batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) dari aplikasi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), setelah tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk untuk menggantikan bacaleg, nomor urut, perubahan daerah pemilihan (Dapil) terhadap bacaleg dengan oleh Parpol, Selasa (3/10) lalu.
” Untuk saat ini belum ada hasil penyampaian oleh Parpol dalam pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada awal November mendatang,” terang Ketua KPU Karimun Mardanus, Minggu (15/10).
Sementara, banyak Parpol yang mempertanyakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan 30 persen perempuan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil). Ia mengatakan, bahwa KPU Karimun belum ada arahan terhadap keputusan MA tersebut.
” Masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Memang, ada surat KPU Pusat yang ditujukan kepada Parpol,” ungkapnya.
Sedangkan, surat KPU yang ditujukan kepada pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024 tentang tindaklanjut Putusan MA yang berbunyi angka 1, bahwa putusan MA nomor 24P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. “Dalam hal ini penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,”.
Kemudian di angka 2, Putusan Mahkamah Agung nomor 28P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu pasa 240 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan mahkamah konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022 dan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara umum.
BACA JUGA: KPU Kepri Siapkan Mekanisme Pemilihan untuk 6.476 Pemilih Penyandang Disabilitas
Terakhir, angka 3 berkenaan dengan hal tersebut diatas, agar Partai Politik peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT.
Sebelumnya, Parpol pada hari terakhir atau last minute yang datang ke KPU Karimun yaitu Partai Perindo, PKS, PBB, BURUH, PAN, GERINDRA dan terakhir Golkar. Sedangkan, di hari sebelumnya ada PDIP, PKN, Gelora, Nasdem, PPP, Garuda, Hanura, Demokrat, PKB dan PSI.
” Ada enam Parpol yang tidak melakukan pergantian bacaleg. Yaitu, Partai PSI, PKB, PDIP, Gerindra, PBB dan Perindo, sedangkan partai Umat sejak awal tidak ada perbaikan bacalegnya,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Iskandar mengatakan, sejauh ini tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan yang ada. Sedangkan, putusan MA tentang keterwakilan perempuan 30 persen setia Dapil pihaknya masih menunggu PKPU Perubahan atau tindaklanjut putusan tersebut.
“ Kita tunggu sajalah, untuk teknis pencalonan saat ini masih mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.(*)
reporter: tri haryono