Selasa, 26 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4376

Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Batam Tembus 8,1 Juta Sepanjang 2023

0
pelabuhan internasional batam center
Pelabuhan Internasional Batam Center. (istimewa)

batampos – Menggeliatnya pembangunan Batam yang masif dan perkembangan positif sektor pariwisata di Kota Batam sepanjang Tahun 2023, turut berimbas pada peningkatan jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam yang mencapai 8.1 juta orang.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam baik domestik maupun internasional sepanjang Tahun 2023 meningkat sebesar 48 persen dibandingkan capaian pada Tahun 2022 sebesar 5.4 Juta penumpang.

“Dari total 8.1 Juta penumpang datang dan berangkat, 55 persen diantaranya atau sekitar 4.4 Juta penumpang merupakan penumpang yang melewati Pelabuhan Internasional di Kota Batam, antara lain Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, Terminal Ferry Internasional Harbour Bay, dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan, jumlah penumpang terbanyak berasal dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre yakni sebesar 2.6 Juta, selanjutnya disusul Terminal Ferry Internasional Harbour Bay sebesar 1.3 Juta penumpang.

Sedangkan, untuk Terminal Domestik, dari total penumpang 3.6 Juta datang dan berangkat, 49 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan 33 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Sekupang. Ariastuty optimis jumlah penumpang kapal dapat kembali ke capaian di Tahun 2019 yang tembus hingga 11.4 Juta orang.

“Jika dilihat dari jumlah kunjungan (penumpang datang) di Terminal Ferry Internasional terdapat peningkatan sebesar 96 persen dari 1.1 Juta penumpang di Tahun 2022 menjadi 2.2 Juta di Tahun 2023. Peningkatan kunjungan juga terjadi di Terminal Ferry Domestik yakni sebesar 17 persen dari 1.5 Juta orang menjadi 1.8 Juta orang di Tahun 2023,” imbuhnya.

Ia meyakini capaian itu tak lepas dari upaya BP Batam dan dukungan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemajuan sektor pariwisata di Kota Batam.

“Peningkatan jumlah penumpang kapal di Batam ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan ekonomi Batam. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Batam masih menjadi destinasi tujuan bagi wisatawan mancanegera dan domestik,” tandasnya. (*/rilis)

Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Batam Tembus 8,1 Juta Sepanjang 2023

0
pelabuhan internasional batam center
Pelabuhan Internasional Batam Center. (istimewa)

batampos – Menggeliatnya pembangunan Batam yang masif dan perkembangan positif sektor pariwisata di Kota Batam sepanjang Tahun 2023, turut berimbas pada peningkatan jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam yang mencapai 8.1 juta orang.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam baik domestik maupun internasional sepanjang Tahun 2023 meningkat sebesar 48 persen dibandingkan capaian pada Tahun 2022 sebesar 5.4 Juta penumpang.

“Dari total 8.1 Juta penumpang datang dan berangkat, 55 persen diantaranya atau sekitar 4.4 Juta penumpang merupakan penumpang yang melewati Pelabuhan Internasional di Kota Batam, antara lain Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, Terminal Ferry Internasional Harbour Bay, dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan, jumlah penumpang terbanyak berasal dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre yakni sebesar 2.6 Juta, selanjutnya disusul Terminal Ferry Internasional Harbour Bay sebesar 1.3 Juta penumpang.

Sedangkan, untuk Terminal Domestik, dari total penumpang 3.6 Juta datang dan berangkat, 49 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan 33 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Sekupang. Ariastuty optimis jumlah penumpang kapal dapat kembali ke capaian di Tahun 2019 yang tembus hingga 11.4 Juta orang.

“Jika dilihat dari jumlah kunjungan (penumpang datang) di Terminal Ferry Internasional terdapat peningkatan sebesar 96 persen dari 1.1 Juta penumpang di Tahun 2022 menjadi 2.2 Juta di Tahun 2023. Peningkatan kunjungan juga terjadi di Terminal Ferry Domestik yakni sebesar 17 persen dari 1.5 Juta orang menjadi 1.8 Juta orang di Tahun 2023,” imbuhnya.

Ia meyakini capaian itu tak lepas dari upaya BP Batam dan dukungan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemajuan sektor pariwisata di Kota Batam.

“Peningkatan jumlah penumpang kapal di Batam ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan ekonomi Batam. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Batam masih menjadi destinasi tujuan bagi wisatawan mancanegera dan domestik,” tandasnya. (*/rilis)

Polri Buka Pendaftaran SIPSS untuk D-4 Sampai S2, Ini Persyaratannya

0
Ilustrasi: Polri. (Dok JawaPos.com)

batampos – Mabes Polri membuka pendaftaran Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat Kapolri Nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024 tertanggal 8 Januati 2024.

Program ini dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Berdasarkan DIPA Polri tahun anggaran 2024, jumlah peserta didik adalah 100 orang.

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;.
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Kesehatan Jiwa;
b) Patologi Anatomik;
c) Anestesi ;

2) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum;

3) S-1:
a) S-1 Teknik Komputer;
b) S-1 Teknik Informatika;
c) S-1 Sistem Informasi;
d) S-1 Teknologi Informasi;
e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
f) S-1 Kedokteran Hewan;
g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1 Teknik Kimia;
n) S-1 Kimia (Murni);
o) S-1 Biologi (Murni);
p) S-1 Fisika (Murni);
q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;

e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi; 4) maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;

m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); j) sidang penentuan kelulusan akhir.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) sidang penentuan kelulusan akhir.

n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;

p. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri. (*)

Reporter: JP Group

Korsel Sahkan RUU yang Melarang Konsumsi Daging Anjing

0
Aktivis Humane Society International (HSI) mengangkut kandang berisi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan di Tomohon, Sulawesi Utara, Jumat (21/7/2023). HSI, kelompok advokasi kesejahteraan hewan, bekerja sama dengan Animal Friend Manado Indonesia (AFMI) membebaskan 21 anjing dan tiga kucing dari rumah potong hewan untuk mengurangi konsumsi daging anjing guna mencegah potensi penularan penyakit, sekaligus mengkampanyekan adopsi hewan yang telah dibebaskan ke sejumlah negara. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/tom.

batampos – Parlemen Korea Selatan (Korsel), Majelis Nasional, pada Selasa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing, sebuah langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.

RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan dan meningkatnya jumlah pemilik hewan peliharaan di Korea Selatan.

RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.

Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.

Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).

Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.

Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.

“Kami percaya larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea Selatan terhadap perlindungan hewan,” kata Lee Sang-kyung, juru bicara kelompok hak-hak hewan Humane Society International Korea Selatan.

“(Ini) adalah bukti semangat dan tekad masyarakat dan para politisi pecinta hewan yang telah berjuang keras untuk memasukkan industri kuno ini ke dalam buku sejarah kita,” katanya. (*)

Reporter: Antara

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid, Ganggu Aktivitasmu

0

prodiabatampos – Tiroid merupakan kelenjar pada leher sisi depan berbentuk seperti kupu-kupu yang berfungsi menghasilkan hormon penting untuk membantu mengatur metabolisme tubuh. Dapat dibayangkan apabila terjadi gangguan pada kelenjar ini, maka perubahan hormonal yang signifikan akan terjadi. Gangguan pada kelenjar tiroid akan menimbulkan penyakit tiroid yang berbeda tergantung faktor penyebabnya.

Penyakit tiroid dapat disebabkan dan dipicu oleh beberapa kondisi, antara lain kekurangan yodium, peradangan pada kelenjar tiroid (tiroiditis), faktor genetik, pasca-melahirkan, autoimun, dan gangguan pada kelenjar pituitari.

Lebih lanjut, penyakit ini terjadi ketika terdapat gangguan pada kelenjar tiroid dalam menghasilkan hormon yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam tubuh, karena hormon yang dihasilkan terlalu banyak atau malah tidak mencukupi. Kondisi di mana jumlah hormon tiroksin yang diproduksi oleh kelenjar tiroid terlalu sedikit disebut dengan hipotiroidisme, sedangkan kondisi yang terjadi apabila produksi hormon tiroid berlebih dikenal dengan hipertiroidisme.

Penyakit tiroid kerap sulit dikenali karena gejalanya bervariasi tergantung faktor penyebab dan jenis penyakit. Hipertiroid mungkin terjadi apabila seseorang mengalami penurunan berat badan secara signifikan, jantung berdebar cepat, mudah kepanasan, hiperaktif, mata tampak melotot, tremor, cemas berlebih, dan memiliki riwayat autoimun tiroid. Sebaliknya, peningkatan berat badan, sembelit, mudah kedinginan, mudah lelah, kulit kering, rambut rontok, emosi tidak stabil dan memiliki riwayat autoimun tiroid dapat menjadi tanda awal hipotiroid.

Penyakit ini tidak menular, namun termasuk salah satu penyakit yang dapat diturunkan dan dapat terjadi pada semua usia. Oleh karenanya, selain memerhatikan gejala awal, penting untuk melakukan pemeriksaan secara berkala, terutama bagi seseorang yang memiliki keluarga dengan penyakit tiroid ataupun pernah mengalami gangguan tiroid sebelumnya.

Langkah tersebut dapat dilakukan untuk menekan risiko dari penyakit kelenjar tiroid dan untuk menentukan langkah pengobatan yang tepat. Untuk menunjang diagnosis penyakit tiroid, biasanya dilakukan beberapa pemeriksaan, salah satunya melalui pengambilan sampel darah dengan tujuan untuk mengamati dan mengevaluasi fungsi kelenjar tiroid dan menentukan apakah seseorang mengalami hipertiroidisme atau hipotiroidisme.

Penurunan kualitas hidup dan masalah kesehatan lainnya dapat terjadi jika penyakit tiroid tidak segera diketahui dan memperoleh perawatan atau pengobatan yang tepat. Saat ini Anda dapat memanfaatkan keringanan biaya 20% yang dipersembahkan oleh Prodia untuk pemeriksaan Panel Tiroid, Panel Autuimun Tiroid, dan Prohealthy Tiroid sepanjang Januari 2024.

Anda dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi U by Prodia atau datang langsung ke cabang Prodia terdekat. Informasi lebih lanjut kunjungi www.prodia.co.id atau hubungi Kontak Prodia melalui layanan WhatsApp 0855 1500 830 atau call center 1500 830.(*)

Kontrak Tahap ke-3 Efektif, Indonesia Resmi Borong 42 Jet Tempur Rafale dari Prancis

0
Pemerintah Indonesia resmi mendatangkan 42 pesawat tempur Rafale dari Prancis. (Kemenhan RI)

batampos – Kementerian Pertahanan RI resmi memborong 42 jet tempur Rafale buatan Dassault Aviation Perancis, setelah kontrak pembelian tahap ketiga untuk 18 unit terakhir efektif, pada pekan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyampaikan kontrak efektif itu menjadi dasar Dassault Aviation mulai memproduksi 18 unit terakhir jet tempur Rafale pesanan Indonesia.

’’Kemhan RI sebelumnya telah mengefektifkan kontrak pengadaan kontrak pengadaan tahap pertama dengan Dassault Aviation pada September 2022 sejumlah enam unit dan Agustus 2023 sejumlah 18 unit. Totalnya, pengadaan pesawat tempur Rafale oleh Kementerian Pertahanan RI berjumlah 42 unit,” kata Edwin.

Dia menyebut pesawat Rafale pertama pesanan Indonesia dijadwalkan tiba di Tanah Air pada awal 2026. ’’Kedatangan pesawat tempur Rafale beserta persenjataan dan perangkat pendukungnya dalam beberapa tahun mendatang diharapkan akan meningkatkan kekuatan dan kesiapan TNI Angkatan Udara secara signifikan dalam menjaga kedaulatan negara di udara,” kata Karo Humas Setjen Kemhan RI ini.

Dalam siaran resminya, Dassault Aviation juga mengumumkan kontrak pembelian Rafale tahap ketiga efektif pada 8 Januari 2023. Direktur Utama (CEO) Dassault Aviation Eric Trappier menyampaikan Indonesia resmi memborong 42 jet tempur buatan Prancis itu. ’’Kami berkomitmen penuh untuk memastikan kemitraan ini yang dapat terjalin dalam jangka panjang berhasil,” kata Eric.

Petinggi Dassault itu juga meyakini pilihan Indonesia membeli Rafale dapat membantu keinginan RI menjadi kekuatan utama di kawasan (major regional power).

Rafale merupakan pesawat tempur generasi 4.5 yang saat ini menjadi andalan negara-negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Jet tempur generasi teranyar yang tersedia saat ini juga mampu menjalankan berbagai peran dan fungsi (omnirole), antara lain pertahanan udara, dukungan udara jarak dekat, serangan in-depth, intai udara, dan serangan anti-kapal.

Kelebihan lainnya, Rafale juga dapat dipasangkan berbagai jenis senjata, misalnya rudal udara-ke-udara jarak jauh beyond visual range (BVR) METEOR dan MICA, rudal stand-off jarak jauh SCALP, rudal anti-kapal AM39 EXOCET, bom berpemandu laser, bom klasik tanpa pemandu, dan meriam internal NEXTER 30M791 30 mm. (*)

Reporter: JP Group

Jangan Terlalu Banyak Makan Buah Durian! Bisa Timbun Lemak Hingga Tingkatkan Kolestrol Berlebih

0
Es kolak durian Medan. (The Asian Parent)

batampos – Buah durian adalah buah yang berasal dari pohon durian (Durio), yang dikenal dengan nama ilmiah Durio zibethinus.

Durian dikenal sebagai “raja buah” atau “raja segala buah” di beberapa wilayah Asia Tenggara, meskipun memiliki reputasi unik karena baunya yang kuat dan khas.

Durian memiliki ciri khas kulit berduri dan daging buah yang tebal. Daging buah durian memiliki tekstur lembut dan berlemak, dengan rasa yang bisa sangat manis dan creamy.

Namun, aroma durian sering dianggap kuat dan kurang disukai oleh sebagian orang, bahkan di beberapa tempat, durian dilarang dibawa ke dalam transportasi umum atau hotel.

Di beberapa budaya, durian dianggap sebagai makanan yang sangat dihargai dan dinikmati, sementara di tempat lain, baunya yang khas membuat durian menjadi kontroversial.

Meskipun begitu, bagi mereka yang menyukai durian, buah ini dianggap sebagai makanan yang lezat dan memiliki nilai gizi yang tinggi.

Meskipun buah durian memiliki nilai gizi yang tinggi dan bisa menjadi pilihan makanan yang lezat, mengkonsumsi durian secara berlebihan juga dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait konsumsi durian yang berlebihan:

1. Kandungan Kalori dan Lemak:

Durian mengandung kalori dan lemak yang cukup tinggi. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar secara terus-menerus, ini dapat menyebabkan peningkatan asupan kalori dan lemak, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada berat badan dan kesehatan jantung.

2. Gula Alami:

Durian mengandung gula alami, terutama fruktosa. Meskipun ini alami, konsumsi gula berlebihan dapat berdampak buruk pada kadar gula darah, terutama bagi mereka yang memiliki masalah diabetes atau insulin resistansi.

3. Potensi Rasa Tidak Nyaman:

Beberapa orang mungkin mengalami ketidaknyamanan gastrointestinal seperti perut kembung, gas, atau diare setelah mengkonsumsi durian, terutama jika durian dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

4. Respon Alergi:

Beberapa individu dapat mengalami reaksi alergi terhadap durian. Gejalanya dapat melibatkan gatal-gatal, bengkak, atau bahkan kesulitan bernapas.

Jika seseorang memiliki riwayat alergi makanan, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi durian.

5. Peningkatan Kolesterol:

Baca Juga: Unik! Berikut 4 Manfaat Buah Naga Kuning, Salah Satunya untuk Menurunkan Gula Darah

Kandungan lemak dalam durian, meskipun sebagian besar adalah lemak baik (unsaturated), tetapi dapat menyumbang pada kadar kolesterol.

Orang dengan masalah kolesterol tinggi mungkin perlu membatasi asupan durian.

Sebaiknya, konsumsi durian sebaiknya tetap dalam batas yang wajar, sejalan dengan prinsip pola makan seimbang.

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu, konsultasikan dengan profesional kesehatan untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik tentang konsumsi durian dalam diet Anda. (*)

Reporter: JP Group

Anak Anggota Dewan Kembali Berulah, Kini Anak Anggota DPRD Riau Ditahan karena Dugaan Penganiayaan

0
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)

batampos – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap D (22) yang merupakan anak anggota DPRD Riau akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama dua orang rekannya.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan D telah diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Bery.

Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R. GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian. “Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.

Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.

Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh. “Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023. Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya.

Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru. (*)

Reporter: JP Group

Wamenkeu: Sinergi Kejagung dan Kementerian Jaga Fleksibilitas APBN

0
Tangkapan layar dalam peluncuran Program Catalytic Fund di Jakarta, Senin (11/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

batampos – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan sinergi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kementerian/lembaga berperan dalam menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama saat pandemi COVID-19.

Hal itu karena pengawasan dan pendampingan Kejaksaan Agung terhadap perubahan-perubahan kebijakan negara oleh kementerian/lembaga mampu membuat kebijakan yang dihasilkan terlaksana dengan baik.

“Ini menjadi penting ketika kita menangani COVID-19 tersebut. Tanpa itu, maka APBN tidak akan memiliki fleksibilitas, padahal APBN itu harus fleksibel menyesuaikan,” kata Suahasil dalam Rapat Kerja Nasional 2024 Kejaksaan Agung, sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Wamenkeu, kebijakan yang diambil selama pandemi COVID-19 idealnya menjadi pembelajaran dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Birokrasi harus dinamis agar tetap tangguh dan fleksibel, serta harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada niat jahat. “Ini menjadi PR kita ini bagaimana kita menyusun ini,” ujar dia.

Selain saat masa pandemi, sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung juga dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman dan berbagai penugasan, salah satunya di Satgas Nasional Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Wamenkeu juga meminta jajaran Kejaksaan Agung untuk menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan di daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik.

“APBN belanjanya Rp3.300 triliun. Ketika APBN mengumpulkan uang maka belanjanya ingin kita pastikan supaya betul-betul sesuai dengan tujuannya, dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada niat yang tidak baik dari penggunaan anggaran tersebut,” tutur Wamenkeu. (*)

Reporter: Antara

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Fredy Pratama

0
Terdakwa Lian Silas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024). (ANTARA/Firman)

batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” kata Mashuri selaku tim JPU saat sidang lanjutan terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa.

Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa.

Oleh karena itu, semua keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara : PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela.

Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucapnya.

Diketahui terdakwa Lian Silas didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika.

Adapun jeratan pidananya Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas diantaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar. (*)

Reporter: Antara