Selasa, 26 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4819

Polisi Selidiki Penambang Tewas Tertimbun Pasir

0

 

batampos – Seorang penambang pasir, Yuhendri, tewas tertimpa material pasir saat melakukan pe­nam­bangan di Kampung Jabi, Nongsa, Selasa (17/10) malam. Jenazah korban sudah dimakamkan oleh keluarganya di Kampung Mangga, Batubesar, Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, membenarkan insiden tersebut. Saat ini, Polsek Nongsa tengah menyelidiki kasus tersebut.

”Korban tertimbun pasir di lokasi galian pasir di (Kampung) Jabi. Jenazah sudah diambil keluarga, dan sedang kami dalami kejadian ini,” ujar Guchy, kemarin.

Penambang Tewas Tertimbun Pasir
Penambang tewas tertimbun pasir. Tampak korban saat disemaymkan di rumah duka. F,istimewa

Informasi yang dihimpun Batam Pos, kematian korban diduga cukup tragis dan memilukan hati keluarga. Bagaimana tidak, korban yang tewas tertimbun reruntuhan pasir saat penyedotan di bukit tambang pasir, diinformasikan tidak sempat dilarikan ke rumah sakit.
Diduga, penanggung jawab tambang tidak segera menolong korban di lokasi kejadian hingga sore hari. Padahal, korban tertimbun pasir di siang hari. Kejadian ini juga tidak segera dilaporkan ke polisi. Malahan, pihak kepolisian baru mendapat laporan di sore hari saat jenazah korban sudah diantar ke rumah duka.

”Miris sekali kejadian ini. Korban (diduga) dibiarkan begitu saja di lokasi tambang sampai sore,” ujar Ashar, warga Nongsa.

Santi, istri korban, juga terpukul dengan kejadian ini. Sebab, kronologi kejadian kematian sang suami terkesan ditutupi pihak penanggung jawab. Hingga suaminya dimakamkan, tak ada itikad baik atau tanggung jawab dari pihak pengelolah lokasi tambang.

”Saat kejadian, tak ada informasi atau pemberitahuan. Ambulans yang membawa jenazah ke rumah duka juga tak pakai sirene,” ujar Agus, warga lainnya. (*)

Mahasiswi di Batam Diancam dan Dipaksa Membuat Video Asusila

0

 

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit Cyber telah menahan AN, 22. Tersangka memposting video asusila di akun Instagram milik korban, N, 20, mahasiswi di salah satu kampus di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan video tersebut telah dijadikan barang bukti, dan kondisi korban saat ini membutuhkan perawatan psikologis. ”Tersangka telah kami tahan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti video yang tersimpan di HP tersangka,” ujar, Kamis (19/10).

Video berunsur asusila didapatkan berupa file asli yang berasal dari handphone tersangka merupakan barang bukti saat ini. ”Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan sudah diperiksa intensif, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

mahasiswa asusila
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Anggota Subdit V Cyber Crime, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri membawa pelaku penyebar video asusila saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (19/10).

Nasriadi menjelaskan modus tersangka dan korban telah lama berpacaran, sekitar 2,5 tahun. Namun setelah itu keduanya saling bertengkar disebabkan tersangka sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok lain.

”Sehingga kerap terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan kepada korban di manapun. Namun saat itu korban tidak berani melaporkan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, korban menyatakan putus hubungan dengan tersangka, tetapi tersangka tidak terima. Pada 12 Oktober 2023 tersangka malah memposting sebuah video di akun Instagram korban pada tengah malam.

”Jadi akun Instagram korban telah dikuasai tersangka, karena waktu tengah malam video tersebut tidak begitu viral karena hanya diketahui oleh dua rekan korban,” kata Nasriadi.
Lalu rekan korban menyampaikan ke koban bahwa videonya telah diviralkan. ”Ini merupakan ancaman agar korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Tetapi korban tidak mau,” sebutnya.

Lalu pada 18 Oktober 2023 tepatnya pukul 13.00 WIB, tersangka kembali memposting dua video yang berunsur asusila di akun korban. Tersangka mengancam korban, jika tidak ingin kembali menjadi pacar tersangka, maka video itu akan diviralkan.

”Pada saat pembuatan video tersebut tersangka mendatangi rumah si korban. Saat itu tersangka marah dan memukul korban. Lalu korban dipaksa melayani dan membuat video asusila dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman,” terangnya.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka ialah UU ITE yakni UU No 11 Tahun 2016 pasal 24 Jo 27 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun. Kemudian UU pornografi yaitu UU 44 Tahun 2008 yaitu menjadikan objek pornografi dan menyebarkan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

”Tersangka dijerat dengan dua undang-undang, ITE dan Pornografi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan seluruh barang bukti yang ada sama tersangka apakah ada memosting di media sosial lain selain Instagram,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

 

Polresta Barelang Dipraperadilankan

0

 

batampos – Penetapan 35 tersangka dalam aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu oleh Polresta Barelang memasuki babak baru. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mempraperadilankan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10).

Praperadilan itu didaftarkan sebanyak 24 gugatan untuk 30 dari 35 tersangka yang saat ini masih ditahan di Polresta Barelang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Mangara Sijabat, mengatakan, permohonan gugatan Praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang.

Dimana 30 dari 35 warga ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu. ”Kami mengajukan 24 gugatan permohonan praperadilan untuk Polresta Barelang. Terkait proses penahanan dan penetapan tersangka,” ujar Mangara.

Tujuan dari praperadilan untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum. Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP.

Kemudian juga menyoroti terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

”Berdasarkan hal ini, Hukum Acara Pidana merupakan salah satu wujud pengejawantahan mandat UUD 1945 tersebut. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi manusia akan dilindungi,” ujar Mangara.

Menurut dia, Tim Advokasi untuk Rempang ini juga mendampingi delapan warga yang sebelumnya diamankan dalam bentrokan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu. Di mana 8 warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

Mangara menjelaskan pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak dari tersangka. Para pihak dapat hormati dan sebagai pengawasan juga kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak.

”Upaya ini kami tempuh setelah beberapa upaya hukum telah kami tempuh salah satunya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respons sampai saat ini. Padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mreka dibebaskan dengan SP3,” jelasnya.

Masih kata Mangara, upaya gugatan juga sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para tersangka sudah tepat dan benar secara hukum. Untuk dipastikan apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP.

”Secara lengkap sudah kami muat dalam permohonan praperadilan kami ini. Nanti kita uji melalui praperadilan di PN Batam supaya jelas semuanya. Biar pengadilan yang memutuskan terkait upaya hukum yang kami lakukan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi, meng-harapkan PN Batam segera merespons permohonan yang mereka ajukan ini. Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.

Sopandi melanjutkan, pihaknya juga berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini. “Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respons,” kata Sopandi.

Dijelaskan Sopandi, pihaknya sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para tersangka ini melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada itikad untuk hal tersebut terlaksana. Pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media, dan publik.

”Perjuangan akan tetap kami lanjutkan, mohon do’a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi,” tutup Sopandi. (*)

 

Reporter: Yashinta

Jorji Gagal Memberi Tekanan Lawan

0

 

batampos – Tiga wakil Indonesia berguguran di babak 16 besar Denmark Open 2023, Kamis (19/10). Sampai pukul 21.00 WIB, Gregoria Mariska Tunjung (tunggal putri), Hendra Setiawan/M. Ahsan (ganda putra), dan Dejan Ferdinansyah/Gloria E. Widjaja (ganda campuran) terhenti langkahnya pada turnamen level Super 750 itu.

Jorji, sapaan Gregoria Mariska Tunjung, harus mengakui keunggulan jagoan India Pusarla V. Sindhu dalam rubber game 21-18, 15-21, 13-21. Hendra/Ahsan takluk oleh andalan Malaysia Aaron Chia/Soh Wooi Yik 21-16, 5-21, 15-21. Dan Dejan Ferdinansyah/Gloria E. Widjaja takluk oleh pemain Tiongkok Zheng Siwei/Huang Yawiong 18-21 9-21.

F. PP PBSI
Gregoria Mariska Tunjung

Nah, atas kekalahan kemarin, rekor pemain-pemain Indonesia atas lawan-lawannya semakin buruk. Jorji kini memiliki rekor 2-9 versus P.V. Sindhu. DeGlo, sapaan Dejan/Gloria, kalah lima kali beruntun. Hanya Hendra/Ahsan yang masih unggul 8-5 atas pasangan peraih perunggu Olimpiade 2020 Tokyo itu.

Jorji sangat menyesali hasil yang ada. ’’Catatan terbesar pastinya di game kedua dan ketiga, seharusnya di saat-saat tertekan seperti itu, saya tidak boleh banyak melakukan kesalahan sendiri,’’ kata Jorji dalam surel Humas PP PBSI.

Bahkan sampai pertandingan usai, penyesalan masih dirasakan pemain binaan PB Mutiara Cardinal itu. ’’Jujur, sekarang saya masih kesal dengan diri saya sendiri, apalagi di game ketiga setelah interval. Kenapa tidak cepat sadar ketika hilang 3-4 poin beruntun,’’ terang Jorji.

Menurut dia, setelah interval di game ketiga lawan sudah terasa lebih menekan dan bermain taktis. ’’Sementara saya tidak memberikan tekanan yang lebih untuk dia,’’ ujar Jorji.

Sementara itu, salah satu ganda putra Hendra menyatakan justru game ketiga yang seharusnya bisa dimenangkan. ’’Setelah interval, banyak sekali kami membuang poin. Kami seharusnya bisa lebih sabar lagi, terutama saat menyerang. Mereka punya gaya main defense yang baik,’’ ungkap pemain binaan Jaya Raya Jakarta itu.

Rekan Hendra, Ahsan, berkata strategi di laga itu tetap bagaimana menurunkan bola terlebih dahulu. Tapi, diakuinya memang banyak melakukan kesalahan dan lawan lebih siap. ’’Kami tetap bersyukur walaupun hasilnya kalah. Untuk berikutnya, kami harus terus menjaga stamina dan kalau bisa tenaganya ditambah lagi,” ucap Ahsan.

 

Juara Bertahan Melaju ke 8 Besar

Sementara itu, tunggal putri Indonesia, Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil melaju ke babak perempat final Indonesia International Challenge (IIC) Surabaya 2023. Peraih gelar juara IIC Medan 2023 dan Indonesia Masters Medan 2023 itu kemarin (19/10) menang dua game langsung atas wakil Jepang, Asuka Takahashi 21-15, 24-22.

Kali pertama tampil di venue Jatim International Expo, Ester tidak mengalami kendala berarti. Satu-satunya kesulitan bagi pemain 18 tahun itu terjadi ketika Asuka memberikan perlawanan ketat di game kedua.

’’Game kedua mungkin agak tegang. Soalnya, poin juga mepet terus kan. Saya usaha bermain lebih tenang dan lebih kontrol aja,’’ kata Ester.

Tampil sebagai unggulan keempat, Ester pun ingin mengulangi kesuksesan di IIC. Dalam dua penyelenggaraan IIC terakhir di Medan awal September lalu (29 Agustus–3 September 2023) dan Jogjakarta Oktober tahun lalu (27 September–2 Oktober 2022) Ester selalu berhasil meraih gelar juara.

’’Yang pasti (target, Red) juara. Tapi, saya tidak memikirkan targetnya dan fokus pada permainan saja,’’ tutur Ester. (*/raf/ka/c6/dra)

Terbitkan 7 SKCK Capres Cawapres, Gibran Tertinggal

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

batampos – Polri memastikan bahwa tujuh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) telah diterbitkan terkait Capres dan Cawapres. Selain dua pasangan Capres dan Cawapres yang telah mendaftar di KPU, Prabowo Subianto, Erick Tohir, dan Yusril dipastikan telah memiliki SKCK.

Hanya tinggal nama Gibran yang tercecer belum mengurus SKCK. Padahal, Gibran santer disebut-sebut cawapres terkuat mendampingi Prabowo. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang mengurus SKCK, sekaligus telah diterbitkan. “Tujuh sudah SKCK terbit,” paparnya.

Namun, dia enggan menyebut satu per satu nama capres dan cawapres yang telah memiliki SKCK tersebut. Hanya dua orang yang disebut namanya dan yang paling akhir mengurus SKCK. “Tujuh orang termasuk Erick Tohir dan Yusril Ihza Mahendra,” terangnya.

Namun, dia tidak menjelaskan terkait nama Gibran. Apakah Gibran mengurus SKCK atau tidak untuk kepentingan menjadi Cawapres hingga saat ini belum diketahui. “Baru itu,” terangnya.

Hingga saat ini masih menjadi teka-teki, siapa Cawapres Prabowo. Benarkah Gibran, Erick atau justru Yusril. Namun, nama Gibran kini kabarkan akan bergabung dengan Golkar. Terkait hal itu Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan bahwa hingga saat ini Golkar belum membahas soal Cawapres. “Kami serahkan ke Ketum dan Ketum Partai Koalisi,” paparnya.

Sampai saatnya nanti akan dibahas di Rapimnas terkait dinamika politik yang terjadi. Termasuk kemungkinan Gibran bergabung dengan Golkar untuk menjadi Cawapres Prabowo. “Nanti dibahas juga nama Cawapres dalam Rapimnas 21 Oktober,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Cedera ACL-Meniskus, Neymar Harus Menepi Hampir Setahun

0

 

batampos – ”Ini momen yang sangat berat. Terburuk. Aku tahu aku kuat, tetapi kali ini aku membutuhkan keluarga dan rekan terdekat lebih banyak dari sebelumnya. ” Itu adalah nukilan takarir foto Neymar di Instagram, Kamis (19/10).

Neymar mengunggahnya tidak lama setelah bintang timnas Brasil itu dinyatakan mengalami sobek anterior cruciate ligament (ACL) dan meniskus pada lutut kirinya. Bintang 31 tahun itu cedera ketika membela Brasil yang kalah 0-2 oleh Uruguay dalam matchday keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol (18/10). Neymar ditarik keluar pada menit ke-45+4.

F. PABLO PORCIUNCULA/AFP
STRIKER Brasil, Neymar, meninggalkan lapangan dengan diangkut menggunakan kendaran evakuasi usai cedera saat kualifikasiPiala Dunia 2026 zona Amerika Latin antara Uruguay vs Brasil di Stadion Centenario di Montevideo, Selasa (17/10).

Cedera Neymar diprediksi memerlukan waktu antara 7 bulan sampai 9 bulan untuk pulih. Artinya, musim striker Al Hilal SC tersebut sudah selesai. Musim ini saja, Neymar lebih dulu terkena cedera engkel disusul masalah otot yang notabene baru pulih bulan lalu. Yang paling banyak pada 2019 ketika mantan penyerang FC Barcelona dan Paris Saint-Germain tersebut cedera sampai empat kali.

Sejak 2014, Neymar tercatat sudah absen dalam 179 pertandingan bersama klub maupun timnas. Jika dirata-rata, Neymar melewatkan 19 pertandingan setiap tahun.

Musim ini Neymar baru berlaga 5 kali di bersama Al Hilal dengan torehan 1 gol dan 3 umpan gol. Mengenai laga yang akan dilewatkan oleh Neymar, Al Hilal yang paling merugi. Bukan sekadar dalam liga domestik, Saudi Pro League, dengan Al Hilal saat ini merupakan pemuncak klasemen. Melainkan juga di Liga Champions Asia yang telah memasuki fase grup. Al Hilal memiliki ambisi menebus kegagalan juara musim lalu saat dikalahkan Urawa Red Diamonds di final.

Untuk laga yang tidak akan dijalani di timnas, Neymar sudah pasti melewatkan dua matchday kualifikasi Piala Dunia pada bulan depan. Jika pemulihannya molor, dia bisa absen dalam Copa America tahun depan yang digelar pada 20 Juni hingga 14 Juli.

”Saat ini tim medis timnas Brasil dan Al Hilal saling bersinergi untuk memberikan proses pemulihan terbaik bagi Neymar. Kami dan sepak bola membutuhkannya karena sepak bola lebih ceria jika dia bermain,’’ tutur Presiden CBF (PSSI-nya Brasil) Ednaldo Rodrigues seperti dilansir Globo Esporte. (*)

554 Pelamar P3K Tak Lulus Administrasi

0
Sekda Kabupaten Karimun, M Firmansyah

batampos– Panitia Seleksi daerah (Panselda) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) telah melaksanakan seleksi administrasi peserta pelamar. Hasilnya, 554 orang dinyatakan tidak lolos administrasi atau tidak memenuhi syarat (TSM).

”Secara resmi sudah kita umumkan di situs resmi. Dan pelamar bisa melihat sendiri. Dari hasil seleksi administrasi pelamar P3K, jumlah pelamar yang mendaftar sebanyai 1.399 orang,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, M Firmansyah melalui Kepala BKPSDM, MS Sudarmadi, Kamis (19/10).

Dikatakannya, ada tiga kategori yang disediakan untuk pelamar P3K. Yakni, tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk pelamar tenaga guru jumlahnya 253 orang, kesehatan 201 orang dan tenaga teknis 945 orang. Yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 845 orang dan TMS 554 orang.

BACA JUGA: Pemkab Karimun Buka 691 Formasi P3K

”Jumlah TMS paling banyak berasal dari pelamar P3K tenaga teknis yang jumlahnya 469. Sedangkan untuk tenaga guru TMS sebanyak 13 orang dan tenaga kesehatan 72 orang. Hanya saja, bagi pelamar yang dinyatakan TMS masih bisa berjuang untuk bisa lolos administrasi,” paparnya.

Karena, tambahnya, mulai hari ini, (Kamis, red) sampai dengan Sabtu (21/10) pelamar P3K yang dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggahan. Jika sanggahan yang disampaikan bisa membuktikan bahwa berkas administrasi yang diunggah lengkap, maka bisa dinyatakan MS.

”Dengan demikian jumlah pelamar yang dinyatakan MS sebanyak 845 orang bisa saja bertambah. Hal ini jika sanggahan yang diajukan pelamar diterima oleh BKN. Untuk itu, kita selaku Panselda hanya menunggu informasi dari BKN saja,” jelas Sudarmadi. (*)

reporter: sandi

Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Banding

0
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Duduk di kursi rodanya, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mendengar vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Lukas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lebih rendah dua setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

Suasana ruang sidang Hatta Ali penuh sejak kemarin. Selain pengunjung sidang, puluhan simpatisan Lukas tampak hadir dan meluber hingga selasar pengadilan. Lukas didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Putusan Lukas dibacakan selama majelis hakim selama dua jam. Selama putusan dibacakan, Lukas tampak termenung. Sidang sempat diskor dua kali, lantaran Lukas meminta izin untuk minum dan kencing ke toilet.

Majelis Hakim Peng Rianto Adam Pontoh mengatakan, dengan menyebut beberapa pertimbangan Lukas divonis bersalah dan sah melalukan tindak pindana korupsi dan gratifikasi. Lukas telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf B besar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Junto pasal 55 dan 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Lukas telah elanggar pasal 12 B di UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah. Atau diganti pidana kurungan empat tahun,” jelasnya Rianto membacakan putusan. Lukas juga diminta menggembalikan uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Uang tersebut harus dikembalikan paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak bisa mengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Tak hanya itu, Lukas juga dicabut haknya untuk tampil dalam kontestasi politik selama lima tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokoknya tuntas. Jeratan ini membuat gubernur dua periode Papua itu tidak langsung mencalonkan diri dalam kontestasi usai bebas nanti.

Putusan itu jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada 13 September lalu. Saat itu, Lukas dituntuthukuman pidana 10 tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan pengganti enam bulan. Lukas juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Tuntutan pengembalian uang yang turun itu disebabkan lantaran Hakim menilai, tuntutan JPU tidak cukup bukti. Khususnya mengenai kepemilikan aset berupa tanah dan hotel. Yang menurut Hakim dimiliki oleh Rijantono Laka.

Meski lebih ringan toh, usai putusannya dibacakan, Lukas tetap tidak menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menolak dan menyatakan banding. Pun dengan JPU KPK yang tak langsung sepakat. Mereka memilih pikir-pikir dahulu keputusan yang dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh. (*)

Reporter: JP Group

Operasi Pasar Murah Diminati Masyarakat Batuaji, Berharap Dilanjutkan

0
IMG 20231019 083318 scaled e1697736673103
Operasi pasar murah di Batuaji diminati warga, Kamis (19/10). F.Dalil Harahap

batampos – Operasi pasar murah yang digelar Pemko Batam di Batuaji diminati masyarakat. Ratusan ibu-ibu berbondong-bondong ke lokasi operasi pasar di ruko depan Perumahan Grya Prima, Kelurahan Buliang dari pagi hingga siang, Kamis (19/10).

Gas elpiji tiga kilogram, beras, dan minyak goreng paling dicari masyarakat. Harganya relatif lebih murah dari harga pasaran di supermarket ataupun pasar sebab operasi pasar ini melibatkan distribuot yang menjual barang dengan harga grosir.

Untuk gas elpiji tiga kilogram penjualan sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi yakni Rp 18 ribu per tabung. Sementara beras dan kebutuhan pokok lainnya ada selisih harga sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu lebih murah dari harga pasaran pada umumnya.

Baca Juga: Segini Biaya Sertifikasi Halal Reguler bagi Usaha Mikro Kecil

“Beras Rejeki mas 10 kilogram tadi dapat 135 ribu. Di pasar Rp 137 ribu per karung,” ujar Serlina, warga di lokasi operasi pasar.

Begitu juga dengan telur ayam per papan didapati ibu-ibu dengan harga Rp 42 ribu. Minyak goreng kemasan di jual mulai Rp 16 hingga Rp 26 ribu sesuai dengan takar kemasan. Bawang merah dijual Rp 26 ribu per kilogram.

Selain kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah, juga ada penjualan perlengkapan pakaian, sepatu dan sandal dengan harga yang bersaing di lokasi operasi pasar ini. Ratusan masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu berjubel sejak operasi pasar dibuka.

Baca Juga: ASN Harus Jaga Netralitas, Tidak Boleh Like dan Komentar Postingan Partai Politik

Warga sambut antusias dan berharap operasi pasar serupa terus berlanjut kedepan jangan demi menekan lonjakan harga barang kebutuhan pokok di pasar.

“Kalau begini terus tentu pedagang yang di pasar berpikir juga untuk terus kenaikan harga barang. Ini bagus karena selain membantu masyarakat juga menekan lonjakan harga sembako,” kata Risnawati, warga lainnya. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Ungkap Motif Gantung Diri, Polisi Periksa Ponsel Ahay

0

batampos– Motif korban Hery alias Ahay nekat mengakhiri hidupnya masih misteri. Saat ini Polsek Tanjungpinang Barat masih mendalami motif korban nekat gantung diri di rumahnya.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Andri Warman mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari keluarga korban, seperti paman, ayah korban dan asisten rumah tangga (ART).

“Keterangan keluarganya, korban ini tertutup dan jarang sekali komunikasi sama keluarga, dia datang ke Tanjungpinang cuma antar baju lalu pergi lagi,” sebut Andri, Kamis (19/10).

Untuk mengetahui motif korban gantung diri, Polsek Tanjungpinang Barat akan memeriksa ponsel korban. Polisi akan membawa ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian ke Polda Kepri.

BACA JUGA: Ahay Gantung Diri di Jemuran, Tinggalkan Surat Wasiat dan Uang Dolar

“Kami akan bawa handphone (ponsel) koban ke Polda Kepri, karena terkunci dan hanya korban yang tau kunci passwordnya, untuk ungkap motif nya itu butuh waktu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, lanjut Andri, pihak rumah sakit tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

“Korban murni meninggal karena gantung diri,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, seorang warga yakni Hery alias Ahay, tewas gantung diri ruko lantai 4 Lorong Banjar Jalan Potong Lembu Tanjungpinang Barat, Rabu (18/10) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan surat wasiat, sejumlah uang pecahan rupiah dan dollar yang tersimpan di dalam tas kecil milik korban yang berprofesi sebagai tour guide atau pramuwisata di Bali. (*)

reporter: yusnadi