Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 435

Hotel Kecil Jadi Sasaran, Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat

0
Imigrasi Batam memeriksa kepatuhan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), khususnya di kawasan industri strategis dan beberapa titik di kota Batam. Foto. Imigrasi Batam untuk Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam.

Langkah ini dilakukan melalui pemetaan berkelanjutan atas potensi pelanggaran izin tinggal, termasuk dugaan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemetaan yang dimaksud dilakukan secara komprehensif melalui pengawasan administratif dan lapangan.

Pengawasan tersebut mencakup pengumpulan serta analisis data keimigrasian, pemantauan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki, hingga evaluasi sektor-sektor yang dinilai rawan pelanggaran.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tindak 430 WNA Pelanggar Izin Tinggal Sepanjang 2025, 4 WNA Lanjut ke Penyidikan

“Pengawasan awal bahkan sudah dilakukan sejak pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk memastikan WNA patuh terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian,” ujarnya, Senin (5/1).

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam juga menjalin koordinasi lintas instansi, seperti Bea dan Cukai serta kepolisian, guna memperkuat pengawasan.

“Seluruh rangkaian ini menjadi bagian dari upaya preventif agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” jelasnya.

Selain pemetaan risiko, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menyiapkan operasi atau razia keimigrasian yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental.

Operasi lapangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis risiko, dengan mempertimbangkan data pendukung dari pengawasan administratif serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur,” kata Kharisma.

Operasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun serentak berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti dalam kegiatan operasi Wira Waspada.

Pengawasan juga menyasar keberadaan WNA di hotel kecil atau penginapan non-berbintang. Mekanisme ini dilakukan melalui kewajiban pelaporan orang asing oleh pengelola penginapan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Selain itu, Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan lapangan dan administratif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Tujuannya agar data keberadaan WNA tercatat dengan baik dan potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi. Jika ada indikasi kuat pelanggaran, operasi lapangan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.

Imigrasi Batam juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan keimigrasian. Laporan warga dinilai menjadi sumber informasi awal yang sangat membantu dalam mengungkap dugaan pelanggaran oleh WNA.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan, atau diduga melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum melalui hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan mendorong penyampaian laporan secara bertanggung jawab sebagai dukungan terhadap penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian,” tutupnya. (*)

Artikel Hotel Kecil Jadi Sasaran, Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Sepanjang 2025, Kasus HIV/AIDS di Lingga Bertambah 7 Orang

0
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lingga mengalami penambahan sepanjang tahun 2025. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Lingga mencatat tujuh orang baru terinfeksi HIV/AIDS, sehingga total kasus hingga Desember 2025 mencapai 43 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes PPKB Lingga, Wirawan Trisna, mengatakan pada tahun 2024 jumlah penderita HIV/AIDS di daerah tersebut tercatat sebanyak 37 orang, dengan satu orang di antaranya pindah ke luar daerah.

“Untuk tahun 2025 ada penambahan tujuh kasus baru. Meski jumlahnya tidak signifikan, tetap menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Wirawan saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya HIV/AIDS serta proses penularannya, terutama menyasar kalangan pelajar.

Menurut Wirawan, pasien yang telah terinfeksi HIV/AIDS di Kabupaten Lingga tetap mendapatkan perawatan dan pendampingan dari petugas kesehatan.

“Setiap bulan pasien rutin mendapatkan obat anti virus atau Anti Retroviral (ARV) untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menekan perkembangan virus,” jelasnya.

Saat ini, terdapat tiga fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lingga yang menyediakan obat ARV bagi pasien HIV/AIDS, yakni Puskesmas Dabo Lama, RSUD Encek Marian, dan RSUD Dabo.

Wirawan menegaskan, HIV/AIDS memang termasuk penyakit serius, namun penularannya tidak terjadi melalui kontak sehari-hari seperti batuk atau bersalaman.

“Pasien HIV/AIDS tidak perlu dijauhi. Penularannya melalui mekanisme tertentu. Justru mereka perlu diberikan dukungan agar tetap semangat menjalani kehidupan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih waspada serta menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menjaga diri dan keluarga. Jangan sampai perilaku yang salah berdampak buruk bagi pasangan maupun anak,” pungkas Wirawan. (*)

Artikel Sepanjang 2025, Kasus HIV/AIDS di Lingga Bertambah 7 Orang pertama kali tampil pada Kepri.

Gelandang Muda Bayern Munchen Berharap Bisa Gabung Real Madrid

0
Lennart Karl rayakan gol di Liga Champions. (Instagram/@fcbayern)

batampos– Lennart Karl menjadi salah satu pemain muda yang mencuri perhatian pada musim ini. Gelandang berusia 17 tahun ini berhasil menembus tim utama FC Bayern Munchen, dan menjadi salah satu pilihan utama Vincent Kompany di Bundesliga maupun Liga Champions.

Selama paruh pertama musim ini, Karl sudah mencatatkan 22 penampilan. Jumlah yang luar biasa bagi remaja 17 tahun yang baru menjalani debut profesionalnya pada musim panas 2025.

Ia sudah mengoleksi 6 gol dan 2 assists di seluruh kompetisi yang ia mainkan, masing-masing 3 gol di Bundesliga dan Liga Champions. Sementara itu, 2 assists yang sudah ia ciptakan musim ini, semuanya ia cetak di Liga Jerman.

Performa apik Karl bersama tim asuhan Vincent Kompany membuatnya menjadi incaran banyak klub top Eropa. The Bavarians sendiri sudah memagari permata Jerman ini dengan kontrak hingga pengujung musim 2027/2028 mendatang.

Meskipun begitu, Karl sudah memberikan kode-kode terkait tim mana yang ia ingin perkuat di masa depan. Dalam sebuah wawancara bersama persatuan penggemar FC Bayern yang dikutip oleh Bein Sports, Karl mengaku mengimpikan berseragam Real Madrid.

Karl mengakui kalau Bayern adalah tim yang sangat besar, dan bisa bermain bersama Manuel Neuer dan kawan-kawan seperti sebuah mimpi baginya. Meskipun begitu, hati kecil Karl tetap memiliki keinginan bermain untuk Real Madrid suatu hari nanti.

“Bayern adalah tim yang sangat, sangat besar. Sebuah mimpi bisa bermain di sini. Tetapi, suatu hari saya ingin bergabung dengan Real Madrid. Itu adalah klub yang saya impi-impikan,” ucap Karl yang dikutip oleh Bein Sports.

Ucapan Karl tersebut sontak membuat heboh penggemar FC Bayern. Mereka mulai mengkhawatirkan jika sang pemain akan meninggalkan Allianz Arena di masa depan.

Apalagi, menurut laporan seorang jurnalis Jerman, Sebastian Leisgang, Karl sempat menjalani masa trial di Real Madrid, dan mencicipi merumput di Santiago Bernabeu saat usianya masih 10 tahun.

Sayangnya, negosiasi antara Real Madrid dan firma konsultan yang mewakili keluarga sang pemain gagal menemui titik temu, sehingga membuat Karl tidak jadi hijrah ke Spanyol.

Gagal bergabung dengan Real Madrid tidak membuat Karl patah arang. Ia terus menunjukkan bakatnnya, dan akhirnya dilirik oleh FC Bayern Munchen saat ia berusia 14 tahun.(*)

 

Artikel Gelandang Muda Bayern Munchen Berharap Bisa Gabung Real Madrid pertama kali tampil pada Olahraga.

KUHP Baru Diprotes Publik, Pemerintah Tegaskan Tidak Melarang Kritik Presiden

0
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun kebebasan berekspresi.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej merespons kekhawatiran publik terkait potensi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi.

Eddy meminta masyarakat membaca Pasal 218 KUHP secara utuh, termasuk bagian penjelasannya, agar tidak terjadi salah tafsir.

Baca Juga: KUHP Nasional Resmi Berlaku, Pelaku Kumpul Kebo Bisa Terjerat Pidana

“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu dengan tegas menyebutkan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Eddy, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang berbeda dengan penghinaan terhadap pribadi presiden atau wakil presiden.

“Mengapa? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam Pasal 218 adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan kritik tidak dilarang dan tetap dilindungi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Di pasal itu sudah jelas dikatakan bahwa kritik tidak dilarang,” ujarnya.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim  Masih Pakai KUHP Lama

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak bersikap antikritik. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang merendahkan martabat kepala negara.

“Teman-teman pasti mengerti mana yang kritik dan mana yang menghina. Kalau soal kebijakan pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” kata Supratman.

Ia mencontohkan, tindakan seperti membuat atau menyebarkan gambar tidak senonoh yang merendahkan martabat presiden tidak dapat dibenarkan.

“Tapi kalau sebagai kepala negara digambarkan secara tidak senonoh, saya kira publik juga paham di mana batas antara kritik dan penghinaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung, yakni presiden atau wakil presiden.

Dengan demikian, laporan atas dugaan penghinaan tidak dapat diajukan oleh pihak lain.

Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) menegaskan perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (*)

Artikel KUHP Baru Diprotes Publik, Pemerintah Tegaskan Tidak Melarang Kritik Presiden pertama kali tampil pada News.

Harga Cabai dan Ayam Potong Masih Tinggi, Disperindag Batam Klaim Stok Terkendali

0
Ilustrasi. Warga saat memilih daging ayam di Pasar Botania 2 Batamkota. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Batam mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Komoditas seperti cabai dan ayam potong tercatat melonjak, memicu perhatian masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Wahyu Daryatin, membenarkan adanya kenaikan harga tersebut. Namun, sebagian komoditas mulai menunjukkan tren penurunan.

“Cabai merah memang sempat menyentuh Rp50 ribu per kilogram, tetapi per hari Jumat lalu sudah mulai turun. Untuk cabai hijau, sekarang berada di kisaran Rp85 ribu per kilogram, sebelumnya sempat mencapai Rp100 ribu,” katanya, Senin (5/1).

Baca Juga: Harga Cabai di Batam Kembali Meroket, Cabai Rawit Hijau Langka di Pasaran

Sementara itu, harga ayam potong masih tergolong tinggi, berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram. Meski demikian, Wahyu menyebut kondisi itu tak hanya terjadi di Batam, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini faktor nasional. Ada dua penyebab utama, pertama kondisi akhir tahun, kedua faktor cuaca. Hampir tiap tahun pola seperti ini selalu terjadi, baik di awal maupun di akhir tahun,” katanya.

Wahyu menambahkan, tidak semua komoditas mengalami kenaikan. Harga telur, misalnya, saat ini justru mulai menurun. Pemerintah daerah pun terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk menjaga stabilitas harga.

Menjelang Ramadan yang diperkirakan jatuh pada akhir Februari, Disperindag Batam memastikan ketersediaan bahan pokok dalam kondisi aman. Pihaknya rutin berkoordinasi dengan para distributor.

“Kami punya sekitar 85 anggota distributor. Untuk kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan lainnya, stok kami pastikan aman. Dalam rapat akhir tahun lalu, distributor juga sudah menjamin ketersediaan stok hingga Lebaran,” ujar dia.

Ia menjelaskan, para distributor umumnya menyiapkan stok untuk kebutuhan hingga tiga bulan ke depan. Selain itu, Disperindag Batam juga menjalin komunikasi dengan daerah pemasok utama seperti Sumatera Utara.

“Kami koordinasi dengan kawan-kawan di Medan. Kalau di sana harga naik, dampaknya pasti terasa di Batam. Tapi sejauh ini sudah kami pastikan kondisi pasokan masih terkendali,” katanya. (*)

Artikel Harga Cabai dan Ayam Potong Masih Tinggi, Disperindag Batam Klaim Stok Terkendali pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga Dump Truck Proyek Dicegah Polisi di Pelabuhan Roro Matak, Ini Penyebabnya

0
Tiga unit dump truck sedang parkir di area Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan setelah gagal diberangkatkan ke Tanjung Uban, Senin, (5/1). F. Istimewa.

batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak mencegah pengiriman tiga unit dump truck yang hendak diberangkatkan ke Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (5/1).

Ketiga dump truck tersebut rencananya akan diangkut menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 01. Namun sebelum kapal bertolak, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

Selain pemeriksaan kepolisian, pihak ASDP selaku pengelola kapal Roro juga tidak menerbitkan tiket keberangkatan karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dump truck yang diamankan diketahui berwarna oranye dengan bak belakang putih. Salah satu unit bahkan tampak mengalami kerusakan parah di bagian depan, dengan kondisi kaca pecah dan bodi penyok.

Kondisi kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas gabungan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen kepemilikan kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga dump truck tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjadi syarat pengiriman kendaraan ke luar daerah.

Kapolsek Palmatak, Iptu Ilhamidi, mengatakan pihaknya hanya menemukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dapat ditunjukkan.

“Baik STNK maupun BPKB yang asli tidak ada. Cuma ada fotokopi STNK. Terpaksa kita cegah keberangkatannya,” ujar Ilhamidi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, kendaraan tanpa dokumen asli tidak diperbolehkan menyeberang karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Ilhamidi, dump truck tersebut merupakan armada milik sebuah perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan di wilayah Peninting.

Namun, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat pernyataan, tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kendaraan yang sah.

“Kalau dokumen lengkap, tentu kita berikan laluan untuk menyeberang ke Tanjung Uban. Kendaraan ini kita amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Hingga kini, ketiga dump truck masih berada di Pelabuhan Roro Matak sambil menunggu pihak pemilik melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. (*)

Artikel Tiga Dump Truck Proyek Dicegah Polisi di Pelabuhan Roro Matak, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Trump Ancam Pemimpin Baru Venezuela dengan Konsekuensi Lebih Berat dari Maduro

0
Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan terkait pemimpin baru Venezuela.
Presiden AS Donald Trump menegaskan ancaman kepada pemimpin baru Venezuela, Delcy Rodriguez, jika menolak tunduk pada arahan Washington, memperdalam ketegangan geopolitik di Amerika Latin. (The Atlantic)

batampos – Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump melontarkan ancaman terbuka kepada pemimpin baru Venezuela, Delcy Rodriguez, yang ditunjuk sebagai presiden sementara setelah penangkapan Nicolas Maduro menyusul operasi militer Amerika Serikat di Caracas.

Pernyataan Trump menandai eskalasi serius kebijakan luar negeri Washington terhadap Venezuela dan memicu kecaman luas dari komunitas internasional terkait isu kedaulatan negara serta stabilitas kawasan Amerika Latin.

Dilansir dari The Atlantic, Senin (5/1/2026), Trump memperingatkan bahwa Rodriguez dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat dibandingkan Maduro jika menolak mengikuti arahan Amerika Serikat.

Baca Juga: Aksi Trump Tangkap Maduro Disebut Langgar Hukum Internasional

“Jika dia tidak melakukan apa yang benar, dia akan membayar harga yang sangat mahal, bahkan mungkin lebih besar daripada yang dialami Maduro,” ujar Trump dalam wawancara telepon dengan majalah tersebut.

Trump menyatakan ketidakpuasannya atas sikap Rodriguez yang menolak intervensi bersenjata AS serta menentang tuntutan Washington pasca penangkapan Maduro. Pernyataan ini dinilai mencerminkan perubahan tajam sikap Trump, yang sebelumnya dikenal menentang kebijakan nation-building dan intervensi militer untuk membentuk pemerintahan asing.

Operasi militer AS yang berlangsung pada Sabtu (3/1/2026) dini hari mengejutkan dunia internasional. Pasukan Amerika dilaporkan menyerbu Caracas dan menangkap Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Keduanya kini ditahan di penjara federal New York atas dakwaan terkait narkotika dan terorisme narkoba, tuduhan yang dibantah keras oleh otoritas Venezuela.

Pasca-penangkapan tersebut, Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Delcy Rodriguez—yang sebelumnya menjabat wakil presiden—sebagai presiden sementara. Namun, dalam pidato perdananya di Caracas, Rodriguez secara tegas menolak legitimasi intervensi AS.

Baca Juga: Delcy Rodriguez sebagai Presiden Sementara Venezuela Usai Maduro Ditangkap AS

“Venezuela tidak akan pernah lagi menjadi koloni dari kekaisaran mana pun,” tegas Rodriguez, seraya menolak klaim Washington atas operasi militer tersebut.

Tindakan Amerika Serikat menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Sejumlah negara Amerika Latin dan Eropa menilai operasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan nasional dan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

Brasil, Spanyol, dan Meksiko dalam pernyataan bersama menyebut langkah AS sebagai ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas regional. Kecaman serupa juga datang dari Tiongkok dan Rusia yang menuding Washington menjalankan praktik imperialisme modern.

Meski menuai kritik global, Trump menegaskan bahwa Washington memandang intervensi tersebut sebagai langkah untuk memaksa Venezuela mematuhi kebijakan AS.

“Membangun kembali Venezuela atau perubahan rezim—apa pun istilahnya—lebih baik daripada kondisi saat ini. Negara itu sudah gagal total,” ujar Trump, seraya membuka kemungkinan intervensi lanjutan jika Rodriguez tetap menolak arahan Washington.

Situasi ini memperdalam ketidakpastian politik Venezuela. Di satu sisi, Rodriguez menghadapi tekanan internal dari kelompok pendukung Maduro. Di sisi lain, tekanan eksternal dari Amerika Serikat dan sekutunya terus meningkat.

Krisis Venezuela kini menjadi sorotan dunia dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan militer AS, masa depan demokrasi Venezuela, serta dampaknya terhadap tatanan geopolitik global di awal 2026. (*)

Artikel Trump Ancam Pemimpin Baru Venezuela dengan Konsekuensi Lebih Berat dari Maduro pertama kali tampil pada News.

Timothee Chalamet Raih Aktor Terbaik, Ucapan untuk Kylie Jenner Jadi Sorotan

0
Kylie Jenner dan Timothee Chalamet. (Instagram @variety)

batampos – Aktor Hollywood Timothee Chalamet berhasil meraih penghargaan Aktor Terbaik dalam ajang Critics Choice Awards 2026 berkat perannya dalam film Marty Supreme.

Dilansir dari Variety, Senin (5/1), Chalamet mencuri perhatian publik saat menyampaikan pidato kemenangan. Dalam momen tersebut, ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada kekasihnya, Kylie Jenner.

Pernyataan Chalamet langsung menjadi sorotan dan disebut sebagai salah satu momen paling emosional sepanjang malam penghargaan. Aktor berusia 30 tahun itu menyebut Kylie Jenner sebagai sosok penting dalam perjalanan kariernya selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Meta Akuisisi Startup AI Manus, Perkuat Pengembangan Kecerdasan Buatan

“Dukungannya sangat berarti dalam proses kreatif dan profesional saya,” ungkap Chalamet dengan nada tulus dari atas panggung.

Saat kamera menyorot ke arah Kylie Jenner, bintang reality show sekaligus pebisnis tersebut tampak membalas dengan ucapan cinta. Momen singkat itu disambut tepuk tangan para tamu undangan dan segera viral di media sosial.

Selain menyinggung hubungan pribadinya, Chalamet juga menyampaikan apresiasi kepada para nomine lain di kategori Aktor Terbaik. Ia mengaku sempat merasa gugup sebelum namanya diumumkan sebagai pemenang.

Sikap rendah hati Chalamet semakin memperkuat kesan positif atas kemenangannya malam itu.

Ia turut mengapresiasi sutradara sekaligus penulis film Marty Supreme, Josh Safdie. Menurut Chalamet, film tersebut menghadirkan karakter dengan sisi manusiawi dan kekurangan tanpa menggurui penonton.

Baca Juga: Hoki Mengalir! 6 Shio Diramal Paling Beruntung pada 5 Januari 2026

“Kisah seperti ini penting untuk terus dihadirkan dalam dunia perfilman,” ujarnya.

Film Marty Supreme sendiri mencatatkan performa cukup baik di box office Amerika Utara sejak penayangan perdananya. Keberhasilan tersebut semakin mengukuhkan posisi Timothee Chalamet sebagai salah satu aktor papan atas generasinya.

Kemenangan di Critics Choice Awards 2026 menjadi penegasan atas pencapaian profesional Chalamet, sekaligus momen personal yang bermakna bagi dirinya. (*)

Artikel Timothee Chalamet Raih Aktor Terbaik, Ucapan untuk Kylie Jenner Jadi Sorotan pertama kali tampil pada Lifestyle.

Bentrokan di Kepulauan Aru, Dua Warga Tewas Dipanah dan 26 Rumah Terbakar

0

Batampos – Bentrokan antarwarga terjadi di Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIT atau pukul 17.00 WIB. Bentrokan terjadi antar dua desa bertetangga di kawasan Aru Tengah Selatan Longar dan Apara, yang menyebabkan dua warga tewas, puluhan luka-luka, dan 26 rumah terbakar.

KAPOLRES Kepulauan Aru, AKBP Albert P Sihite (berpakaian dinas) saat menyapa dan memediasi warga yang bertikai di Desa Longar dan Apara, kemarin. Bentrokan antar dua desa terjadi di Kepulauan Aru, Maluku yang mengakibatkan dua warga Tewas. F Humas Pemerintahan Kepulauan Aru

Aparat kepolisian setempat yang dibantu satu personel Babinsa dan seorang tokoh agama sempat kewalahan menghadapi massa dari kedua kelompok warga. Setelah beberapa jam, aparat keamanan akhirnya berhasil memukul mundur warga yang bertikai kembali ke desa masing-masing.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert P Sihite, mengatakan, dua korban tewas berasal dari Desa Longar akibat terkena busur panah. Kedua korban diketahui bernama Antoni Sareman dan Heri Marlisa.

BACA JUGA:
Konflik Memanas, PM Thailand Anutin dan Donald Trump Dijadwalkan Telepon Bahas Kesepakatan di Tengah Bentrokan Thailand–Kamboja

“Korban meninggal dunia dua orang, sedangkan korban luka-luka berjumlah 25 orang, gabungan dari dua desa,” ujar AKBP Albert saat dihubungi, Selasa (5/1/2026) siang.

Albert menyebutkan, para korban selamat yang terluka, saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Meror, sementara sebagian lainnya dirujuk ke RSUD Cendrawasih Dobo karena mengalami luka serius.

Selain korban jiwa dan luka, konflik tersebut juga mengakibatkan 26 rumah warga mengalami kerusakan dan terbakar akibat amukan massa selama bentrokan berlangsung.

Terkait kondisi terkini, Kapolres memastikan situasi mulai terkendali meski pengamanan masih diperketat. Pihak kepolisian menurunkan 20 personel Brimob, 25 personel dari Polres Kepulauan Aru, dan 7 anggota dari Mapolsek Longar. Para personel dibagi ke dalam dua regu dan ditempatkan di Desa Longar dan Desa Apara.

“Pengamanan masih kami lakukan secara ketat untuk mengantisipasi bentrokan susulan dan aksi lanjutan dari kedua kelompok warga,” ungkap Albert.

Mantan Kapolsek Nongsa ini juga mengungkapkan, bentrokan antarwarga kedua desa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi sebelumnya, namun masih bisa ditolerir dan tidak menimbulkan korban jiwa. Insiden kali ini dinilai sebagai kejadian luar biasa karena menelan korban meninggal dunia serta menyebabkan kerusakan besar.

BACA JUGA:
TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat atas Bentrok di Sorong

Menurut hasil penyelidikan sementara, bentrokan dipicu kesalahpahaman akibat mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Sekelompok pemuda dari Desa Longar diketahui mendatangi Desa Apara untuk membeli minuman keras, sementara pemuda setempat juga dalam kondisi mabuk.

“Terjadi kesalahpahaman dan sakit hati, kemudian berujung pada adu mulut, tantangan duel, hingga penganiayaan yang akhirnya meluas menjadi bentrokan massal,” ungkap Kapolres.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mencegah konflik serupa terulang kembali. “Kami sudah amankan beberapa orang dan lidik awal masih kita lakukan sampai sekarang,” tutup Albert. (*)

Artikel Bentrokan di Kepulauan Aru, Dua Warga Tewas Dipanah dan 26 Rumah Terbakar pertama kali tampil pada News.

Ketentuan Perpajakan Atas Jual-Beli Emas

0
Yose Marigo Tarigan

Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tegangan geopolitik dan sempat mengguncang kestabilan ekonomi diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Salah satu penyebab situasi tersebut, diakibatkan karena kebijakan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump. Khususnya negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia tentunya tidak luput terkena dampak dari kebijakan tarif impor tersebut.

Gejolak indeks harga bursa saham dalam negari (IHSG) merupakan contoh nyata, sangat memberikan dampak tehadap penurunan cukup signifikan serta juga akan harga emas yang melonjak drastis.

Ketegangan geopolitik yang terus tereskalasi dan ancaman resesi akibat hambatan perdagangan dunia, menjadikan emas sebagai alternatif asset dalam memberikan perlindungan atas nilai investasi yang banyak dicari.

Dalam beberapa hari belakangan ini, harga emas terus mencetak rekor tertinggi dan diprediksi akan terus menanjak hingga menembus Rp2 juta per gram di tahun 2025. Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya antrian pembelian logam mulia. Selain ramai pembelian emas, tingginya harga emas saat ini dimanfaatkan orang untuk menjual emas yang dimilikinya.

Diberitakan pula terdapat seorang pelanggan yang menjual emas seberat 20 gram yang dia beli pada tahun 2008 seharga Rp5,5 juta rupiah pada harga jual Rp32 juta atau untung lima kali lipat. Bahkan terdapat juga pelanggan yang membeli emas pada tahun 2023 sudah mencatatkan keuntungan hingga 100% tahun ini.

Aspek Pajak Penghasilan Jual-Beli Emas

Pemerintah telah mengatur secara khusus ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.

Dalam ketentuan ini, pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Pengusaha emas perhiasan tersebut mencakup pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Adapun tarif yang dikenakan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan apabila penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Yang dimaksud dengan konsumen akhir tersebut adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli/diterima atau tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk digunakan atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli. Contoh transaksi emas yang dipotong PPh Pasal 22 adalah penjualan emas dari pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan atau antara pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain.

Pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pemungutan dan menyerahkannnya kepada pembeli, menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi. Kemudian bagi pembeli yang dipungut PPh Pasal 22, pajak yang dipungut dapat dikreditkan dalam SPT tahunan PPh karena PPh Pasal 22 atas penjualan emas bersifat tidak final.

Kewajiban Pelaporan Emas dan Keuntungan Penjualan Emas

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu fungsi surat pemberitahuan (SPT) adalah melaporkan harta dan kewajiban sehingga kepemilikan emas termasuk harta yang wajib dilaporkan dalam SPT. Hal ini juga sesuai dengan prinsip dalam pelaporan SPT yaitu benar, lengkap, dan jelas di mana wajib pajak melaporkan sendiri secara self-assessment hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dengan demikian wajib pajak diharapkan secara sadar melaporkan dengan benar jenis harta dan nilainya. Sebagai contoh, apabila pada akhir tahun 2024 wajib pajak memiliki emas seberat 100 gram senilai Rp150.000.000 dan merupakan pembelian tahun 2024 maka elemen jenis harta yaitu emas seberat 100 gram, tahun perolehan, dan nilai perolehan harus diisi dengan akurat pada daftar harta di SPT wajib pajak tersebut.

Kemudian, yang harus diperhatikan adalah keuntungan yang timbul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. UU HPP. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

Keuntungan tersebut timbul karena wajib pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai perolehan. Selisih antara harga perolehan dengan harga jual tersebut merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan.

Apabila kita menggunakan contoh pelanggan yang diberitakan yang memperoleh keuntungan hingga 5 kali lipat dari harga belinya maka keuntungan penjualan emas yang harus dilaporkan adalah Rp26,5 juta yang merupakan selisih antara harga jual sebesar Rp32 juta dengan harga perolehan sebesar Rp5,5 juta.

Berbeda dari gaji atau penghasilan lain yang dipotong oleh pemberi penghasilan pada saat memperoleh penghasilan, keuntungan dari penjualan emas ini harus dilaporkan sendiri pada saat melakukan pelaporan SPT tahunan. Sebagai contoh, Wajib Pajak yang melakukan penjualan emas pada tahun 2025 harus melaporkan seluruh keuntungan yang dilakukan dari penjualan emas sepanjang tahun 2025 pada saat membuat SPT Tahunan.

Hal ini sesuai dengan asas dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment dimana Wajib Pajak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain pada saat pembuatan SPT tahunan maka terdapat jeda antara waktu penjualan emas dan membayar pajak yang terutang (apabila terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak).

Sebagai contoh, apabila wajib pajak menjual emasnya pada April 2025 dan memperoleh keuntungan Rp100 juta maka pajak atas keuntungan Rp100 juta tersebut akan dihitung pada saat membuat SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 yang biasanya dilakukan antara Januari sampai dengan Maret 2026.

Di tahun 2025, pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Penerbitan kedua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiata usaha bulion dalm bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

PMK pertama adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-51/2025). Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025). PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. (*)

Penulis: Yose Marigo Tarigan

Artikel Ketentuan Perpajakan Atas Jual-Beli Emas pertama kali tampil pada News.