Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 436

Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim  Masih Pakai KUHP Lama

0
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).

Jaksa Roy Riady menyatakan, dakwaan yang disematkan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP dan KUHAP lama, meski kini aturan baru telah diterapkan sejak Jumat, 2 Januari 2026.

Hal ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan soal aturan hukum yang diterapkan terhadap Nadiem. Sebab, berkas dakwaan terhadap Nadiem dilimpahkan sejak 9 Desember 2025.

“Kami mengatakan bahwasanya perkara atas nama terdakwa Adi Maman Karim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama, sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Jaksa beralasan, pelimpahan berkas dakwaan Nadiem Makarim dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2025. Persidangan baru digelar, lantaran sempat ditunda karena Nadiem dibantarkan untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang. Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” tegas Jaksa.

Sementara pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya ingin penerapan hukum yang menguntungkan bagi kliennya. Karena itu, ia berharap proses persidangan dapat menggunakan KUHP baru.

“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ucap Ari Yusuf.

Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa persidangan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP baru.

“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHP baru,” tutur Purwanto.

Purwanto menegaskan, pihaknya menggunakan aturan hukum yang dapat menguntungkan bagi terdakwa Nadiem Makarim.

“Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” pungkasnya. (*)

Artikel Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim  Masih Pakai KUHP Lama pertama kali tampil pada News.

Tanpa Mbappe, Real Madrid Pesta Gol Lawan Real Betis

0
Pemain Real Madrid, Gonzalo Garcia, beraksi setelah mencetak gol keduanya saat melawan Real Betis dalam pertandingan La Liga 2025/2026. (Violeta Santos Moura/Reuters)

batampos – Real Madrid meraih kemenangan meyakinkan saat menjamu Real Betis pada lanjutan pekan ke-18 La Liga musim 2025/2026. Bermain tanpa Kylian Mbappe yang masih cedera, Los Blancos tetap tampil dominan dan menang telak 5-1 di Stadion Santiago Bernabeu, Minggu (4/1).

Dikutip dari Madrid Universal, hasil positif ini menjadi angin segar bagi pelatih Xabi Alonso yang sebelumnya berada dalam tekanan menyusul performa tim yang belum konsisten.

Salah satu sorotan utama laga ini adalah penampilan Gonzalo Garcia. Penyerang muda tersebut tampil impresif dengan mencetak hattrick sekaligus menjadi momok bagi lini pertahanan Real Betis.

Baca Juga: Inter Milan Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tekuk Bologna 3-1

“Saya senang dengan kemenangan yang nyaman ini. Bukan hanya soal hattrick Gonzalo, tetapi juga kerja keras dan komitmen seluruh tim,” ujar Alonso usai pertandingan.

Alonso menilai Gonzalo Garcia memiliki naluri mencetak gol yang kuat serta kontribusi penting dalam menjaga keseimbangan permainan, termasuk saat tim kehilangan bola.

“Dia memiliki insting gol yang tinggi dan juga bekerja sangat baik dalam fase bertahan. Itu sangat penting bagi kami,” puji Alonso.

Selain Gonzalo, Vinicius Junior juga mendapat apresiasi khusus dari sang pelatih. Winger asal Brasil tersebut dinilai menjadi pembeda melalui pergerakan agresif dan kreativitasnya di sisi sayap.

Baca Juga: Kalahkan Paris FC 2-1, PSG Menangi Derbi Paris

“Dia memulai pertandingan dengan sangat kuat, menciptakan perbedaan. Dia memaksa bek kanan lawan mendapat kartu kuning hingga akhirnya dikeluarkan, serta menciptakan banyak peluang,” kata Alonso.

Terkait kondisi Kylian Mbappe, Alonso mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan sang pemain. Mbappe diragukan tampil pada laga semifinal Piala Super Spanyol melawan Atletico Madrid.

“Kita lihat saja nanti. Semuanya tergantung pada bagaimana kondisinya,” ujarnya.

Real Madrid selanjutnya akan menghadapi Atletico Madrid pada semifinal Piala Super Spanyol 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (9/1). (*)

Artikel Tanpa Mbappe, Real Madrid Pesta Gol Lawan Real Betis pertama kali tampil pada Olahraga.

Persiapkan Sejak Sekarang, Lapor Pajak Lebih Mudah di Era Coretax

0
Ari Asmit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau

Awal tahun merupakan saat menyusun daftar resolusi baru dan akhir tahun merupakan saat melakukan evaluasi daftar resolusi yang telah dibuat di awal tahun. Daftar resolusi seperti keinginan lebih sehat, mengejar gelar pendidikan, skill baru, rencana keuangan, dan daftar visi untuk mencapai promosi di tempat kerja dilakukan evaluasi dan checklist pencapaian target.

Di akhir tahun, saatnya kita memeriksa kembali dan mengevaluasi catatan keuangan, terutama kewajiban perpajakan kita. Jangan biarkan urusan pajak nantinya menjadi beban yang menumpuk.

Dengan evaluasi di akhir tahun, kita bisa menjalani tahun depan dengan persiapan yang baik. Kita dapat langsung menyampaikan laporan kewajiban perpajakan kita dengan mudah dan segera karena hasil evaluasi dan perencanaan yang lebih baik.

Mengurus pajak sebenarnya sama seperti merencanakan investasi untuk masa depan. Kita perlu tahu berapa banyak yang masuk dan berapa besar yang harus disetorkan ke negara. Atas penghasilan yang diperoleh pekerja dari pemberi kerja, proses perhitungan ini dimulai dari penghitungan pajak penghasilan yang benar oleh pemberi kerja. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 adalah langkah awal yang sangat krusial.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghitung pajak karyawannya setiap bulan. Setelah dihitung, pajak tersebut disetorkan dan dibuatkan bukti potongnya sebagai tanda pemotongan pajak yang telah dilakukan. Selanjutnya bukti potong ini, akan digunakan pegawai sebagai bukti perhitungan pajaknya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat 1 huruf b, dijelaskan bahwa Pemotong Pajak wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

Era Baru: Implementasi Sistem Coretax

Tahun 2025 menjadi sangat istimewa karena sistem pajak baru bernama Coretax mulai diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dokumen perpajakan secara digital.

Tidak ada lagi kerumitan mengisi formulir manual yang memakan waktu lama. Bagi pemberi kerja, aplikasi Coretax adalah aplikasi digital yang sangat membantu pekerjaan administrasi perpajakan.

Pada aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong A1 untuk pegawai swasta dan A2 untuk PNS menjadi lebih praktis. Sistem ini sudah mengintegrasikan semua data sehingga pengisian data menjadi jauh lebih cepat. Anda hanya perlu memastikan data pegawai, data gaji dan tunjangan pegawai sudah dimasukkan dengan benar. Setelah itu, sistem Coretax akan mengolah data tersebut menjadi dokumen resmi yang bisa langsung digunakan pegawai.

Jika kita melihat data tahun pajak 2024, kesadaran Wajib Pajak dalam melapor pajak menunjukkan tren yang baik. Sampai dengan 11 April 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 13.008.448 SPT yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan Badan (Sumber: SPT Tahunan). Hal ini membuktikan bahwa masyarakat kita semakin sadar akan pentingnya kontribusi bagi negara.

Meskipun angka penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi cukup tinggi, tantangan untuk tahun 2025 tetap ada karena adanya transisi sistem. Pemerintah berharap dengan adanya Coretax, jumlah penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi bisa meningkat jauh lebih tinggi. Kita semua tentu ingin menjadi bagian dari data positif tersebut sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, persiapan dokumen menjadi sangat penting agar data kita teradministrasi sempurna.

Salah satu kekhawatiran yang sering kita dengar adalah kebingungan saat mengisi aplikasi pelaporan. Kekhawatiran ini muncul karena dokumen pendukungnya terselip atau bahkan hilang. Kekhawatiran lain berupa masalah teknis seperti lupa password atau email yang sudah tidak bisa dibuka. Hal-hal sepele ini sering kali menjadi penghalang bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Selain itu, sinkronisasi data antara perusahaan dan karyawan, juga sering menjadi kendala pada pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kadang saat perusahaan membuat bukti potong pajak, tapi datanya NIK belum muncul di akun pribadi milik karyawan tersebut. Masalah ini biasanya bersumber dari kesalahan input data atau NIK yang belum tervalidasi. Itulah sebabnya, komunikasi yang baik antara bagian HRD dan karyawan sangat dibutuhkan sekarang.

Urgensi Bukti Potong A1/A2 bagi Pegawai

Bukti potong A1 atau A2 dapat diibaratkan seperti “tiket” masuk bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tanpa bukti potong ini, Wajib Pajak tidak punya dasar angka untuk dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Bukti ini menunjukkan secara detail berapa pajak yang sudah dipotong dari gaji selama setahun.

Bagi pemberi kerja, menerbitkan bukti potong tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab kepada karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kesulitan mengurus urusan pribadinya karena bukti potong A1/A2 belum siap. Keterlambatan penerbitan bukti potong bisa berdampak pada kepatuhan pajak baik secara pribadi karyawan maupun secara nasional.

Validasi NIK Pegawai

Satu hal lain yang tidak boleh terlewatkan oleh pemberi kerja di era Coretax adalah validasi NIK Pegawai. Sekarang, Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah resmi berfungsi sebagai nomor identitas pajak (NPWP). Pemberi kerja harus memastikan NIK semua karyawannya sudah terdaftar pada sistem Coretax. Jika NIK tidak valid, pemberi kerja akan menemui kendala saat mencoba membuat bukti potong.

Lakukan pengecekan ulang terhadap Kartu Keluarga atau KTP terbaru milik semua karyawan Anda. Kadang ada perubahan data alamat atau status pernikahan yang belum diperbarui di sistem kantor. Kesalahan kecil pada angka NIK bisa membuat proses administrasi menjadi terhambat total. Validasi data di awal tahun akan menghindarkan Anda dari pekerjaan lembur yang melelahkan di akhir masa lapor.

Cara Download Bukti Potong untuk Karyawan

Pada sistem Coretax, karyawan tidak perlu lagi menunggu dokumen kertas maupun elektronik dari kantor. Jika pemberi kerja sudah sukses membuat bukti potong, data bukti potong akan langsung masuk ke akun coretax pegawai. Setiap pegawai bisa mengunduh dokumen tersebut secara mandiri melalui portal Coretax pribadi kapan saja.

Selanjutnya, dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, sistem Coretax menggunakan teknologi pre-populated yang artinya data bukti potong sudah terisi secara otomatis pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

Hal yang harus dilakukan oleh pegawai adalah memastikan sudah mendaftarkan NIK pada aplikasi Coretax. Setelah login, cari menu Portal Saya lalu memilik sub menu Dokumen Saya di dalam aplikasi Coretax. Pegawai akan melihat daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Tinggal klik tombol unduh, dan dokumen A1 atau A2, pegawai sudah dapat melihat detail bukti potong miliknya.

Checklist Resolusi Akhir Tahun

Di akhir tahun ini, saatnya kita membuat daftar periksa atau checklist. Jadikan poin-poin ini menjadi panduan agar kita tidak ada yang terlewat dalam mengurus pajak. Pastikan untuk mengecek apakah semua gaji sudah dibuatkan bukti potongnya oleh kantor. Jangan lupa periksa juga apakah ada penghasilan lain di luar gaji yang perlu kita catat.

Poin berikutnya adalah memastikan semua harta dan hutang sudah tercatat dengan rapi untuk dilaporkan pada SPT Tahunan. Setelah itu, cek kembali apakah status NIK kita di aplikasi Coretax sudah benar-benar valid dan aktif.

Terakhir, pastikan Anda sudah memiliki dokumen pendukung lainnya seperti bukti bayar zakat atau sumbangan resmi.

Dengan checklist ini, kita akan merasa lebih siap menghadapi masa pelaporan pajak tahun depan.

Langkah Nyata Sekarang Juga

Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan jangan lupa meminta Kode Otorisasi DJP melalui aplikasi. Kode ini sangat penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Jika kita sudah bersiap dari sekarang, menyampaikan SPT Tahunan yang mulai di bulan Januari nanti akan terasa sangat ringan. mari tuntaskan urusan pajak lebih awal agar resolusi tahun baru kita yang lain bisa tercapai dengan tenang. (*)

Penulis: Ari Asmit – Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel Persiapkan Sejak Sekarang, Lapor Pajak Lebih Mudah di Era Coretax pertama kali tampil pada News.

Harga Emas Antam 5 Januari 2026: Naik Jadi Rp 2.515.000 Per Gram

0
Karyawan merapikan emas batangan. (ANTARA FOTO/Iggoyel Fitra/wsj)

batampos – Harga emas Antam tercatat naik Rp 27.000 menjadi Rp 2.515.000 per gram pada perdagangan awal pekan, Senin (5/1). Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp 2.488.000 per gram, pada Sabtu (3/1).

Melansir laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.307.500. Begitu juga harga emas Antam untuk harga untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp 12.390.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp 24.700.000.

Lalu, emas ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp61.585.000, dan emas ukuran 50 gram dibanderol dengan harga Rp123.005.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp245.860.000.

Kemudian, emas Antam dengan berat 500 gram dibanderol Rp1.228.400.000. sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.455.600.000.

Harga yang naik juga berlaku untuk penjualan kembali atau buyback sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 2.371.000 per gram. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan buyback sebelumnya yang dikenakan Rp 2.346.000 per gram.

Jika masyarakat ingin menjual emas koleksinya akan dikenakan harga senilai Rp 2.371.000 per gram. Bagi pemilik emas batangan yang telah dibeli sejak November tahun 2022 atau sekitar tiga tahun ke belakang, maka harga jual yang diperoleh sangat menguntungkan alias cuan.

Pasalnya, harga emas pada 26 November 2022 berada di level Rp 936.000 per gram. Jika saja memiliki 5 gram dengan harga beli mencapai Rp 4.680.000, apabila dijual saat ini maka akan laku sebesar Rp 11.855.000 (belum termasuk pajak).

Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh secara total dari penjualan 5 gram emas Antam tahun 2022 tersebut sebesar Rp 7.175.000.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Senin (5/1) dari 0,5 gram hingga 1.000 gram di BELM – Setiabudi One, Jakarta Selatan:

• Harga emas 0,5 gram: Rp 1.307.500.
• Harga emas 1 gram: Rp 2.515.000.
• Harga emas 2 gram: Rp 4.980.000.
• Harga emas 3 gram: Rp 7.452.000.
• Harga emas 5 gram: Rp 12.390.000.
• Harga emas 10 gram: Rp 24.700.000.
• Harga emas 25 gram: Rp 61.585.000.
• Harga emas 50 gram: Rp 123.005.000.
• Harga emas 100 gram: Rp 245.860.000.
• Harga emas 250 gram: Rp 614.340.000.
• Harga emas 500 gram: Rp 1.228.400.000.
• Harga emas 1.000 gram: Rp 2.445.600.000.

Artikel Harga Emas Antam 5 Januari 2026: Naik Jadi Rp 2.515.000 Per Gram pertama kali tampil pada News.

Wajib Coba! 5 Tempat Es Cendol Paling Enak di Batam untuk Kulineran

0
Ilustrasi cendol. (Freepik)

batampos – Cuaca Batam yang panas membuat minuman segar menjadi incaran. Salah satunya adalah es cendol.

Minuman nusantara dengan perpaduan cendol, santan, dan gula merah menjadi pilihan favorit masyarakat lokal.

Tak heran minuman ini masuk sebagai kuliner nostalgia yang paling banyak digemari.

5 Tempat Es Cendol Paling Enak di Batam untuk Kulineran

1. Es Dawet Hitam Purworejo
Es dawet ini bukan warna hijau seperti umumnya, tetapi warna hitam dari batang padi damen. Es ini manis dan segar dengan harga terjangkau. Terletak di Bengkong Cahaya Garden, dekat pagar seng, Kota Batam.

2. Cendol Abi 1964
Cendol ini cabang Tanjung Pinang yang terkenal. Isiannya sangat banyak dan cendolnya kenyal. Terletak di Ruko, Jl. Cahaya Garden Jalan Perumahan, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

3. Cendoler
Es cendol dengan berbagai varian. Harganya juga terjangkau dengan isian yang melimpah. Terletak di Komplek Toko Pasar Tiban Center, depan supermarket Tiban Indah Jaya.

4. Cendol Djayanti
Bagi yang ingin minum es cendol dengan pandan yang wangi bisa kesini. Kamu juga bisa sambil makan mie ayam. Terletak di Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam.

5. Cendol Permata Regency
Cendol legendaris yang sudah jualan 40 tahun. Cendol ini hanya jualan hari Rabu – Jumat pukul 13.00 – 16.00 WIB. Terletak di depan Club House Permata Regency, Baloi, Batam.

Es cendol bukan sekadar minuman pelepas dahaga, tetapi bagian dari kuliner tradisional yang tetap eksis saat ini. Pastikan lokasi dan jam buka sebelum berkunjung.(*)

Artikel Wajib Coba! 5 Tempat Es Cendol Paling Enak di Batam untuk Kulineran pertama kali tampil pada Metropolis.

Pekerja Gaji Rp 10 Juta Dibebaskan PPh 21

0
Menkeu Purbaya bebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai 2026. (Nurul/JawaPos.com)

batampos – Kabar baik datang bagi dunia usaha dan para pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).

Namun, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas PPh 21 DTP hanya bagi pekerja di lima sektor, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima insentif merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026. Sementara itu, ketentuan tanggal pendaftaran pemberi kerja berlaku bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut.

Bagi pegawai tetap, insentif dapat diterima apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Adapun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak atas insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga disyaratkan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. (*)

Artikel Pekerja Gaji Rp 10 Juta Dibebaskan PPh 21 pertama kali tampil pada News.

Meta Akuisisi Startup AI Manus, Perkuat Pengembangan Kecerdasan Buatan

0
Meta akuisisi Startup AI Manus. (x.com/ctgptlb)

batampos – Meta mengumumkan telah mengakuisisi startup kecerdasan buatan, Manus, dalam langkah strategis untuk mempercepat integrasi teknologi AI canggih ke dalam seluruh ekosistem produknya.

Meta tidak mengungkapkan detail finansial akuisisi. Namun, menurut The Wall Street Journal, kesepakatan tersebut bernilai lebih dari US$2 miliar.

Manus adalah perusahaan di Singapura yang pusatnya ada di Tiongkok. Dikenal dengan general purpose AI agent yang mampu melaksanakan tugas kompleks secara otonom, seperti riset, pengkodean, dan analisis data dengan sedikit arahan langsung dari manusia.

Platform ini menarik jutaan pengguna serta pelanggan bisnis melalui model berlangganan berbayar. Manus akan menyediakan agen serbaguna di seluruh produk konsumen dan bisnis di Meta AI.

Akuisisi ini menjadi strategi Meta untuk mempercepat pengembangan dan penerapan teknologi AI yang lebih otonom di seluruh produk mereka, termasuk Meta AI, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.

Akuisisi Manus merupakan bagian dari upaya luas Meta dalam bersaing dengan perusahaan teknologi besar lain seperti OpenAI, Google, dan Microsoft. Hal ini datang setelah investasi besar Meta di AI lain seperti Scale AI.

Meta menegaskan tidak akan ada kepemilikan atau operasi yang tersisa di Tiongkok terkait Manus, termasuk penghentian layanan tertentu di sana.

“Membangun fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan tanpa mengubah cara Manus bekerja maupun proses pengambilan keputusan,” kata CEO Manus, Xiao Hong, dikutip dari AP News, Senin (5/1).

Manus akan tetap menjual dan mengoperasikan layanan langganan melalui aplikasi dan situs web sendiri. Manus sempat menembus pendapatan berulang tahunan sebesar US$100 juta hanya dalam delapan bulan setelah peluncuran.

Akuisisi terjadi di tengah persaingan global antara raksasa teknologi untuk menguasai teknologi kecerdasan buatan generatif dan agent based AI yang dianggap sebagai evolusi setelah model chatbot. (*)

Artikel Meta Akuisisi Startup AI Manus, Perkuat Pengembangan Kecerdasan Buatan pertama kali tampil pada Lifestyle.

Didakwa Korupsi Rp2,1 Triliun, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana

0
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tampak dikawal oleh sejumlah petugas pengawal tahanan saat memasuki ruang persidangan.

Kehadiran Nadiem disambut sorak sejumlah pengunjung sidang. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan kepada Nadiem dalam menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Di dalam ruang sidang, Nadiem terlihat memeluk kedua orang tuanya, Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim, yang telah hadir sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena kondisi kesehatannya yang mengharuskan ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sidang ini menjadi agenda awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak lain juga telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Selain merugikan keuangan negara, proyek pengadaan tersebut juga diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak, termasuk sejumlah perusahaan teknologi informasi yang disebut menerima keuntungan dari proyek tersebut. (*)

Artikel Didakwa Korupsi Rp2,1 Triliun, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana pertama kali tampil pada News.

Malaysia Perketat Aturan Kebersihan, Meludah dan Buang Sampah Bisa Didenda RM2.000

0
Salah satu sudut Penang yang ramai dikunjungi wisatawan. F.Ahmadi Sultan

batampos – Pemerintah Malaysia secara resmi menerapkan sanksi lebih tegas bagi pelanggar yang meludah atau membuang sampah sembarangan di tempat umum mulai Kamis (1/1).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kebersihan kota. Budaya disiplin untuk publik dengan memperbaiki citra negara di mata wisatawan menjelang Visit Malaysia 2026.

Petugas penegak hukum telah diperintahkan untuk melaksanakan undang-undang secara penuh. Pendekatan ini tegas terhadap siapapun yang tidak bertanggung jawab di ruang publik.

“Siapapun yang kedapatan membuang sampah di ruang publik bisa dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp7 – 8 juta),” kata Menteri Perumahan dan Pemerintahan Lokal Malaysia, Nga Kor Ming, dikutip dari The Vibes, Senin (5/1).

Praktik membuang sampah sembarangan masih marak terjadi, terutama di pusat kota dan area publik. Berbagai kampanye kesadaran telah berulang kali dilakukan.

Pelanggar juga akan dikenakan hukuman layanan masyarakat (community service) selama hingga 12 jam, seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.

Adanya Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation dan pemerintah daerah yang terus melakukan operasi pembersihan secara rutin disertai dengan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghormati ruang bersama. Penerapan sanksi termasuk anti meludah dan anti membuang sampah terutama di daerah-daerah yang sering dikunjungi wisatawan.

Pada minggu pertama penegakan mencatat masih banyak warga yang belum paham aturan ini.

Sebagai bagian dari upaya perubahan budaya, pemerintah berharap peraturan yang lebih tegas ini menciptakan lingkungan bersih dan disiplin bagi masyarakat atau wisatawan mancanegara. (*)

 

 

Artikel Malaysia Perketat Aturan Kebersihan, Meludah dan Buang Sampah Bisa Didenda RM2.000 pertama kali tampil pada News.

Pemuda Tewas Tergantung di Belakang Rumah, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

0
Ilustrasi.

batampos – Pr, 22, warga Perumahan Beverly Garden, Batam Centre yang ditemukan tewas pada Jumat (2/1) pagi, dipastikan bunuh diri. Dari pemeriksaan polisi, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, hasil pemeriksaan jasad Pr hanya ditemukan bekas jeratan di bagian leher.

“Dari pemeriksaan jasad luar, tidak ditemukan luka atau tanda kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Batam Kembali Meroket, Cabai Rawit Hijau Langka di Pasaran

Agung menjelaskan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim Inafis Polresta Barelang. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.

“Saat di RS Bhayangkara, pihak keluarga tidak berkenan untuk otopsi dan sudah menyatakan melalui keterangan tertulis,” katanya.

Dengan pernyataan tersebut, kata Agung, jasad korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

“Jasad korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Warga Perumahan Beverly Garden, Batam Centre digegerkan dengan tewasnya pria berinisial Pr, 22 tahun. Pemuda yang bekerja sebagai sopir pribadi ini ditemukan tewas tergantung di belakang rumah mewah tersebut.

Baca Juga: Mustava Terpilih Secara Aklamasi, Mulai Era Baru Kadin Kepri Berorientasi Global

Jasad Pr ditemukan rekan kerjanya bernama Boy. Boy sempat mencari keberadaan Pr karena pemilik rumah hendak pulang dari liburan tahun baru.

“Di rumah saya dengan dia (Pr). Pemilik rumah tidak di rumah,” ujar Boy di lokasi.

Dari rekaman CCTv rumah, Pr mengakhiri hidupnya pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia terlihat video call (VC) bersama sang kekasih selama 2 jam.

“Dari CCTv korban panik sambil megang hape, kemudian loncat dari lantai II belakang rumah dengan lehar yang dililit kabel antena,” kata Boy. (*)

Artikel Pemuda Tewas Tergantung di Belakang Rumah, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan pertama kali tampil pada Metropolis.