batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 10 partai politik (Parpol) ajukan perubahan dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan dari 18 parpol melakukan pencermatan, tujuh parpol diantaranya tidak melakukan perubahan DCS yang diusulkan sebelumnya. Sementara 11 parpol lainnya melakukan perubahan.
“Ada pergantian tujuh bakal calon legislatif (Bacaleg), ada yang mengganti foto dan satu parpol menghapus bacalegnya karena mengundurkan diri,” kata Andri, Rabu (4/10).
Dijelaskan Andri, dari 424 Bacaleg yang diumumkan dalam DCS sebelumnya, saat ini berkurang satu sehingga jumlah sekarang menjadi 423.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi.
“Pada pergantian Bacaleg yang dilakukan Parpor nantinya akan diverifikasi dan disesuaikan dengan persyaratan sebelumnya,” ungkap Andri.
Parpol yang melakukan pergantian Bacaleg itu diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Golkar dan Hanura.
Setelah tanggal 18 Oktober hasilnya akan didapatkan dan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai 2 November 2023.
“Kita akan tetapkan di rapat pleno pada 3 November dan akan diumumkan setelah itu,” sebut Andri.
Andri menyampaikan, bekurangnya jumlah DCT saat pengumuman nanti masih sangat memungkinkan, sesuai hasil verifikasi calon baru yang diusulkan parpol. (*)
Reporter : Peri Irawan




Lebih lanjut jelasnya, sebagai umatnya, tentu harus berusaha untuk meneladani akhlak Rasulullah, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.



