
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan kasus dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ikut terseret setelah muncul dugaan aliran dana yang disebut-sebut ditujukan kepadanya dalam persidangan perkara tersebut.
Dugaan itu terungkap dalam sidang terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seorang saksi, Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta yang diduga diperuntukkan bagi Ida Fauziyah.
Menanggapi kesaksian tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan dengan menguji alat bukti serta mencocokkannya dengan keterangan saksi lainnya.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi akan dikonfirmasi dan diuji silang dengan saksi-saksi lain. Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/2).
Budi menambahkan, karena proses hukum masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.
“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Meski demikian, Budi memastikan hingga kini penyidik KPK belum memeriksa Ida Fauziyah terkait perkara tersebut.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan aliran dana itu diungkap Ivon saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Jumat (6/2). Ia mengaku pernah diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
Jaksa penuntut umum kemudian mendalami soal uang Rp 50 juta yang disebut telah ditukarkan ke mata uang euro. Ivon menjelaskan, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya ditujukan kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ujar Ivon di persidangan.
Saat ditanya jaksa mengenai menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah. Uang tersebut, menurut Ivon, dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disertai bukti penukaran uang euro senilai Rp 50 juta.
“Di dalam amplop warna cokelat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban, khususnya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Selain itu, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai Rp 6.522.360.000 dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Artikel KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap K3 ke Eks Menaker Ida Fauziyah pertama kali tampil pada News.









