Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 463

Sudah Sejauh Mana Asuransi Syariah di Kepulauan Riau Sesuai Prinsip Islam?

0
Rifdah Tsabita

KEPULAUAN RIAU dikenal sebagai salah satu daerah dengan masyarakat Muslim yang kuat dan aktivitas ekonomi yang cukup dinamis.

Letaknya yang strategis, dekat dengan jalur perdagangan dan kawasan industri, membuat kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan semakin meningkat.

Dalam kondisi ini, asuransi syariah hadir sebagai pilihan yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Namun, di lapangan, muncul pertanyaan yang kerap dibicarakan: “Sudah sejauh mana asuransi syariah benar-benar dijalankan sesuai prinsip Islam, khususnya di Kepulauan Riau?”

Secara konsep, asuransi syariah dibangun atas asas saling tolong-menolong. Dana yang dibayarkan peserta bukan untuk membeli risiko, melainkan sebagai dana tabarru’ yang digunakan membantu peserta lain ketika tertimpa musibah.

Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola.

Konsep ini selaras dengan prinsip Islam. Namun, dalam praktiknya di daerah, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.

Beberapa kondisi yang sering ditemui di Kepulauan Riau dapat menjadi gambaran.

1. Pemahaman Peserta Masih Terbatas

Di kota-kota seperti Batam dan Tanjungpinang, masih banyak masyarakat yang mengikuti asuransi syariah karena rekomendasi kerabat atau agen, bukan karena benar-benar memahami sistemnya.

Tidak sedikit peserta yang mengira seluruh iuran adalah tabungan pribadi. Ketika suatu saat berhenti atau mengajukan klaim, barulah muncul rasa kecewa karena dana tidak bisa ditarik sepenuhnya. Kurangnya edukasi sejak awal membuat akad yang seharusnya jelas menjadi dipertanyakan.

2. Proses Klaim yang Dianggap Berbelit

Keluhan terkait klaim juga sering terdengar di masyarakat. Beberapa peserta di Kepulauan Riau mengaku proses klaim membutuhkan waktu lama dan dokumen yang cukup banyak.

Dari sudut pandang peserta, kondisi ini terasa kurang sejalan dengan semangat tolong-menolong yang menjadi dasar asuransi syariah.

Ketika klaim tidak segera terselesaikan, kepercayaan terhadap lembaga asuransi pun ikut menurun.

3. Transparansi Dana yang Kurang Dipahami

Isu lain yang kerap muncul adalah soal transparansi pengelolaan dana tabarru’. Peserta jarang mendapatkan penjelasan sederhana mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan diinvestasikan.

Laporan keuangan memang ada, tetapi sulit dipahami oleh masyarakat umum. Di daerah, kondisi ini memunculkan anggapan bahwa asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, hanya menggunakan istilah yang berbeda.

4. Peran Pengawasan Syariah yang Belum Terasa

Secara struktur, asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah. Namun, di tingkat daerah, peran ini belum banyak dirasakan oleh masyarakat.

Ketika terjadi masalah, peserta lebih sering berhadapan dengan proses administratif daripada mendapatkan penjelasan berbasis prinsip syariah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan syariah benar-benar berjalan di lapangan.

5. Tantangan Literasi Keuangan Syariah

Tingkat literasi keuangan syariah di Kepulauan Riau masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang tertarik pada asuransi syariah karena faktor agama, tetapi belum dibekali pemahaman yang cukup.

Padahal, literasi yang baik akan membantu peserta memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

Melihat kondisi tersebut, dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Kepulauan Riau sudah berada di jalur yang tepat dari sisi konsep.

Namun, dalam praktiknya, masih ada jarak antara prinsip Islam dan realitas di lapangan.

Edukasi yang lebih masif, transparansi yang mudah dipahami, serta penguatan peran pengawasan syariah menjadi kebutuhan mendesak.

Asuransi syariah seharusnya tidak hanya hadir sebagai produk keuangan berlabel syariah, tetapi juga sebagai sistem yang mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian.

Jika prinsip Islam benar-benar diwujudkan dalam praktik, maka asuransi syariah tidak hanya akan diterima, tetapi juga dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kepulauan Riau. (*)

Penulis:
Rifdah Tsabita
NIM: 42301003 Jurusan: Akuntansi Syariah Institut Agama Islam SEBI

Artikel Sudah Sejauh Mana Asuransi Syariah di Kepulauan Riau Sesuai Prinsip Islam? pertama kali tampil pada News.

Jumlah Orang Asing yang Melanggar Keimigrasian di Batam Meningkat

0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad saat memberikan keterangan kepada pers terkait penindakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di Kota Batam. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat peningkatan signifikan penanganan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan orang asing sepanjang tahun 2025. Peningkatan tersebut tercermin dari jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang naik dari sekitar 394 tindakan pada 2024 menjadi 539 tindakan pada 2025.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan tren kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di kawasan industri Batam. Kondisi itu berdampak langsung pada intensitas lalu lintas serta aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada sektor konstruksi,” ujar Kharisma, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan orang asing di lapangan.

Terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Imigrasi Batam melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Penindakan yang dilakukan berupa tindakan administratif keimigrasian, mulai dari deportasi hingga pengusulan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi, Imigrasi Batam juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi termasuk dengan Dinas Ketenagakerjaan serta instansi sektoral terkait lainnya.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Forum ini menjadi wadah pertukaran informasi, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing,” jelasnya.

Meski demikian, Kharisma mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, salah satunya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai fungsi serta jenis visa dan izin tinggal orang asing.

Dalam beberapa kasus, hal tersebut menyebabkan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Oleh karena itu, selain pengawasan dan penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dapat terus ditingkatkan,” tutupnya.(*)

Artikel Jumlah Orang Asing yang Melanggar Keimigrasian di Batam Meningkat pertama kali tampil pada Metropolis.

DPR Dorong Penguatan Skema Asuransi Kebencanaan di Indonesia

0
Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa)

batampos – Indonesia menghadapi risiko bencana alam yang tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, hingga tanah longsor. Menurut World Risk Report 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia.

Anggota Komisi VIII DPR, Matindas J. Rumambi, mendorong penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menilai, pola pembiayaan bencana yang selama ini mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu dilengkapi dengan instrumen modern agar beban fiskal negara tidak terus meningkat.

“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” kata Matindas.

Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, asuransi kebencanaan tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur dan pasti bagi masyarakat terdampak. Matindas mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi parametrik bencana mulai 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.

“Skema ini penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif,” ujarnya.

Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha, agar Indonesia memiliki sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. (*)

Artikel DPR Dorong Penguatan Skema Asuransi Kebencanaan di Indonesia pertama kali tampil pada News.

Bintang Tottenham Randal Kolo Muani Terlibat Kecelakaan Mobil di Tol M25

0
Bintang Tottenham Randal Kolo Muani alami kecelakaan saat ban Ferrari yang dikendarainya meledak di tol M25. (X/@centregoals)

batampos – Bintang Tottenham Hotspur, Randal Kolo Muani, dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai Ferrari Purosangue miliknya menuju Bandara Stansted pada Selasa (27/1) waktu setempat.

Dilansir Daily Mail, insiden terjadi ketika ban depan kanan Ferrari hitam Kolo Muani meledak secara tiba-tiba di jalan tol M25, Hertfordshire. Ledakan ban membuat kendali mobil terganggu dan mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan kendaraan mewah yang diperkirakan bernilai 400 ribu GBP (sekitar 9 miliar rupiah).

Rekan setimnya, Wilson Odobert, yang berkendara di belakang, segera menepikan mobil untuk memastikan kondisi Kolo Muani. Foto-foto di lokasi menunjukkan kedua pemain berdiri di bahu jalan, sementara Ferrari Purosangue milik Kolo Muani ringsek di bagian bumper depan.

Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, memastikan kedua pemain dalam kondisi baik dan tidak mengalami cedera fisik. “Keduanya baik-baik saja. Ini hanya kecelakaan kecil akibat ban meledak. Semua selamat, hanya sedikit terlambat dari jadwal, tetapi tetap akan terbang menyusul tim,” kata Frank.

Kecelakaan ini menjadi drama tambahan bagi Tottenham yang tengah bersiap menghadapi Liga Champions melawan Eintracht Frankfurt di Jerman pada Kamis (29/1). Kehadiran Kolo Muani dan Odobert tentu melegakan, tetapi tim masih menghadapi badai cedera. Saat ini, Spurs hanya memiliki 11 pemain senior fit untuk posisi outfield.

Beberapa pemain kunci juga absen, termasuk Pedro Porro yang cedera hamstring dan diperkirakan menepi empat minggu, serta bek andalan Micky van de Ven yang tidak ikut rombongan ke Frankfurt karena masalah kebugaran, meski diharapkan kembali saat menghadapi Manchester City pada 1 Februari.

“Situasinya memang tidak ideal. Kami lebih suka semua pemain terbaik berada di lapangan. Namun, skuad ini memberi kesempatan bagi pemain lain untuk tampil maksimal,” tambah Frank.

Meskipun posisi Tottenham di fase gugur telah aman, kemenangan atas Frankfurt akan memastikan tim asuhan Thomas Frank berada di delapan besar dan langsung lolos ke babak 16 besar Liga Champions tanpa harus melalui babak playoff. (*)

Artikel Bintang Tottenham Randal Kolo Muani Terlibat Kecelakaan Mobil di Tol M25 pertama kali tampil pada Olahraga.

Pengurus Baru KADIN Batam Berkunjung ke BP Batam

0

batampos – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam serta KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa sore (27/1/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara regulator dan pelaku usaha untuk menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Batam pada 2026.

Rombongan pengurus dipimpin langsung oleh Ketua KADIN Kota Batam periode 2025–2030, Roma Nasir Hutabarat, serta Ketua KADIN Provinsi Kepri periode 2026–2031, Mustava.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa KADIN merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi serta menaikkan kelas UMKM.

Ia memaparkan bahwa selama 11 bulan kepemimpinannya, indikator makroekonomi Batam menunjukkan performa yang gemilang.

“Data makroekonomi kita pada triwulan ini mencapai 6,89 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar 6,6 persen. Capaian investasi bahkan menyentuh angka Rp68,3 triliun atau 115 persen di atas target yang ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa tata kelola kita sudah berada di jalur yang benar (on the right track),” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang positif ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang ditandai dengan menurunnya angka pengangguran dan tingkat kemiskinan di Kota Batam.

Meski mencatat prestasi yang baik, Amsakar mengingatkan masih adanya tantangan domestik yang perlu menjadi prioritas, yakni penanganan titik banjir, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya tata kelola serta investasi yang memerhatikan daya dukung ekosistem agar pembangunan tetap berkelanjutan.

Terkait isu internasional, Amsakar menanggapi keresahan KADIN mengenai kebijakan tarif resiprokal dari pemerintahan Donald Trump yang memengaruhi bisnis panel surya global, termasuk di Batam.

“Saya mendorong KADIN untuk melakukan langkah-langkah terobosan dengan tidak hanya bergantung pada pasar Amerika. Kita harus mencari pangsa pasar alternatif dan baru. Kita memiliki potensi besar untuk mengekspor ke banyak negara potensial,” tegasnya.

Komitmen KADIN untuk Batam 2026

Ketua KADIN Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan BP Batam dalam melibatkan pelaku usaha dalam perencanaan ekonomi.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim ekonomi yang kondusif agar laju investasi pada 2026 semakin meningkat,” ungkap Roma.

Senada dengan itu, Ketua KADIN Provinsi Kepri, Mustava, menekankan pentingnya membangun energi positif di awal masa kepengurusannya.

“Batam membutuhkan kolaborasi yang kuat. KADIN siap berpartisipasi aktif, berbagi program, dan memastikan langkah kami relevan dengan tujuan pengembangan Batam ke depan,” pungkas Mustava.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan sharing program secara berkala guna memastikan Batam tetap menjadi destinasi investasi utama di kawasan Asia Tenggara.

Turut hadir Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Djemy Francis, Direktur Investasi Dendi Gustinandar, Direktur Pembangunan Infrastruktur Boy Zasmita, serta 16 pengurus KADIN. (*)

Artikel Pengurus Baru KADIN Batam Berkunjung ke BP Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Pengurus Baru KADIN Batam Berkunjung ke BP Batam

0

batampos – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam serta KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa sore (27/1/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara regulator dan pelaku usaha untuk menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Batam pada 2026.

Rombongan pengurus dipimpin langsung oleh Ketua KADIN Kota Batam periode 2025–2030, Roma Nasir Hutabarat, serta Ketua KADIN Provinsi Kepri periode 2026–2031, Mustava.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa KADIN merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi serta menaikkan kelas UMKM.

Ia memaparkan bahwa selama 11 bulan kepemimpinannya, indikator makroekonomi Batam menunjukkan performa yang gemilang.

“Data makroekonomi kita pada triwulan ini mencapai 6,89 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar 6,6 persen. Capaian investasi bahkan menyentuh angka Rp68,3 triliun atau 115 persen di atas target yang ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa tata kelola kita sudah berada di jalur yang benar (on the right track),” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang positif ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang ditandai dengan menurunnya angka pengangguran dan tingkat kemiskinan di Kota Batam.

Meski mencatat prestasi yang baik, Amsakar mengingatkan masih adanya tantangan domestik yang perlu menjadi prioritas, yakni penanganan titik banjir, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya tata kelola serta investasi yang memerhatikan daya dukung ekosistem agar pembangunan tetap berkelanjutan.

Terkait isu internasional, Amsakar menanggapi keresahan KADIN mengenai kebijakan tarif resiprokal dari pemerintahan Donald Trump yang memengaruhi bisnis panel surya global, termasuk di Batam.

“Saya mendorong KADIN untuk melakukan langkah-langkah terobosan dengan tidak hanya bergantung pada pasar Amerika. Kita harus mencari pangsa pasar alternatif dan baru. Kita memiliki potensi besar untuk mengekspor ke banyak negara potensial,” tegasnya.

Komitmen KADIN untuk Batam 2026

Ketua KADIN Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan BP Batam dalam melibatkan pelaku usaha dalam perencanaan ekonomi.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim ekonomi yang kondusif agar laju investasi pada 2026 semakin meningkat,” ungkap Roma.

Senada dengan itu, Ketua KADIN Provinsi Kepri, Mustava, menekankan pentingnya membangun energi positif di awal masa kepengurusannya.

“Batam membutuhkan kolaborasi yang kuat. KADIN siap berpartisipasi aktif, berbagi program, dan memastikan langkah kami relevan dengan tujuan pengembangan Batam ke depan,” pungkas Mustava.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan sharing program secara berkala guna memastikan Batam tetap menjadi destinasi investasi utama di kawasan Asia Tenggara.

Turut hadir Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Djemy Francis, Direktur Investasi Dendi Gustinandar, Direktur Pembangunan Infrastruktur Boy Zasmita, serta 16 pengurus KADIN. (*)

Artikel Pengurus Baru KADIN Batam Berkunjung ke BP Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Terlibat Pemerasan, Iptu TSH Belum Juga Disidang Kode Etik

0
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. F.Yashinta

batampos – Empat bulan berlalu sejak mencuatnya dugaan penggerebekan fiktif kasus narkoba yang melibatkan satu anggota Polri dan tujuh anggota TNI, penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini, Iptu TSH yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu belum menjalani sidang kode etik dan masih bertugas di lingkungan Polda Kepri.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan belum digelarnya sidang kode etik terhadap Iptu TSH lantaran proses administrasi internal yang belum lengkap.

“Belum sidang, kami masih menunggu sarkum (saran hukum) untuk pelaksanaan sidang kode etik,” ujar Eddwi, kemarin.

Ia mengakui, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Polda Kepri. Meski demikian, Eddwi menegaskan bahwa proses penegakan kode etik profesi Polri terhadap Iptu TSH tetap akan berjalan.

Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja Lewat TikTok Terbongkar, Dua Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara

“Untuk proses hukum etik, saya pastikan tetap berlaku dan tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan telah mendapat maaf dari korban dan laporan pidana sudah dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Propam Polda Kepri menyatakan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Iptu TSH masih berada dalam tahap persiapan. Propam telah menerima surat pernyataan serta kesepakatan perdamaian dari pihak korban. Menurutnya, apabila seluruh kelengkapan administrasi telah rampung, sidang kode etik akan segera dijadwalkan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Deny Crysyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan Iptu TSH dan telah menyampaikannya secara resmi kepada Polda Kepri.

“Kami sudah berdamai dan hal itu sudah disampaikan ke Polda Kepri,” ujar Deny.

Meski demikian, Deny berharap seluruh kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan tersebut dapat segera dipenuhi oleh Iptu TSH. “Kami berharap kewajiban yang telah disepakati bisa segera dipenuhi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri memastikan proses penegakan kode etik terhadap Iptu TSH tetap berlanjut meskipun laporan pidana telah dicabut oleh korban. Propam menilai penegakan kode etik merupakan mekanisme internal Polri yang tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana.

Dalam perkara tersebut, korban mencabut laporan setelah seluruh uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan oleh Iptu TSH. Namun, Propam menilai unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tetap terpenuhi.

Baca Juga: Mobil Merah Terguling Masuk Parit di Batam Centre, Begini Kondisi Pengemudinya

Propam juga mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk percakapan telepon seluler para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH disebut bukan pihak yang menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Meski tidak berperan sebagai penggagas, keterlibatan tersebut dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam pelanggaran kode etik profesi Polri. Saat ini, Propam masih merampungkan administrasi sebagai bagian dari persiapan sidang etik.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aksi pemerasan dengan modus penggerebekan yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban disebut ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum, meskipun tidak pernah ada penanganan perkara secara resmi.

Total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta. Iptu TSH disebut menerima sekitar Rp40 juta. Sementara sisanya diduga diatur oleh 7 oknum anggota TNI yang terlibat. (*)

Artikel Terlibat Pemerasan, Iptu TSH Belum Juga Disidang Kode Etik pertama kali tampil pada Metropolis.

Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Massal

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

batampos – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai hari ini, Rabu (28/1). Salah satu langkah tegas yang diambil adalah merombak jajaran pejabat Bea Cukai di lima pelabuhan besar di Indonesia.

Purbaya menegaskan, perombakan ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja otoritas kepabeanan sekaligus menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini kerap terjadi.

“Saya sedang memperbaiki Bea Cukai dan Pajak. Ini serius. Besok (hari ini) salah satunya diobrak-abrik,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (28/1).

Ia mengungkapkan, khusus di lingkungan Bea Cukai, akan ada langkah drastis yang segera dilakukan. Seluruh pejabat di sekitar Direktur Jenderal Bea dan Cukai dipastikan diganti.

“Di Bea Cukai saya akan kasih kejutan yang agak drastis. Semua pejabatnya saya ganti, kecuali Dirjennya. Di sekeliling Dirjen saya tukar semuanya,” tegasnya.

Tak berhenti di tingkat pusat, perombakan juga menyasar posisi strategis di pelabuhan-pelabuhan utama. Kepala pelabuhan hingga kepala kantor wilayah yang mengawasi pelabuhan disebut akan diganti secara menyeluruh.

“Seluruh pelabuhan, kepala pelabuhan, kakanwil yang mengawasi pelabuhan saya ganti semua. Sebagian saya rumahin, yang besar-besar,” ungkap Purbaya.

Pada kesempatan terpisah, Purbaya kemudian membeberkan lima pelabuhan besar yang akan menjadi sasaran perombakan pejabat Bea Cukai. Kelima pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Batu Ampar, Batam; serta Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

“Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Batu Ampar Batam, dan Belawan Sumatera Utara,” tandasnya.

Langkah tegas ini menandai keseriusan Kementerian Keuangan dalam membenahi sektor kepabeanan yang selama ini kerap disorot terkait praktik penyimpangan dan kebocoran penerimaan negara. (*)

Artikel Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Massal pertama kali tampil pada News.

Penipuan Lowongan Kerja Lewat TikTok Terbongkar, Dua Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara

0
Dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (27/1). F.Azis Maulana

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 8 bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dalam sidang yang digelar Selasa (27/1).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis di ruang sidang PN Batam. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Unsur-unsur perbuatan pidana telah terpenuhi,” ujar Irfan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan tersebut telah merugikan para korban. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan mereka, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga: Mobil Merah Terguling Masuk Parit di Batam Centre, Begini Kondisi Pengemudinya

“Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Irfan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menuntut agar terdakwa Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Mega Mall Batam Center.

Aksi bermula ketika terdakwa Elva berkenalan dengan terdakwa Novi melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian pada Juni 2025.

Novi kemudian meminta bantuan untuk masuk bekerja di PT Triplus Hitech. Upaya tersebut berhasil, dan Novi diterima bekerja pada Juli 2025. Atas bantuan tersebut, Elva menerima uang sebesar Rp2 juta sementara Fitrianita menerima Rp1,3 juta.

Baca Juga: Fasum Dirusak dan Dicuri, Ganggu Kenyamanan dan Ancam Keselamatan Warga

Setelah bekerja, Novi berniat melakukan penipuan dengan modus merekrut calon pekerja. Ia mencari korban melalui komentar di media sosial TikTok pada akun informasi lowongan kerja, lalu menghubungi korban melalui pesan pribadi dan berlanjut ke WhatsApp.

Kepada para korban, Novi mengaku bisa memasukkan mereka bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar uang sebesar Rp3,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp2 juta diserahkan kepada Elva, sedangkan Rp1,1 juta menjadi bagian Novi.

Novi juga meminta uang muka sebesar Rp500 ribu di awal, serta mengarahkan para korban untuk melakukan tes kesehatan di sebuah klinik di kawasan Panbil dengan biaya ditanggung korban, yang dijanjikan akan diganti perusahaan.

Setelah korban mentransfer uang muka, komunikasi selanjutnya dialihkan kepada Elva. Peran Elva adalah membantu menginput lamaran kerja melalui situs jobstreet.com membuatkan surat pengalaman kerja palsu serta memberikan kisi-kisi tahapan wawancara kepada para korban.

Akibat perbuatan tersebut, 10 orang korban mengalami kerugian. Tiga korban utama, yakni Mardalena Verawati, Desti Anggraini, dan Rida Oktapia mengalami kerugian sebesar Rp7,6 juta. Sementara tujuh korban lainnya mengalami kerugian total Rp8,5 juta.

Dengan demikian, total kerugian keseluruhan yang ditimbulkan dari aksi penipuan tersebut mencapai Rp16,1 juta.

Atas putusan majelis hakim, sidang dinyatakan selesai. Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)

Artikel Penipuan Lowongan Kerja Lewat TikTok Terbongkar, Dua Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek, Kantor Dinas PERKIM Madiun Digeledah

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang diduga berbentuk gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan kegiatan penggeledahan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Pemerintah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/1).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

“Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas Budi.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Dalam perkara ini, Maidi diduga terlibat pemerasan dengan modus permintaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Artikel KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek, Kantor Dinas PERKIM Madiun Digeledah pertama kali tampil pada News.