
batampos – Baru 15 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per 21 November. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat dalam penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa (21/11).
Diketahui, ada 14 dari total 38 provinsi di Indonesia yang sudah merilis kenaikan UMP 2024. Berikut daftar kenaikan UMP dari 15 provinsi yang dikutip dari website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berbagai sumber lain.
BACA JUGA: Menaker Sebut Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November
1. Jawa Barat
Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 dari yang sebelumnya Rp 1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
2. Jawa Timur
Dikutip JawaPos.com dari akun instagram resmi @naker_jatim, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari awalnya Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
3. Bali
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jumlah itu naik sekitar 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.713.672.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.
4. Nusa Tenggara Barat
Besaran UMP NTB Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.444.067, dengan kenaikan 3.06 persen, atau sebesar Rp72.660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023.
5. Kalimantan Selatan
Dikutip JawaPos.com dari diskominfomc.kalselprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.
Penetapan ini berdasar keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
6. Aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 3.413.666.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
- Sumatera Utara
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Diketahui jumlah tersebut naik sekitar 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.710.493.
- Sumatera Barat
Melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-768-2023, UMP Sumatera Barat resmi mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik Rp68.973 dari UMP Sumbar sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.742.476.
- Jambi
Dikutip JawaPos.com dari akun YouTube JambiTV, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan UMP 2024 naik Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.033.
- Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04 persen atau Rp 141.521 dari yang awalnya sebesar Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
- Sulawesi Barat
Dikutip JawaPos.com dari sulbar.bpk.go.id, berdasar rumusan dari Dewan Pengupahan, dengan menggunakan formulasi PP 51, UMP Sulbar 2024 naik dari Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp 43.163.
Keputusan itu didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan pada 20 November 2023.
- Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,67 persen atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.
Sehingga UMP Sulut 2024 diumumkan menjadi Rp 3.545.000. Jumlah ini naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.
- Sulawesi Selatan
Dikutip JawaPos.com dari sulselprov.go.id, Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 dengan kenaikan 6,9 persen atau Rp 219.000 menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876.
- Maluku Utara
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7.50 persen. Kenaikan UMP mencapai Rp 221.646,57. Total UMP Maluku Utara 2024 mencapai Rp 3.200.000.
15. Kepulauan Riau
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194.
Reporter: JP Group








