batampos– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan telah memproses pemberhentian sementara Sekretaris Dinas Perkim Bintan, Bayu Wicaksono.
“Karena tidak bisa melaksanakan tugas sebagai sekretaris Dinas Perkim Bintan sehingga diberhentikan sementara,” kata Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri ditemui di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu.
Sebagaimana diketahui, Bayu Wicaksono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga pada 2018-2019 yang merugikan negara sekira Rp 8 miliar.
Ini adalah proyek APBN melalui BP Kawasan Bintan, dimana saat itu Bayu Wicaksono merupakan PPK proyek tersebut.
Meski diberhentikan sementara dari sekretaris Dinas Perkim Bintan, dia mengatakan, Bayu Wicaksono tetap menerima gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Gaji terima, lebih kurang 51 persen dari gaji pokok. Kalau tunjangan tidak terima lagi karena tidak menjalankan tugasnya,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dijalankan Bayu Wicaksono hingga ada keputusan hukum tetap untuk melakukan proses lebih lanjut. (*)
Aldila Sutjiadi tampil impresif dalam kariernya di dunia tenis. Dia lolos ke babak semifinal ganda putri WTA Cleveland 2023. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)
batampos – Petenis putri Indonesia Aldila Sutjiadi, yang berpasangan dengan petenis Jepang Miyu Kato, berhasil mengamankan tempat di semifinal ganda putri WTA Cleveland, Ohio, Amerika Serikat, Kamis (24/8).
Sempat tertinggal pada set pertama, Aldila/Kato berhasil mengemas kemenangan setelah melalui rubber set atas petenis Georgia, Oksana Kalashnikova/Miriam Kolodziejova dari Ceko dengan skor 3-6, 6-2, 10-6.
“Menuju semifinal,” tulis Aldila dalam unggahan foto bersama partner gandanya di akun media sosialnya, sambil menyebut akun Instagram turnamen lapangan keras level WTA 250 itu.
Aldila memulai perjuangannya di lapangan keras dengan menginjakkan kaki di Mubadala Citi DC Open, AS, setelah meninggalkan catatan baik di lapangan rumput Wimbledon.
Petenis berusia 28 tahun itu mencetak sejarah baru bagi tenis Indonesia dengan berhasil tembus semifinal ganda campuran Wimbledon bersama petenis Belanda Matwe Middelkoop.
Aldila yang juga bermain bersama Kato di ganda putri Wimbledon terhenti lebih awal pada babak 16 besar. Meski begitu, Aldila/Kato untuk pertama kalinya menempati unggulan ke-13 dalam Grand Slam. Sebelumnya, pada Australian Open dan French Open, keduanya menduduki tempat unggulan ke-16.
Memulai tur lapangan keras di ATP/WTA 500 Washington pada akhir Juli lalu, Aldila/Kato harus kandas di babak pembuka setelah kalah dari pasangan Ukraina non-unggulan kakak beradik Lyudmyla Kichenok/Nadiia Kichenok.
Aldila/Kato juga mengikuti Canadian Open di Montreal pada awal Agustus, tetapi terjegal di babak 16 besar dari pasangan unggulan pertama Coco Gauff/Jessica Pegula.
Pekan selanjutnya, Aldila/Kato juga mengikuti ATP/WTA 1000 di Cincinnati. Namun, terhenti di perempat final setelah kalah dari unggulan ketiga Nicole Melichar-Martinez/Ellen Perez. (*)
Massa yang tergabung dari Aksi Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Senin (31/7/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Setelah delapan tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menghapus moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Keputusan itu ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
”Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta kemarin (23/8). Ida menegaskan, pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI ke Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, negara tujuan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. ”Selain tiga syarat tersebut, perlu sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.
Keputusan itu mendapat sambutan positif dari Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Dia menilai, Kepmenaker 260/2015 memang sudah sepatutnya dicabut. Sebab, sejak awal implementasi, aturan tersebut telah menimbulkan komplikasi serius. ”Karena ada dualisme aturan. Satu melarang, tapi satunya lagi ada penempatan satu kanal. Sehingga menimbulkan kebingungan di akar rumput,” ungkapnya.
Parahnya, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya di atas kertas. Moratorium yang ditujukan untuk mencegah PMI tak prosedural itu tidak disertai dengan pengetatan pengawasan. (*)
Arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total, Kamis (24/8).
batampos – Arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total, Kamis (24/8) menjelang siang hari. Penyebabnya, ada tumpahan solar. menyusul puluhan pesepeda motor terjatuh di turunan tersebut.
Pengendara yang melintas dari Mukakuning ke Batuaji harus berhenti agar tidak terjebak dalam tumpahan solar itu.
Informasi yang didapat, tumpahan solar ini berasal dari kendaraan berat yang melewati lokasi jalan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut lolos namun apes bagi pengendara di belakang sebab banyak yang terjebak dalam ceceran solar.
“Puluhan sepeda motor yang jatuh. Macet total tadi, ” ujar Agus, pengendara di lokasi kejadian.
Santi salah seorang pemotor yang jadi korban menuturkan, tumpahan solar itu bagaikan jebakan. Kendaraan yang sedang laju karena melewati tanjakan bukit Daeng dari arah Mukakuning tiba-tiba melewati tumpahan solar tadi sehingga sulit untuk mengelak.
“Kendaraan yang selamat ini karena sudah kondisi macet jadi harus lambat. Coba kalau tak macet pasti banyak korban lagi. Orang tumpahan solar ini di turunan jadi tak nampak dari jauh,” katanya.
Hingga berita ini ditulis kondisi jalan masih cukup berbahaya karena masih ada bekas tumpahan solar di lokasi jalan. Arus lalulintas kembali normal namun pengendara harus ekstra hati-hati untuk melewati lokasi tumpahan solar tersebut. (*)
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi kepada Putri Candrawathi. Hal ini menyusul telah dijatuhkannya putusa kasasi kepada Putri berupa hukuman penjara 10 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jangan salah, baru 1 ya (yang dieksekusi), PC,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi saat duhubungi, Kamis (24/8).
Putri dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, baru Putri yang dieksekusi. Sedangkan terpidana lainnya belum.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (*)
Aston Hotel Karimun menjadi tempat utama pelaksanaan GTRA Summit 2023
batampos– Salah satu dukungan yang harus dipersiapkan untuk kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Karimun adalah ketersediaan kamar hotel. Sampai dengan hari ini sudah 1000 kamar yang dipesan.
”Dari 35 hotel yang tergabung di dalam organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Karimun, sudah 20 hotel yang kamarnya dipesan untuk Senin (28/8) sampai Kamis (31/8),” ujar Ketua PHRI Karimun, Awan kepada Batam Pos, Rabu (23/8).
Jika rata-rata, lanjutnya, satu hotel itu jumlahnya kamarnya ada 50 unit, maka dari 20 hotel yang sudah dipesan ada 1.000 yang dipesan untuk kegiatan GTRA Summit 2023. Banyaknya kebutuhan kamar hotel yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan ini, karena tamu yang hadir bukan dari Kepri dan Jakarta saja. Melainkan, dari seluruh Indonesia.
”Kita koordinasi juga dengan pengurus di pusat, banyak tamu itu karena yang akan hadir di Karimun untuk acara GTRA Summit 2023 bukan hanya dari Kepri dan ibukota saja. Tapi, termasuk gubernur dari seluruh Indonesia, Kanwil BPN seluruh Indonesia dan personil pengamanan,” paparnya.
Dikatakannya, tadi siang (Rabu, red) dia juga dihubungi untuk kembali mencarikan kamar hotel. Salah satu syaratnya, di kamar hotel tersebut tersedia AC dan air panas-dingin. Kalau kelengkapan ini ada, maka masuk kategori untuk dipesan.
”Rencananya, besok saya akan turun ke lapangan melakukan cek terhadap hotel-hotel yang masih belum dipesan kamarnya. Khususnya, untuk mengecek apakah di kamarnya tersedia AC, Ari panas dan dingin,” ungkap Awan. (*)
Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadji (Istimewa)
batampos – Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.
Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka Zainal terbang ke Balikpapan bersama penyidik. Proses yang dijalani adalah pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Pagi ini baru terbang dari Jakarta ke Kejari Balikpapan,” ujar Andri saat dihubungi Jawa Pos.
Di sana, Zainal akan menjadi tahanan Kejari Balikpapan. Setelahnya, Kejari akan berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Sesuai dengan lokasi terjadinya perkara, sidang penggelapan dengan tersangka Zainal Muttaqin akan digelar di PN Balikpapan.
Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.
Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.
Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.
Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.
Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.
PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata. “Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.
Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan hutang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.
Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.
PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.
Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas. (*)
batampos – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kepri mengingatkan orang tua yang memiliki anak usia di bawah lima tahun (Balita) untuk waspada dan mengenali gejala penyakit Flu Singapura.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos. Ketua IDAI Cabang Kepri, dr. Muhammad Rizqa, SpA
Ketua IDAI Cabang Kepri, dr. Muhammad Rizqa mengatakan penyakit Flu Singapura ini biasanya menyerang pada anak yang berusia di bawah 5 tahun (Balita).
Anak yang terserang penyakit akibat virus itu biasanya timbul ruam pada mulut atau tampak seperti sariawan, bintik seperti cacar pada tangan dan kaki, terutama lipatan siku dan lutut hingga pangkal paha.
“Biasanya anak itu datang dengan keluhan tidak mau makan, kadang disertai demam. Yang paling utama karena banyaknya sariawan dan membuat anak sakit untuk menelan makanan,” kata dr. Rizqa, Kamis (24/8).
Penularan penyakit ini, kata dr. Rizqa memang sangat mudah karena dapat terpapar melalui percikan saat batuk atau bersin, makan satu wadah, hingga kontak langsung dengan penderita.
“Termasuk penularan dari tempat bermain anak yang sudah terkena cairan tubuh anak penderita,” ungkapnya.
Saat ini di Kepri, dr. Rizqa menyebut kasus penyakit tersebut memang banyak, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) tempatnya bertugas, dalam satu hari rata-rata 4 anak bahkan lebih datang dengan keluhan penyakit Flu Singapura.
Bahkan juga ada anak yang harus menjalani rawat inap sampai 3 hari, karena kesulitan menelan saat makan, minum dan muntah-muntah.
“Sudah hampir satu bulan belakang ini, rata-rata setiap hari empt anak,” ungkapnya.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos. IDAI Kepri ingatkan orang tua yang memiliki balita agar waspada gejala dan penularan Flu Singapura pada balita.
Untuk anak yang terkena gejala ringan yang hanya menimbulkan demam, karena penyakit tersebut muncul di sekitar mulut dan anak menjadi rewel.
“Penyakit Flu Singapura ini memang khas, menyerang sekitar mulut, tangan dan kaki,” ucapnya.
Orang tua yang memiliki anak usia Balita diminta tetap mewaspadai penyakit ini dan memperhatikan gejala-gelajanya.
“Anak usia Balita itu memang rentan terpapar karena imun tubuh yang masih lemah,” ungkapnya. (*)
Ketua BKM Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto bersama Pengurus BKM Provinsi Kepri untuk priode 2023-2027 mendatang. F. Humas Kemenag Kepri
batampos-Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto didapuk sebagai Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Kepri untuk priode 2023-2027 mendatang. Kepengurusan mereka dikukuhkan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin secara daring dengan mengambil tempat di Aula Kanwil Kemenag Kepri, Tanjungpinang, Rabu (23/8/).
“Dari struktur kepengurusan BKM di daerah nampak ada ada kombinasi dari pemerintah dan masyarakat. Ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang maksimal dalam urusan sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan,” ujar Kamaruddin Amin dalam sambutannya.
Dijelaskannya, BKM adalah lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. Selain itu, tentunya berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa.
“Sinergi ini menjadi bukti bahwa urusan masjid tidak dihandel secara eksklusif oleh pemerintah atau oleh masyarakat sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam hal ini menjadi pesan yang sangat fundamental untuk engage (ikut serta) secara vokal mengurus masalah-masalah kemasjidan.
“Kita tidak bisa lagi menonton, melihat, kebijakan kemasjidan. Kita harus menjadi bagian penting, engaged (ikut serta), involved (terlibat), bersama masyarakat,” jelasnya.
Kamaruddin mengingatkan kepada pengurus yang mengemban amanah sebagai Ketua BKM Pusat dan di daerah agar tidak hanya memiliki atau memberikan narasi positif terkait kemasjidan. Yang menjadi concern (perhatian) bersama, lanjut Kamaruddin, pengurus BKM harus mengambil kebijakan dan mengeksekusinya secara langsung dengan bersinergi bersama masyarakat.
Ia mengutarakan rasa terima kasih kepada pengurus BKM dan aktivis masjid yang telah melakukan hal-hal monumental dan fundamental. Kamaruddin mengakui tantangan dalam menyejahterakan masjid besar sekali, karena itu ia meminta para pengurus untuk mengidentifikasi hal-hal penting selama Rakernas nanti.
“Mari kita melakukan langkah-langkah strategis, teknis, dan produktif untuk mengafirmasi, memberikan energi dan mewakafkan sebagian hidup untuk memberikan perhatian pada masjid-masjid di seluruh Indonesia,” harapnya.
Ia meminta pengurus yang terbentuk melakukan identifikasi hal-hal penting, mungkin ada kebijakan penting yang bisa didiskusikan bersama. Pra Rakernas ini juga tidak kalah pentingnya untuk menata amanah yang ada di pundak pengurus.
Sementara, Ketua BKM Provinsi Kepri Mahbub Daryanto dalam pengarahannya meminta pengurus khususnya yang berada di Bidang Bimas Islam untuk melakukan pemetaan masjid, agar pembinaan masjid lebih jelas terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan masjid melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah).
“Lakukan pemetaan, dibagi pembinaannya biar jelas, misal BKM provinsi membina masjid provinsi, dan BKM kabupaten/kota membina masjid raya dan masjid agung, sampai ke tingkat kecamatan yang digerakkan oleh para penyuluh agama Islam,” pesan Mahbub di hadapan 49 pengurus BKM Kepri yang di SK-kan.
Beberapa pemetaan yang dilakukan antara lain jumlah masjid di tiap kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, jumlah jemaah, jumlah potensi muzakki dari jumlah rerata zakat dan infak di tiap masjid tersebut. Ditegaskannya, pengurus perlu duduk mendiskusikan potensi masjid dengan pengurus masjid.
Menurutnya, perlu juga dibicarakan mana masjid yang punya lembaga pendidikan dan majelis taklim. Masjid yang potensial mengembangkan pendidikan agar didukung dan didampingi sampai besar, minimal anak tidak mampu dibantu dalam hal pendidikan, orang tuanya pasti sudah senang.
“Kita juga butuh peta di kecamatan dan kelurahan serta siapa yang jadi motor penggerak dari kalangan Kemenag. Ini dilakukan dalam satu komando. Tugas Kemenag memberi motivasi, Kemenag tidak ada kepentingan di dalam masjid,” imbuhnya.
Menutup pengarahan, Mahbub juga menyampaikan di samping sebagai tempat dakwah dan pendidikan, masjid juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program sertifikasi halal dengan membantu mendaftarkan produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) jemaah sekitar. (*)
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan PT Teckno Dua Indonesia (TDI) terbukti bersalah membuang ratusan ton limbah B3 ke TPA Punggur. Atas kesalahan itu, PT Teckno Dua Indonesia dijatuhi denda Rp 350 juta. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap PT Teckno dibacakan oleh majelis hakim Edi Sameputty, Sapri Tarigan dan Setyaningsyh dalam sidang yang berlangsung online.
Dalam amar putusan dijelaskan terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili oleh Direktur Hong Dunn Ye (Warga Malaysia) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Kedua Penuntut.
Karena itu, menjatuhkan hukuman terhadap PT Teckno Dua Indonesia dengan pidana denda sebesar Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan personil pengendali korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia.
Jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan personil pengendali korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee (Direktur PT Teckno Dua Indonesia) sebagai personil pengendali korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Tak hanya denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Teckno Dua Indonesia, antara lain perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur di sebelah Selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan limbah B3 sebanyak 400 ton berupa spent bleaching eart (SBE) yang dihasilkan PT Teckno Dua Indonesia untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur di sebelah selatan (Zona F), mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping,Membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hukuman terhadap PT Teckno Dua Indonesia dibacakan pada Senin, 21 Agustus lalu. Dimana vonis hakim yakni denda Rp 350 juta.
“Untuk tuntutan Rp 500 juta, serta beberapa poin hukuman tambahan, ” ujar Andreas.
Menurut dia, beberapa hukuman tambahan yakni meminta perusahaan membersihkan sisa limbah B3 yang ada di TPA. Kemudian melakukan pemulihan fungsi TPA dan beberapa lainnya.
“Atas vonis, perusahaan menerima,” kata Andreas.
Berita sebelumnya, Direktur PT Teckno Dua Indonesia Hong Dunn Yee, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/8). Ia yang mewakili PT Teckno Dua Indonesia, didakwa telah mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.
Saksi ahli, menjelaskan PT Teckno telah menyebabkan tercemarnya air laut, karena limbah yang dibuang di sekitar Telaga Punggur.
“Empat titik limbah yang dibuang, masuk ke sungai, yang kemudian mengalir ke laut. Hal ini sudah terjadi, laut sudah tercemar,” ujar saksi ahli.
Dijelaskannya, limbah yang masuk ke laut, dapat merusak ekosistem hingga menimbulkan penyakit untuk manusia. Karena ikan yang tercemar limbah dan termakan, mengakibatkan timbulnya penyakit generatif, seperti kanker.
“Aliran erosi akibat pembuangan limbah masuk ke laut. Batam sebagai pulau kecil, harusnya sama-sama dijaga, bukannya dirusak seperti ini,” jelas saksi ajli.
Kegiatan pembuangan limbah PT Teckno Dia Indonesia enam tahun lalu akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kegiatan itu, pun sempat dikeluhkan masyarakat karena limbah tersebut diduga sangat berbahaya. (*)