
batampos – Niat baik tidak dapat dijadikan dalih dalam proses hukum perkara dugaan korupsi. Termasuk dalam kasus program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan, niat baik gugur apabila ditemukan fakta adanya kerugian keuangan negara atau tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Suparji di tengah proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menekankan bahwa setiap program pemerintah wajib tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara.
“Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Suparji, Rabu (4/2).
Menurut dia, tidak ada justifikasi bagi pejabat publik untuk menjalankan suatu kebijakan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pengondisian vendor atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu. Jika terbukti terdapat unsur memperkaya orang lain atau korporasi, maka dalih niat baik menjadi tidak relevan secara hukum.
“Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya terdapat unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Hal itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” imbuhnya.
Suparji menilai, kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara ini terletak pada pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menambahkan, komunikasi yang intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Langkah Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif dinilai sudah tepat. Dalam perkara ini, Kejagung tengah mendalami dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai mubazir dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.
“Kerugian negara bisa timbul dari pengeluaran yang sebenarnya tidak diperlukan atau dari harga yang digelembungkan akibat tidak adanya kompetisi yang sehat,” jelas Suparji.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, serta Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Sementara itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbud Ristek, hingga kini masih berstatus buron. (*)
Artikel Kasus Chromebook: Ahli Hukum Nilai Niat Baik Gugur Jika Ada Kerugian Negara pertama kali tampil pada News.









