
batampos – Kasus dua bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor terpecahkan setelah hasil tes DNA keluar. Selanjutnya, pengembalian anak ke orang tua biologisnya akan memakan waktu satu bulan.
”Alhamdulillah, kami dari kuasa hukum Ibu Siti dan Ibu DP sepakat melakukan perjanjian proses penyerahan bayi selama satu bulan,” ujar kuasa hukum Siti Mauliah, M. Rusydiyana Nur Ridho, kepada Radar Bogor.
Sementara itu, setelah hasil tes DNA memastikan bahwa bayinya tertukar, Siti Mauliah lega. Dia memiliki harapan silaturahmi dengan keluarga DP tetap terjaga setelah nanti ada penyerahan bayi. ”Jangan ada jaga jarak dan bisa bertemu atau berkunjung bergantian ke rumah dua keluarga ini selayaknya saudara,” ujarnya.
Perihal langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah akan menuntut pihak rumah sakit, Siti menyatakan bahwa keluarga dan kuasa hukum belum mengarah ke tuntutan apa pun. Sebab, saat ini masih dilakukan penjajakan dan pendampingan hingga pertukaran ke keluarga sebenarnya.
Sementara itu, kuasa hukum DP, Mikhael P. Sigalingging, menjelaskan bahwa kliennya masih sangat syok meski sudah siap menerima apa pun hasilnya. ”Faktanya memang bayi yang dimiliki tertukar,” kata Mikhael.
Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menjelaskan, prosedur penyesuaian pengembalian anak dari Siti Mauliah ke DP akan melalui tahapan yang disepakati. Tahapan pertama, Kementerian PPPA akan melakukan asesmen ke tiap anak dan keluarga. Kedua, anak mulai dikenalkan dengan lingkungan yang nanti menjadi tempat anak tumbuh berkembang di masing-masing keluarga orang tua kandungnya.
Selanjutnya, dilakukan asesmen ulang. Proses terus berjalan sampai pekan keempat. Baru kemudian dilakukan penyerahan anak. ”Nanti di minggu keempat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masing bayi ke orang tua biologisnya,” ucapnya.
Dia berharap proses tersebut bisa diselesaikan. Hak anak untuk mengetahui orang tuanya bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta agar dibentuk majelis disiplin. Itu terkait dengan 10 staf RS Sentosa Bogor yang sudah mendapat surat peringatan pertama (SP-1) dan 5 bidan serta perawat dibebastugaskan.
Pembentukan majelis disiplin merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Edy mengingatkan, pada UU 17/2023 sudah ditunjukkan cara menjaga disiplin tenaga kesehatan. Pada pasal 304 ayat (2) disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk majelis yang bertugas di bidang disiplin profesi. Dilanjutkan pasal 305 ayat (1) yang menyebutkan pasien atau keluarga yang dirugikan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadu ke majelis disiplin profesi kesehatan.
”Adanya majelis disiplin ini sangat penting. Untuk itu, Kementerian Kesehatan harus segera membentuknya,” katanya. Hal itu mengingat adanya kasus di Kabupaten Bogor dan antisipasi kejadian berkaitan dengan tenaga kesehatan ke depan.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, jika sudah ada majelis disiplin, penyelesaian perselisihan dapat didalami majelis tersebut paling lama hingga 14 hari kerja. Apakah tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut melanggar aturan keprofesian atau tidak.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sebenarnya ada prosedur dalam penanganan bayi baru lahir. Salah satunya gelang pada bayi harus sama dengan milik ibunya dan keduanya memiliki nomor rekam medis yang sama. ”Secara standar sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana kepatuhan petugas terhadap standar yang sudah dibuat,” ujarnya.
Jika benar dua bayi itu tertukar akibat keteledoran tenaga kesehatan, menurut Nadia, pelaku tidak menjalankan tugas dengan baik. (*)
Reporter: JP Group








