Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 455

Dinsos Anambas Siap Dampingi Pemuda Diduga ODGJ yang Serang Warga

0
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Anambas, Joni Usman. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap seorang pemuda berinisial An (24), warga Luap, yang diduga melakukan penyerangan terhadap tiga orang warga di lingkungannya.

Pemuda tersebut diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Haji Engku Daud, Kabupaten Bintan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Anambas, Joni Usman, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait peristiwa tersebut.

“Informasi ini belum sampai ke kami. Kami baru mengetahui dari rekan-rekan wartawan. Sampai sekarang pihak kepolisian juga belum menghubungi kami,” ujar Joni saat ditemui, Kamis (5/2).

Menurut Joni, penanganan kasus yang melibatkan warga dengan dugaan gangguan jiwa harus melalui tahapan prosedural, dimulai dari proses kepolisian.

Ia menjelaskan, karena penanganan awal dilakukan oleh Polsek Siantan, maka tahapan selanjutnya akan ditangani oleh Polres Kepulauan Anambas.

“Jika nantinya sudah ditangani di Polres, kami pasti akan melakukan pendampingan,” tegasnya.

Joni menambahkan, bentuk pendampingan yang disiapkan Dinsos Anambas adalah mengarahkan yang bersangkutan untuk kembali menjalani pengobatan sesuai hasil asesmen medis.

“Sebelum dibawa berobat, tentu harus dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Dinsos Anambas, An pernah mendapatkan penanganan pada 2020 setelah dibawa oleh pihak keluarga. Saat itu, An dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan hingga kondisinya membaik.

Setelah dinyatakan pulih, Dinsos tidak lagi melakukan pemantauan rutin karena tidak ada laporan lanjutan dari pihak keluarga terkait kondisi yang bersangkutan.

“Pengawasan biasanya kami lakukan melalui laporan keluarga, apalagi jarak dan kondisi wilayah cukup jauh dari kantor kami,” kata Joni.

Sementara itu, peristiwa penyerangan terjadi secara tiba-tiba dan sempat membuat warga sekitar panik. Dari kejadian tersebut, satu orang warga dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis. (*)

Artikel Dinsos Anambas Siap Dampingi Pemuda Diduga ODGJ yang Serang Warga pertama kali tampil pada Kepri.

Cuaca Panas Melanda Batam, Damkar Ingatkan Bahaya Kebakaran

0
Ilustrasi kebakaran di hutam Dam Mukakuning, Rabu (4/2). F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos — Cuaca panas yang melanda Kota Batam dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, hutan, maupun permukiman warga. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap risiko kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Kepala Bidang Pencegahan DPKP Kota Batam, M. Hafiz, mengatakan kondisi cuaca panas dan kering sangat memudahkan api cepat menyebar, terutama jika dipicu kelalaian manusia. Karena itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah, lahan, maupun semak belukar, serta lebih berhati-hati dalam penggunaan api dan instalasi listrik.

“Cuaca panas membuat vegetasi kering sehingga api mudah merambat. Kami mengimbau warga lebih disiplin dan waspada agar tidak terjadi kebakaran,” ujarnya.

Baca Juga: Murah tapi Enak! Ini 5 Cafe di Batam yang Cocok untuk Nongkrong dan Ramah Kantong

Imbauan tersebut diperkuat dengan terjadinya kebakaran lahan dan hutan di kawasan pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di hutan Dam Mukakuning, Rabu (4/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Api diduga berasal dari semak belukar di tepi jalan dan dengan cepat merambat ke area hutan akibat kondisi lahan yang kering.

Kebakaran tersebut sempat menimbulkan asap tebal yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Arus lalu lintas dari arah Mukakuning menuju Batu Aji pun mengalami kepadatan. Sejumlah armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Petugas bahkan harus memanfaatkan sumber air dari Dam Mukakuning untuk menjangkau titik api yang telah masuk ke kawasan hutan.

Selain kebakaran lahan, peristiwa kebakaran rumah juga terjadi di kawasan permukiman warga. Sebuah rumah di Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Sadai Laut, Kecamatan Bengkong, terbakar pada Rabu (4/2) malam sekitar pukul 22.25 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, satu orang penghuni rumah mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis. Api diketahui cepat membesar dan sempat membuat warga panik karena dikhawatirkan merembet ke rumah lain di sekitar lokasi. Warga berupaya melakukan pemadaman awal sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Harris Hotels Bandung dan Jakarta Kunjungi Batam Pos, Perkuat Kerja Sama Media

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi langsung mengamankan lokasi dan membantu proses evakuasi korban. “Dugaan sementara, api berasal dari ruang tamu rumah korban. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Melihat rangkaian kejadian tersebut, DPKP Kota Batam kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat cuaca panas. Warga diminta menggunakan instalasi listrik dan peralatan elektronik sesuai standar, tidak meninggalkan api tanpa pengawasan, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah maupun tempat usaha.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Call Centre 112 atau pos pemadam kebakaran terdekat. (*)

Artikel Cuaca Panas Melanda Batam, Damkar Ingatkan Bahaya Kebakaran pertama kali tampil pada Metropolis.

Persiapan Haji 2026, Kanwil Kemenhaj Kepri Tekankan Layanan Bersih dan Bebas KKN

0
Kemenhaj Kepri saat melakukan koordinasi dengan Inspektur wilayah II Kemenhaj RI di Tanjungpinang, Kamis (5/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji (Kemenhaj) Kepulauan Riau (Kepri) mulai mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Fokus utama persiapan diarahkan pada pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Inspektur Wilayah II Kemenhaj dan Umrah RI, Ade Muhtar, di Tanjungpinang, Kamis (5/2/2026). Kehadiran Inspektur Wilayah bertujuan memberikan arahan serta penguatan pengawasan internal kepada jajaran Kanwil Kemenhaj Kepri.

“Koordinasi ini untuk memperkuat program Presiden dan memastikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji tanpa adanya praktik KKN,” kata Ade Muhtar.

Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya soal layanan administratif, melainkan juga merupakan bentuk ibadah bagi seluruh penyelenggara. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Ade menjelaskan, proses persiapan haji 2026 saat ini masih berlangsung, termasuk pemesanan hotel bagi jemaah di Tanah Suci. Namun, ia menilai tahapan tersebut berjalan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu saat Ramadan masih tahap lelang hotel, sekarang sebelum Ramadan sudah selesai,” ujarnya.

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, Kemenhaj dan Umrah RI juga telah mengantisipasi berbagai potensi kendala, termasuk risiko kesehatan hingga kemungkinan wafatnya jemaah di Tanah Suci. Karena itu, Kemenhaj daerah diminta memastikan kondisi fisik dan kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan.

“Kami juga telah menyiapkan pelatihan semi militer bagi petugas haji agar siap menghadapi berbagai situasi di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Kepri, Muhammad Syafi’i, menyebutkan sebanyak 1.076 calon jemaah haji asal Kepri akan diberangkatkan ke Mekkah pada musim haji 2026.

Ia berharap, melalui koordinasi dan persiapan yang matang, penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar dan aman. Syafi’i juga mengimbau para calon jemaah untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini.

“Mulai rutin berolahraga, jaga kesehatan, dan jika nanti ada keluhan selama perjalanan, segera lapor ke petugas kesehatan di masing-masing kloter,” pungkasnya. (*)

Artikel Persiapan Haji 2026, Kanwil Kemenhaj Kepri Tekankan Layanan Bersih dan Bebas KKN pertama kali tampil pada Kepri.

Awal 2026, Penduduk Datang ke Batam Capai 6.810 Jiwa, Pindah Keluar Batam 5.101 Jiwa

0
Warga saat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Arus mobilitas penduduk di Kota Batam masih menunjukkan tren tinggi di awal tahun 2026. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat, sepanjang Januari 2026, jumlah penduduk yang pindah datang ke Batam mencapai 6.810 jiwa, sementara 5.101 jiwa tercatat pindah keluar dari daerah ini.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa Batam masih menjadi daerah tujuan penduduk dari berbagai wilayah, khususnya untuk bekerja dan mencari peluang ekonomi.

“Di awal tahun 2026 ini, jumlah penduduk yang datang masih lebih tinggi dibandingkan yang pindah keluar,” ujar Sri Adhisty, Kamis (5/2).

Berdasarkan data Disdukcapil, dari total 5.101 jiwa yang pindah keluar, terdiri dari 2.681 laki-laki dan 2.515 perempuan. Sementara untuk penduduk yang datang ke Batam sebanyak 6.810 jiwa, terdiri dari 4.115 laki-laki dan 1.434 perempuan, dengan total keluarga (JML) sebanyak 5.376.

Mobilitas penduduk ini tersebar di seluruh kecamatan. Batam Kota menjadi wilayah dengan angka perpindahan tertinggi. Di kecamatan ini tercatat 852 jiwa pindah keluar, sementara 937 jiwa tercatat datang. Tingginya aktivitas perkantoran, perdagangan, dan jasa menjadi salah satu faktor utama tingginya pergerakan penduduk.

Kecamatan lain dengan angka mobilitas besar adalah Sagulung, dengan 822 jiwa pindah keluar dan 1.234 jiwa datang. Disusul Sekupang yang mencatat 730 jiwa pindah keluar dan 1.242 jiwa datang, serta Batu Aji dengan 759 jiwa pindah keluar dan 822 jiwa datang.

Wilayah Bengkong juga mencatat arus yang cukup tinggi, dengan 491 jiwa pindah keluar dan 717 jiwa datang. Sementara di Lubuk Baja, tercatat 348 jiwa pindah keluar dan 290 jiwa datang.

Mayoritas penduduk yang datang ke Batam merupakan pendatang usia produktif. Mereka umumnya datang karena faktor pekerjaan di sektor industri, galangan kapal, jasa, hingga perdagangan.

Meski demikian, Disdukcapil mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepindahan dan kedatangan agar tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

“Kami mengimbau masyarakat yang datang ke Batam untuk segera mengurus administrasi kependudukannya. Data yang akurat sangat penting sebagai dasar pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” kata Sri Miranthy.

Ia menambahkan, data kependudukan menjadi rujukan penting dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penyaluran bantuan sosial.

“Dengan tertib administrasi, pemerintah bisa memastikan seluruh warga mendapatkan hak pelayanan yang sama,” tutupnya.

Pantauan Batam Pos di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kamis (5/2) sejumlah warga tampak mengurus surat pindah datang. Mayoritas pendatang mengaku baru tiba di Batam pada penghujung tahun dan memilih langsung mengurus dokumen kependudukan di awal tahun demi mempermudah mencari pekerjaan.

“Biasanya awal tahun banyak perusahaan buka lowongan kerja,” ujar Yadi, salah seorang pendatang.

Hal serupa disampaikan Dika. Ia mengaku baru tiba di Batam dan langsung mengurus surat pindah serta KTP Batam. Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan Batam dinilai penting sebagai syarat administratif melamar kerja.

“Katanya kalau sudah KTP Batam lebih cepat dapat kerja, jadi langsung diurus,” katanya.(*)

Artikel Awal 2026, Penduduk Datang ke Batam Capai 6.810 Jiwa, Pindah Keluar Batam 5.101 Jiwa pertama kali tampil pada Metropolis.

Tangis Ega Aditya Pecah di Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar

0
Ega Aditya menjalani sidang pembacaan pledoi kasus penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat terdakwa kasus kepabeanan, Ega Aditya, tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan pledoi, Kamis (5/2). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Ega menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang pembacaan pledoi menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Jecky, mengakui kliennya membawa emas yang disembunyikan di dalam korset dan ditutupi pakaian. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

“Kami merujuk pada dakwaan tunggal Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Unsur pidana dalam pasal tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Jecky di persidangan.

Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan—mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa—belum cukup membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Mereka juga berpendapat emas yang dibawa terdakwa telah berbentuk perhiasan siap pakai dan bukan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain itu, penasihat hukum menyinggung status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui penyesalan terdakwa. “Efek jera sudah ada, tanpa harus dijatuhi pidana penjara dalam waktu lama,” kata Jecky.

Baca Juga: Jumlah Penumpang via Udara dan Laut di Kota Batam Meningkat

Melalui petitumnya, terdakwa memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. Alternatifnya, perbuatan terdakwa diminta dinilai sebagai pelanggaran administratif atau, jika tetap dipidana, dijatuhi hukuman seringan-ringannya berupa pidana penjara dengan masa percobaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutannya. Jaksa menuntut Ega Aditya dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan total berat sekitar 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 miliar berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian Cabang Batam. Adapun potensi kerugian negara akibat pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon agar suaminya mendapat keringanan hukuman. Ia mengaku kini harus bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak mereka.

Baca Juga: BP Batam, TNI dan Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Area Bandara Hang Nadim

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa penyelundupan terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sehari sebelumnya, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa diminta membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta. Barang bukti disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset.

Saat tiba di Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray kemudian mengungkap lima bungkus perhiasan emas berkadar 24 karat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Artikel Tangis Ega Aditya Pecah di Sidang Pledoi Kasus Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

A24 Siapkan Serial TV dan Film Baru The Texas Chainsaw Massacre

0
Adegan dalam The Texas Chainsaw Massacre. F. x.com/Variety.

batampos – Studio film A24 resmi mengamankan hak kekayaan intelektual (IP) dari waralaba horor legendaris The Texas Chainsaw Massacre setelah melalui persaingan ketat dengan sejumlah pihak di Hollywood.

Akuisisi ini membuka jalan bagi A24 untuk mengembangkan serial televisi dan film baru yang akan memperluas kisah dari franchise ikonik tersebut.

Proyek pertama yang akan direalisasikan di bawah kepemilikan hak baru ini adalah serial televisi reboot. Serial tersebut akan dipimpin oleh JT Mollner, sutradara sekaligus penulis film thriller Strange Darling dan The Long Walk.

Serial ini dikembangkan sebagai kisah panjang yang tetap menghormati warisan asli The Texas Chainsaw Massacre, sekaligus menghadirkan sudut pandang baru tanpa sekadar meniru film klasiknya.

Produksi serial televisi ini melibatkan sejumlah nama besar sebagai produser eksekutif, di antaranya Glen Powell, Roy Lee, Steven Schneider, Stuart Manashil, dan Ben Ross. Kreator asli franchise, Kim Henkel, juga terlibat sebagai produser eksekutif bersama mendiang Tobe Hooper melalui perusahaan mereka, Exurbia Films.

Selain serial televisi, A24 juga tengah mengembangkan film baru dari franchise The Texas Chainsaw Massacre. Namun, proyek film tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memiliki sutradara maupun jadwal rilis resmi.

Sebagai informasi, The Texas Chainsaw Massacre pertama kali dirilis pada 1974, disutradarai oleh Tobe Hooper dan ditulis bersama Kim Henkel. Film ini dikenal sebagai salah satu karya horor paling berpengaruh sepanjang masa dan telah melahirkan berbagai sekuel, remake, serta spin-off.

Dengan pendekatan kreatif khas A24, banyak penggemar berharap studio ini mampu menghadirkan nuansa baru tanpa meninggalkan akar horor brutal yang menjadi ciri khas franchise tersebut.

Hingga saat ini, A24 belum mengumumkan jadwal produksi maupun tanggal rilis resmi untuk serial televisi dan film terbaru The Texas Chainsaw Massacre. (*)

Artikel A24 Siapkan Serial TV dan Film Baru The Texas Chainsaw Massacre pertama kali tampil pada Lifestyle.

Kuasai Hutan Rempang Seluas 175,39 Hektare, Direktur PT A.E Jadi Tersangka

0
Ilustrasi hutan. f istock

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan BY (62), Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka. BY diduga melakukan tindak pidana pertanahan setelah diduga menguasai hutan lindung seluas 175,39 hektare di kawasan Rempang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada 26 Januari 2026. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menjelaskan praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum ini masuk dalam kategori mafia tanah. Karena dinilai merugikan negara dan menghambat pengelolaan kawasan strategis Rempang.

Tersangka BY diamankan melalui upaya paksa. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara, tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002. Lahan diperoleh dari masyarakat melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Ronni.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam. Namun, izin usaha wisata baru diperoleh pada tahun 2021. Ironisnya, izin tersebut justru dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada 2023.

Ronni mengungkapkan, izin pemanfaatan lahan PT A.E. telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Putusan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan telah ada surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Ini yang menjadi pokok perkara,” tegas Ronni.

Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut secara resmi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dilakukan PT A.E. Namun, pembayaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada satu pun pihak yang berhak memberikan atau menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Sejak izinnya dicabut, seluruh aktivitas di atas lahan itu tidak memiliki legal standing,” jelas Ronni.

Penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari penguasaan lahan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, serta BP Batam yang seluruhnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian penting dari rencana pengembangan kawasan Rempang.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Ronni.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lahan, terutama yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pengelolaan lahan tanpa izin resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.(*)

 

Artikel Kuasai Hutan Rempang Seluas 175,39 Hektare, Direktur PT A.E jadi Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

Saat Karhutla Marak, Satu-satunya Mobil Damkar Tanjunguban Justru Rusak

0
Mobil Damkar yang rusak sedang diperbaiki di kantor UPT Damkar Tanjunguban, Bintan, Kamis (5/2). F. Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos – Di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satu-satunya mobil pemadam kebakaran (damkar) milik UPT Damkar Tanjunguban, Bintan, justru mengalami kerusakan. Kondisi ini membuat penanganan kebakaran di wilayah Bintan bagian utara menjadi tidak maksimal.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengatakan kerusakan armada tersebut diketahui saat petugas menangani kebakaran lahan di Jalan Indunsuri, Tanjunguban, pada Rabu (4/2) malam.

“Gejalanya kopling ditekan tidak kembali dan persneling susah masuk gigi,” ujar Panyodi, Kamis (5/2).

Petugas sempat mencoba menambah minyak rem. Namun, kondisi justru menunjukkan adanya kebocoran karena minyak cepat berkurang.

“Dari situ kami yakin memang ada kerusakan serius,” tambahnya.

Kerusakan tersebut langsung dilaporkan ke BPBD Bintan. Saat ini, mobil damkar sedang dalam proses perbaikan dengan mendatangkan mekanik dari bengkel di Tanjungpinang.

“Kami sudah lapor ke kantor. Mekanik dari Tanjungpinang datang langsung ke UPT untuk memperbaiki,” katanya.

Panyodi mengakui, keterbatasan armada menjadi persoalan serius karena UPT Damkar Tanjunguban hanya memiliki satu unit mobil pemadam. Saat armada tersebut rusak, tidak ada kendaraan pengganti untuk operasional.

“Inilah pentingnya tambahan armada. Kalau satu rusak, masih ada armada cadangan,” ujarnya.

Selama perbaikan berlangsung, pelayanan penanganan kebakaran dilakukan secara terbatas. Jika terjadi kebakaran, pihaknya terpaksa meminta bantuan instansi lain.

“Kalau ada kejadian darurat, kami minta bantuan ke Fasharkan atau Pertamina,” kata Panyodi.

Di tengah kondisi musim kering, Panyodi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau sampah. Ia menyebut, dalam satu hari bisa terjadi hingga empat titik kebakaran lahan di wilayah Tanjunguban dan sekitarnya.

“Kami harap masyarakat memahami kondisi ini dan tidak melakukan pembakaran, karena dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama untuk mencegah karhutla, apalagi saat kondisi armada kami terbatas,” pungkasnya. (*)

Artikel Saat Karhutla Marak, Satu-satunya Mobil Damkar Tanjunguban Justru Rusak pertama kali tampil pada Kepri.

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

0
Bea Cukai Batam menunjukkan benih lobster yang diamankan di perairan Lingga. F istimewa

batampos– Aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Kepulauan Riau kembali terbongkar. Aparat penegak hukum mencatat, praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut nasional tersebut masih marak terjadi meski pengawasan diperketat.

Terbaru, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor BBL di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2) pagi. Ratusan ribu benih lobster itu diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.

Penindakan tersebut berawal dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001 yang mencurigai pergerakan sebuah kapal cepat tanpa nama. Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju perairan Pulau Buaya, jalur laut yang selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan speedboat tersebut dalam kondisi kandas di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan awak kapal maupun pelaku penyelundupan.

Upaya pencarian terhadap para pelaku tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena kondisi medan yang sulit. Lebatnya hutan bakau serta keterbatasan akses membuat pelaku diduga berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam kapal ditemukan 29 koli styrofoam. Masing-masing koli berisi 40 bungkus BBL, dengan rata-rata setiap bungkus memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
“Seluruh benih lobster tersebut masih sangat rentan. Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya,” ujar Agung saat konferensi pers, Rabu (5/2).

Ia menambahkan, speedboat yang digunakan pelaku telah diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

Sementara itu, seluruh BBL hasil penindakan segera dievakuasi ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup benih. Dari total 29 koli, sebanyak 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian.

Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai wujud sinergi lintas instansi.

Langkah penyelamatan ini dinilai krusial karena BBL merupakan komoditas strategis yang menentukan keberlanjutan populasi lobster di alam. Penyelundupan secara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut Indonesia.
Penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang secara tegas melarang ekspor benih bening lobster. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan lobster harus dilakukan secara berkelanjutan di dalam negeri.

Maraknya penyelundupan BBL juga tercermin dari pengungkapan kasus sehari sebelumnya. DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor BBL di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Rabu (4/2), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan high speed craft (HSC) dan sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kotak berisi benih lobster ke laut saat dikejar petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah kapal pelaku mengandaskan diri di perairan Selat Mi, Karimun.

Bea Cukai menegaskan, rentetan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan BBL masih aktif beroperasi dan terus mencari celah. Ke depan, pengawasan di perairan Kepulauan Riau akan semakin diperketat melalui patroli intensif dan penguatan sinergi lintas instansi guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.(*)

Artikel Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri pertama kali tampil pada Metropolis.

Kepri Kebut Pembangunan SPPG Wilayah 3T, Progres Capai 85 Persen

0
Wagub Nyanyang saat melakukan pertemuan pembahasan MBG di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (5/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Hingga awal Februari 2026, progres pembangunan SPPG di daerah terpencil tersebut telah mencapai 85 persen.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan percepatan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Nyanyang, fokus utama saat ini adalah menuntaskan sisa 15 persen pembangunan agar seluruh SPPG di wilayah 3T dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sekarang sudah masuk tahap appraisal pertama dan kedua. Targetnya akhir Februari atau paling lambat Maret 2026 sudah selesai,” kata Nyanyang saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, pembangunan SPPG di wilayah terpencil melibatkan skema pendanaan yang terukur dari investor. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, yakni 60 persen di awal, kemudian dilanjutkan dengan dua termin masing-masing 20 persen.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kepala BGN agar SPPG ini bisa segera beroperasi. Masyarakat di wilayah 3T sudah sangat menanti manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas Nyanyang.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Gizi wilayah Riau, Kepri, dan Sumatera Barat, Syartiwidya, menekankan pentingnya kehadiran SPPG di titik-titik terpencil yang selama ini sulit dijangkau layanan gizi.

Ia meminta satuan tugas di daerah untuk segera mengajukan kembali lokasi-lokasi yang belum tersentuh pembangunan.

“Satgas harus segera mengusulkan titik-titik yang belum terjangkau. Syarat SPPG terpencil ini adalah wilayah dengan jumlah penerima manfaat di bawah seribu orang,” pungkasnya. (*)

Artikel Kepri Kebut Pembangunan SPPG Wilayah 3T, Progres Capai 85 Persen pertama kali tampil pada Kepri.