
batampos – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari Anggota Komisi IV DPR RI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid menyatakan, langkah ini dilakukan agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald Tannur, kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (9/10).
Pria yang akrab disapa Cak Udin itu mengatakan, Edward dinonaktifkan agar bisa fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucap Cak Udin.
Cak Udin juga menegaskan PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” tukasnya.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Andien atau Dini Sera, 29, hingga tewas setelah karaoke di Blackhole Lenmarc. Tersangka dihadirkan di depan publik di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Saat digelandang keluar dari tahanan ke ruang press conference di Mapolrestabes Surabaya, Ronald Tannur tampak menundukkan kepala dan tampang kusut. Selama pemaparan kronologis oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, Ronald tak berhenti menahan air matanya. Pundaknya berkali-kali terlihat terangkat karena tembok pertahanan air matanya runtuh.
Ronald menangis meneteskan air mata. Tangannya yang diborgol tidak bisa mengusap air matanya. Pasma menuturkan, pihaknya masih belum bisa memaparkan apa motif Ronald menganiaya Dini Sera hingga meregang nyawa.
”Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selama 20 hari ke depan, kami akan menahan sementara di Mapolrestabes Surabaya sebelum berkas penyidikan P-21,” pungkas Pasma. (*)
Reporter: JP Group








