Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4477

Pengusaha Karimun Setor ke Pejabat Bea Cukai Rp 2,4 M

0
Andhi Pramono saat diamankan petugas KPK

batampos – Seorang pengusaha sembako asal Karimun, Kepri bernama Supriyanto terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Pengusaha sembako asal Karimun, Supriyanto ini disebut menyetor sejumlah uang kepada Andhi terkait usaha yang ia jalankan. Ihwah setoran itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam berkas dakwaan yang ia bacakan, menyebutkan Supriyanto hanyalah satu di antara sekian banyak pengusaha yang menyetor uang kepada Andhi Pramono. Pengusaha lain yang juga ikut menyetor bergerak di bidang impor rokok hingga alat berat.

BACA JUGA: 880 Kg Beras Hasil Tangkapan Diserahkan Bea Cukai ke Pemko Tanjungpinang

“Perbuatan terdakwa Andhi Pramono itu harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Jaksa Joko Hermawan.

Jaksa mengatakan, Andhi diduga menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp 58,8 miliar. Bila dirinci, penerimaan uang itu terdiri dari Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan Sing$ 409.000 (Rp 4.889.970).

Uang ini diduga diterima Andhi ketika memegang jabatan sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau dan Sumatera Barat (2009-2012); hingga jabatan akhirnya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar pada 2021-2022.

Mengenai penerimaan dari pengusaha Supriyanto, seorang pengusaha sembako asal Karimun, Jaksa menyebut terjadi pada periode 2012 sampai 2017. Andhi disebut menerima duit dalam 32 kali transfer dengan nilai mencapai Rp 2,47 miliar. (*)

sumber: cnbcindonesia.com

Prostitusi Berkedok Massage, Mami dan Direktur Disidang

0
IMG 20231122 172330 1 scaled e1700795365992
Direktur 81 Orchid Massage, Hendra alias Acai bersama Irnicen alias Mami duduk sebagai terdakwa dalam sidang di PN Batam. F.Yashinta

batampos – Kasus dugaan prostitusi atau perdagangan orang berkedok tempat pijat 81 Orchid Massage bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Direktur 81 Orchid Massage, Hendra alias Acai bersama Irnicen alias Mami duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Edi Sameaputty.

Kemarin adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Karena ancaman hukuman kedua terdakwa tinggi, hakim Edi kemudian menunjuk pengacara dari LBH Suara Keadilan untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.

“Ancaman hukuman saudara tinggi, jadi saya tunjuk pengacara untuk mendampingi saudara dalam persidangan,” jelas Edi.

Dalam dakwaan dijelaskan terungkapnya dugaan tindak pidana berawal dari informasi kepolisian. Bahwa adanya kegiatan portitusi atau perdagangan orang berkedok tempat massage.

Setelah melakukan penyamaran, polisi langsung mendatangi lokasi massage yang berada di kawasan Nagoya tersebut. Dan benar saja, saat memasuki tempat massage, terdapat beberapa perempuan duduk santai di kursi.

Mami sebagai kasir atau admin massage tersebut menawarkan jasa pijat dengan memilih para wanita yang ada di kursi. Para wanita yang ada di sana juga bisa dipesan untuk dibawa ke hotel.Tarif yang ditawarkan untuk satu perempuan berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.

Tarif untuk wanita itu nantinya juga akan dipotong Rp 350 ribu untuk biaya taksi, kemudian sisanya akan dibagi dua, untuk wanita pekerja seks dan pemilik usaha massage tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, 6 wanita yang bekerja di sana juga tidak memiliki keahlian untuk pijat dan tak memiliki sertifikat pelatihan untuk pijat.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diancam pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat 1,” jelas Abdullah

Dakwaan tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa, namun karena belum ada saksi, sidang kemudian ditunda hakim Edi pada Senin (27/11) depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Usulan UMK Bintan 2024 Sebesar Rp 3.950.950 Dikirim ke Gubkepri

0
Kadisnaker Bintan, Ii Santo. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 sebesar Rp 3.950.950 telah disetujui oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Kadisnaker Bintan, Ii Santo mengatakan, usulan UMK Bintan tahun 2024 telah disetujui sebesar Rp 3.950.950.

Dia mengatakan, usulan UMK Bintan akan diserahkan ke gubernur pada Jumat (24/11/2023).

“Besok, usulan UMK Bintan 2024 dikirim ke gubernur,” kata dia ditemui di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan, usulan besaran UMK Bintan 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan di Provinsi Kepri pada Senin (27/11/2023).

Setelah dibahas dan disetujui oleh gubernur, kata dia, gubernur akan menetapkan UMK Bintan tahun 2024 paling lambat tanggal 30 November.

BACA JUGA: UMK Bintan 2023 Diusulkan Naik 8,23 Persen

Diberitakan sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan Bintan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah, terdapat beberapa rekomendasi usulan besaran UMK 2024 digelar di ruang rapat 3 kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023).

Dalam rapat, FSPMI Bintan mengusulkan kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2023, kemudian SP Par Bintan mengusulkan kenaikan sekira 12 persen.

Sementara itu dua serikat pekerja lain yakni SPSI LEM Bintan dan FKUI KSBSI Bintan, serta pengusaha dan pemerintah daerah menyepakati besaran kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka mengusulkan kenaikan UMK Bintan 2024 sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 naik sekira 1,33 persen atau naik sekira Rp 51.934,88 dari sekira Rp 3.889.015 menjadi sekira Rp 3.950.950. (*)

reporter: slamet

Kecewa sebab Penerbangan ke Jakarta Batal

0

batampos – Ratusan calon penumpang Maskapai Nam Air dengan kode penerbangan IN 003 rute Batam-Jakarta, terlantar di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (23/11) malam. Hal itu dikarenakan pihak Maskapai Nam Air secara tiba-tiba membatalkan keberangkatan setelah sempat tertunda (delay) selama 2 jam lebih.

Dimana, jadwal keberangkatan pesawat yang harusnya pukul 16.55 WIB, ditunda hingga pukul 18.30 WIB. Meski kesal, namun penumpang tetap sabar menunggu. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, tak ada informasi adanya keberangkatan hingga membuat penumpang gelisah. Beberapa penumpang akhirnya bertanya kepada petugas di ruang tunggu, yang kemudian menjelaskan bahwa penerbangan dengan Maskapai Nam Air penerbangan IN 003 tujuan Jakarta dibatalkan.

”Setelah delay, kemudian pukul 19.00 WIB diberitahu keberangkatan canceled (dibatalkan),” ujar Oris, salah satu penumpang.

Menurut dia, yang membuat penumpang kecewa karena petugas di lapangan tidak memberi informasi yang menenangkan. Apalagi, alasan pembatalan penerbangan karena pesawat rusak tidak diinformasikan sejak awal.

”Saat diinformasikan pesawat rusak, penerbangan (lain) ke Jakarta sudah tak ada lagi,” sebutnya.

Menurutnya, ada ratusan penumpang yang saat itu menunggu informasi keberangkatan. Di antaranya, juga banyak ibu-ibu dan anak-anak. Bahkan, hingga pukul 22.20 WIB, masih banyak penumpang yang bertahan untuk menunggu informasi yang jelas.

”Banyak ibu-ibu yang terlantar dan masih menunggu keputusan dari pihak maskapai,” jelasnya.

Meski lama memberi informasi, pihak maskapai akhirnya menyediakan minuman dan makanan ringan untuk penumpang. ”Dikasih snack dan minuman,” kata Qris.

Masih kata Oris, pihak maskapai sempat memberi solusi untuk penumpang berangkat pada esok hari ini pukul 15.00 WIB. Namun, penumpang banyak menolak, karena takut kejadian yang sama terulang lagi. Yang lebih membuat penumpang semakin menolak, karena penerbangan akan dilakukan dengan pesawat yang rusak, meski sudah diperbaiki.

”Penerbangan yang digunakan masih pesawat yang hari ini rusak. Tapi penumpang menolak kalau menggunakan pesawat yang rusak walau mereka berjanji memperbaikinya,” ungkapnya.

Setelah melakukan rapat hingga pukul 22.30 WIB, akhirnya pihak Maskapai Nam Air memberikan solusi untuk memberangkatkan penumpang pada pagi hari menggunakan pesawat yang lain. Seluruh penumpang juga diinapkan di hotel untuk malam ini.
Sementara itu, pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam yakni PT Bandara Internasional Batam (BIB), menyatakan telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan NAM Air atas pembatalan penerbangan Batam tujuan Jakarta, Kamis (23/11).

”Pihak NAM Air berkordinasi dengan kami bahwa hal itu telah didiskusikan dengan penumpang,” ujar Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah.

Adapun, hasil diskusi telah menemukan kesepakatan bersama bahwa penginapan atau hotel bagi calon penumpang tersebut ditanggung pihak maskapai. ”Maskapai bersedia memindahkan penumpang ke pesawat besok (hari ini) pagi dengan catatan tergantung tiket yang ada,” ujarnya.

Dan untuk kompensasi senilai Rp 300 ribu, ditiadakan. Penumpang diperbolehkan untuk mencari pesawat sendiri atau membatalkan penerbangan dan uang tiket dikembalikan berupa voucher.

”Jadi demikian hasil dari kesepakatan pihak maskapai dengan penumpang,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Yashinta / Azis Maulana

Ridwan Kamil Dapat Surat Tugas Bertarung di Pilkada DKI Jakarta

0

batampos – DPP Partai Golkar mengeluarkan dua surat tugas untuk Ridwan Kamil. Pertama, kembali bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Jawa Barat dan kedua, maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.

Surat tugas itu diberikan saat pembekalan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya memang sudah menerima surat tugas tersebut. Dia mengakui telah mendapat tugas untuk kembali berkontestasi dalam pilkada serentak tahun depan. “Saya mendapat dua surat penugasan. Satu di Jawa Barat. Dua di DKI. Suratnya ada dua,” kata pria yang karib disapa Kang Emil kepada wartawan, Jumat (24/11).

Mantan gubernur Jawa Barat itu menyampaikan, kedua surat tugas itu merupakan kepercayaan yang harus diterjemahkan dalam kerja-kerja politik. Karena itu, dirinya akan berusaha sebaik mungkin menjalankan kepercayaan yang diamanahkan oleh Partai Golkar. Apalagi, ia juga mendapat tugas untuk memenangkan Partai Golkar di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Di antara dua surat tugas tersebut, pria yang akrab dipanggil RK itu mengungkapkan bahwa bertarung di Pilkada Jawa Barat lebih realistis bagi dirinya. Dengan begitu, dia bisa melanjutkan pekerjaan yang sudah dilakukan lima tahun belakangan.”Karena dikasih dua tugas, prioritas tetap di Jawa Barat,” ucap Kang Emil.

Namun demikian, Ridwan Kamil juga akan berusaha menjalankan kepercayaan lain yang diberikan oleh Partai Golkar. Termasuk tugas memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. ”Tetapi diminta tetap mencoba berkiprah sesuai penugasan di DKI Jakarta,” ucap politisi berlatar belakang arsitek itu. (*)

Reporter: JP Group

Demi Beli Motor, Supriadi Jadi Kurir Sabu dari Malaysia ke Batam

0
Narkoba Dalil Harahap 1 scaled e1700752431654
Polisi menggelandang kurir narkoba di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram. Barang haram ini didapati dari tangan Supriadi, 46, di Pelabuhan Sagulung.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (19/11). Saat itu, tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam paper bag.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Mobil yang Dipakai Yuda Untuk Menghabisi Istrinya

“Berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11).

Nugroho menjelaskan tersangka ditugaskan seorang pria bernisial A (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia. Tersangka diupah Rp 15 juta.

“Untuk pemilik barang ini sedang kita kejar. Kita masih lakukan pengembangan,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus ini, hingga November Sartes Nakorba Polresta Barelang berhasil menindak 63 kasus. Dengan barang bukti 114 kg sabu, 4,3 kg ganja, 1.852 butri ekstasi.

Baca Juga: Bayi yang Disimpan Dalam Lemari di Mukakuning Hasil Aborsi

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan Supriadi, ia baru pertama kali ditugaskan sebagai kurir sabu. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli motor. “Uangnya mau beli motor,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Warga : Program Rempang Eco-City Bakal Meningkatkan Ekonomi

0

Dukungan masyarakat terhadap realisasi program Rempang Eco-City terus mengalir. Nurbaiti, warga asal Desa Sembulang Tanjung, percaya bahwa program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat ke depannya.

rempang 2
Nurbaiti, warga Desa Sembulang Tanjung, saat tiba di hunian sementara.

“Harapan kami tentu ekonomi kampung jadi lebih maju,” ujarnya sebelum bergeser ke hunian sementara, Rabu (22/11/2023).

Ia menegaskan, pergeseran terhadap keluarganya ke hunian sementara merupakan bentuk dukungan nyata agar program Rempang Eco-City dapat segera terealisasi.

Mengingat, program tersebut juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga, pemuda setempat pun mendapat kesempatan untuk terlihat dalam kemajuan kawasan Rempang ke depannya.

“Kami pindah tanpa ada paksaan dari manapun. Ini bentuk dukungan kami terhadap pembangunan Rempang,” tambahnya.

Warga lain, Saemah, juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, warga negara yang baik akan mendukung penuh program pemerintah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Kita sebagai warga negara yang baik, kita wajib mendukung negara. Harapan kami, anak-cucu bisa hidup lebih sejahtera ke depannya,” tegas perempuan asal Desa Pasir Panjang. (*/rilis)

Warga : Program Rempang Eco-City Bakal Meningkatkan Ekonomi

0

Dukungan masyarakat terhadap realisasi program Rempang Eco-City terus mengalir. Nurbaiti, warga asal Desa Sembulang Tanjung, percaya bahwa program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat ke depannya.

rempang 2
Nurbaiti, warga Desa Sembulang Tanjung, saat tiba di hunian sementara.

“Harapan kami tentu ekonomi kampung jadi lebih maju,” ujarnya sebelum bergeser ke hunian sementara, Rabu (22/11/2023).

Ia menegaskan, pergeseran terhadap keluarganya ke hunian sementara merupakan bentuk dukungan nyata agar program Rempang Eco-City dapat segera terealisasi.

Mengingat, program tersebut juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga, pemuda setempat pun mendapat kesempatan untuk terlihat dalam kemajuan kawasan Rempang ke depannya.

“Kami pindah tanpa ada paksaan dari manapun. Ini bentuk dukungan kami terhadap pembangunan Rempang,” tambahnya.

Warga lain, Saemah, juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, warga negara yang baik akan mendukung penuh program pemerintah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Kita sebagai warga negara yang baik, kita wajib mendukung negara. Harapan kami, anak-cucu bisa hidup lebih sejahtera ke depannya,” tegas perempuan asal Desa Pasir Panjang. (*/rilis)

Jemput Penumpang di Bandara, Sopir Online di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara

0
sopir online
Persidangan sopir secara online di Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore (23/11/2023) (Yashinta/Batam Pos)

batampos – Abdul hakim seorang sopir online yang diminta menjemput penumpang di bandara menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dinilai jaksa Abdullah terbukti menjadi perantara penyaluran PMI Non Prosedural atau ilegal. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan hukuman terhadap Abdul Hakim dibacakan oleh jaksa pengganti Adjudian di persidangan Kamis (23/11) sore. Dalam tuntutan itu dijelaskan bahwa perbuataan terdakwa Abdul Hakim tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Perbuataan terdakwa sebagaiman terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:BRI Bantu UMKM Naik Kelas

“Menuntut terdakwa Abdul Hakim dengan 5 tahun penjara. Kemudian mewajibkan denda Rp 200 juta yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” ujar Adjudian menjabarkan isi surat tuntutan.

Usai membacakan tuntutan, jaksa kemudian menyerahkan berkas tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Cristopher.

Majelis hakim, David P Sitorus terlihat kaget dan ragu dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara tersebut. Yang kemudian menanyakan kembali kepada jaksa terkait tuntutan 5 tahun terhadap Abdul Hakim. Bahkan hakim anggota Yudith Wirawan sempat geleng-geleng kepala dengan tuntutan hukuman tersebut.

“Jadi tugas mu apa di sana?” tanya hakim David kepada terdakwa Abdul Hakim yang mengikuti sidang secara online.

Abdul Hamid, kemudian menjawab jika tugasnya diminta untuk menjemput calon PMI. Ia ditawarkan uang Rp 200 ribu jika berhasil menjemput PMI tersebut.
“Saya hanya menjemput yang mulia,” ujar Abdul Hakim tampak menahan tangis

Hakim David kemudian meminta terdakwa untuk tak menangis. Ia kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Diketahui, Abdul Hakim ditangkap anggota Polairud Kepri saat berada di kawasan Batam Center. Saat itu, ia baru saja menjemput Elok calon PMI atas permintaan Nunik (DPO/daftar pencarian orang). Untuk jasa menjemput itu, ia diupah Rp 200 ribu. (*)

Reporter : Yashinta

Nama Pj Walikota Dicatut Penipu

0
Teguh Susanto

batampos– Nama Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, dicatut oleh orang yang tak bertanggung jawab. Pelaku diketahui menggunakan nomor WhatsApp 082332580810 dan menggunakan foto resmi Pj Walikota Hasan.

Pelaku menghubungi masyarakat menggunakan nomor dan foto tersebut serta mengaku sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Kadis Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang Teguh Susanto, mengatakan akun atau nomor WhatsApp tersebut bukan milik Pj Walikota Hasan. Akun tersebut merupakan akun palsu.

BACA JUGA: Penipuan Berkedok Jasa Cari Jodoh, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Teguh menegaskan, Pj Walikota Hasan juga telah mengkonfirmasi bahwa akun dan nomor tersebut, bukanlah nomor miliknya dan hanya memiliki satu nomor ponsel.

“Iya betul dicatut. Awas penipuan,” katanya, Kamis (23/11).

Teguh mengimbau masyarakat Tanjungpinang tidak melayani nomor tersebut jika mengatasnamakan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Masyarakat Tanjungpinang diminta waspada dan mengabaikan nomor WhatsApp yang menggunakan foto Pj Walikota Tanjungpinang.

“Jangan percaya begitu saja dan tetap berhati-hati,” pesannya. (*)

reporter: yusnadi