Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4578

Kabasarnas RI Cek Fasilitas SAR milik Kantor Pos SAR Batam

0

batampos – Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya TNI Kusworo melakukan pengecekan kesiapan unsur alat SAR di kantor Pos Basarnas Batam, Rabu (15/11). Pengecekan ini untuk memastikan seluruh alat yang dimiliki Pos SAR Batam dalam kondisi baik dan layak untuk mendukung operasi SSAR

sar“Untuk sarana dan prasarana kantor SAR Tanjungpinang yang membawahi dua pos, termasuk Batam, semua fasilitas yang ada dapat mendukung operasi,” ujar Kusworo dalam pengecekan tersebut.

Saat ini, kata dia Pos SAR Batam telah punya dua armada kapal. Pertama ada kapal KN Purworejo dengan panjang 60 meter dan jenis kapal RIB. Sedangkan untuk jenis alat lainnya, seperti alat selam, jet bots, power ascender, dan lainnya semua itu merupakan alat pendukung SAR.

“Satu persatu semua alat milik Basarnas akan kita lengkapi lewat pengadaan. Termasuk yang terbaru saat ini, drone yang memiliki kemampuan khusus. Dapat mendeteksi manusia di dalam korban reruntuhan bangunan sekalipun,” ucap Kusworo.

Di lokasi ia juga langsung menguji coba dron terbaru yang disebut mampu mendeteksi panas tubuh manusia tersebut. Kusworo turut memberikan apresiasi pada seluruh petugas pos SAR Batam atas kemampuan kinerja Personil.

“Kantor SAR ini melaksanakan pelaksanaan operasi SAR sangat efektif. Secara keseluruhan cukup tinggi dan banyak terjadi kecelakaan laut. Sehingga menjadikan satu prioritas bagi kami untuk melakukan perencanaan untuk tahun mendatang,” katanya.

Tingginya operasi SAR di laut yang diakibatkan laka, diakuinya ia memberikan perhatian khusus. Termasuk merencanakan pengadaan armada kapal tambahan nantinya. “Dan untuk penanganan pasca insiden, kota menerapkan SOP 25 menit setelah dapat informasi harus sudah tiba dilokasi. Namun kecepatan Personil SAR kita dapat dibawah waktu tersebut. Kita mengapresiasi kemampuan kinerja Personil SAR Batam,” tuturnya.

Usai meninjau fasilitas yang dimilik Pos SAR Batam, Kusworo pun menyaksikan Penandatangan LOCA oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah II dengan sejumlah Kepala Kantor SAR, mulai dari Aceh, Pekanbaru, Tanjungpinang, Natuna, dan Nias.

Kabasarnas yang baru menjabat beberapa bulan menggantikan Marsekal Madya Henri mengaku berkomitmen salam membenahi alutsista dan fasilitas Basarnas. Ada dua program prioritas yang akan dibenahi. Pertama tentang alut fasilitas pengadaan alat dan peningkatan sumber daya manusia. (*)

Kajari Bondowoso Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 4,8 M Sebelum Terjaring OTT KPK

0

batampos – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Kristian Selaen terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11).

Dilansir Radar Jember, Kamis (16/11), sebelum Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut, Kejari Bondowoso tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan.

BACA JUGA: Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terjaring OTT KPK 

Sebelumnya di awal bulan November ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyebut, mereka sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan. Pembangunan proyek itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2022 pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.

Adapun proyek jalan yang sedang ditangani yakni proyek jalan desa Bata-Tagaljati di Kecamatan Sumberwringin. Status kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November ini.

Bahkan sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Selaen sempat mengungkap perkembangan penangan kasus itu. Dia mengatakan, sudah ada sekitar 17 orang diperiksa dalam dugaan korupsi infrastruktur tersebut.

Baca Juga: KPK OTT di Bondowoso, Tangkap Kajari dan Kasipidsus

Bahkan, Kejari Bondowoso menyatakan menurunkan tim ahli untuk memeriksa proyek jalan tersebut. “Kejaksaan telah menaikkan status dugaan korupsi proyek jalan ke tingkat penyidikan,” kata dia. Apalagi anggaran proyek konstruksi jalan yang diduga dikorupsi Rp 4,8 miliar lebih.

“Tinggal menunggu hasil uji laboratorium dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya,” ucap Puji beberapa waktu lalu.

Informasi yang santer beredar dan dihimpun Jawa Pos Radar Jember, perkara itu yang menjadi bahan OTT KPK di Bondowoso. Hingga berita ini dirilis, KPK belum mengungkap secara resmi OTT mengenai kasus melibatkan dua ASN Kejari Bondowoso yang ditangkap. (*)

Reporter: JP Group

Pajak Atas Permintaan Untuk Generasi Milenial

0

 

Kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, merupakan ciri dari suatu kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan (Devano dan Rahayu 2006: 110). Menurut Rahayu (2010) bahwa kepatuhan wajib pajak sebagai suatu kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana: (1) Wajib Pajak mengerti untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; (2) Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas; (3) Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar; (4) Membayar pajak yang terutang tepat waktunya. Dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, tentu memerlukan kesadaran yang ada dalam diri wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Kesadaran harus timbul dari dalam masing-masing individu wajib pajak, sehingga wajib pajak tidak merasakan adanya paksaan dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Self Assessment System yang mempunyai peran penting untuk mendukung kesadaran wajib pajak. Hal ini karena Self Assessment System memberikan kepercayaan penuh dan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hingga menyampaikan SPT.

Tindakan petugas pajak (biasa disebut fiskus) melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak sering kali dipandang sebagai satu kesatuan kegiatan, atau setidaknya kegiatan yang berurutan.Hal ini mengingat bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan setelah pemeriksaan pajak dilaku kan dapat ditagih dengan tindakan penagihan. Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan d ipandang sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) perpajakan dalam hal ini oleh Peny idik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan pajak yang dapat bermuara pada peradilan pajak sebagaimana diatu r dalam undang-undang tentang peradilan pajak, penyidikan pajak bermuara pada peradilan yang tata caranya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan survei tentang penerimaan pajak yang telah dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, dikatakan bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan penerimaan pajak. Dalam hal ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan agar dapat memancing kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi memaksimalkan penerimaan pajak. Sebelum membuat kebijakan-kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak diantaranya pemerintah, petugas pajak (fiskus), dan masyarakat yang sangat berperan penting dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 2 ayat (1) UU KUP. Pengesahan pemberian NPWP dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar. Surat tersebut menginformasikan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelitian petugas Seksi Tata Usaha Perpajakan, kewajiban perpajakan tersebut diisi dan harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Pengisian kewajiban perpajakan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga pelaksanaan atas kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak dapat mengamankan penerimaan pajak. Semakin banyak yang diisi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak secara benar dan tepat, penerimaan pajak meningkat.

Perlu diketahui, Pemeriksaan. Pasal 29 UU KUP dan PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 184/PMK.03/2015. Pemeriksaan diartikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 25 UU KUP).

Pengertian Lain Terkait Pemeriksaan:

1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudu kan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain ya ng dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

2. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

3. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga a hli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

4. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal P ajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal ters ebut sebagai Pemeriksa Pajak.

5. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakuk an Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untu k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/at au untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.

7. Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan mengenai dilakukann ya Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/at au untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.

8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan inf ormasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan lapor an laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.

10. Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, dan Dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.

11. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang berg erak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk m enyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

12. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat ol eh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang di kumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksa an.

13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang te muan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

14. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas tem uan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang dita ndatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi

15. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang b elum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pem eriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

16. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi te ntang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.

17. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan te ntang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.

18. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan buk ti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

19. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah dit erbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan mas a pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

20. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
21. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.

2. Penagihan pajak
Dalam meningkatkan penerimaan pajak salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memberikan tindakan tegas berupa penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan memperhatikan ketentuan umum yang berlaku. Melakukan penagihan dengan cara yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajaknya. Hal ini merupakan cara yang strategis dalam melakukan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang tertunda. Penagihan Pajak merupakan suatu kegiatan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingati, melaksanakan penagihan sekaligus, memberikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan melakukan penjualan terhadap barang yang disita (Mardiasmo, 2011: 145).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 pasal 1 ayat 9 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka Penagihan Pajak yaitu serangkaian tindakan sehingga penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan memperingati, melaksanakan penagihan sekaligus dan seketika, memberi surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyaderaan, dan melakukan penjualan terhadap barang yang disita.

Dari beberapa pengertian tersebut, terdapat tiga unsur pengertian penagihan, antara lainnya:
1. Serangkaian kegiatan, penagihan dilakukan berurutan dari diterbitnya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah melakukan penyitaan, Pengumuman lelang serta pelelangan;

2. Aparatur Direktur Jenderal Pajak, juru sita pajak negara yang sudah memenuhi syarat-syarat khusus, diangkat dan sudah disumpah;

3. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran terhadap kewajiban perpajakan yaitu utang pajak yang terdapat dalam SPT, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan atau Putusan Banding yang menambah pajak yang terutang.

Dasar-Dasar dalam melakukan penagihan pajak diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUP yaitu:
1. Surat Tagihan Pajak (SPT);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3. Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4. Surat Keputusan Pembetulan;
5. Surat Keputusan Keberatan;
6. Putusan Banding. Penagihan Pajak dibedakan menjadi dua yaitu penagihan secara pasif maupun penagihan secara aktif (Suandy, 2011: 174), yaitu: (1) Penagihan pasif; (2) Penagihan aktif.

Pengaruh Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak fiskus atau juru sita kepada penanggung pajak yang tidak melakukan pelunasan utang pajaknya, tanpa menungguh jatuh tempo pembayaran dari semua utang pajak, semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. Dengan adanya penagihan pajak, wajib pajak yang tidak mau melunasi kewajiban perpajakannya akan dipaksa untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajaknya, sehingga hal ini tentu dapat meningkatkan penerimaan pajak. Tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak sudah mempunyai tahapan-tahapan dalam penagihan pajak sesuai ketentuan umum yang berlaku. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa dengan penagihan pajak yang semakin tinggi dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga hipotesis penelitian yang dikemukakan adalah sebagai berikut :Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak

Melakukan pemeriksaan merupakan suatu kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara profesional dan objektif berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dapat diartikan bahwa jika dilakukan pemeriksaan pajak maka penerimaan pajak akan meningkat karena kepatuhan dalam pemenuhan perpajakan telah diperiksa.

Saran penulis, Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan menghimbau wajib pajak tentang pentingnya hak dan kewajiban perpajakan, agar kedepannya wajib pajak diharapkan lebih memahami tentang masalah perpajakan terkhusus tentang kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu dan mengisi SPT dengan data. Dalam melakukan penagihan pajak agar sesuai prosedur yang berlaku seperti menggunakan surat tagihan pajak (SPT), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan berbagai surat lainnya yang dapat mendukung penagihan pajak.

 

Dutulis Oleh

 

Saskia Nabilah
Mahasiswa Universitas andalas

Polisi Cari Istri Muda Yuda, Diduga Terlibat Pembunuhan di Batuaji

0
Kombes Pol Nugroho Dalil Harahap scaled
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. F.Dalil Harahap

batampos– Pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda kepada istri tuanya, Te, 60, sudah direncanakan secara matang. Bahkan, pembunuhan ini diduga ada keterlibatan istri muda pelaku yang masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan keterlibatan istri muda tersebut dari permintaan pelaku. Saat itu, pelaku bersama istri mudanya memindahkan jasad korban dari ruang tamu ke kamar.

“Bunga (istri muda) dan pelaku ini nikah siri. Bunga diajak mengangkat jasad korban dari ruang tamu ke tempat tidur,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11).

Diketahui, istri muda pelaku merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku membawa istrinya tersebut ke Batam dan ditempati di Hotel ABC, Sagulung selama 2 pekan.

“Kita lagi lakukan pengejaran kepada Bunga ini. Kita imbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Nugroho menjelaskan motif pelaku membunuh Te tersebut karena ingin menguasi harta. Sebab, korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50 Miliar.

BACA JUGA: Keluarga Korban Minta Ahmad Yuda, Pembunuh Istrinya Dihukum Setimpal

Uang tersebut rencananya digunakan pelaku sebagai modal pencalonan kepada daerah atau Bupati di Tapanuli Selatan.

“Motif tersangka permasalahan harta. Karena tidak dapat dukungan mencalonkan Bupati,” katanya.

Sebelum menghabisi nyawa istrinya, pelaku dan korban terlibat cek-cok pada 1 November. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kayu lesung hingga tak sadarkan diri.

Keesokannya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan memastikan korban tewas dengan menikam leher, dan menutup kepala korban menggunakan plastik dan bantal.

“Dikira korban sudsh meninggal dan pelaku ke Jakarta tapi balik lagi. Pelaku lihat korban masih hidup kemudian dipukul lagi,” ungkap Nugroho.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian merencanakan pelariannya dengan membawa harta korban berupa sertifkat rumah, dan ATM.

“Sertifikat ini ketinggalan di taksi online saat pelaku ke bandara. Ini jadi petunjuk kita menangkap pelaku,” tutupnya. (*)

reporter: yopi

Polri Gelar Penelitian Cegah Terorisme di Tanjungpinang

0
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus

batampos– Puslitbang Polri melaksanakan penelitian Penguatan Peran Polri dalam Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme Guna Mencegah Terorisme Tahun 2023 di Polresta Tanjungpinang.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Ade Djadja Subagdja mengatakan penelitian ini dapat memberikan dampak positif antisipasi radikalisme

Selain itu, penelitian sebagai upaya Polri dalam menanggulangi intoleransi termasuk pencegahan terorisme serta memberikan kontribusi positif menjaga keamanan.

“Penelitian ini memberikan kontribusi positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2024,” kata Ade.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Jasa Penukaran Valas Diingatkan agar Tidak Terlibat TPPU 

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Omposunggu, menyampaikan apresiasi atas penelitian oleh Tim Puslitbang Polri di wilayah Polresta Tanjungpinang.

“Penelitian ini mencakup aspek penguatan peran Polri dalam menanggulangi dan mencegah terorisme,” jelas Heribertus.

Tim Puslitbang Polri diharapkan dapat memberikan masukan yang positif dan bimbingan kepada Polresta Tanjungpinang. Sehingga semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja Polri dalam mengatasi masalah intoleransi dan radikalisme,” jelas Kapolresta. (*)

reporter: yusnadi

Jalan Lintas Timur, Bintan Rawan Longsor

0
Tanah di tebing yang mengalami longsor di jalan Lintas Timur, Bintan, Selasa (14/11/2023) sore. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pengguna jalan yang melintasi jalan Lintas Timur, Toapaya, Bintan diminta hati-hati. Pasalnya, tebing di jalan tersebut rawan longsor.

Pantauan di lokasi, Selasa (14/11/2023) sore, tanah di tebing terlihat longsor dan nyaris menutupi bahu jalan.

Seorang pengendara yang melintasi jalan tersebut, Budi mengatakan, tanah tebing di jalan tersebut memang rawan longsor.

BACA JUGA: Masyarakat Minta Polisi Awasi Potensi Bencana Longsor

“Bukan baru pertama tanah di tebing longsor,” kata dia.

Sebagai pengguna jalan, dia mengaku harus hati-hati saat melintasi jalan tersebut. Terlebih di saat musim hujan, kata dia, tanah di tebing tersebut sangat rawan longsor.

“Takut-takut juga kalau melewati jalan itu, apalagi sekarang sudah musim hujan,” kata dia.

Dia berharap, penanganan segera dari pihak terkait apalagi jalan tersebut telah ramai dilalui karena menyambungkan akses jalan dari bundara Km 16 Toapaya ke arah Kijang.

“Mudah-mudahan cepat ditangani,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Prabowo Sebut Lebih Baik Pilih Bocah Ingusan Daripada Orang Tua Koruptor

0
Capres Prabowo Subianto. (dok Jawapos.com)

batampos – Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dipastikan telah membuat pertimbangan matang dalam menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Meskipun banyak pihak yang mengkritik Gibran belum berpengalaman, Prabowo tak mempersoalkan itu.

“Tanpa pengalaman, bocil ingusan ini itu karbitan dan sebagainya. Pak Prabowo tahu nggak bilang apa? lebih baik anak muda yang bersih daripada orang tua yang kotor dan koruptor,” kata Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo kepada wartawan, Kamis (16/11).

Prabowo menyampaikan kepada Hashim bahwa lebih baik memilih bocah ingusan tapi memiliki hati yang bersih. Karena bocah tersebut bisa menjadi pemimpin masa depan. Itu pula yang disampaikan Prabowo kepada partai Gerindra.

BACA JUGA: Pidato Lengkap Prabowo Setelah Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres

Hashim menyampaikan, Prabowo menyadari sekali keputusannya menunjuk Gibran akan menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan isu dinasti politik sudah diprediksi sejak awal akan muncul.

“Dia sadar bahwa pasti akan dikritik dinasti politik. Oke maaf ya adik adik, Saya muak dengan kritik-kritik dinasti politik yang menyerang pak Jokowi itu siapa? Yang menyerang pak Jokowi itu dinasti politik pertama di Indonesia sekarang ini. Saya kira kalian paham siapa ya,” imbuhnya.

Bagi Hashim, tidak ada yang salah dengan dinasti politik, selama berorientasi kepada pengabdian untuk bangsa. Di keluarganya sendiri banyak yang mengabdi untuk bangsa bukan hanya Prabowo semata. Ayahnya, Soemitro Djojohadikusumo juga menjadi prajurit TNI, pernah menjabat sebagai Menteri Ekonomi, dan Menteri Keuangan.

Perjuangan ayahnya itu kemudian diteruskan oleh Prabowo dengan bergabung menjadi anggota TNI dan kini menjadi Menhan. Masih banyak pula anggota keluarganya yang gugur membela tanah air.

“Mereka bagian dari dinasti, tapi kalau dinasti mau berbakti, nau berbuat baik, mau melayani, mau mengabdi untuk republik Indonesia itu dinasti yang pantas untuk dipilih,” pungkas Hashim. (*)

Reporter: JP Group

Kapolresta Turun Tangan Gembleng Siswa Bintara

0

batampos – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu turun langsung membina siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba) Polri. Kapolresta menggembleng fisik puluhan siswa latihan kerja Bintara berjalan beberapa kilometer menyusuri Jalan Batu Kucing Tanjungpinang, Kamis (16/11) pagi.

Foto: Ayyuhalmaliq Hanif untuk Batam Pos
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu menggembleng fisik siswa Bintara di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.

Kombes Heribertus mengatakan program siswa latihan kerja Bintara ini dilaksanakan pada setiap akhir pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Program latihan kerja di Polresta Tanjungpinang bertujuan agar siswa Bintara dapat mengaplikasikan pendidikan teori pada kegiatan atau aktivitas nyata di lapangan.

“75 siswa dibagi 5 kelompok. Latihan kerja di Intelkam, Reserse, Samapta, Lantas dan Binmas,” jelas Heribertus.

Siswa didampingi mentor dari masing-masing satuan fungsi. Mentor tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dan praktek lapangan.

“Latihan kerja ini berguna bagi siswa setelah dilantik menjadi anggota Polri,” sebut Heribertus.

Kapolresta meminta para siswa latihan kerja tidak melakukan pelanggaran dan menghindari perilaku tidak terpuji karena akan dapat menurunkan citra Polri.

“Jadikan pengalaman ini sarana untuk memahami san mampu melaksanakan tugas. Kami juga akan berikan penghargaan pada mentor dan siswa terbaik,” tegas Kapolresta. (*)

 

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

IUP PT Pasific Berakhir, PAD Hilang Rp50 Miliar, Pengangguran Meningkat

0
Ketua Komisi III Adi Hermawan

batampos– Ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan memperkirakan, Kabupaten Karimun akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp50 miliar seiring berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pasific Granitama berakhir 15 November 2023.

Efek lainnya yakni tingkat penggangguran bakal bertambah. Menyusul perusahaan harus menghentikan produksi yang tentunya berimbas pada banyak karyawan dirumahkan.

“PAD kita bisa berkurang lebih dari Rp50 miliar pada awal 2024. Imbas lainnya, akan terjadi pengurangan karyawan yang berdampak pada peningkatan pengangguran,” ujar Adi Hermawan kepada awak media, Rabu (15/11).

BACA JUGA: Bupati Temui Kementerian ESDM, Minta Perizinan Perusahaan Granit Dipercepat

Sebagai antisipasi, Komisi III DPRD Karimun sudah minta dekresi dari Kementrian melalui Dirjen Perhubungan Laut agar suplai yang masih ada di perusahaan tersebut bisa dijual.

Itupun diperkirakan hanya mampu mencukupi kebutuhan personalia, dan menopang PAD Karimun untuk dua bulan ke depan.

“Jika diterima, tentu hasil suplai dari stok yang ada dapat menutupi kebutuhan personalia perusahaan, selain menutupi kekurangan PAD,” kata Ketua DPD Hanura Kabupaten Karimun ini.

Adi pun berharap, aturan perpanjangan perizinan perusahaan tambang di pusat dapat direvisi. Artinya, perusahaan bisa mengajukan perpanjangan IUP tiga bulan sebelum izin berakhir.

Hal ini demi mengurangi risiko karyawan dirumahkan paska kekosongan produksi seiring perpanjangan izin IUP.

“Sekarang perusahaan baru bisa perpanjang IUP setelah izinnnya habis. Dan untuk pengurusan izin ini memakan waktu cukup panjang. Imbasnya. perusahan juga mau tidak mau harus melakukan PHK terhadap karyawan karena tidak ada pemasukan selama tidak beroperasi,” tutupnya.

Sebelumnya Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Gubernur Kepri sudah ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan agar dapat membantu percepatan perizinan perusahaan granit dari Karimun.

”Pemerintah Karimun akan membantu rekomendasi untuk mempermudah perusahaan memperoleh IUP pertambangan granit. Pun Pak Gubernur sudah komitmen untuk membantu mengeluarkan rekomendasi,” paparnya. (*)

reporter: ichwanul fahmi

Cabuli Santri Berulang Kali, Mantan Guru Pesantren Divonis 13 Tahun Penjara

0
sidang ilustrasi
Ilustrasi sidang

batampos– Hedari, mantan guru pesantren di Kecamatan Seibeduk divonis 13 tahun penjara. Pria berusia 25 tahun ini terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyetubuhi atau sodomi Santri laki-laki berusia 13 tahun

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yudith Wirawan, menegaskan perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan membuat korban trauma.

“Perbuatan terdakwa Hedari sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yudith.

Menurut Yudith hal lain yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah seorang pendidik, yang harusnya memberi contoh yang baik. Namun terdakwa malah melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

BACA JUGA: Pondok Pesantren di Galang Dibobol Maling, Polisi: Bukan Pengrusakan

“Menghukum terdakwa Hedari dengan 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta,
subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim Yudith.

Atas vonis itu, terdakwa yang masih disidang secara online dan berada di Rutan Tembesi menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

“Saya terima pak hakim,” ujar terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Sementara, Yofi Saputra kuasa hukum terdakwa mengatakan vonis terhadap kliennya lebih ringan 2 tahun dari 15 tahun tuntutan jaksa.

“Terdakwa terima, vonis hakim 13 tahun, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun,” ujarnya.

Diketahui perbuatan Hedari terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya telah disodomi pelaku. Perbuataan itu terjadi dalam rentan waktu bulan Maret hingga Mei 2023 secara berulang kali. Yayasan tempat Hedari bekerja memberhentikan guru tersebut dan memulangkan ke Gresik. Namun oleh polisi Hedari dijemput dan dijebloskan ke penjara. Pengakuan Hedari perbuataannya dilakukan karena sering menonton film porno. (*)

reporter: yashinta