
KEPULAUAN RIAU dikenal sebagai salah satu daerah dengan masyarakat Muslim yang kuat dan aktivitas ekonomi yang cukup dinamis.
Letaknya yang strategis, dekat dengan jalur perdagangan dan kawasan industri, membuat kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan semakin meningkat.
Dalam kondisi ini, asuransi syariah hadir sebagai pilihan yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Namun, di lapangan, muncul pertanyaan yang kerap dibicarakan: “Sudah sejauh mana asuransi syariah benar-benar dijalankan sesuai prinsip Islam, khususnya di Kepulauan Riau?”
Secara konsep, asuransi syariah dibangun atas asas saling tolong-menolong. Dana yang dibayarkan peserta bukan untuk membeli risiko, melainkan sebagai dana tabarru’ yang digunakan membantu peserta lain ketika tertimpa musibah.
Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola.
Konsep ini selaras dengan prinsip Islam. Namun, dalam praktiknya di daerah, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Beberapa kondisi yang sering ditemui di Kepulauan Riau dapat menjadi gambaran.
1. Pemahaman Peserta Masih Terbatas
Di kota-kota seperti Batam dan Tanjungpinang, masih banyak masyarakat yang mengikuti asuransi syariah karena rekomendasi kerabat atau agen, bukan karena benar-benar memahami sistemnya.
Tidak sedikit peserta yang mengira seluruh iuran adalah tabungan pribadi. Ketika suatu saat berhenti atau mengajukan klaim, barulah muncul rasa kecewa karena dana tidak bisa ditarik sepenuhnya. Kurangnya edukasi sejak awal membuat akad yang seharusnya jelas menjadi dipertanyakan.
2. Proses Klaim yang Dianggap Berbelit
Keluhan terkait klaim juga sering terdengar di masyarakat. Beberapa peserta di Kepulauan Riau mengaku proses klaim membutuhkan waktu lama dan dokumen yang cukup banyak.
Dari sudut pandang peserta, kondisi ini terasa kurang sejalan dengan semangat tolong-menolong yang menjadi dasar asuransi syariah.
Ketika klaim tidak segera terselesaikan, kepercayaan terhadap lembaga asuransi pun ikut menurun.
3. Transparansi Dana yang Kurang Dipahami
Isu lain yang kerap muncul adalah soal transparansi pengelolaan dana tabarru’. Peserta jarang mendapatkan penjelasan sederhana mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan diinvestasikan.
Laporan keuangan memang ada, tetapi sulit dipahami oleh masyarakat umum. Di daerah, kondisi ini memunculkan anggapan bahwa asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, hanya menggunakan istilah yang berbeda.
4. Peran Pengawasan Syariah yang Belum Terasa
Secara struktur, asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah. Namun, di tingkat daerah, peran ini belum banyak dirasakan oleh masyarakat.
Ketika terjadi masalah, peserta lebih sering berhadapan dengan proses administratif daripada mendapatkan penjelasan berbasis prinsip syariah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan syariah benar-benar berjalan di lapangan.
5. Tantangan Literasi Keuangan Syariah
Tingkat literasi keuangan syariah di Kepulauan Riau masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang tertarik pada asuransi syariah karena faktor agama, tetapi belum dibekali pemahaman yang cukup.
Padahal, literasi yang baik akan membantu peserta memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Melihat kondisi tersebut, dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Kepulauan Riau sudah berada di jalur yang tepat dari sisi konsep.
Namun, dalam praktiknya, masih ada jarak antara prinsip Islam dan realitas di lapangan.
Edukasi yang lebih masif, transparansi yang mudah dipahami, serta penguatan peran pengawasan syariah menjadi kebutuhan mendesak.
Asuransi syariah seharusnya tidak hanya hadir sebagai produk keuangan berlabel syariah, tetapi juga sebagai sistem yang mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian.
Jika prinsip Islam benar-benar diwujudkan dalam praktik, maka asuransi syariah tidak hanya akan diterima, tetapi juga dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kepulauan Riau. (*)
Penulis:
Rifdah Tsabita
NIM: 42301003 Jurusan: Akuntansi Syariah Institut Agama Islam SEBI
Artikel Sudah Sejauh Mana Asuransi Syariah di Kepulauan Riau Sesuai Prinsip Islam? pertama kali tampil pada News.




batampos – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam serta KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa sore (27/1/2026).



