Kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, merupakan ciri dari suatu kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan (Devano dan Rahayu 2006: 110). Menurut Rahayu (2010) bahwa kepatuhan wajib pajak sebagai suatu kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana: (1) Wajib Pajak mengerti untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; (2) Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas; (3) Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar; (4) Membayar pajak yang terutang tepat waktunya. Dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, tentu memerlukan kesadaran yang ada dalam diri wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Kesadaran harus timbul dari dalam masing-masing individu wajib pajak, sehingga wajib pajak tidak merasakan adanya paksaan dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Self Assessment System yang mempunyai peran penting untuk mendukung kesadaran wajib pajak. Hal ini karena Self Assessment System memberikan kepercayaan penuh dan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hingga menyampaikan SPT.
Tindakan petugas pajak (biasa disebut fiskus) melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak sering kali dipandang sebagai satu kesatuan kegiatan, atau setidaknya kegiatan yang berurutan.Hal ini mengingat bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan setelah pemeriksaan pajak dilaku kan dapat ditagih dengan tindakan penagihan. Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan d ipandang sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) perpajakan dalam hal ini oleh Peny idik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan pajak yang dapat bermuara pada peradilan pajak sebagaimana diatu r dalam undang-undang tentang peradilan pajak, penyidikan pajak bermuara pada peradilan yang tata caranya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan survei tentang penerimaan pajak yang telah dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, dikatakan bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan penerimaan pajak. Dalam hal ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan agar dapat memancing kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi memaksimalkan penerimaan pajak. Sebelum membuat kebijakan-kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak diantaranya pemerintah, petugas pajak (fiskus), dan masyarakat yang sangat berperan penting dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 2 ayat (1) UU KUP. Pengesahan pemberian NPWP dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar. Surat tersebut menginformasikan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian petugas Seksi Tata Usaha Perpajakan, kewajiban perpajakan tersebut diisi dan harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Pengisian kewajiban perpajakan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga pelaksanaan atas kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak dapat mengamankan penerimaan pajak. Semakin banyak yang diisi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak secara benar dan tepat, penerimaan pajak meningkat.
Perlu diketahui, Pemeriksaan. Pasal 29 UU KUP dan PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 184/PMK.03/2015. Pemeriksaan diartikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 25 UU KUP).
Pengertian Lain Terkait Pemeriksaan:
1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudu kan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain ya ng dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
2. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga a hli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
4. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal P ajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal ters ebut sebagai Pemeriksa Pajak.
5. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakuk an Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untu k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/at au untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
7. Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan mengenai dilakukann ya Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/at au untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan inf ormasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan lapor an laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10. Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, dan Dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
11. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang berg erak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk m enyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
12. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat ol eh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang di kumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksa an.
13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang te muan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
14. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas tem uan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang dita ndatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi
15. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang b elum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pem eriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
16. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi te ntang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
17. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan te ntang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
18. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan buk ti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
19. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah dit erbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan mas a pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
20. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
21. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
2. Penagihan pajak
Dalam meningkatkan penerimaan pajak salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memberikan tindakan tegas berupa penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan memperhatikan ketentuan umum yang berlaku. Melakukan penagihan dengan cara yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajaknya. Hal ini merupakan cara yang strategis dalam melakukan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang tertunda. Penagihan Pajak merupakan suatu kegiatan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingati, melaksanakan penagihan sekaligus, memberikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan melakukan penjualan terhadap barang yang disita (Mardiasmo, 2011: 145).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 pasal 1 ayat 9 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka Penagihan Pajak yaitu serangkaian tindakan sehingga penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan memperingati, melaksanakan penagihan sekaligus dan seketika, memberi surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyaderaan, dan melakukan penjualan terhadap barang yang disita.
Dari beberapa pengertian tersebut, terdapat tiga unsur pengertian penagihan, antara lainnya:
1. Serangkaian kegiatan, penagihan dilakukan berurutan dari diterbitnya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah melakukan penyitaan, Pengumuman lelang serta pelelangan;
2. Aparatur Direktur Jenderal Pajak, juru sita pajak negara yang sudah memenuhi syarat-syarat khusus, diangkat dan sudah disumpah;
3. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran terhadap kewajiban perpajakan yaitu utang pajak yang terdapat dalam SPT, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan atau Putusan Banding yang menambah pajak yang terutang.
Dasar-Dasar dalam melakukan penagihan pajak diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUP yaitu:
1. Surat Tagihan Pajak (SPT);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3. Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4. Surat Keputusan Pembetulan;
5. Surat Keputusan Keberatan;
6. Putusan Banding. Penagihan Pajak dibedakan menjadi dua yaitu penagihan secara pasif maupun penagihan secara aktif (Suandy, 2011: 174), yaitu: (1) Penagihan pasif; (2) Penagihan aktif.
Pengaruh Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak fiskus atau juru sita kepada penanggung pajak yang tidak melakukan pelunasan utang pajaknya, tanpa menungguh jatuh tempo pembayaran dari semua utang pajak, semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. Dengan adanya penagihan pajak, wajib pajak yang tidak mau melunasi kewajiban perpajakannya akan dipaksa untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajaknya, sehingga hal ini tentu dapat meningkatkan penerimaan pajak. Tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak sudah mempunyai tahapan-tahapan dalam penagihan pajak sesuai ketentuan umum yang berlaku. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa dengan penagihan pajak yang semakin tinggi dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga hipotesis penelitian yang dikemukakan adalah sebagai berikut :Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak
Melakukan pemeriksaan merupakan suatu kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara profesional dan objektif berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dapat diartikan bahwa jika dilakukan pemeriksaan pajak maka penerimaan pajak akan meningkat karena kepatuhan dalam pemenuhan perpajakan telah diperiksa.
Saran penulis, Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan menghimbau wajib pajak tentang pentingnya hak dan kewajiban perpajakan, agar kedepannya wajib pajak diharapkan lebih memahami tentang masalah perpajakan terkhusus tentang kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu dan mengisi SPT dengan data. Dalam melakukan penagihan pajak agar sesuai prosedur yang berlaku seperti menggunakan surat tagihan pajak (SPT), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan berbagai surat lainnya yang dapat mendukung penagihan pajak.
Dutulis Oleh
Saskia Nabilah
Mahasiswa Universitas andalas