
batampos – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa. Sebelumnya, mantan kasat samapta Polres Malang dan mantan kabag ops Polres Malang itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka lolos dari tuntutan tiga tahun penjara.
Dalam putusan sidang kasasi yang dibacakan pada Rabu (23/8), MA membatalkan vonis bebas tersebut. Oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, Bambang dan Wahyu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
Saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin (24/8), Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa Hakim Agung Surya Jaya dibantu oleh dua hakim agung lainnya. Yakni Hakim Agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis 1 dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga hakim agung itu menyatakan bahwa Bambang melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” begitu bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. Meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu sedikit lebih berat dari Bambang. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata amar putusan itu.
Setelah diputus oleh majelis hakim kasasi, putusan kasasi untuk kedua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini tengah dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh.
Untuk itu, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan pasca MA membacakan putusan kasasi untuk Bambang dan Wahyu. Sebabnya tidak lain karena Kejagung harus melihat lebih dulu putusan lengkap atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” imbuh Ketut. Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan melakukan tindak lanjut. Tentu apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terpisah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa putusan kasasi perkara tragedi Kanjuruhan di MA membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru. Khususnya yang berkaitan dengan pengaburan fakta tragedi Kanjuruhan. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut bahwa penyebab kematian ratusan suporter adalah angin.
”Putusan MA ini menunjukkan bahwa jelas ada pertanggungjawaban kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Isnur kepada Jawa Pos, kemarin. Pertanggungjawaban itu sekaligus menguatkan hubungan kausalitas dalam peristiwa mengerikan di Kanjuruhan yang banyak korban berjatuhan.
Meski begitu, Isnur menyayangkan putusan MA yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mengingat, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa polisi hanya dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan banyaknya korban jiwa dalam peristiwa Kanjuruhan. ”Tentu ini sangat tidak adil bagi seluruh warga bangsa,” paparnya.
Isnur berharap putusan MA menjadi angin segar bagi Polri dan Komnas HAM untuk mengusut lebih jauh insiden Kanjuruhan. Khusus untuk Komnas HAM, Isnur mendorong adanya pengusutan pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas. ”Jadi, ini (kasus Kanjuruhan, Red) harus dibuka lebih terang lagi,” ungkapnya.
Sementara Polri tidak merespon banyak terkait putusan MA yang menganulir vonis bebas terhadap dua anggotanya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA. ”Putusannya di MA, tolong tanyanya kesana ya,” terangnya dikonfirmasi soal putusan MA. Dia tidak berkomentar saat ditanya tindak lanjut dari putusan tersebut. Korps Bhayangkara memang memilih sikap diam dalam kasus yang menjerat anggotanya tersebut. (*)
Reporter: JP Group









