Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4727

Tindak Lanjut setelah Putusan MK, KPU Tak Revisi PKPU, Cuma Surat Dinas ke Parpol

0
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – KPU RI akhirnya putar haluan. Tidak mengambil kebijakan untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya menerbitkan surat dinas yang disampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024.

Surat dinas tersebut berisi pemberitahuan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Yakni, terdapat pengecualian pada syarat usia kurang 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden (Wapres) yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Nah, dalam pencalonan presiden dan Wapres, parpol diminta untuk memedomani putusan MK itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membenarkan kebijakan tersebut. Surat dinas sudah dikirimkan ke semua parpol peserta Pemilu 2024 kemarin (18/10). Dia membantah jika pembatalan kebijakan untuk merevisi PKPU Pencalonan Presiden itu karena waktu untuk konsultasi terbatas. Baik dengan DPR maupun pemerintah. Hasyim menyebutkan, kebijakan penerbitan surat dinas itu merupakan hasil pencermatan hukum jajarannya.

Baca Juga: Kenakan Baju Putih, Mahfud MD: Ini Baju yang 5 Tahun Lalu Saya Siapkan Daftar ke KPU tapi Tidak Jadi

Komisioner asal Kudus, Jateng, tersebut menerangkan, dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu, sejatinya norma hukumnya sudah berlaku. Sebab, MK juga secara tegas merumuskan bahwa bakal capres/cawapres minimal harus berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan melalui pemilihan umum. Kepala daerah, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya, kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK itu,” kata Hasyim saat ditemui di sela-sela pengecekan fasilitas tes kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD, Jakarta, kemarin.

Hasyim juga meyakini, semua pihak sudah memahami substansi dari putusan MK. Soal putusan MK sebelumnya yang mengatur ketentuan bacaleg mantan terpidana dan diatur melalui revisi PKPU, dia berkilah beda konteks. “Namanya hukum, kan ada konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PKPU tentang Pencalonan Presiden wajib direvisi setelah ada putusan MK. Sebab, putusan MK mengoreksi UU tentang Pemilu. Bukan PKPU. Karena itu, PKPU yang bersangkutan wajib menyesuaikan. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum. Misalnya, diperkarakan melalui Mahkamah Agung (MA).

Namun, untuk merevisi PKPU itu mesti melalui jalan cukup panjang. Yakni, berkonsultasi lebih dulu dengan DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sedang menjalani masa reses sampai 30 Oktober mendatang. Adapun pendaftaran capres-cawapres pada 19–25 Oktober.

Ditanya soal pernyataan Yusril, Hasyim enggan berkomentar. Yang jelas, dia meyakini kebijakannya tersebut. Soal kemungkinan ada yang mempersoalkan di kemudian hari, Hasyim sadar bahwa apa pun yang dilakukan KPU pasti berpotensi untuk disengketakan orang. Nah, KPU harus siap terhadap potensi itu.

Sumber Jawa Pos menduga, dengan cukup surat dinas, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto tetap terbuka. Tidak seribet jika harus merevisi PKPU. Apalagi, DPR sedang reses. (far/c18/hud)

Begini Cara DLH Atasi Persoalan Sampah di Batam

0
TPA Punggur 2 F Cecep Mulyana scaled e1697511655480
Truk pengangkut sampah menurunkan sampah rumah tangga dan lainnya di lokasi TPA Punggur, Jumat (13/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kota Batam masih dihadapkan dengan persoalan sampah. Setiap hari 850 ton sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan penyelesaian persoalan sampah di Batam dimulai dengan zero komplain atau nir keluhan dari masyarakat.

“Persoalan sampah ini bisa terlihat dari komplain yang masuk. Kalau dulu sering kami terima, sekarang sudah berkurang. Sampah ini bicara soal pelayanan terlebih dahulu. Kalau layanan sudah baik, komplain tidak ada,” kata Herman, Rabu (18/10).

Baca Juga: Narkoba Disembunyikan di Ban Mobil, Tiga Kurir 35 Kilogram Sabu Disidang

Ia mengatakan penggunaan teknologi memang salah satu upaya dalam memperpanjang usia TPA. Namun begitu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti mengurangi tonase sampah ke TPA.

“Pilah sampah adalah solusinya. Masyarakat bisa memulai aktivitas pilah sampah, guna mengurangi jumlah tonase sampah ke TPA,” ujarnya.

Mantan camat Lubuk Baja ini menuturkan jika tonase sampah berhasil dikurangi, umur TPA diprediksi masih bisa bertahan hingga 10 tahun ke depan, dari sekarang ini.

“Target kami pilah sampah ini bisa mengurangi tonase sampah hingga 30 persen ke TPA. Sehingga umur TPA bisa diperpanjang,” ujarnya.

Herman menambahkan dalam waktu dekat ini, akan ada dua perusahan dalam negeri yang menawarkan pengelolaan sampah di Batam.

Baca Juga: Segini Biaya Sertifikasi Halal Reguler bagi Usaha Mikro Kecil

“Selama saya menjabat sudah ada kurang lebih 50 perusahaan yang tertarik mengelola sampah di Batam. Namun hingga kini belum ada yang terealisasi. Semua terbentur dengan anggaran yang harus disiapkan Pemko Batam untuk mendorong penggunaan teknologi oleh pihak ketiga ini,” sebutnya.

Selama ini investor terbentur dengan hal tersebut. Karena daerah diminta menyiapkan anggaran untuk mendukung pengelolaan sampah. Untuk satu ton membutuhkan biaya Rp300-400 ribu per tonase.

“Sehingga dengan kondisi tonase sampah di Batam yang mencapai 850 ton per hari. Kira-kira butuh anggaran Rp260 juta per harinya untuk bayar tapping fee,” ujarnya.

Ia berharap melalui pilah sampah yang digulirkan bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi yang sudah berjalan, edukasi. Dalam satu pekan ada dua sampai tiga kali sosialisasi untuk menggaungkan pilah sampah dari rumah ini.

“Kami gencarkan sosialisasi, dan menghadirkan Bu wali (istri Wali Kota Batam, red) untuk memberikan edukasi soal pilah sampah dari rumah,” bebernya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

Soal Cawapres Prabowo, Habib Luthfi bin Yahya Beri Bocoran, Ini Katanya

0
Habib Luthfi bin Yahya mengungkapkan bahwa kemungkinan besar yang akan menjadi cawapres Prabowo Subiantoto bukan Erick Thohir, melainkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Jawa Pos)

batampos – Nama cawapres Prabowo Subianto sempat menjadi teka-teki dalam beberapa hari belakangan. Sempat muncul kabar bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal digandeng Prabowo Subianto untuk menja di cawapres sebagai pasangan untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Tokoh agama yang memiliki kedekatan khusus dengan Prabowo Subianto yakni Habib Luthfi bin Yahya mengungkapkan bahwa kemungkinan besar yang akan menjadi cawapres Prabowo Subiantoto bukan Erick Thohir, melainkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan informasi yang saya tahu dan dengar, kemungkinan besar Gibran,” kata Habib Luthfi bin Yahya dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Kamis (19/10).

Menurut Habib Luthfi, Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda berprestasi dengan pengalaman sebagai kepala daerah dan layak menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Jika ada parpol yang mengusung Gibran sebagai cawapres, itu harus dihargai. Itu hak dari masing-masing partai. Mereka tentu punya hitungan sendiri, sebab Gibran bukan hanya Wali Kota Surakarta, tapi mewakili anak muda di bawah 40 tahun untuk menjadi presiden atau wapres,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Habib Luthfi, pasangan Prabowo SubiantoGibran sejatinya merupakan pasangan yang ideal karena mewakili dua generasi berbeda. Sehingga nantinya keduanya akan saling melengkapi.

“Ini bukan hanya tentang Gibran. Tapi juga tentang anak muda lain yang menjabat Kepala Daerah. Misalnya ada Bupati Gresik, Bupati Gowa, dan lain lain,” pungkas Habib Luthfi. (*)

Reporter: JP Group

Ditlantas Imbau Masyarakat Tak Tetipu Modus Surat Tilang ETLE Via WhatsApp

0
tilang elektronik
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Foto: Polda Kepri Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri saat ini telah memberlakukan tilang elektronik ETLE di Kepulauan Riau. Usai mendapat tambahan dari Pemprov Kepri yakni dua ETLE statis dan 26 ETLE Mobile yang telah dibagikan keseluruh jajaran Satlantas.

“Yang di daerah Baloi dan di Tanjungpinang sementara masih dalam uji coba, belum diaktifkan. Itu ETLE statis, juga ETLE mobile,” ujar Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo, kepada Batam Pos, Rabu (18/10).

Kartijo pun mengingatkan masyarakat agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas sebab di seluruh wilayah Kepri sudah ada ETLE.

Baca Juga: Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap

“Jadi imbauan bagi pengendara agar selalu tertib meskipun melintas tidak hanya di jalan yang ada ETLE-nya,” sebutnya.

Seperti mengendarai sepeda menggunakan helm, baik yang dibonceng maupun pengemudi. Kemudian mengemudikan mobil menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan tidak main HP.

“Sebab petugas akan berpatroli menggunakan ETLE Mobile saat mengatur lalu lintas di setiap ruas jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Penambang Tewas Tertimbun Pasir di Nongsa

Kemudian, Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan modus penipuan surat ETLE.

“Sebab modus penipuan yang digunakan untuk memanfaatkan seseorang dengan cara mengirim melalui WhatsApp berupa (APK) applikasi. Sementara surat tilang ETLE hanya berbentuk fisik yang dikirim langsung ke alamat bersangkutan,” tutupnya (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Narkoba Disembunyikan di Ban Mobil, Tiga Kurir 35 Kilogram Sabu Disidang

0
Pengedar Sabu
Tiga pengedar narkoba antar propinsi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/10). F.Yashinta

batampos – Jamil Ibrahim, Rifal Safitri dan Feri Hendiran, tiga kurir narkoba antar propinsi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam , Rabu (18/10). Ketiga terdakwa ditangkap dengan total barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu.

Kemarin, ketiga terdakwa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari saksi penangkap.

Saksi polisi penangkap menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi penyelundupan sabu ke luar Batam. Sabu itu akan diselundupkan dengan mobil.

“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penelusuran, dan mendapati sebuah mobil Toyota Harrier yang ada di Batuampar,” ujar polisi penangkap.

Baca Juga: Penambang Tewas Tertimbun Pasir di Nongsa

Awalnya, dari mobil itu tak ditemukan apa-apa. Kondisi mobil dalam keadaan kosong. Namun setelah diperiksa bagian ban mobil, terdapat puluhan bungkus sabu. Sepuluh bungkus dibagian ban kiri dan sepuluh bungkus dibagian ban kanan.

“Mobil itu akan di bawa ke Jakarta. Dari mobil itu kami temukan sabu seberat 20 kilogram yang dibagi 20 paket. Modusnya memasukan sabu ke dalam ban mobil,” ujar saksi.

Saat penangkapan mobil, polisi mengamankan dua terdakwa yakni Feri dan Rifal. Sedangkan Jamil baru ditangkap di daerah Sukabumi.

“Dari hasil pengembangan kami, kami juga mendapati 15 paket sabu di ruko kawasan Temiang Aceh. Sabu seberat 15 kg itu diamankan di ruko kosong,” jelas saksi.

baca Juga: Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap

Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa. “Benar yang mulia, keterangan saksi,” Kata para terdakwa didepan majelis hakim Edi Sameaputty.

Sidang yang awalnya akan mendengar keterangan terdakwa, terpaksa ditunda karena permintaan jaksa Abdullahm sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Diketahui, ketiganya ditangkap pada bulan Mei lalu. Para terdakwa diduga menerima upah Rp 20 juta, dari Andi yang saat ini berstatus DPO. (*)

 

Reporter : Yashinta

Update Pergeseran Warga Rempang, Sudah 52 KK Pindah ke Hunian Sementara

0

 

Perlahan tapi pasti, warga di Kelurahan Sembulang telah membuka diri terhadap rencana investasi di Kawasan Rempang. Hal ini pun ikut mempengaruhi upaya pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Terbaru, sebanyak sembilan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pasir Panjang dan Sembulang Tanjung pindah ke hunian sementara yang terletak di empat lokasi berbeda, Rabu (18/10/2023).

Jumlah tersebut menambah total keseluruhan warga yang sudah menempati hunian sementara menjadi 52 KK.

Kesediaan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan nyata terhadap rencana investasi di Rempang yang masuk daftar Program Strategis Nasional.

rempang 2
Nenek Menah

“Ini adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Kami pindah tanpa paksaan dan murni keinginan pribadi,” tegas warga Desa Pasir Panjang, Elizah.

Warga lainnya, Iskandar juga mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, keinginannya untuk bergeser ke hunian sementara adalah murni pilihan pribadi dan demi terealisasinya program strategis pemerintah.

“Saya sangat mendukung program pemerintah. Ini untuk kami dan anak-cucu ke depan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik progres pergeseran terhadap warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang jumlahnya terus bertambah hingga saat ini.

Menurut Rudi, keberhasilan tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mengedepankan nilai-nilai humanis dalam sosialisasi dan pendataan terhadap warga.

“BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Tidak ada paksaan dan intervensi terhadap warga. Pilihan untuk bergeser tersebut murni dari hati mereka yang mendukung realisasi PSN,” ujar Rudi. (DN/rilis)

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut kata-kata kasar Lukas Enembe jadi poin pemberat hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

batampos – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto.

Dengan demikian, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (*)

Reporter: JP Group

Alltrue Hotel Bintang 4 Hadir di Tanjungpinang

0

 

batampos – Hotel Alltrue resmi hadir di Tanjungpinang dan menjadi pilihan akomodasi terbaik di Pulau Bintan. Hotel berbintang empat ini beralamat di jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang dan secara resmi dibuka pada Selasa (17/10) kemarin.

Sambutan dari Chief Mission Officer Milestone Pacific Hotel Group (MPHG), Samudra Hendra saat opening Alltrue Hotel Bintan-Tanjungpinang, Selasa (17/10/2023)

Chief Mission Officer Milestone Pacific Hotel Group (MPHG), Samudra Hendra mengatakan Tanjungpinang adalah kota terbesar kedua di Kepri yang menjadi salah satu tujuan bisnis.

Karena Tanjungpinang juga dekat dengan Batam yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan Singapura sebagai pusat perdagangan dunia, yang menjadikan daerah ini berkembang dengan pesat baik secara ekonomi, perdagangan, pariwisata dan budaya.

“Alasan inilah yang menguatkan owner bekerjasama dengan MPHG untuk menghadirkan hotel bintang 4 terbaik di Tanjungpinang,” kata Samudra Hendra.

MPHG meyakini dengan hadirnya Alltrue Hotel Bintan – Tanjungpinang ini mampu menjadi sarana tempat akomodasi terbaik bagi wisatawan maupun pebisnis di kota Tanjungpinang.

“Konsep Alltrue Hotels adalah tempat menginap yang benar-benar menyenangkan bagi semua orang,” ungkapnya.

General Manager Alltrue Hotel Bintan -Tanjungpinang, Yudi Yuska menambahkan hotel tersebut memiliki 82 kamar yang aman dan nyaman dan terletak di tempat yang sangat strategis yaitu di Jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang.

“Kawasan ini merupakan pilihan populer di kalangan wisatawan maupun para pebisnis yang sedang berada di Tanjungpinang,”ujar Yudi.

Berdesain arsitektur modern, Alltrue Hotel Bintan – Tanjungpinang memiliki fasilitas yang sangat lengkap sehingga dapat memudahkan para tamu.

“Lengkap ada Meeting Rooms, Resepsionis, True Colour Lounge & KTV, Gym Center, Sauna & Steam, TruBistro, dan Tempat Parkir,” terangnya.

Ia menambahkan, pada masa opening itu pihaknya sudah menyediakan promo menarik dengan harga special Rp.550.000,- Nett per malam sudah termasuk sarapan pagi untuk dua orang.

“Tamu juga dapat menikmati semua fasilitas yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Asparnas Kepri, Mulyadi Tan menyambut baik hadirnya hotel bintang empat ini di Tanjungpinang.

“Selamat kepada Hotel Alltrue yang berani mengambil terobosan. Memberikan pelayanan hotel baru dengan fasilitas bintang empat,” kata Mulyadi Tan.

Hadirnya hotel itu jelas memberikan dampak yang baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Memberikan lapangan kerja bagi pelaku pariwisata, pilihan penginapan baru, mitra pemerintah dan swasta.

Ada tiga faktor penting yang berkontribusi dalam majunya wisata suatu daerah yaitu amenitas, aktraksi dan aksebilitas.

“Amenitas berupa fasilitas penginapan yang dalam hal ini diwakili Hote Alltrue, di Tanjungpinang sering diadakan berbagai kegiatan yang menjadi data tarik wisatawan untuk datang,” papar Mulyadi lagi.

Asparnas Kepri bekomitmen mendukung program pemerintah dan swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemajuan pariwisata. (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan

PT Timah Tbk Berperan Aktif Turunkan Prevelensi Stunting di Desa Gemuruh 

0
Karyawan PT Timah Tkb bersama Camat Kundur Barat tengah foto usai menyerahkan paket makanan tambahan di desa Gemuruh

batampos– Dalam upaya  mendukung pemerintah menurunkan  prevelensi stunting di Indonesia, PT Timah Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) melaksanakan edukasi tentang penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan bagi anak-anak stunting di wilayah operasional perusahaan.

Dalam kesempatan kali ini PT Timah Tbk menyerahkan 24 paket makanan tambahan bagi anak-anak satunting di gedung Tok Macang desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kamis (19/10).

PT Timah Tbk menghadirkan dokter Faisal Ibrahim dari perusahaan untuk mengedukasi masyarakat bagi kaum perempuan desa Gemuruh upaya pencegahan, penanggulangan dan gejala-gejala stunting.

BACA JUGA: Masjid Al Iman Desa Kundur Terima Bantuan Dari PT Timah Tbk

” Kasus stunting bukan hanya faktor keturunan atau gen saja, bisa juga karena  faktor  lingkungan dan gaya hidup,” terangnya.

Nurliana salah satu warga penerima paket stunting mengaku  senang dengan adanya bantuan makanan tambahan. Dengan harapan anaknya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik juga sehat selalu.

Camat Kundur Barat Yusufian yang turut hadir  menyampaikan terimakasih atas kepedulian dan peran aktif PT Timah Tbk dalam menurunkan kasus prevelensi stunting di wilayah kecamatan Kundur Barat. (*)

reporter: imam sukarno

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

0
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara setelah pengajuan banding ditolak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sehingga, Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Sedangkan Dandy tidak hadir karena berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.

“Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900,” kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapan pun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila Dandy tidak kunjung membayar. “Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian,” jelas Alimin. (*)

Reporter: JP Group