Ilustrasi. 5 zodiak yang jadi pendengar baik. (LovePanky).
batampos – Rahasiamu aman saat curhat ke lima zodiak ini. Lima zodiak ini sebagai sosok pendengar yang baik dan cukup bijaksana dalam menjaga rahasia.
Diantara zodiak yang lain, 5 zodiak ini disebut menjadi sosok yang paling pandai menjaga rahasia.
So, jika kamu sempat mengeluarkan keluh kesah dengan 5 zodiak ini, dijamin rahasiamu akan aman.
Dilansir dari boldsky, Minggu (8/10), berikut lima zodiak yang bisa menyimpan rahasia sahabatnya, sehingga dijamin aman untuk curhat dengan mereka.
1. Pisces
Pisces adalah pendengar yang baik. Zodiak ini merupakan sosok yang murah senyum dan luwes, sehingga teman-temannya merasa nyaman saat curhat kepada Pisces.
Sosok Pisces adalah sahabat dan pendengar yang baik, sebab ia bisa menjaga rahasia. Bahkan, ia selalu memberikan problem solving yang jelas.
Bersahabat dengan Carpricorn bisa dibilang sebagai pilihan yang tepat. Sebab, ia bisa diajak curhat dan pandai menjaga rahasia.
Capricorn selalu hadir saat sahabatnya menangis atau bahagia. Selain itu, Capricorn selalu perhatian dengan cerita sahabatnya.
3. Libra
Sosok Libra dikenal sebagai pemecah masalah, karena bisa memberikan solusi. Libra memiliki pembawaan yang tenang.
Libra suka kepo dengan apa yang terjadi pada sahabatnya dan bisa menebak jika sahabatnya punya masalah akhirnya cerita katanya.
4. Aquarius
Memiliki sifat yang penyayang. Tipe yang telaten dalam membimbing sahabatnya. Suka mendengar cerita sahabat dan selalu mendinginkan suasana, bisa bikin adem.
5. Aries
Aries juga sosok yang penuh perhatian. Selain pendengar yang baik, Aries juga bisa menjaga rahasia sahabatnya.
Aries biasanya komunikasi dua arah dengan sahabatnya. Tak hanya menjadi pendengar, tetapi juga supel. (*)
Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggunakan baju tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan 2009-2014 melawan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebut, penetapannya sebagai tak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, pendaftaran pengajuan praperadilan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu (6/10). Sidang perdana dilakukan pada 16 Oktober.
“Intinya penetapan sebagai tersangka yang diikuti penggeledahan dan penahanan tidak sah,” jelasnya kemarin. Luhut penetapan kliennya tidak berdasarkan hukum acara pidana. Yang menganut asas legalitas ketat dan menjadikan HAM sebagai ukurannya.
Pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan perintah jabatan. Bukan keinginan individu Karen saat menjabat di Pertamina.
Kedua, kontrak pembelian gas cair alam itu juga masih panjang hingga 2040. Karena itu, bukti permulaan yang cukup telah merugikan keuangan negara belum bisa dilakukan. “Karena harus nyata dan konkrit,” katanya. Untuk itu, Luhut meminta agar status Karen sebagai tersangka dicabut.
Karen Agustiawan usai diperiksa penyidik pada Kamis (5/10) juga menyakini dirinya tidak keliru soal kontrak dengan CCL. Di cecar 25 pertanyaan oleh penyidik, Karen memastikan keputusannya bukan atas keinginan pribadi. “Semuanya itu adalah kolektif kolegial dan aksi korporasi,” paparnya.
Kontrak dengan CCL telah dilakukan sesuai kajian. Kajian itu bahkan dilakukan oleh tiga advisor eksternal dan tim internal dari Pertamina. Kebutuhan gas domestik saat itu memang dibutuhkan. Berdasarkan kajian itu pula muncul keharusan untuk melakukan impor.
“Kalau disebut LNG over supply bapak bapak media bisa lihat rencana umum energi nasional terkait bauran primer,” katanya. Di mana gas itu harus mencapai 22,5 persen. Sementara hingga Maret 2023, gas masih 15,73 persen. “Artinya realisasinya masih lebih rendah dari perencaan. Itu defisit, bukan over supplay,” katanya.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri merespon gugatan pra peradilan Karen Agustiawan. Dan lembaga antirasuah siap memghadapi permohonan tersebut. “Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” katanya.Dia menjelaskan, sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara. Karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor. (*)
Penimbangan ikan hasil tangkapan yang masuk ke Tanjungbalai Karimun
batampos– Cabang Dinas Unit Pelayanan Teknis Daerah (Cabdis UPTD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Tanjungbalai Karimun mencatat produk ikan yang ditangkap dan dibawa ke pelabuhan perikanan yang sudah ditunjuk mencapai 1,9 juta kilogram lebih.
”Sejak adanya ketentuan penangkapan ikan terukur yang dikeluarkan Kementerian Keluatan Perikanan, maka saat ini di Kabupaten Karimun sudah memiliki 2 pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Kepri. Lokasinya ada di Baran, Kecamatan Meral dan Moro di Kecamatan Moro,” ujar Kepala Cabang Dinas UPTD Perikanan Kelautan Provinsi Kepri di Karimun, Faisal, Selasa (10/10).
Dengan adanya pelabuhan perikanan ini, katanya, dapat melakukan pengawasan dan pemantauan setiap kapal-kapal tangkap ikan masuk bisa langsung ditimbang ikannya. Sehingga, produksi dan hasil tangkap dapat terukur. Penetapan 2 pelabuhan perikanan tersebut baru tahun ini. Tepatnya dimulai pada Maret lalu.
”Setiap hari ada petugas kita yang ditempatkan di dua pelabuhan tersebut. Tujuannya, untuk mencatat setiap kapal tangkap ikan yang masuk dan juga berapa jumlah muatannya. Dan sejak Maret sampai dengan awal bulan ini tercatat produksi ikan hasil tangkapan yang masuk ke Karimun sebanyak 1.960.956 kilogram . Jumlah ini berasal dari 141 kapal yang melakukan pembongkaran ikan,” jelasnya.
Dari jumlah produksi ikan yang dibongkar di dua pelabuhan perikanan tersebut, kata Faisal, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil disetor ke kas negara sebesar Rp3.263.336.556. Jumlah ini memang masih kecil dari target sebesar Rp16 miliar per tahun. Hal ini disebabkan penetapan pelabuhan perikanan di Karimun baru berjalan 8 bulan.
”Dalam waktu hampir 8 bulan beroperasinya dua pelabuhan perikanan dengan jumlah 1,9 juta kg tersebut termasuk besar. Untuk itu, kita akan berpartisipasi di bazar murah HUT ke-24 Kabupaten Karimun pada Kamis (12/10) dengan cara menyediakan
berbagai jenis ikan segar,” jelasnya.
Jenis-jenis ikan segar yang akan dijual pada bazar murah terdiri dari ikan mata besar ukuran sedang dengan harga Rp15 ribu per kg. Jika di pasar harganya mencapai Rp30 ribu per kg. Kemudian ikan mata besar ukuran besar dijual dengan harga Rp25 ribu per kg dan jika harga normal harganya Rp38 ribu per kg.
”Selanjutnya jenis 8kan kembung dijual dengan harga Rp27 ribu per kg. Kalau di pasar saat ini ikan kembung dijual Rp40 ribu per kg. Dan ikan sardin juga disediakan dengan harga Rp15 ribu per kg lebih murah dari harga pasar yang biasa dijual Rp28 ribu per kg. Total persediaan ikan yang akan dijual di bazar murah nanti lebih setengah ton atau sebanyak 600 kg,” paparnya. (*)
Kabut asap terlihat di kawasan perairan Pelabuhan Batam Center Senin (8/10). Kabut asap sudah berlangsung beberapa hari. F Cecep mulyana/Batam Pos
batampos – Kabut asap yang menyelimuti daerah Kepri, khususnya Batam seminggu terakhir cukup meresahkan masyarakat. Namun, sebaran asap tersebut belum berpengaruh terhadap alur pelayaran internasional.
General Manajer Operasional Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Nika Astaga mengatakan belum ada keluhan dari operator kapal terhadap sebaran asap. Jadwal keberangkatan pun masih sesuai dengan daftar yang sudah ada.
“Sampai saat ini belum ada keluhan terhadap jalur pelayaran pnternasional melalui Pelabuhan Batam Center. Kapal yang berangkat juga masih sesuai jadwal,” kata Nika di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Selasa (10/10).
“Untuk hari ini jumlah penumpang bisa dikatakan normal, namun untuk jumlah baru bisa update last ferry,” kata Nika.
Masih kata Nika, penumpang yang hilir mudik melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center didominasi warga negara Singapura. Karena itu, juga belum ada keluhan terkait kenaikan tax pelabuhan.
“Untuk warga Indonesia bisa dihitung jari. Penumpang lebih didominasi dari Singapura,” pungkas Nika. (*)
Filemon Halawa salah satu kuasa hukum tersangka kericuhan di Rempang menunjukkan surat untuk presiden di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10). F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Tim kuasa hukum 8 tersangka kericuhan di Rempang dari Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) ke Mapolresta Barelang, Selasa (10/10) siang.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara, Falemon Halawa mengatakan permohonan tersebut untuk 8 tersangka yang terlibat kericuhan di Rempang pada 7 September lalu. Sebelumnya, para tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani persyaratan.
“Saya mewakili satu tersangka. Tapi pengajuan permohonan penghentian penyidikan ini untuk seluruh tersangka, karena mereka satu laporan polisi (LP),” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Ia menjelaskan pengajuan permohonan ini dilakukan karena para tersangka sudah menejalankan persyaratan selama penangguhan penahanan. Seperti wajib lapor dua kali seminggu, tidak melakukan kejahatan, atau tindak pidana.
“Kami menghormati hukum, dan Pak Kapolresta sempat mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan RJ ini,” kata pria yang akrab disapa Leo ini.
Leo menambahkan surat permohonan tersebut juga akan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. Untuk itu, ia berharap pengajuan permohonan itu nantinya bisa menjadi pertimbangan Kapolresta Barelang.
“Surat sudah diterima, tinggal menunggu persetujuan. Semoga kita mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkapnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Pertimbangan dilakukan dari saran penyidik dan pimpinan yakni Kapolda Kepri.
“Suratnya belum di meja saya, nanti akan dipelajari dulu,” katanya.
Selain mempertimbangan permohonan RJ ini, Nugroho mengaku tengah mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan para tersangka yang terlibat bentrokan di depan Kantor BP Batam.
“Ini juga lagi dipertimbangkan. Kita tunggu saran dari penyidik dan pimpinan,” tutupnya. (*)
Seorang penjual menunjukkan gula curah yang dijual Rp 14 ribu per kilogram, Rabu (20/9). F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Harga gula di pasaran nasional terus mengalami kenaikan hingga Rp 17 ribu perkilogram (kg). Namun untuk Batam, harga dari distributor masih Rp 14.500 per kg.
Pantauan Batam Pos, di sejumlah swalayan atau supermarket, harga gula curah dijual berkisar Rp 14.800 hingga Rp 16 ribu per kg. Sedangkan untuk gula kemasan premium dijual Rp 15.500-16.500 per kg. Namun berbeda dengan retail modern, harga gula dijual Rp 14.500 per kg.
Ketua Asosiasi Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto mengatakan saat ini harga gula curah dari distributor ke para pedagang Rp 14.500 per kg. Harga ini, diklaim jauh lebih murah dibanding daerah lain.
“Harga gula di Batam masih murah dibanding daerah lain, dari kami (distributor) Rp 14.500 per kg, ” ujar Aryanto.
Meski begitu, Aryanto tak menampik kedepannya akan ada kenaikan harga gula lagi. Hal itu menyusul kenaikan harga dari daerah penghasil yang notabenenya sudah naik lebih dahulu.
“Di Batam kenapa lebih murah, karena stok gula masih banyak, jadi masih menyesuaikan harga stok gula lama. Tapi tak menutup kemungkinan akan naik, menyesuaikan harga modal baru,” sebut Aryanto.
Menurut Aryanto meski nantinya naik, ia menjamin kenaikan tak akan langsung tinggi. Pihaknya selaku distributor mengikuti permintaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, agar tak menaikan harga gula secara signifikan.
“Jika memang naik, kami akan naikan bertahap, sesuai permintaan dari pemerintah,” kata Aryanto.
Masih kata Aryanto, menyiasati kenaikan berbagai bahan pokok, pihaknya akan membantu pemerintah dalam hal pelaksanaan operasi pasar. Dimana nantinya, akan ada berbagai sembako dan komoditas untuk dijual ke masyarakat dengan harga murah.
“Operasi pasar murah sebagai upaya membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga-harga sembako. Besok ( hari ini) kami akan rapat lagi mengenai jadwal operasi pasar,” pungkas Aryanto. (*)
Sertijab Kapolsek dan Kasat Binmas di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10). F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Tiga pejabat di lingkungan Polresta Barelang berganti. Pergantian jabatan ini ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (10/10) siang.
Sertijab ini berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri Nomor, STR/535/IX/KEP./2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan Polda Kepri.
Nugroho mengatakan pelantikan jabatan ini bisa dijadikan sebagai pemicu semangat kerja. Kepada pejabat yang lama, Nugroho menilai selama menduduki jabatan Kasat dan Kapolsek sudah memiliki kinerja yang baik.
“Kepada pejabat lama yang selama disini dinilai cukup baik dalam menjalankan tugasnya. Kami ucapkan selamat menduduki jabatan yang baru,” katanya.
Adapun pejabat yang berganti yakni Kasat Binmas dari AKP Mangiring diserahkan kepada AKP Tuti Elfi, Kapolsek Batam Kota, dari AKP Betty Novia diserahkan ke AKP Sudirman, dan Kapolsek Bengkong dijabat Iptu Doddy Basyir.
Dalam kesempatan itu, Nugroho berpesan kepada pejabat yang baru untuk segera beradaptasi dan melaksanakan kegiatan yang sudah berjalan. Kemudian tetap menjalani program yang sudah diterapkan pejabat sebelumnya.
“Untuk pejabat yang baru semoga amanah dan barokah. Serta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru. Sekali lagi mari kita selalu berbuat baik kepada semua orang ataupun masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan akan menjadi ibadah bagi kita semua,” tutupnya.
Sertijab diakhiri dengan penandatanganan berita acara, penandatangan fakta integritas dan pengambilan sumpah jabatan. (*)
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Penantian soal kapan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden diputus akhirnya terjawab. Kemarin (10/10) Mahkamah Konstitusi merilis jadwal pembacaan putusan pada Senin (16/10) mendatang atau tiga hari jelang dibukanya pendaftaran.
Kepastian itu tercantum dalam website resmi mkri.id. “Kalo sudah teragenda, ya itu jadwalnya,” kata juru bicara MK Fajar Laksono. Dengan dibacakan senin, proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung berlangsung cukup lama. Mengingat sidang terakhir sudah digelar 29 Agustus lalu.
Norma terkait aturan syarat usia capres/cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari total 10 perkara yang masuk ke MK setidaknya ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Ketiga, meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun. Keempat, meminta MK untuk mengecuali syarat 40 tahun bagi yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Direktur Democracy and Electoral
Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, putusan ini akan menjadi ujian independensi MK. Apakah akan terjebak kepentingan dan kepanjangan tangan politik dinasti Jokowi atau tidak.
“Bukan hanya uji independensi tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis,” ujarnya kemarin.
Neni menegaskan, urusan syarat pencalonan adalah perkara open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang untuk menentukan. Mengingat konstitusi tidak menggariskan secara pasti berapa usia yang harus diatur.
Itu juga sejalan dengan sikap MK sebelum-sebelumnya yang menolak masuk pada perkara serupa. Untuk itu, dalam kasus ini dia berharap MK konsisten untuk tidak masuk ke ruang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Jika dikabulkan, dia menilai MK telah bermain politik. “Sebaliknya MK harus memastikan berjalannya demokrasi konstitusional,” ungkap Neni.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyampaikan hal serupa. Dalam perspektifnya, gugatan ini bukan lagi uji konstitusionalitas semata. Melainkan juga gerakan politik untuk memberi jalan pada dinasti politik. “Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi,” ujarnya.
Hendardi meningatkan, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah menyampaikan bahwa batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka. Sehingga tidak seharusnya diuji oleh MK. “Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama,” jelasnya
Jika MK mengabulkan permohonan ini, bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga bisa kehilangan integritas dan kenegarwanan. “MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menepis tudingan para hakim diintervensi. Dia menegaskan, tidak ada satu pihakpun yang bisa mempengaruhi keputusan sembilan hakim. “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan menurunkan usia capres/cawapres. Prediksi itu bukan didasarkan pada aspek hukum, melainkan positioning politik para hakim konstitusi.
Dalam perkara bernuansa politis seperti masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, komposisinya lima (kabul) berbanding empat (tolak). “Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” ujarnya dalam keterangan kemarin.
Adapun formulanya, bisa dua opsi. Yakni dengan menurunkan usia, atau dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
PKPU Pendaptaran Capres Segera disahkan
Sembilan hari jelang pendaftaran, Peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden belum kunjung disahkan. Padahal, PKPU tersebut yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahapan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, proses pengundangan masih berlangsung. Dia menyebut, dalam waktu dekat akan dipublikasikan. “Sedang proses pengundangannya dan segera dipublikasi di website JDIH KPU RI,” ujarnya kemarin.
Idham menambahkan, waktu pelaksanaan pendaftaran masih sesuai rencana. Yakni dibuka pada 19 oktober dan ditutup pada 25 oktober. “Insyaallah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang,” imbuhnya.
Sepekan sebelum pendaftaran atau besok (12/10), KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti rapat koordinasi. Dalam kesempatan itu, KPU juga akan memberikan penjelasan regulasi dan mekanisme pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menambahkan, draf PKPU yang disahkan tidak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia capres. KPU akan jalan dengan UU yang berlaku saat ini.
“Kalau masa pendaftaran 19 – 25 oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur paslon presiden wapres ya kita gunakan itu,” imbuhnya. Hasyim enggan berpspekulasi terkait apapun putusan MK.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan kesiapan pengawasan proses pendaftaran capres. Dia juga mengajak parpol yang mengusulkan calon presiden dan wapres juga dapat stimultan memberikan informasi kepada bawaslu.
“Sehingga nanti berbagai upaya yang memungkinan misalnya potensi sengketa itu tak terjadi,” ujarnya.
Soal akses terhadap sistem informasi pencalonan, Lolly juga berharap KPU bisa lebih terbuka. Meskipun, perkara keterbukaan masih berproses dalam aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Harapan saya aplikasi yg akan digunakan KPU nanti jadi lebih luas, yang bisa dibaca oleh bawaslunya,” imbuhnya. Bahkan, publik diharapkan juga punya akses untuk mengeceknya. (*)
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau tak menampik adanya informasi kekosongan gas melon di beberapa pangkalan. Atas informasi itu, ia pun langsung menggelar rapat dengan Pertamina dan Hiswana Migas.
“Saya memang dapat informasi lagi terkait kosongnya gas di beberapa pangkalan. Tadi (kemarin) saya rapat untuk membahas soal ini,” jelas Gustian.
Dijelaskan Gustian, dari hasil rapat disimpulkan penyaluran gas melon kembali terganggu. Namun kali ini bukan masalah moda transportir dari Tanjung Uban ke Batam. Namun karena salah stau SPBE yang ada di daerah Kabil rusak.
“Beberapa waktu lalu penyaluran terganggu karena transportasi laut, baru hal itu selesai, disambut dengan rusaknya satu dari tiga SPBE, ” kata Gustian.
Menurut dia, kondisi rusaknya SPBE di bagian tangki gas. Dimana kondisi tangki sempat ambruk dan dikhawatirkan bocor.
“Ya memang ada perbaikan, karena itu riskan jadi penyaluran lewat SPBE itu di stop sementara waktu,” ujar mantan Kadis Penanaman Modal Batam ini.
Meski begitu, lanjut Gustian kondisi tangki itu sudah selesai diperbaiki dan SPBE diminta kembali beroperasi. Sehingga kondisi penyaluran gas bisa dimaksimalkan kembali.
“Ya besok (hari ini) kami surati Pertamina agar SPBE yang sempat rusak kembali beroperasi. Jangan ditunda lagi, karena warga sedang butuh,” pungkas Gustian. (*)
Ilustrasi: Tim sosialisasi dan verifikasi saat berada di Posko Kantor Camat Galang.
batampos – Tim Terpadu mengurangi jumlah posko pengamanan di Rempang, Kecamatan Galang. Kini posko berjumlah 2 pos yang berada di Dapur 6, Sembulang dan di kantor Kecamatan Galang.
“Sebelumnya 3 pos, sekarang 2 pos. Pengurangan ini karena situasi di sana sudah semakin kondusif,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10).
Nugroho menjelaskan posko ini bertujuan untuk melayani dan memberikan informasi. Serta memberikan suasanan aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Jadi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Kita di sana tujuannya untuk pengamanan saja, tidak lebih dari itu. Kalau sosialisasi dari BP Batam,” katanya.
Dari pendataan BP Batam hingga tanggal 9 Oktober, kata Nugroho, pergesaran tahap 1 sudah mencapai 344 Kepala Keluarga (KK). Pergesaran dulakukan dengan sewa mandiri dan menempati rumah sementara.
“Ini data dikutip dari BP Batam. Yang terbaru ada 24 warga mendaftar untuk pergeseran,” ungkapnya.