
batampos– Pembahasan UMK Karimun 2024 yang dilaksanakan oleh DPK Karimun di Gedung C Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun, Rabu (22/11) sudah selesai. Hasilnya, suara mayoritas mengusulkan upah 2024 sebesar Rp3.715.000.
”Dalam melaksanakan pembahasan dan penetapan UMK Karimun 2024 dihadiri oleh seluruh anggota DPK yang jumlahnya 21 orang. Bisa dikatakan kehadiran anggota lengkap dan baru tahun ini terjadi,” ujar Ketua DPK Karimun, Ruffindy Alamsjah.
BACA JUGA: UMK 2024 Tanjungpinang, Rp 3,4 Juta
Untuk UMK Karimun 2024, tambahnya, sudah dibahas dan disepakati sesuai dengan suara mayoritas yang besarnya Rp3.715.000 atau naik 3,42 persen. Jika melihat UMK Karimun yang baru disepakati angkanya sudah di atas UMP Kepri sebesar Rp3.279.194. Bahkan, dalam menetapkan upah DPK Karimun memasukkan angka Alfa tertinggi 0,30.
”Kemudian jika dibandingkan dengan UMK Karimun 2023 yang nilainya Rp3.592.019 mengalami kenaikan sebesar Rp122.981. Rencananya, Kamis (23/11) hasil pembahasan UMK Karimun akan dikirim ke Gubernur Kepri,” jelasnya.
Menyinggung tentang usulan upah dari serikat pekerja, Ruffindy menyebutkan, memang dari FSPSI mengusulkan upah sebesar Rp4 juta dan dari FSPMI mengusulkan UMK Karimun naik 15 persen atau diangka Rp4.130.821.
”Angka-angka yang diusulkan oleh kawan-kawan dari serikat pekerja ini tetap akan kita masukkan dalam berita acara dan akan dikirimkan ke Gubernur Kepri. Artinya, selain angka upah mayoritas suara dari DPK Karimun sebesar Rp3.715.00 angka yang diusulkan oleh serikat pekerja juga akan dimasukkan. Sehingga, keputusan ada di tangan Gubernur Kepri,” papar Ruffindy.
Yang perlu digarisbawahi, tambah Ruffindy, UMK 202r yang disepakati hari ini adalah untuk upah buruh dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan. Sedangkan, untuk yang bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun, maka ketentuannya adalah struktur skala upah.
Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, M Fajar menyebutkan, pihaknya tetap mengusulkan kenaikan upah untuk Karimun 15 persen.
”Alasan kita jelas. Yakni, lonjakan harga kebutuhan saat ini sudah naik. Kemudian, sesuai dengan ketentuan dasar upah suatu kabupaten/kota mengacu pada kabupaten/kota sekitar. Salah satu yang dekat daerah kita adalah Batam. Jadi, usulan upah dari kita itu minimal bisa mendekati upah buruh di Batam,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Fajar, dia berharap hasil pembahasan UMK Karimun hari ini (Rabu, red) yang akan dikirimkan ke Gubernur Kepri tidak hanya satu angka saja. Atau tidak hanya angka sebesar Rp3.715.000. Tapi juga harus diikutkan usulan angka dari FSPSI sebesar Rp4 juta dan dari SPAI-FSPMI sebesar Rp4 130.821. (*)
reporter: sandi






