batampos-Pemprov Kepri menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang dialami PDAM Tirta Kepri. Salah satunya adalah terkait kebocoran pipa yang menyebabkan perusahaan tersebut kehilangan pendapatan dengan belasan miliar.
“Proyek jaringan pipa ini adalah merupakan salah satu pembangunan infrastruktur strategis Pemprov Kepri tahun ini,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pipa Tanjungpinang, Dona Astriana,Senin (16/10) di Tanjungpinang
Menurut pejabat Dinas PUPP Provinsi Kepri ini, pembangunan infrastruktur pipa ini adalah upaya Pemprov Kepri untuk membantu mengurai persoalan PDAM Tirta Kepri. Disebutkannya, salah satu masalah yang turut menjadi penghambat adalah kebocoran pipa.
“Seperti yang sama-sama kita ketahui, tingkat kebocoran pada infrastruktur pipa milik PDAM Tirta Kepri di Tanjungpinang cukup tinggi. Kerusakan terjadi, karena pipanya berada di badan jalan,” jelasnya.
Disebutkannya, sampai saat ini, progres pekerjaan sudah pada angka 60 persen. Pihaknya optimis pekerjaan penting ini akan selesai tepat waktu. Ia berharap, dengan tuntaskan pekerjaan strategis ini, meskipun belum sepenuhnya selesai, tetapi bisa menekan angka kebocoran yang terjadi.
“Ada dua pekerjaan yang sedang kita gesa saat ini. Pertama adalah pemasangan pipa PCM dan pipa RDP,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, untuk pemasangan pipa RDP akan dilakukan dari km 13 sampai Pos Polisi Bintan Centre. Kemudian untuk pipa PCM dari Pos Polisi sampai ke Simpang Kota Piring.
“Pagu Anggaran adalah sekitar Rp12 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh PT Nuansa Bintan,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, adapun kendala sekarang ini adalah utulitas yang kurang mendukung untuk lintasan pipa HDPE yang sedang dikerjakan.
“Selain itu, penggalian untuk pemasangan pipa juga harus dilakukan secara hati-hati, karena berada di area kabel optik,” tutupnya.
Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, tingkat kebocoran PDAM Tirta Kepri dari tahun ketahun terus meningkat. Jika pada 2020 kebocoran masih pada angka 42 persen, maka pada tahun 2021 lalu menjadi 43,95 persen.
Kondisi ini disebabkanya banyak pipa primer rusak atau bocor. Menurutnya, dari laporan PDAM jumlah produksi adalah 9,4 juta kubik. Namun yang tersalur hanya pada angka 7,8 juta kubik. Melihat dari angka ini, PDAM kehilangan pendapatan sekitar Rp12 miliar.
“Kami harapkan pekerjaan selesai tepat waktu, sehingga pelayanan PDAM bisa dioptimalkan. Meskipun kenyataanya, Pulau Bintan masih mengalami defisit air baku,” ujar Rudy Chua, kemarin. (*)
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
batampos – Wacana untuk mendorong putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden kian terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga Solo, Almas Tsaqibbirru, Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.
Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengkabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Serta dua hakim Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.
Dia menerengkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal. Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan,” ujarnya saat membacakan salah satu pertimbangan.
Terkait syarat pada jabatan hasil elected officials, MK berpendapat jabatan itu telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan negara.
MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidanya 43,02 juta penduduk.
Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. “Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” terangnya.
Adapun dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi syarat. Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.
Sementara itu, empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.
Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan Kepala daerah.
Hakim MK Saldi Isra mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, mahkamah sudah secara tegas menolaknya. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tegas Saldi.
Saldi menerangkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru. “Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.
Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.
“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan,” jelasnya.
Respon Partai
Sementara itu, Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya.
Dasco menerangkan, putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat,” ujarnya.
Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. “Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.
Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin juga menegaskan menghormati MK. Dia meyakini, MK lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia. “Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK,” ujarnya.
Golkar, akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada. Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. “Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” jelasnya.
Sementara itu, dari Koalisi Perubahan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dia pun meminta putusan yang menjadi celah Gibran bisa maju sebagai cawapres itu tidak mempengaruhi pesta demokrasi berjalan tertib, damai serta jujur dan adil (jurdil). ”Yang jelas (putusan MK) kita hormati,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Gus Jazil menegaskan putusan MK kemarin tidak berpengaruh terhadap pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Dia juga memastikan, saat ini pasangan Amin tetap bersama-sama dalam naungan Koalisi Perubahan. ”Saat ini kami fokus kerja langsung turun ke lapangan menyebarkan angin perubahan,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menyayangkan putusan MK. Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara. “Putusan itu melampaui kewenangan MK,” terang Chico saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.
Chico menegaskan, walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan tersebut tidak mempunyai fungsi legislasi. Karena MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis mempunyai kekuatan hukum.
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.
Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah. “Sbelum UU tersebut direvisi di DPR,” tegasnya.
Jubir TPN Ganjar, Tama S Langkun menyatakan, ada prinsipnya TPN menghargai apa yang sudah diputuskan MK. Tapi, pihaknya tetap beranggapan bahwa MK tidak berwenang menambahkan norma yang baru. “Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari,” terangnya.
Jika ada perubahan norma dalam UU, tentu akan membutuhkan waktu untuk lebih teknis diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya. Padahal, tahapan pemilu sudah berjalan. Pedaftaran capres – cawapres tinggal tiga hari lagi. Hal itu jelas membuat teknis pelaksanaan semakin sulit.
Terkait peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK, Tama menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada pemenangan Ganjar. “Kewajiban kami adalah memenangkan Mas Ganjar,” tegasnya.
Dari pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK bersifat final. Maka putusan yang dibacakan oleh para hakim konstitusi kemarin harus dijalankankan. ”Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya. Tapi, konstitusi kita menyatakan putusan MK itu final. Sehingga mari kita lanjutkan proses ini,” ajak Mahfud.
Pejabat yang juga pakar hukum tata negara itu menyatakan, putusan MK kemarin harus diterima dan dihayati sebagai kenyataan. ”Dan kita harus tetap selenggarakan pemilu,” imbuhnya. Mahfud memang tidak secara tegas menyebut putusan tersebut tepat atau tidak, dia hanya menekankan bahwa pemilu tahun depan harus tetap berjalan.
Sebagai pejabat yang diberi tugas untuk memastikan pemilu terselenggara dengan baik, Mahfud tidak ingin putusan kemarin berakibat pada tertundanya pemilu. ”Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK,” imbuhnya. Dia menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas yang telah diberikan oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu.
Respon Masyarakat Sipil
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa putusan MK kemarin sudah menjadi kekhawatiran bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Sebab, isu yang berkembang sebelum putusan itu dibacakan sudah mengarah pada upaya-upaya memberikan jalan bagi figur tertentu agar bisa turut andil dalam pemilu tahun depan.
Isnur menyampaikan beberapa hal yang dinilai aneh dan janggal dalam putusan kemarin. Dimulai dari legal standing pemohon. Menurut dia, MK biasanya sangat ketat dalam urusan legal standing. Namun, dalam putusan kemarin, itu tidak tampak. Isnur menyebut, MK sangat longgar melihat legal standing pemohon. ”Ini mahasiswa yang bahkan dia bukan pemerintah daerah, menguji, tapi dikabulkan begitu legal standing-nya. Jadi, itu saja sudah sangat aneh,” beber dia.
Kemudian, Isnur juga mengkritik rasionalitas yang dipakai oleh MK dalam putusan kemarin. Dia menilai, rasionalitas yang digunakan oleh MK tidak berdasar. Sebagaimana dikhawatirkan oleh dirinya bersama rekan-rekan di Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, klausul pernah atau sedang menjabat pemerintah daerah benar-benar masuk dalam putusan MK. ”Dan ini menunjukkan gejala MK bagian dari mahkamah kekuasaan,” ujarnya.
Melalui putusan kemarin, lanjut Isnur, MK telah memaksakan pendapat hukum untuk memenuhi kepentingan tertentu. Sehingga MK lagi-lagi menambah catatan yang dinilai buruk. Mulai putusan terkait dengan KPK, hakim MK yang melanggar etik, hingga hakim MK yang terlibat korupsi. ”Nampaknya intervensi terhadap MK begitu kuat, sehingga MK mengabulkan seperti ini,” sesalnya. Menurut Isnur, putusan MK yang dibacakan kemarin juga akan berpengaruh pada beberapa hal.
Salah satunya adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK. Jika itu terjadi, maka sama saja dengan runtuhnya marwah MK. Sebab, tujuan awal pembentukan MK adalah menjaga konstitusi. ”Jadi, masyarakat bisa semakin tidak percaya pengadilan, semakin tidak percayaan dengan kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. Tidak hanya itu, putusan kemarin juga bisa mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagian lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa putusan MK yang menambah frasa berpengalaman sebagai kepala daerah merupakan tindakan inkonsistensi dalam menegakkan konstitusi. “Apapun alasannya, MK melampaui batas. Mengambil peran presiden dan DPR,” tegasnya.
Dia mengatakan, MK sebelumnya menjadi pembeda antara rezim orde baru dengan rezim demokrasi pasca orde baru. Kini hampir tidak ada bedanya, karena hakim MK mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme. “Kalau dulu otoritarianisme diperagakan langsung, sekarang dipermak melalui badan peradilan agar seolah-olah demokratis,” tegasnya.
Dia juga menyinggung Presiden Jokowi. Menurutnya, hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi, tapi juga karena cemaa akan masa depannya yang landing sebagai presiden dengan warisan kebijakan buruk di semua sektor. “Tidak ada presiden seaibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya,” urainya.
Sementara itu, KPU merespon putusan MK dengan merevisi PKPU nomor 19 tentang Pendaftaran Capres. Sesuai ketentuan, putusan MK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti. “Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan,” kata Komisioner KPU Idham Holik. (*)
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan. “PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap,” ujar anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.
“Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres.
“Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelasnya.
Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023.
Idham mengatakan jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan. KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan,” kata Idham.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Anggota Komisi 3 DPR RI dari PDI-P, Arteria Dahlan. F.Azis Maulana
batampos – Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, bertempat di Hotel Marriott Harbour Bay, Senin (16/10).
“Ini adalah kunjungan rutin dilakukan karena mitra dari komisi III seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, dan BNN. Jadi ini bagian dari rutinitas pengawasan sebab apa yang menjadi aspirasi di daerah dan nanti akan disampaikan pada rapat kerja dengan pimpinan di pusat,” ujar Anggota Komisi 3 DPR RI, Wihadi Wiyanto.
Politisi dari fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan kunjungan kerja ini juga membahas terkait persoalan konflik di Pulau Rempang.
“Saya rasa itu persoalan yang disampaikan oleh Polda Kepri. Jadi pembahasan tidak hanya soal Rempang saja,” sebutnya.
Sementara itul politisi partai PDI-P, Arteria Dahlan mengatakan, ini adalah kunjungan rutin dalam konteks pengawasan mitra kerja.
“Semua dibahas termasuk dengan Pulau Rempang. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada semua pihak yang tengah bekerja melaksanakan fungsi penyelesaian,” ujarnya.
Dikatakan bahwa dari pemaparan Polda Kepri bagaimana melindungi masyarakat itu dihadirkan.
“Diskusinya, semangatnya, dengan nuansa kebangsaan. Di depan adalah rakyat dan dibelakang ialah NKRI. Dan pembahasan mencari formula yang pas,” ujarnya.
DPR RI memastikan tidak ada satupun yang dirugikan.
“Masih ada yang kurang suka, pintu diskusi terbuka lebar, kami menghargai betul karena yang sedang berjalan ini sangat baik. Kami berharap juga semua pihak mempercayakan kepada proses yang sedang berjalan,” terangnya.
Komisi III memberikan penghormatan penuh untuk menyerahkan masalah ini agar dapat selesai secara tepat dengan kearifan lokal, pastinya secara transparan, dan akuntabel.
“Ini bukan saatnya mencari siapa yang salah, tapi bagaimana mencari formula terbaik itu lebih penting dari segalanya,” tutupnya (*).
batampos – Sedikitnya tercatat 10 bahaya mengonsumsi gula secara berlebihan yang harus diwaspadai. Gula adalah suatu karbohidrat sederhana yang menjadi sumber energi dan komoditas perdagangan utama.
Gula paling banyak diperdagangkan dalam bentuk kristal sukrosa padat.Gula digunakan untuk mengubah rasa menjadi manis dan dengan keadaan makanan atau minuman.
Memang memiliki rasa yang manis dan enak jika dikonsumsi, namun tahukah kalian jika mengkonsumsi gula berlebihan dapat memiliki berbagai dampak buruk pada kesehatan Anda.
Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat timbul akibat mengonsumsi gula secara berlebihan:
1. Obesitas
Gula tambahan (gula sederhana) dalam makanan dan minuman dapat menyebabkan peningkatan berat badan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
Obesitas adalah faktor risiko utama untuk berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung, diabetes, dan banyak penyakit lainnya.
2. Diabetes Tipe 2
Konsumsi gula yang tinggi dapat menyebabkan resistensi insulin, yang kemudian dapat berkembang menjadi diabetes tipe 2.
Gula berlebih dalam diet dapat meningkatkan gula darah dan memaksa pankreas untuk memproduksi lebih banyak insulin.
3. Penyakit Jantung
Diet tinggi gula dapat meningkatkan risiko penyakit jantung. Gula dapat menyebabkan peningkatan trigliserida dalam darah, yang merupakan faktor risiko untuk penyakit jantung.
4. Karies Gigi
Bakteri dalam mulut dapat mengubah gula menjadi asam, yang kemudian dapat merusak enamel gigi dan menyebabkan karies gigi.
5. Masalah Metabolik
Konsumsi gula yang berlebihan dapat mempengaruhi metabolisme dan mengganggu keseimbangan gula darah, yang dapat berdampak negatif pada energi, konsentrasi, dan suasana hati.
6. Ketergantungan
Gula dapat membuat Anda kecanduan, sehingga Anda mungkin merasa sulit untuk menghindarinya.
7. Fatty Liver
Konsumsi gula berlebihan, terutama fruktosa, dapat menyebabkan akumulasi lemak di hati, yang dapat mengakibatkan penyakit hati berlemak non-alkoholik.
8. Kesehatan Mental
Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa konsumsi gula berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan mental, termasuk peningkatan risiko depresi.
9. Penyakit Kronis
Diet tinggi gula dapat meningkatkan risiko untuk berbagai penyakit kronis, termasuk kanker tertentu.
10. Gangguan Metabolik Lainnya
Gula juga dapat memicu peradangan, meningkatkan tekanan darah, dan berkontribusi pada gangguan metabolik lainnya.
Penting untuk diingat bahwa gula dalam berbagai bentuk ada di banyak makanan dan minuman, termasuk makanan olahan, minuman manis, camilan, dan bahkan dalam beberapa makanan yang mungkin tidak Anda sadari.
Memantau dan membatasi konsumsi gula adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan Anda.
Lebih baik memilih makanan yang rendah gula atau menggantinya dengan pilihan yang lebih sehat, seperti buah-buahan segar.
Konsultasikan dengan profesional kesehatan atau ahli gizi untuk panduan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda. (*)
Joe Jonas dan Sophie Turnerdikabarkan batal bercerai. (AFP via Getty Images)
batampos – Joe Jonas dan Sophie Turner membatalkan perceraian setelah sempat mengumumkan perceraian bulan lalu. Mereka tampaknya bakal memutuskan rujuk. Hal itu terungkap dari petisi pembatalan perceraian yang diajukan Jonas ke pengadilan Miami pada Kamis (12/10).
Keputusan itu diambil setelah Turner dan Jonas menjalani mediasi selama empat hari. “Kedua pihak telah mencapai berbagai kesepakatan dan berusaha mengupayakan penyelesaian damai atas semua masalah,” ungkap perwakilan keduanya dalam dokumen sidang.
Sehari sebelum sidang, personel Jonas Brothers itu sempat mengunggah foto di Instagram Story. Dalam unggahannya, tertulis ’Aku ada di tempat yang tepat, di waktu yang tepat, melakukan hal yang tepat’.
Awal pekan lalu, pasangan yang menikah pada Mei 2019 itu mencapai kesepakatan terkait pengasuhan Willa, 3, dan Delphine, 1. Merujuk dokumen, dua buah hati Jonas-Turner itu bakal menghabiskan masing-masing 20 hari bersama Jonas di Amerika Serikat dan dilanjutkan dengan Turner di Inggris.
Jonas mengajukan gugatan cerai pada September lalu. Mereka memutuskan berpisah setelah empat tahun menikah. Namun, permohonan itu ’’dibalas’’ Turner dengan tuntutan balik. Bintang Game of Thrones itu menggugat balik suaminya dan meminta kedua putrinya dipulangkan segera kepadanya. Turner juga mengajukan gugatan cerai terpisah di pengadilan Inggris. (*)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Aris Wasita/Antara)
batampos – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru penggugat undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.
“Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan,” kata mahasiswa semester delapan tersebut di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut. “Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat,” katanya.
Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia.
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak,” katanya.
Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.
“Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu, Red.) tahun depan saja,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan gugatannya ke MK beberapa waktu lalu yakni batas usia minimal masih tetap 40 tahun namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur.
Disinggung mengenai langkah ke depan, ia masih akan melihat perkembangan yang terjadi. “Kalau nanti coba lihat dulu saja ya,” katanya. (*)
Desainer Ria Miranda (kiri) berkolaborasi dengan seniman Mulyana untuk menghadirkan yang diberi nama Seanergy (Istimewa )
batampos – Ria Miranda kembali hadir dengan karya istimewa. Kali ini dia menampilkan koleksi hasil kolaborasi dengan seniman asal Jogjakarta, Mulyana. Karya bersama itu bertajuk Seanergy. Seanergy menggambarkan kolaborasi dua seniman dengan karakteristik berbeda yang berhasil menciptakan sebuah karya yang inovatif.
Sebuah kolaborasi yang luar biasa karena kolaborasi ini menjadi kolaborasi perdana Ria Miranda dengan seorang seniman.
“Saya melihat banyak yang bisa dieksplorasi dari karya Mang Moel untuk diterapkan dalam ready to wear dan aksesori Ria Miranda, dengan tema biota laut yang kaya akan ragam warna yang menarik. Karya Mang Moel juga menyadarkan saya untuk pentingnya menjaga lingkungan terutama biota bawah laut,” ujar Ria Miranda di d’Gallery, Jakarta.
“Saya memang membuat karya dengan bentuk visual biota laut sebagai ekosistem dari Monster Gurita. Kemudian saya merespon energi positif yang muncul dari bentuk-bentuk karya RiaMiranda,” kata Mulyana.
Mulyana atau yang lebih akrab disapa Mangmoel, mengangkat kehidupan laut yang penuh misteri dan rahasia dalam setiap karya-karyanya.
Seniman asal Yogyakarta itu sendiri memulai kariernya sebagai guru seni, dan mulai menekuni teknik merajut yang kini menjadi teknik seni yang melekat dengan dirinya.
Salah satu karya monumentalnya adalah Coral Luna, sebuah karya rajut indah penuh warna yang diciptakan Mulyana pada 2022.
Coral Luna mengusung ragam bentuk terumbu karang yang membentuk lingkaran seperti sebuah bulan. Mulyana terinspirasi oleh keindahan bulan yang menjadi sumber cahaya di malam hari. Rangkaian karang berbentuk lingkaran diibaratkan Mulyana sebagai bulan purnama.
Karya Mulyana ini terinspirasi oleh pentingnya peran bulan dalam kehidupan manusia, mulai dari mengatur pasang surut laut hingga membentuk dasar dari kalender lunar.
Kolaborasi Ria Miranda dan Mulyana ini tidak hanya dalam bentuk visual instalasi dalam pameran seni, tapi juga dituangkan dalam rancangan busana siap pakai dengan ciri khas brand DNA RiaMiranda, dan khusus pada kolaborasi ini ada koleksi pria serta aksesor brooch ikan kuning bernama “iwak” yang menjadi salah satu ciri khas karya Mang Moel.
Dalam konteks ini, baik Ria Miranda maupun Mulyana, keduanya telah menunjukkan upaya sinergi yang dinamis dan berkelas dalam kolaborasi antara fesyen dan seni untuk terus berkembang menuju arah yang lebih baik.
Proses pembuatan koleksi ini memakan waktu setahun. Karena faktor domisili yang berbeda Antara Ria Miranda dan Mulyana, keduanya kerap melakukan kordinasi online.
Telah berdiri sejak tahun 2009, brand RiaMiranda merupakan brand fashion yang memiliki sentuhan feminin. Melalui karya-karyanya, Ria Miranda selaku pendiri brand ini, terinspirasi oleh gagasan tentang kehidupan yang kemudian menjadi kerangka utama penciptaan karya fashion RiaMiranda. Karya Ria Miranda yang identik dengan bentuk-bentuk cetakan siluet menggunakan warna-warna pastel menggambarkan karakter yang lembut, sederhana, namun tetap menyatakan kecantikan seorang wanita.
Mulyana sendiri dikenal sebagai seniman yang menciptakan karya menggunakan material benang. Bukan merupakan material yang mudah untuk digunakan, apalagi jika digunakan dalam dimensi yang besar, seperti karya-karya yang telah diciptakan oleh Mulyana. Perancangan karya yang dimulai dari kelipatan modul dasar hingga pada akhirnya dapat berkembang menjadi dimensi modular merupakan jalan keluar akan tuntutan bentuk karya yang Mulyana butuhkan.
Meskipun kedua seniman ini memiliki perbedaan karakteristik, namun RiaMiranda dan Mulyana menciptakan sinergisitas antara dua jenis bentuk karya yang dimunculkan. Mulyana tetap berkarya dengan bentuk-bentuk bawah laut yang merupakan ekosistem dari Mogus. Sementara RiaMiranda tetap memunculkan karya busana koleksi yang menunjukkan kepribadian wanita yang sederhana dan feminin. Untuk pertama kalinya, Mulyana menciptakan karya bernuansa merah muda yang juga menjadi simbol feminin dari brand DNA RiaMiranda.
Penggabungan dua konsep yang sangat kontradiktif, tetapi pengunjung pameran tetap dapat memahami dua gagasan besar yang bersinergi satu dengan lainnya.
Dalam pameran ini, Mulyana kembali menghadirkan karya kostum yang merupakan bentuk metamorfosis dari Mogus, sebuah figur besar yang menyerupai monster gurita. Mogus ditampilkan dalam ruang pameran bersama dengan karya-karya RiaMiranda untuk menunjukkan betapa sama pentingnya dua pendekatan yang dilakukan oleh RiaMiranda dan Mulyana.
Bukan suatu hal yang mudah bagi Mulyana untuk menciptakan karya-karya kolaborasinya kali ini dengan Ria Miranda. Faktanya, sebagian besar benang yang dirajut dalam karya Mulyana merupakan potongan- potongan benang sisa. Sebuah tantangan bagi Mulyana untuk menyatukan warna benang yang beragam hingga pada akhirnya dapat membentuk karya rajutan bertema biota laut dalam dimensi yang besar.(*)
batampos – Chris Evans mengumumkan statusnya resmi memperistri Alba Baptista setelah mengadakan dua upacara pernikahan rahasia.
Salah satu aktor dalam film Avengers, Chris Evans mengkonfirmasi kepada orang banyak di New York City Comic Con bahwa dia baru saja menikahi kekasihnya yang sudah ia pacari selama dua tahun, Alba Baptista pada hari Sabtu.
“Saya menikah,” kata Evans yang mengumumkan di panelnya, yang dimana berita itu disambut dengan sorak-sorai, dan ia segera mengucapkan terima kasih kepada penonton.
“Kami mengadakan dua upacara, satu di pantai timur, dan kami mengadakan satu lagi di Portugal karena istri saya orang Portugis,” lanjutnya.
Dilansir dari Entertainment Weekly, ia menggambarkan upacara tersebut sebagai sesuatu yang “luar biasa dan indah,” Ia juga melanjutkan dengan mengatakan bahwa Ia menikmati waktu senggang karena perencanaan pernikahan sudah selesai.
“Merencanakan pernikahan, itu banyak, bagi kalian yang sudah menikah, hal ini menguras banyak tenaga, tapi sekarang setelah kita melewatinya,” kata Evans.
“Kita hanya menikmati hidup dan bersiap untuk musim gugur, musim favoritku, sekarang kami hanya bersantai dan menikmati hidup dan berefleksi,” tambah Evans.
Rumor Evans menikahi bintang Warrior Nun telah muncul bulan lalu, sebuah laporan menyatakan bahwa pasangan tersebut menikah dalam sebuah upacara rahasia yang diadakan di sebuah perkebunan pribadi di Cape Cod, Mass.
Rumor tersebut dipicu oleh kehadiran berbagai bintang MCU yang berkeliaran di Boston akhir pekan itu, bersama beberapa teman Evans lainnya.
Beberapa aktor terkenal seperti Robert Downey Jr dan istrinya Susan Downey, Chris Hemsworth serta istrinya yaitu Elsa Pataky terlihat di Boston.
Selain itu ada juga Jeremy Renner, John Krasinski dan Emily Blunt yang terlihat bebarengan, mungkin untuk pernikahan Pantai Timur yang disinggung Evans. (*)
batampos – Dua pelaku pemerasan Warga Negara (WN) Singapura bernisial TK, 23, dan WS, 24 sudah merencanakan aksinya. Pelaku mencari atau mencari korban dari aplikasi kencan online.
“Sudah direncanakan. Pelaku berjumlah 3 orang dan berbagi tugas,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10) siang.
Modusnya, pelaku menawarkan korban jasa massage di hotel di kawasan Pelita. Kemudian, saat korban tanpa busana, pelaku masuk ke kamar dan mengancam korban.
“Pelaku yang sedang massge ini memvideokan pelaku tanpa baju. Kemudian temannya datang dan mengancam korban video tersebut akan disebar,” kata Yudi.