
batampos– Pelaku industri kecil menengah (IKM) mengikuti sosialisasi produk dan sertifikasi fasilitas sertifikat halal ditaja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Toapaya pada Selasa (24/10/2023).
Ketua panitia kegiatan yang juga Kabid Perindustrian pada DKUPP Bintan, Dian Erfanita menyampaikan, kegiatan ini diikuti 100 peserta yang merupakan pelaku usaha industri kecil dan menengah.
“Ada dari IKM pangan, IKM fasion, rumah kontak hewan, kedai kopi, cathering dan kedai makan,” ujarnya.
BACA JUGA: 20 Pelaku IKM Terima Rumah Produksi
Dia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan teknik dan cara menginput perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal seperti nomor induk berusaha (NIB), sistem informasi industri nasional (SIINas), serta syarat lain.
Sekda Bintan, Ronny Kartika didampingi Ketua DPW Bintan, Elyza Riani yang membuka kegiatan menyampaikan, produk halal menjadi hal yang penting. Karenanya diperlukan regulasi agar setiap produk yang akan dijual memiliki kandungan yang halal.
Terkait jaminan produk halal menurut UU Nomor 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021, dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikasi halal pada produk penting karena menjamin dan memastikan bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” tukasnya. (*)
reporter: slamet









