Tiga pengedar narkoba antar propinsi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/10). F.Yashinta
batampos – Jamil Ibrahim, Rifal Safitri dan Feri Hendiran, tiga kurir narkoba antar propinsi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam , Rabu (18/10). Ketiga terdakwa ditangkap dengan total barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu.
Kemarin, ketiga terdakwa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari saksi penangkap.
Saksi polisi penangkap menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi penyelundupan sabu ke luar Batam. Sabu itu akan diselundupkan dengan mobil.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penelusuran, dan mendapati sebuah mobil Toyota Harrier yang ada di Batuampar,” ujar polisi penangkap.
Awalnya, dari mobil itu tak ditemukan apa-apa. Kondisi mobil dalam keadaan kosong. Namun setelah diperiksa bagian ban mobil, terdapat puluhan bungkus sabu. Sepuluh bungkus dibagian ban kiri dan sepuluh bungkus dibagian ban kanan.
“Mobil itu akan di bawa ke Jakarta. Dari mobil itu kami temukan sabu seberat 20 kilogram yang dibagi 20 paket. Modusnya memasukan sabu ke dalam ban mobil,” ujar saksi.
Saat penangkapan mobil, polisi mengamankan dua terdakwa yakni Feri dan Rifal. Sedangkan Jamil baru ditangkap di daerah Sukabumi.
“Dari hasil pengembangan kami, kami juga mendapati 15 paket sabu di ruko kawasan Temiang Aceh. Sabu seberat 15 kg itu diamankan di ruko kosong,” jelas saksi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa. “Benar yang mulia, keterangan saksi,” Kata para terdakwa didepan majelis hakim Edi Sameaputty.
Sidang yang awalnya akan mendengar keterangan terdakwa, terpaksa ditunda karena permintaan jaksa Abdullahm sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Diketahui, ketiganya ditangkap pada bulan Mei lalu. Para terdakwa diduga menerima upah Rp 20 juta, dari Andi yang saat ini berstatus DPO. (*)
Perlahan tapi pasti, warga di Kelurahan Sembulang telah membuka diri terhadap rencana investasi di Kawasan Rempang. Hal ini pun ikut mempengaruhi upaya pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Terbaru, sebanyak sembilan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pasir Panjang dan Sembulang Tanjung pindah ke hunian sementara yang terletak di empat lokasi berbeda, Rabu (18/10/2023).
Jumlah tersebut menambah total keseluruhan warga yang sudah menempati hunian sementara menjadi 52 KK.
Kesediaan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan nyata terhadap rencana investasi di Rempang yang masuk daftar Program Strategis Nasional.
Nenek Menah
“Ini adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Kami pindah tanpa paksaan dan murni keinginan pribadi,” tegas warga Desa Pasir Panjang, Elizah.
Warga lainnya, Iskandar juga mengungkapkan hal senada.
Menurutnya, keinginannya untuk bergeser ke hunian sementara adalah murni pilihan pribadi dan demi terealisasinya program strategis pemerintah.
“Saya sangat mendukung program pemerintah. Ini untuk kami dan anak-cucu ke depan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik progres pergeseran terhadap warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang jumlahnya terus bertambah hingga saat ini.
Menurut Rudi, keberhasilan tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mengedepankan nilai-nilai humanis dalam sosialisasi dan pendataan terhadap warga.
“BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Tidak ada paksaan dan intervensi terhadap warga. Pilihan untuk bergeser tersebut murni dari hati mereka yang mendukung realisasi PSN,” ujar Rudi. (DN/rilis)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut kata-kata kasar Lukas Enembe jadi poin pemberat hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
batampos – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto.
Dengan demikian, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (*)
batampos – Hotel Alltrue resmi hadir di Tanjungpinang dan menjadi pilihan akomodasi terbaik di Pulau Bintan. Hotel berbintang empat ini beralamat di jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang dan secara resmi dibuka pada Selasa (17/10) kemarin.
Sambutan dari Chief Mission Officer Milestone Pacific Hotel Group (MPHG), Samudra Hendra saat opening Alltrue Hotel Bintan-Tanjungpinang, Selasa (17/10/2023)
Chief Mission Officer Milestone Pacific Hotel Group (MPHG), Samudra Hendra mengatakan Tanjungpinang adalah kota terbesar kedua di Kepri yang menjadi salah satu tujuan bisnis.
Karena Tanjungpinang juga dekat dengan Batam yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan Singapura sebagai pusat perdagangan dunia, yang menjadikan daerah ini berkembang dengan pesat baik secara ekonomi, perdagangan, pariwisata dan budaya.
“Alasan inilah yang menguatkan owner bekerjasama dengan MPHG untuk menghadirkan hotel bintang 4 terbaik di Tanjungpinang,” kata Samudra Hendra.
MPHG meyakini dengan hadirnya Alltrue Hotel Bintan – Tanjungpinang ini mampu menjadi sarana tempat akomodasi terbaik bagi wisatawan maupun pebisnis di kota Tanjungpinang.
“Konsep Alltrue Hotels adalah tempat menginap yang benar-benar menyenangkan bagi semua orang,” ungkapnya.
General Manager Alltrue Hotel Bintan -Tanjungpinang, Yudi Yuska menambahkan hotel tersebut memiliki 82 kamar yang aman dan nyaman dan terletak di tempat yang sangat strategis yaitu di Jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang.
“Kawasan ini merupakan pilihan populer di kalangan wisatawan maupun para pebisnis yang sedang berada di Tanjungpinang,”ujar Yudi.
Berdesain arsitektur modern, Alltrue Hotel Bintan – Tanjungpinang memiliki fasilitas yang sangat lengkap sehingga dapat memudahkan para tamu.
“Lengkap ada Meeting Rooms, Resepsionis, True Colour Lounge & KTV, Gym Center, Sauna & Steam, TruBistro, dan Tempat Parkir,” terangnya.
Ia menambahkan, pada masa opening itu pihaknya sudah menyediakan promo menarik dengan harga special Rp.550.000,- Nett per malam sudah termasuk sarapan pagi untuk dua orang.
“Tamu juga dapat menikmati semua fasilitas yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD Asparnas Kepri, Mulyadi Tan menyambut baik hadirnya hotel bintang empat ini di Tanjungpinang.
“Selamat kepada Hotel Alltrue yang berani mengambil terobosan. Memberikan pelayanan hotel baru dengan fasilitas bintang empat,” kata Mulyadi Tan.
Hadirnya hotel itu jelas memberikan dampak yang baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Memberikan lapangan kerja bagi pelaku pariwisata, pilihan penginapan baru, mitra pemerintah dan swasta.
Ada tiga faktor penting yang berkontribusi dalam majunya wisata suatu daerah yaitu amenitas, aktraksi dan aksebilitas.
“Amenitas berupa fasilitas penginapan yang dalam hal ini diwakili Hote Alltrue, di Tanjungpinang sering diadakan berbagai kegiatan yang menjadi data tarik wisatawan untuk datang,” papar Mulyadi lagi.
Asparnas Kepri bekomitmen mendukung program pemerintah dan swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemajuan pariwisata. (*)
Karyawan PT Timah Tkb bersama Camat Kundur Barat tengah foto usai menyerahkan paket makanan tambahan di desa Gemuruh
batampos– Dalam upaya mendukung pemerintah menurunkan prevelensi stunting di Indonesia, PT Timah Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) melaksanakan edukasi tentang penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan bagi anak-anak stunting di wilayah operasional perusahaan.
Dalam kesempatan kali ini PT Timah Tbk menyerahkan 24 paket makanan tambahan bagi anak-anak satunting di gedung Tok Macang desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kamis (19/10).
PT Timah Tbk menghadirkan dokter Faisal Ibrahim dari perusahaan untuk mengedukasi masyarakat bagi kaum perempuan desa Gemuruh upaya pencegahan, penanggulangan dan gejala-gejala stunting.
” Kasus stunting bukan hanya faktor keturunan atau gen saja, bisa juga karena faktor lingkungan dan gaya hidup,” terangnya.
Nurliana salah satu warga penerima paket stunting mengaku senang dengan adanya bantuan makanan tambahan. Dengan harapan anaknya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik juga sehat selalu.
Camat Kundur Barat Yusufian yang turut hadir menyampaikan terimakasih atas kepedulian dan peran aktif PT Timah Tbk dalam menurunkan kasus prevelensi stunting di wilayah kecamatan Kundur Barat. (*)
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara setelah pengajuan banding ditolak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
batampos – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sehingga, Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Sedangkan Dandy tidak hadir karena berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
“Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900,” kata Hakim Alimin.
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapan pun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila Dandy tidak kunjung membayar. “Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian,” jelas Alimin. (*)
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) sebelum mereka naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI mendaftarkan diri untuk Pemilihan Presiden 2024 sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
batampos – Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres–cawapres) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Pendaftaran dikawal ribuan simpatisan dan ketua umum partai politik (parpol) pendukung di antaranya PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Ganjar dan Mahfud menyerahkan langsung berkas admistrasi pencalonan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hadir Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono, Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
“Salam Pancasila, merdeka, merdeka, merdeka. Ini yang ditunggu-tunggu oleh Rakyat Indonesia, calon presiden Bapak Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Bapak Mahfud MD,” ucap Megawati dalam sambutannya.
Megawati menjelaskan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura telah sepakat mengusung Ganjar dan Mahfud, sebagai pasangan capres–cawapres. Ia pun memohon doa kepada rakyat Indonesia agar pasangan yang diusung menang pada kontestasi Pilpres 2024.
“Kami mohon doa terhadap pasangan Pak Ganjar dan Pak Mahfud, keduanya akan mempercepat daya unggul bangsa, keduanya sudah satu komitmen menegakkan hukum,” ujar Megawati.
Megawati meyakini Ganjar dan Mahfud memiliki kualitas yang mumpuni dan harapan bagi bangsa Indonesia.
“Seluruh dokumen persyaratan sudah kami unggah ke silon, kami juga bawa dokumen fisik sebagai prosedur pendaftaran. Kami ucapakan terima kasih atas kerja sama yang baik,” papar Megawati.
Sementara itu, di luar kantor KPU RI, massa pendukung menemani pendaftaran Ganjar-Mahfud. Spanduk hingga
bendera berwajah Ganjar-Mahfud dikibarkan oleh massa pendukung.
Para simpatisan juga menampilkan tarian dan kebudayaan nasional. Tak hanya penari, puluhan peserta juga terlihat mengenakan pakaian dari sejumlah daerah di Indonesia. (*)
Pelantikan ketua dan anggota DPC PK NTB Karimun dihadiri tokoh masyarakat. f,TRI
batampos– Ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Barat (DPC PK NTB) Karimun, Rabu (18/10) resmi di dilantik oleh Ketua DPD PK NTB Kepri Dedi Susanto. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PK NTB Kepri Dedi Susanto berharap, keberadaan DPC PK NTB Karimun dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Karimun maupun dengan masyarakat di kabupaten Karimun.
” Jadi, bukan sekedar hanya paguyuban. Tapi, paguyuban ini harus ada perubahan. Khususnya, tiga paguyuban yang ada didalam PK NTB Karimun ini,” terangnya.
Dengan demikian, kehadiran PK NTB di Kepri diharapkan bisa melahirkan tokoh-tokoh masyarakat baik itu tokoh politik, pengusaha dan sebagainya. Termasuk DPC PK NTB Karimun yang bisa memberikan motivasi kepada adek-adek kami dibawah naungan PK NTB Karimun.
” Pesan saya kepada Ketua DPC PK NTB Karimun Muhammad Jupri beserta pengurus, harus bisa menjaga kebersamaan, perkesatuan demi kebaikan bersama. Dan, paling utama jujur dan keterbukaan,” pesannya.
Sementara itu ketua DPC PK NTB Karimun Muhammad Jupri mengatakan, kali pertama terbentuknya DPC PK NTB Karimun yang siap bekerjasama dengan pemerintah daerah. selain itu juga akan menjalin talisilaturahmi kepada warga NTB di Karimun. Dimana, jumlah warga NTB Karimun kurang lebih 500 KK.
” Program kedepan, kita akan membuka peluang pekerjaan sesuai keahliannya. Seperti, buka bengkel, perkapalan dan sebagainya,” jawabnya.
Sedangkan Bupati Karimun yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Abdullah memberikan selamat kepada ketua dan pengurus DPC PK NTB Karimun yang baru dilantik. Sehingga, bisa berbaur dengan suku-suku lainnya untuk mengisi pembangunan di kabupaten Karimun.
” Dengan hadirnya PK NTB Karimun, berarti menambah warga keragaman suku dan adat istiadat yang ada di Nusantara ini. Walaupun, kabupaten Karimun kecil, tapi cukup banyak keragaman suku,” katanya.
Pantauan dilapangan, saat pelantikan DPC PK NTB Karimun hadir mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, anggota DPRD Karimun Akam, Ketua Apindo Karimun Alex Ng, ketua PSMTI Karimun, perwakilan kepemudaan, paguyuban dan para tamu undangan.(*)
Penambang tewas tertimbun pasir. Tampak korban saat disemaymkan di rumah duka. F,istimewa
batampos – Seorang penambang pasir tewas tertimpa material pasir saat melakukan penambangan pasir di Kampung Jabi, Nongsa, Selasa (17/10) malam. Korban bernama Yuhendri yang jenazahnya sudah dimakamkan oleh keluarganya di Kampung Mangga Batu Besar, Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy membenarkan kejadian dan saat ini sedang dalam penanganan Polsek Nongsa.
“Korban tertimbun pasir di lokasi galian pasir Jabi. Jenazah sudah diambil keluarga dan sedang kita dalami kejadian ini,” ujar Guchy, Kamis (19/10).
Informasi lain yang didapat, korban yang tewas tertimbun reruntuhan pasir saat penyedotan bukit untuk mendapatkan pasir diinformasikan tidak sempat dilarikan ke rumah sakit. Pihak penanggungjawab penambangan membiarkan korban di lokasi kejadian hingga sore hari.
Padahal Korban tertimbun pasir di siang hari. Kejadian inipun sempat ditutupi pihak penanggungjawab lokasi tambang dengan tidak segera melapor ke polisi atau mengevakuasi ke rumah sakit. Polisi baru terima laporan di sore hari saat jenazah korban sudah diantar ke rumah duka.
“Miris sekali kejadian ini. Korban dibiarkan begitu saja di lokasi tambang sampai sore. Seolah mau ditutupi,” ujar Ashar, warga Nongsa.
Santi, istri korban, terpukul dengan kejadian ini sebab kejadian kematian sang suami terkesan ditutupi pihak penanggungjawab. Hingga suaminya dimakamkan tak ada itikat baik atau tanggungjawab dari pihak pengelola lokasi tambang.
“Yang lebih miris lagi, saat pulang kerja baru tahu kalau suaminya meninggal. Saat kejadian tak ada informasi atau pemberitahuan kepada istri korban. Memang betul-betul mau disembunyikan kan kejadian ini. Ambulance yang bawa jenazah ke rumah duka juga tak pakai sirene. Macam antar barang,” ujar Agus, warga lainnya. (*)
Dian Sari Syahrul, pelanggan setia Telkomsel sejak tahun 2015 yang mengikuti program Undi Undi Hepi dengan menukarkan sebanyak 116 Telkomsel Poin yang dimilikinya melalui aplikasi myTelkomsel. F.Telkomsel untuk Batam Pos
batampos – Telkomsel menyerahkan hadiah satu unit mobil Honda HR-V kepada Dian Sari Syahrul, pelanggan setia Telkomsel dari Batam. Dian beruntung memenangkan satu unit mobil Honda HR-V dari program Undi Undi Hepi periode 26 April – 3 Mei 2023.
Dian Sari Syahrul merupakan pelanggan setia Telkomsel sejak tahun 2015 yang mengikuti program Undi Undi Hepi dengan menukarkan sebanyak 116 Telkomsel Poin yang dimilikinya melalui aplikasi myTelkomsel.
Program Undi Undi Hepi di periode ini menyediakan beragam hadiah yang bisa dimenangkan para pelanggan setiap minggunya serta hadiah grand prize yang diundi di akhir periode program.
Cukup dengan menukarkan 1 Telkomsel Poin di aplikasi My Telkomsel, pelanggan sudah mendapatkan 1 kupon undian.
“Syukur Alhamdulillah, terima kasih atas hadiah luar biasa dari Telkomsel, saya mengikuti program Telkomsel ini karena melihat iklan dari aplikasi myTelkomsel yang mengajak untuk menukarkan poin, lalu saya tukarkan 116 poin yang saya punya untuk program ini dan Alhamdulillah bisa menang mendapatkan 1 unit mobil. Jadi buat semua pelanggan Telkomsel yang masih memiliki poin segera tukarkan aja, siapa tahu jadi rejeki untuk memenangkan hadiah selanjutnya dari Telkomsel”, ungkap Dian di sela acara penyerahan mobil di GraPari Batam.
Program Undi Undi Hepi dihadirkan Telkomsel sebagai wujud apresiasi kepada pelanggan yang telah setia menggunakan produk dan layanan Telkomsel.
Melalui program Undi Undi Hepi, pelanggan dapat menukarkan Telkomsel Poin yang dimiliki dengan kupon undian berhadiah menarik seperti mobil, sepeda motor, smartphone, pulsa dan hadiah lainnya dalam setiap periode.
General Manager Consumer Sales Regional Sumbagteng Telkomsel, Ainul Hamam menyampaikan terimakasih kepada seluruh pelanggan setia yang telah menggunakan produk dan layanan Telkomsel.
“Hadirnya program Undi Undi Hepi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya kami dalam meningkatkan loyalitas pelanggan terhadap produk dan layanan Telkomsel,” katanya.
“Kami ucapkan selamat kepada salah satu pemenang hadiah utama satu unit mobil Honda HR-V yang berasal dari Batam. Semoga program ini dapat terus hadir dan meningkatkan loyalitas seluruh pelanggan dalam menggunakan produk dan layanan Telkomsel serta menjadi nilai tambah yang bermanfaat bagi pelanggan,” lanjut Ainul.
Telkomsel Poin adalah program loyalitas yang ditujukan bagi seluruh pelanggan Telkomsel Halo dan Telkomsel PraBayar yang dapat ditukarkan dengan beragam penawaran menarik yang dapat di akses melalui katalog pada aplikasi MyTelkomsel pada gawai atau smartphone pelanggan.
Pelanggan Telkomsel Halo dapat memperoleh Telkomsel Poin dengan cara melakukan pembayaran tagihan bulanan dengan minimal pemakaian sebesar Rp 50.000,-, sedangkan pelanggan Telkomsel PraBayar akan mendapatkan Telkomsel Poin setelah melakukan pengisian pulsa. Pelanggan akan secara otomatis mendapatkan 1 poin Telkomsel setiap penggunaan layanan Telkomsel sebesar Rp 10.000,- berlaku kelipatan.
Untuk mengetahui jumlah poin yang dimiliki, pelanggan dapat mengakses aplikasi MyTelkomsel melalui smartphone pelanggan atau melalui UMB *700#. Pelanggan dapat menukarkan poin yang dimiliki dengan beragam promo dan manfaat yang tersedia, mulai dari produk Telkomsel seperti paket telepon, SMS, dan Internet, produk digital seperti NSP, Video, dan Games, hingga beragam diskon menarik dari merchant yang bekerjasama dengan Telkomsel.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Telkomsel Poin dapat mengunjungi website Telkomsel melalui https://www.telkomsel.com/telkomsel-poin.
“Melalui program Undi-Undi Hepi, Telkomsel berupaya untuk terus mengapresiasi para pelanggan setia kami dengan berbagi kebahagiaan serta terus memberikan manfaat nyata melalui layanan terbaik. Ke depan, Telkomsel berkomitmen untuk terus menjaga semangat yang sama dalam menghadirkan layanan dan solusi terdepan bagi pengguna Telkomsel di Sumatera dan seluruh Indonesia,” tutup Ainul.(*)