli tanah tersebut, tetapi lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp 6 miliar.

“Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar Rp 10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar,” tegas Jaksa.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Petani Gagal Panen, Harga Sayur Semakin Tinggi

0

 

Sayur Pasar Bengkong Sadai ff Iman Wachyudi
Warga belanja sayuran di pasar. F.Iman Wachyudi

batampos – Musim hujan yang berkepanjangan berdampak pada hasil panen petani sayur. Hasil panen menurun drastis sehingga harga sayuran kembali mahal di Kota Batam. Baik sayur lokal maupun sayur dari luar Batam.

Bayam dan sawi yang sempat turun ke angka belasan ribu rupiah pekan yang lalu, kini kembali naik ke angka Rp 22 ribu perkilogram.

Begitu juga dengan kangkung, kol, dan sejenisnya kini kembali naik ke angka Rp 18 perkilogram. Pekan sebelumnya kangkung masih diangka Rp 12 ribu perkilogram.

Baca Juga: Normalisasi Drainase Rampung, Masyarakat Diminta Untuk Tertib Buang Sampah

Sejumlah pedagang di pasar basah Fanindo menyebutkan stok sayuran segar saat ini mulai menipis. Sayuran lokal ataupun yang didatangkan dari luar jumlahnya terus berkurang sejak sebulan yang lalu.

“Mulai kurang (stok sayuran) karena musim hujan terus. Petani gagal panen,” kata Jeni, pedagang sayur di pasar Fanindo.

Petani sayur lokal seperti di Barelang dan Marina menuturkan hal yang sama. Gagal panen disertai mahalnya harga pupuk mengharuskan mereka untuk menaikkan harga jual sayur agar seimbang dengan pengeluaran.

Baca Juga: Sempat Turun, Harga Cabai Kembali Naik

Sebagian petani bahkan sudah menyerah tidak menanam sayur lagi karena dua faktor tersebut. Biaya pembelian bibit dan perawatan tidak sebanding dengan hasil panen.

“(Sayuran) yang dipanen sekarang ini tak balek modal juga. Karena sudah terlanjur ditanam saja. Hitung-hitungan sudah tak masuk lagi (tak ada keuntungan). Makanya sekarang pada berhenti tanam sayur. Pupuk mahal, belum lagi faktor cuaca jadi memang tak bisa dipaksakan,” kata Arnold, petani sayur di Marina.

Selain sayuran, cabai juga terpantau masih terlampau tinggi harganya di pasar saat ini. Cabai setan masih bertengger diangka Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu perkilogram. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Semakin Mewah, Big Skutik Premium New Honda PCX160 Hadir dengan Warna Terbaru

0

PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan pilihan warna terbaru bagi skutik premium New Honda PCX160. Desain bodi yang mewah pada model big skutik ini dipadukan dengan varian warna terbaru sehingga semakin memperkuat tampilan kesan mewah dan elegan yang mampu memberikan kebanggaan bagi pengendaranya.

New Honda PCX160 menawarkan varian warna terbaru untuk tipe CBS yaitu Marvelous Matte Silver yang hadir dengan kombinasi warna Silver di body bagian atas dan hitam di bagian bawah. Pilihan warna teranyar ini melengkapi varian Magnificent Red, Wonderful White, Brilliant Black, dan Royal Matte Blue yang telah hadir pada tipe CBS. Sedangkan untuk tipe ABS, warna terbaru yaitu Ultimatte Matte Brown dihadirkan dengan kombinasi warna coklat pada bodi bagian atas dan hitam di bagian bawah. Pilihan ini hadir melengkapi varian warna lainnya yaitu Majestic Matte Red, Wonderful White, Imperial Matte Blue, dan Glorious Matte Black yang semakin melengkapi pilihan gaya hidup dan karakter berkendara motor skutik premium masa kini.

Direktur Marketing AHM Octavianus Dwi mengatakan varian warna terbaru pada New Honda PCX160 dihadirkan untuk memenuhi permintaan para pecinta skutik premium di Tanah Air dengan tampilan mewah dan gagah yang sesuai dengan lifestyle para pengendaranya.

“Kami berupaya untuk memberikan pilihan partner berkendara yang semakin beragam bagi konsumen pecinta big skutik premium di Tanah Air. Melalui kehadiran warna baru pada New Honda PCX160, kami ingin semakin menghadirkan kebanggaan bagi para pengendaranya ditemani desain terbaik dan beragam fitur canggih yang kami sematkan pada model ini,”ujar Octa.

New Honda PCX160 mengadopsi mesin berkapasitas 160cc 4 katup enhanced Smart Power plus (eSP+), berpendingin cairan, yang mampu mengurangi gesekan dan menghasilkan tenaga maksimal hingga 11,8 kW @8500 rpm dengan torsi puncak 14,7 Nm @6500 rpm. Model mesin ini memiliki teknologi minim gesekan yang membuat New Honda PCX160 mampu memberikan kesempurnaan puncak saat dikendarai.

Ditunjang fitur Honda Selectable Torque Control (HSTC) pada tipe ABS mampu memberikan rasa aman dalam mendukung performa terbaik model ini saat melintasi kondisi jalan yang licin. Kehadiran fitur ini mampu memberikan sensasi kesenangan mengendarai skutik premium ini tetap terjaga. New Honda PCX160 mampu mengkonsumsi bahan bakar mencapai 45 Km/l. Pengetesan dilakukan melalui pengaktifan fitur ramah lingkungan Idling Stop System dengan metode pengetesan WMTC-EURO 3.

Dilengkapi fitur Honda Smart Key yang dilengkapi alarm dan answer back system pada semua tipe mempu memberikan kebanggaan serta tampilan berkelas. Dari sisi fitur fungsional, big skutik premium ini memiliki fitur penyimpanan luggage box terbesar di kelasnya berkapasitas 30 liter yang mampu menyimpan berbagai perlengkapan sehingga praktis ketika digunakan dalam berkendara. Tampilan digital panelmeter yang canggih dan mudah dilihat serta All LED Lighting System yang menghadirkan kesan canggih, mewah dan modern.

Model ini juga didukung ban tubeless yang lebar dengan ukuran ban depan 110/70-14 dan belakang 130/70-13 melalui sentuhan desain velg Y shaped 5 spoke dengan warna Burnt Titanium untuk tipe ABS.

Dari segi keamanan fitur keselamatan seperti Anti-Lock Braking System (ABS) juga disematkan pada New Honda PCX160 yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendaranya dalam aktivitas harian maupun menjalankan hobi berkendara dengan big scooter yang menyenangkan. Model ini juga dilengkapi dengan garansi rangka hingga 5 tahun tanpa batas jarak tempuh (kilometer), garansi komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km, garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan selama 1 tahun atau 12.000 km.

Skutik premium Honda ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Batam Rp 31.013.000,- untuk tipe CBS dan Rp 34.060.000,- untuk tipe ABS. Wilayah Bintan dengan harga Rp 33.583.000,- untuk tipe CBS dan Rp 37.013.000,- untuk tipe ABS sedangkan untuk wilayah Tanjung Balai & Tanjung Batu dibandrol dengan harga Rp 33.305.000,- untuk tipe CBS dan Rp 36.735.000,- untuk tipe ABS. (*)