Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 4845

Zainal Muttaqin Mantan Direktur Jawa Pos Ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan Perkaranya Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

0
Corporate Lawyer Jawa Pos Group  Andi Syarifuddin. (Istimewa)

batampos – Laporan PT Duta Manuntung yang melaporkan mantan Direkturnya Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Poliri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, dan ditahan sebelum tahap 2 (dua).

Corporate Lawyer Jawa Pos Group  Andi Syarifuddin menyebutkan Zainal Muttaqin pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM, dan juga pernah jadi Direktur di level holding Jawa Pos Group.

Menurutnya, PT JJMN dan PT Duta Manutung memperkarakan Zainal Mutaqqin, karena yang bersangkutan dituduh menggelapkan asset milik perusahaan.

Perkara tersebut berawal dari adanya Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, dalam jabatannya tersebut diduga Zainal Muttaqin telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan sengaja mempergunakan Rekening Pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan, selanjutnya uang perusahaan yang ada di dalam rekeningnya itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa asset berupa tanah dibeberapa daerah di Kaltim, dan tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi.

Dilanjutkannya, pada saat Zainal Muttaqin berhenti sebagai Direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Zainal Mutaqkim dengan cara memasang banner, memagar dan mensomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor/bangunan yang ada diatas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya.  “Selain tindakan tersebut Zainal Mutaqin juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah di salah satu bank, dan uang hasil jaminan itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT. Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu,” terangnya.

Atas tindakan Zainal Muttaqin tersebut oleh pihak PT Duta Manuntung mengundang Zainal Muttaqim melalui kuasa hukumnya sebanyak 2(dua) kali untuk mencari win win solution atas permasalah tersebut, tapi Zainal Muttaqin mengabaikan undangan dari PT Duta Manuntung itu.

Karena Surat Undangan PT Duta Manuntung itu diabaikan oleh Zainal Muttaqim, sehingga Pihak PT Duta Manuntung melaporkan Zainal Muttaqin di Polda Kaltim melalui kuasa hukumnya, selnjutnya atas laporan tersebut, Polda Kalitim mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena masih tahap penyelidikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tersebut  seharusnya diselesaikan perkara perdatanya terlebih dahulu.

Berdasarkan SP2HP tersebut, Pihak PT Duta Manuntung menggugat Zainal Mutaqin di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek gugatan tanah yang ada di Sangata, Bontang, Tenggarong dan sebagian tanah yang ada di Balikpapan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Pihak PT Duta Manuntung di PN Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Kasasinya masih berproses  di Mahkamah Agung.

Tanah yang tidak menjadi objek perkara dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balipapan itu dijadikan objek Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri oleh PT Duta Manuntung,  diantaranya tanah yang sertifikatnya dijaminkan oleh Zainal Muttaqin di bank, dan uangnya di pergunakan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung.

“Atas laporan PT Duta Manuntung tersebut, Zainal Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan (Kejagung),” jelas Andi Syarifuddin.

Kedua peristiwa hukum tersebut di atas, baik pidana maupun perdata, pihak PT Duta Manuntung telah beberapa kali meminta kepada Zainal Muttaqin melaui pengacaranya agar permasalahaan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa Zainal Muttaqin pernah menjadi bagian dari perusahaan, tapi Zainal Muttaqin tidak memberikan respon yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah mufakat, terbukti adanya surat penawaran yang disampaikan melalui pengacaranya dengan menawarkan bagian kepada PT Duta Manuntung sebesar 35% dari semua asset yang dikuasainya itu.

Ada kemungkinan Zainal Muttaqin mendapatkan masukan yang keliru, sehingga Zainal Muttaqin mengabaikan tawaran perdamain dari PT Duta Manuntung itu, misalnya masukan tentang “Sertikat tanah itu adalah sebagai alat bukti yang kuat apabila telah jelas Namanya tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak (Pasal 19 UUPA)” .

Sebaliknya di dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP24/1997 disebutkan bahwa “sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.”

Dalam perkara ini data yuridisnya dapat dibuktikan bukan data yang benar karena bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata tentang definisi jual beli, yaitu bukan Zainal Mutaqin yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan barang (tanah), tapi PT Duta Manuntung, sehingga sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqim itu bukan menjadi alat bukti yang kuat.

Sebagai penasehat hukum perusahaan, Andi Syarifuddin berpesan kepada semua Direksi, Komisaris atau siapa saja baik masih menjabat maupun sudah tidak menjabat yang menjadi atas nama asset milik perusahaan baik asset bergerak mauapun tidak bergerak termasuk saham milik perusahaan, sebaiknya segera dikembalikan dan dibalik nama menjadi nama perusahaan, jika tidak mau mengalami peristiwa hukum seperti yang dialami Zainal Muttaqin saat ini. (*)

Reporter: JP Group

 

 

Miliki 7,3 Kg Sabu-Sabu, Janwar Kaban dapat 16 Tahun Penjara

0
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam didampingi Kasatres Narkoba, AKP Arsyad Riyandi menunjukkan barang bukti sabu asal Malaysia sebanyak 7 kg lebih. f.dok

batampos– Masih ingatkah, awal tahun 2023 lalu Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram dengan satu orang tersangka yaitu Riki Janwar Kaban (RJK) sebagai kurir jaringan international.

Kini telah berkekuatan hukum, bahwa terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban diputus oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Tofan Husma Pattimura dan dua anggota hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roger Simorangkir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Senin (22/8).

Putusan tersebut, tercantum dalam laman PN Tanjung Balai Karimun yang dinyatakan, bahwa terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Dan, dijatuhi pidana penjara 16 tahun dengan pidana denda Rp7.560.000.000, apabila denda tidak dibayar diganti pinda penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA: Kasat Narkoba : Tidak Ada Intervensi Terhadap Penanganan Anak Wabup Karimun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Monica Sari Simarmata dan Dhani Ranti melakukan tuntutan terhadap terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp7.560.000.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara.

” Nanti ya, saya konfirmasi lagi melalui JPU. Apakah menerima putusan majelis hakim atau banding,” jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi batampos, Selasa (22/8).

Sedangkan, BB tujuh bungkus narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus dengan plastik teh cina merk GUANYINWANG berwarna gold dengan berat kotor 7378 gram. Kemudian disisihkan dengan berat bersih 85,85 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi barang bukti di Persidangan sehingga sisanya dengan berat kotor 7292,11 gram untuk dimusnahkan.

Seperti berita sebelumnya, Sat Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap satu orang pria berinisial RJK atas kepemilikan 7,3 kg sabu dari Malaysia. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Karimun, Minggu (22/1).

” Hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan upah sebesar RM 10.000 atau senilai Rp 35 juta. Sabu seberat 7,3 kilogram dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang berwarna gold. Pelaku menyimpan dalam sebuah speaker aktif untuk mempermudah membawanya,” terang Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, Jumat (27/1).(*)

reporter: tri haryono

Jual Surat Sakit Palsu, Suami Istri di Batam Dituntut 8 Bulan Penjara

0
Pasangan suami istri jual surat sakit palsu, dituntut 8 bulan penjara, Selasa (22/8).
Foto Yashinta/Batam Pos.
Pasangan suami istri jual surat sakit palsu, dituntut 8 bulan penjara, Selasa (22/8).

batampos – Suami istri di Batam dituntut 8 bulan penjara, akibat menjual surat sakit palsu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (22/8).

Tuntutan hukuman itu dialamatkan kepada pasangan ini, karena dinilai terbukti memalsukan surat sakit (MC) dan menjualnya, sebagaimana pasal 263 kuhp.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, telah membuat surat (sakit) palsu. Menuntut Faisal dan Rindi (suami istri) dengan masing-masing 8 bulan penjara,” ujar Jaksa dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.

Atas tuntutan itu, Rindi, yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Wanita Baloi, menangis meminta keringanan. Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi.

“Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin cepat keluar, kasihan anak saya sendirian,” ujar Rindi sembari berurai air mata.

Permintaan keringanan hukuman juga disampaikan Faisal, suaminya. Sebagai pembuat MC Palsu, ia mengaku bersalah, dan meminta maaf terhadap pihak yang telah dirugikan. Salah satunya RS Graha Hermin, karena telah memakai kops surat mengatasnamakan rumah sakit di kawasan Batuaji itu.

Baca Juga: Jual Surat MC Palsu di Batam, Suami Istri Dipidanakan

“Saya mohon maaf, saya minta keringanan. Saya tahu saya, namun saya akan berubah. Saya punya anak yang juga harus didampingi dan dinafkahi,” ujar Faisal dari Rutan Batam.

Atas permintaan keringanan terdakwa, JPU mengaku tetap pada tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Yudith, kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, terdakwa Faisal membuka jasa untuk membuat MC palsu melalui marketplace facebook. Untuk tarif biaya MC palsu atas nama RS Graha Hermin, Batuaji dibanderol mulai Rp 100-250 ribu.

Tarif itu, tergantung dari berapa hari waktu untuk istirahat sakit di MC tersebut. Untuk desain MC, ia desain sendiri dengan melihat contoh yang ada di Internet

Sementara, Rindi mengaku terpaksa membantu sang suami dalam aktivitas jual beli MC palsu. Uang yang didapat, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan April laku, setelah adanya laporan dari RS Graha Hermin, yang mengindikasikan adanya pemalsuan MC. MC tersebut diketahui, diperjual belikan melalui Medsos.

Reporter: YASHINTA

Pengacara David Ozora Anggap Pleidoi Mario Dandy dan Shane Hanya Mengarang Bebas

0
Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Dery Ridwansah)

batampos – Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai pleidoi yang disampaikan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak berdasarkan fakta hukum. Oleh karena itu, pleidoi tersebut dianggap mengada-ada.

“Pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, bukti. Tidak ada nilai kebenarannya. Kami melihat mereka memotong-motong,” kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (23/8).
“Kan ada bukti yang tidak pernah muncul di persidangan. Seperti balasan chat dari David, ‘gue lagi ada di rumah cewek gue nih’. Itu tidak pernah ada di dalam chat, sehingga kami melihat, ya mereka ngarang bebas, maksa juga ya dalam pembelaannya,” imbuhnya.
Mellisa menilai, pleidoi ini bagian dari strategi hukum para terdakwa. Oleh karena itu, dia membiarkan hakim yang menilai.
“Hanya yang ingin kami sampaikan di sini adalah proses persidangan ini sudah disaksikan keseluruhan oleh publik, oleh kami juga, oleh ayahnya David. Bahwa keseluruhan pasal-pasal sudah terbukti,” jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restitusi tersebut
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Hafiz.
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun. (*)
Reporter: PARNA

 

Budiman Sudjatmiko Sebut Tak Pernah Dibantu PDIP untuk Urusan Keuangan

0
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko saat menemui Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta Selasa (18/7/2023). Prabowo menerima kunjungan Budiman Sudjatmiko dalam rangka silaturahmi. (DERY RIDWANSAH)

batampos – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko membantah tudingan rekannya Deddy Yevri Hanteru Sitorus bahwa PDIP sudah membantu melunasi utangnya. Budiman menegaskan, selama berkarier di PDIP tidak pernah menerima bantuan uang dari partai politik berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.

“No, no, no. Tidak, tidak, enggak ada, tidak serupiah pun. Tidak ada serupiah pun,” kata Budiman di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8) malam.

Budiman mengeklaim tak pernah membebani partai terkait masalah pribadinya. Ia juga memastikan, tak pernah tergiur uang ketika berpolitik. “Sebenarnya saya agak malas membantah karena Budiman ini bukan orang baru dalam politik, dalam gerakan. Tapi sejak usia 20-an tahun, tidak pernah menjadikan uang itu menjadi motivasi utama. Itu satu yang jelas,” tegas Budiman.

Menurut Budiman, jika uang jadi motivasi utama, dirinya sudah jadi politikus kaya raya. Bahkan, bisa mudah jadi anggota dewan. “Tentu saya sudah menjadi politisi yang kaya raya dengan 10 tahun di DPR. Jadi tidak pernah saya berbicara soal kepentingan uang, finansial pribadi. Itu ada tempat lain, dan itu tidak ada hubungannya dengan politik ya,” ujar Budiman.

Budiman mengatakan tudingan Deddy seperti ikan, yang hanya berada di dalam air. “Jadi pernyataan itu menurut saya hanya menunjukan bahwa mungkin cara berpikir orang yang mengatakan itu ya seperti itulah, seperti ikan, dia pikir seluruh dunia itu adalah air, padahal di atas ada banyak hal,” cetus Budiman.

Sebelumnya, politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyinggung soal utang Budiman Sudjatmiko. Menurut Deddy, PDIP selalu membantu keuangannya. “Karena bertahun-tahun dia di PDI Perjuangan itu kita bukan hanya masalah politiknya, masalah utang-utang pribadinya kita beresin, supaya menjaga nama baiknya,” ucap Deddy.

Namun, Deddy tak menjelaskan perihal utang tersebut. Ia menantang Budiman untuk mengungkapkannya sendiri. “Suruh saja dia mengaku tuh apa saja yang sudah kita bantu urusannya, bukan urusan ratusan juta, miliaran. Belum lagi dia selalu diberi panggung terhormat di partai, jadi pembicara, narasumber, segala macam,” ucap Deddy. (*)

Reporter: JP Group

Kasus Pencurian 63 Iphone oleh Petugas Cleaning Service, Ini Penegasan Bea Cukai Batam

0
Pelaku Pencurian Ponsel iphone di Gudang Bea Cukai Batam.
ASM, cleaning service yang menjadi pelaku pencurian ponsel di Gudang Bea Cukai Batam. Foto Kompol Budi Hartono untuk Batam Pos.

batampos – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian 63 barang bukti ponsel tegahan BC Batam.

“Kita menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian. Dan berharap dapat membuka siapa siapa yang terlibat atau bekerja sendiri, dijual kemana, dan lainnya,” ujar Rizki, Selasa (22/8).

Rizki mengaku jika ada petugas BC Batam yang terlibat, maka akan ada sanksi tegas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Jika ada pegawai kami terlibat dalam kasus ini, tentunya kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlalu diluar ranah pidananya,” katanya.

Baca Juga: Ini Otak Pencurian 63 Unit Iphone Barang Bukti di Gudang Bea Cukai Batam

Kasus pencurian ponsel tegahan ini diketahui setelah petugas BC Batam melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan.

Ponsel tersebut merupakan hasil tegahan BC Batam pada April lalu berjumlah 105 unit ponse iPhone. Ponsel itu diselundupkan calon penumpang KM Kelud.

“Ini kasus tegahan terakhir. Ponsel yang hilang 63 unit, yang lain sedang dilakukan stok opname dan pendataan lebih lanjut,” katanya.

Rizki menambahkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian itu diotaki oleh Agus Saputra Manurung. Pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam.

“Yang bersangkutan CS (cleaning service) sejak 2018 dan langsung diberhentikan kontraknya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Sadar Terekam CCTv, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap di Jodoh

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap 3 pencuri puluhan barang bukti tegahan Bea Cukai Batam. Tiga orang pelaku yakni, Agus Saputra Manurung, 28, Ermanto, 22, serta Suriadi, 27.

Dalam aksinya pelaku menggasak 63 unit ponsel jenis iPhone. Ponsel tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 4 juta-6 Juta. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Warga Perumahan Citra Pelita 9, Toapaya Hilang

0
Sepeda motor milik warga di Perumahan Citra Pelita 9 Jalan Raya Tanjungpinang- Tanjunguban Kilometer (Km) 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, hilang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Sepeda motor honda beat milik warga Perumahan Citra Pelita 9, jalan raya Kilometer (Km) 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, hilang, Kamis (17/8/2023) lalu.

Hal ini diakui oleh Ketua RT 02, Joko Prayitno, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, saat itu korban memakirkan motor dalam kondisi terkunci di depan rumah.

Esok harinya, korban sudah tidak menemukan motornya di depan rumah. Kejadian ini menyebar cepat di grup-grup whatsapp warga.

BACA JUGA: Razia Pajak Kendaraan, Banyak Pengemudi Motor Putar Balik

Dia mengakui, setelah kejadian hilangnya motor di perumahan tersebut membuat warga resah.

Dia mengimbau ke warga untuk lebih berhati-hati dengan memasang kunci ganda di motor dan parkir motor di tempat yang aman. (*)

reporter: slamet

DPRD Batam Dorong Solusi Banjir, Salah Satunya Tambah Anggaran

0
WhatsApp Image 2023 08 21 at 07.46.12
Banjir di Jalan Brigjen Katamso, Seibinti, Sagulung, Senin (21/8). Foto Dalil Harahap/Batam Pos.

batampos – DPRD Kota Batam konsisten dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Batam. Selain mendorong melalui ranperda drainase, juga akan didorong dari anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan keseriusan DPRD dalam mengentaskan banjir akan didorong dari anggaran.

Pihaknya berniat menaikkan anggaran pengentasan banjir, guna membenahi drainase yang ada di Kota Batam. Kehadiran drainase yang terintegritas sudah cukup mendesak, untuk mengurai banjir.

Baca Juga: DPRD Batam Desak Solusi Matang Terkait Relokasi Ribuan Siswa di Rempang

“Anggaran yang sudah ada sekarang ini kan usulan dari OPD. Kalau memang butuh komitmen, ke depan kami akan menambah anggaran untuk ditingkatkan,” ujarnya, Selasa (22/8).

Djoko mengungkapkan akan meminta OPD terkait untuk menyiapkan data kebutuhan anggaran, kondisi drainase saat ini, hingga penyebab detail dari banjir.

Selama ini, selalu dikatakan penyebab banjir ini karena developer tidak konsisten dalam penyiapan drainase yang layak. Sehingga menjadi polemik dan menimbulkan titik banjir bagi di Batam.

“Mungkin iya, kemajuan pembangun drastis, tapi sampai saat ini masih banjir. Seperti yang diberitakan hari bahwa Batam darurat drainase. Ini artinya kita harus serius agar persoalan ini teratasi,” jelasnya.

Baca Juga: Anggarannya Rp 1,2 Miliar, Ponton Pulau Ngenang Mulai Dikerjakan

Darurat drainase ini harus segera dituntaskan. Pemerintah Batam dan BP Batam didorong juga melibatkan ahli dalam membenahi drainase ini.

“Jika ada ahli yang mau membantu, tentu akan sangat membantu. Karena ini masalah teknis, OPD kami dorong terbuka menjalin komunikasi dengan ahli teknik yang ada di Batam ini, agar solusi tepat bagi Pengentasan Banjir di Batam,” beber Djoko.

Joko memastikan DPRD Batam konsisten soal alokasi anggaran pengentasan banjir ini. Menurutnya, Batam harus punya peta drainase yang jelas, begitu juga dengan solusi banjir yang masih menghantui hingga saat ini.

“Sekarang sudah akan memasuki bulan ber, dan ber. Ini adalah musim hujan. Jangan sampai warga cemas ketika hujan sudah turun. Ini yang harus dicarikan solusi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

WN Malaysia Terjerat Undang-Undang Penyaluran PMI Non Prosedural

0
IMG 20230822 160658 scaled e1692720618877
Sidang Chandramohan Rama, warga negara Malaysia secara online di Pengadilan Negeri batam, Selasa (22/8).

batampos – Chandramohan Rama, warga negara Malaysia nekat mencari dan membawa sendiri calon PMI untuk bekerja dengannya di Malaysia. Namun sayangnya, calon PMI yang ia bawa tak memiliki izin kerja atau non prosedural.

Akibat kenekatannya, Chandramohan pun akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia terjerat dengan undang-udang Cipta Kerja penyaluran PMI Non Prosedural.

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi polisi dalam sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. Kedua saksi polisi itu menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa Chandramohan berawal dari informasi petugas Imigrasi.

Baca Juga: Tak Sadar Terekam CCTv, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap di Jodoh

Petugas Imigrasi mendapati korban Emi hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam. Saat melakukan pengecekan paspor, petugas mencurigai korban dan kemudian menginterogasi korban.

“Korban menjawab akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan Chandramohan, namun tidak memiliki visa kerja. Hanya punya paspor untuk pelancong,” ujar saksi polisi.

Masih kata saksi, dari keterangan korban juga menjelaskan sudah pernah bekerja di Malaysia bersama terdakwa. Sebulan bekerja, korban terpaksa balik ke Indonesia karena hanya menggunakan paspor biasa.

“Jadi batas waktu di Malaysia hanya 30 hari, korban balik bersama terdakwa dan kemudian menginap sehari di Batam. Kemudian balik lagi ke Malaysia, namun petugas mencurigai itu,” jelas saksi polisi.

Baca Juga: Polresta Barelang Menangkap 3 Penyalur PMI Non Prosedural ke Australia

Menurut saksi polisi, di Malaysia korban diperkerjakan sebagai penjaga anak terdakwa. Rencananya, korban kembali dipekerjakan sebagai penjaga anak.

“Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk menyalurkan PMI ke luar negeri atau non prosedural,” sebut saksi.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa yang ditahan di Rutan Batam. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban dan terdakwa. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Tim Sukses Isdianto Saat Calon Gubkepri Terima Uang Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

0

batampos– Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi didakwa melakukan korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menyebut, tiga terdakwa telah menyalahgunakan wewenang mengucurkan puluhan miliar dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 dan 2021, kepada sejumlah penerima yang tidak relevan menerima dana hibah.

JPU mengatakan, dana hibah tersebut dikucurkan untuk 16 kegiatan. Pencairan dilakukan oleh terdakwa Abdi Surya Rendra dan terdakwa Ari Rosandhi, saksi Ony Mardiansyah, Zulfadli dan Shandi pada September 2020 lalu.

Kemudian dana hibah itu dibagi dan diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp 629.400.000.

“Uang ini merupakan pembagian dengan besaran 60 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp 1.049.000.000,” jelas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/8).

Terdakwa Abdi Surya Rendra menerima uang Rp 248.050.000. Rinciannya uang Rp 104.900.000, berasal dari uang pembagian dengan besaran persentase 10 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp1.049.000.000.

Uang sebesar Rp143.150.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp409 juta.

BACA JUGA: Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Terdakwa Ari Rosandi menerima uang sebesar Rp269.150.000. Uang berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 70 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 3 kegiatan.

Kemudian atas perintah Ari Rosandi, saksi bernama Ony melakukan transfer sejumlah uang ke tim sukses calon Gubernur Isdianto yang merupakan orang tua dari Ari Rosandi. Selain itu, Ari Rosandi memerintahkan saksi Ony untuk mentransfer Rp 10 juta ke rekeningnya.

“Seluruh uang itu bersumber dari dana hibah untuk 16 kegiatan,” ungkap JPU.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama.

Pada kluster I, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Pada kluster II, polisi menetapkan empat tersangka. Kluster III, polisi menetapkan tiga tersangka. (*)

reporter: jailani