
batampos-Pemprov Kepri menjadikan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak di tahun 2024 mendatang. Selain itu, juga menyasar retrebusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Provinsi Kepri.
“Mulai tahun 2024 mendatang, alat berat dan PMBL akan menjadi sektor tambahan pendapatan bagi Pemprov Kepri,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diki Wijaya, Minggu (3/8) di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Diki Wijaya, Pemprov Kepri sudah mengajuk pembahasan Ranperda Pajak dan Retrebusi ke DPRD Provinsi Kepri, Selasa (29/8) lalu.
Dijelaskannya, substansi lainnya yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut adalah mengenai retrebusi Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL). Lebih lanjut katanya, jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri saat ini, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat.
BACA JUGA: Curi Puluhan Onderdil Alat Berat, Empat Remaja Diciduk Polisi
“Berikutnya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB,” jelasnya.
Masih kata Diki, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dua jenis pajak baru yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah serta meningkatkan kemandirian daerah.
“Upayanya adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, seluruh jenis pajak dan retribusiyang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah. Ditegaskannya lagi, Perda inilah yang kemudian menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Regulasi ini ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2024.
“Sementara itu ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Opsen Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” tutup Diki Wijaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemprov Kepri untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia berharap, sektor-sektor yang menjadi sumber pendapatan harus terus dikejar. Sehingga target pendapatan tidak meleset.
“Penambahan sektor pendapatan ini, diharapkan membawa dampak positif terhadap pendapatan daerah ini kedepan,” ujar Jumaga Nadeak.(*)
reporter: jailani






” Semoga prestasi yang dicapai dalam Pra PON oleh atlet IODI Kepri bisa dipertahankan dan ditingkatkan di PON yang akan datang,” ulas Ketua Satgas Pra PON, Buralimar .
Kemudian, Kuo juga menyinggung soal perubahan ini akan berkontribusi pada perangkat yang berbobot kurang dari model iPhone 14 Pro. Kuo mengatakan masalah produksi terkait bingkai titanium, panel layar, baterai, dan sensor kamera bertumpuk baru untuk iPhone 15 dan iPhone 15 Plus kelas bawah semuanya telah teratasi.

